Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54566/PP/M.IXB/19/2014
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean dan pembebanan tarif bea masuk atas impor Plain Polyethylene Film (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal Mei 2013 dengan total nilai pabean CIF USD 147.55 dan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi total nilai pabean CIF USD 461.98 dan pembebanan tarif bea masuk 10% (pos 2, 3 dan 4); |
| Menurut Terbanding | : | bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 07 Mei 2013 ditetapkan berdasarkan metode pengulangan dengan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (VI.3); |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa dari penjelasan di atas pihak Terbanding tidak dapat menilai importasi Pemohon Banding yang ditentuakn dengan melihat harga pasar atau sebenarnya, dikarenakan barang tersebut hanyalah sebagai sample untuk Pemohon Banding dan tidak untuk diperjualbelikan mengingat jumlah yang Pemohon Banding impor hanya 1.14 m3 saja; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5144/KPU.01/2013 tanggal 29 Agustus 2013 dimana importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 07 Mei 2013 untuk 2, 3 dan 4 ditetapkan nilai pabeannya dikarenakan berdasarkan hasil penelitian harga yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa pada PIB Nomor: XXXXXX tanggal Maret 2013 atas nama PT. QWE, sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD 461.98, dan atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 07 Mei 2013 untuk pos 2, 3 dan 4 juga dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dikarenakan Form D pada kolom terdapat (empat) jenis barang sedangkan pada kolom 8 hanya terdapat 1 (satu) Origin Criterion yaitu item nomor 1 (paling atas) dengan Origin Criterion “CTH; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5144/KPU.01/2013 tanggal 29 Agustus 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan sebagai berikut: Pemohon Banding sudah memberitahukan harga barang dengan sebenar-benarnya telah sesuai dengan Invoice;Bahwa barang Pemohon Banding adalah sebenar-benarnya Free of Charges Malaysia;Dan Form D yang diterbitkan oleh negara asal adalah yang sebenar-benarnya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pada berkas banding dan fakta dalam persidangan, dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 07 Mei 2013 adalah harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: INV/008644/13 tanggal 23 April 2013 dengan nilai CIF USD 147,55 (FOB USD 132.55); bahwa Invoice dan Packing List Nomor: INV/008644/13 tanggal 23 April 2013 atas (empat) jenis barang Plain Polyethylene Film masing-masing 1 roll dan tercantum klausul “Sample-No Commercial Value for Customs Purpose Only” yang artinya barang diberikan secara cuma-cuma tanpa membayar, tetapi dengan harga Invoice dari suppplierASD (Malaysia) Sdn. Bhd.; bahwa dalam Form D Nomor: KL-266489-T-425380 tanggal 26 April 2013, tercantum Invoice Nomor: INV/008644/13 tanggal 23 April 2013, dan pada kolom 8 telah dicantumkan origin criterion “CTH”, serta pada uraian barang (kolom 7) dicantumkan keterangan “Sample-No Commercial Value for Customs Purpose Only”; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Plain Polyethylene Film (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 07 Mei 2013 merupakan barang sampel dan nilai pabean yang diberitahukan adalah nilai untuk tujuan kepabeanan (Value for Customs Purpose Only) dan pada kolom 8 Form D Nomor: KL-266489-425380 tanggal 26 April 2013 telah dicantumkan origin criterion “CTH”, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5144/KPU.01/2013 tanggal 29 Agustus 2013 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut ditetapkan nilai pabeannya sesuai pemberitahuan sebesar CIF USD 147.55 mendapatkan preferensi tarif skema ATIGA sehingga dikenakan pembebanan tarif masuk 0%; |
| mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5144/KPU.01/2013 tanggal 29 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007654/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 Mei 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor Plain Polyethylene Film (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 07 Mei 2013 ditetapkan nilai pabeannya sebesar CIF USD 147.55 dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA), sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 03 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF, S.H., M.H. GHI, S.Sos., M.H. JKL, S.E. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding |

