Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53869/PP/M.XVIB/99/2014
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp.203.326.400,00; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa terdapat koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp.203.326.400,00 sehingga atas penghasilan dari luar usaha Penggugat adalah Rp.203.326.400,00 dikarenakan terdapat selisih lebih sisi passiva dibanding sisi aktiva di neraca; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat mengajukan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha dengan alasan bahwa Penggugat telah melaporkan neraca dalam sisi yang seimbang antar aktiva dan passiva. Selain argumentasi Pemeriksa tidak berdasar sama sekali dan hanya berdasarkan asumsi semata; |
| Menurut Majelis | : | Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor LBI-01/12/2013 tanggal 24 Desember 2013 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak , dengan demikian memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor LBI-01/12/2013 tanggal 24 Desember 2013, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2013 ( cap tanggal 24 Desember 2013, sedangkan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1734/WPJ.29/2013 diterbitkan pada tanggal 4 Desember 2013; bahwa apabila dihitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Tergugat sampai diterimanya Surat Gugatan di Pengadilan Pajak adalah masih dalam jangka waktu (tigapuluh) hari sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang digugat oleh Penggugat di dalam Surat Gugatan Nomor LBI-01/12/2013 tanggal 24 Desember 2013 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1734/WPJ.29/2013 tanggal 4 Desember 2013; Dengan demikian, Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah memenuhi ketentuan 1 (satu) Surat Gugatan untuk 1 (satu) Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak ; bahwa Surat Gugatan Nomor LBI-01/12/2013 tanggal 24 Desember 2013 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas walaupun Penggugat tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1734/WPJ.29/2013 tanggal Desember 2013 dan Surat Gugatan Nomor : LBI-01/12/2013 tanggal 24 Desember 2013 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1734/WPJ.29/2013 tanggal 4 Desember 2013 sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak ; bahwa Surat Gugatan Nomor : LBI-01/12/2013 tanggal 24 Desember 2013 ditanda tangani oleh XX yang menurut Akta Pernyataan Masuk dan Keluar Selaku Persero Serta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 1 tanggal 2 Maret 2011 oleh H.QWE,SH Notaris Pangkalan Bun (yang dilampirkan oleh Penggugat bersama Surat Gugatannya) adalah menjabat sebagai Komisaris . bahwa untuk meyakinkan bahwa XX adalah pihak yang berwenang untuk menanda tangani Surat Gugatan sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 41 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak , Penggugat telah diundang secara patut, namun sejak persidangan ke-1 sampai dengan dicukupkannya sidang pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal (sidang ke-3), pihak Penggugat tidak merespon undangan yang telah dikirimkan dan juga tidak memberikan keterangan/penjelasan tertulis kepada Majelis , sehingga Majelis tidak mengetahui dasar hukum dari XX yang jabatannya adalah sebagai Komisaris dalam menandatangai Surat Gugatan tersebut ; bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak : “Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.” bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 : (1)Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal : badan oleh pengurus ;dst. bahwa memperhatikan pengertian yang tercantum di dalam ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yaitu : 1.Pasal 1 : (5)Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.2.Pasal 92 : (1)Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Penjelasan : Ketentuan ini menugaskan Direksi untuk mengurus Perseroan yang antara lain meliputi pengurusan sehari-hari dari Perseroan.3.Pasal 1 : (6).Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.4.Pasal 108 : (3)Dewan Komisaris terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau lebih. maka dapat disimpulkan bahwa pihak yang melakukan pengurusan sehari-perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun diluar persidangan adalah Direksi sedangkan Komisaris adalah bertugas untuk melakukan pengawasan serta memberikan nasihat kepada Direksi. bahwa dengan demikian, maka Komisaris adalah tidak termasuk sebagai unsur Pengurus dalam rangka menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ; bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Surat Gugatan Nomor : LBI-01/12/2013 tanggal 24 Desember 2013 diajukan dan ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak ; bahwa dengan tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 41 (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, maka Surat Gugatan Nomor LBI-01/12/2013 tanggal 24 Desember 2013 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan. bahwa dengan demikian, maka Gugatan Penggugat berdasarkan Surat Gugatan Nomor LBI-01/12/2013 tanggal 24 Desember 2013 Tidak Dapat Dipertimbangkan. bahwa karena ketentuan formal pengajuan gugatan tidak terpenuhi, maka materi sengketa gugatan tidak diperiksa lebih lanjut; |
| Menimbang | : | Surat Gugatan, Tanggapan Gugatan, hasil pemeriksaan dalam persidangan; |
| mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1734/WPJ.29/2013 tanggal 4 Desember 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00003/206/10/713/Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama XXX Tidak Dapat Diterima. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis XVI Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 3 April 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, Ak. Drs. DEF Drs. GHI, M.M. JKL, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVI pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Penggugat maupun Tergugat. |

