Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.54656/PP/M.IXA/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.54656/PP/M.IXA/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2013
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4862/KPU.01/2013 tanggal 02 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006726/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 01 Mei 2013;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-006726/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 01 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa jenis barang yang Pemohon Banding impor adalah forklift. Dan menurut Pemohon Banding, forklift termasuk merupakan alat berat. bahwa alat berat yang Pemohon Banding impor dari China selalu disertai dengan Form E dengan Origin Criteria yang tertera pada Form E adalah ”WO” (Wholly Obtain);
   
Menurut Majelis:1.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor: 614/TSM/X/2013 tanggal 04 Oktober 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 614/TSM/X/2013 tanggal 04 Oktober 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 614/TSM/X/2013 tanggal 04 Oktober 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4862/KPU.01/2013 tanggal Agustus 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-006726/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 01 Mei 2013;

bahwa Surat Banding Nomor: 614/TSM/X/2013 tanggal 04 Oktober 2013, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 02 Agustus 2013;

bahwa dalam persidangan ke-2 (kedua) tanggal 29 April 2014, Terbanding menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi bukti pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4862/KPU.01/2013 tanggal 02 Agustus 2013 berupa Ekspedisi Surat Keputusan Keberatan tertanggal 02 Agustus 2013 (stempel pos) nomor urut 32 atas nama PT XXX;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pengajuan banding memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari;

bahwa Pasal 1 butir 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;

bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;

bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa apabila jangka waktu pengajuan banding dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding yaitu tanggal 02 Agustus 2013 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 07 Oktober 2013 maka banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 67 (enam puluh tujuh) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa karena Surat Banding Nomor: 614/TSM/X/2013 tanggal 04 Oktober 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
   
mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4862/KPU.01/2013 tanggal 02 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006726/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 01 Mei 2013, atas nama XXX, tidak dapat diterima;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, SH, MH    
Drs. DEF, MM     
GHI, S.Sos., MH     
JKL       sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor: Put.54656/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:

ABC, SH, MH    
Drs. DEF, MM 
Drs. MNO, MM     
JKL        sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan Pemohon Banding.