Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.54222/PP/M.XI.B/16/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.54222/PP/M.XI.B/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp102.608.207,00;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding mengklarifikasi bahwa untuk usaha integrated langsung dinyatakan boleh mengkreditkan pajak masukan atas kebun adalah tidak benar. Pajak Masukan dan Pajak Keluaran diatur masing-masing dan tidak harus selalu bersinggungan. Pengaturan mengenai Pajak Keluaran pada Pasal 4 Undang-Undang PPN sedangkan pengkreditan Pajak Masukan diatur pada Pasal 9 Undang-Undang PPN. Namun Pasal 9 Undang-Undang PPN tersebut belum mengatur lebih lanjut mengenai BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan atas kegiatan usaha terpadu dari perkebunan sawit sampai menjadi minyak CPO dan PK (inti sawit) untuk kegiatan usaha di Belitung. Sedangkan untuk kegiatan usaha perkebunan di Riau (yang tidak punya pabrik pengolahan TBS menjadi CPO) seluruh Pajak Masukannya dibiayakan;       Pendapat Majelis : A.Data dan fakta.       bahwa koreksi Terbanding masalah yuridis terkait Pajak Masukan atas kebun sawit tidak dapat dikreditkan, baik Pemohon Banding melakukan penyerahan TBS atau pun tidak. bahwa kegiatan usaha perusahaan Pemohon Banding adalah usaha kelapa sawit terpadu, hasil akhir produksi berupa CPO (Crude Palm Oil) dan PK (Palm Kernel). Hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) sebagian besar dipakai sendiri untuk bahan baku produksi dan sebagian lagi dijual dalam bentuk TBS.  B.Ketentuan yang berlaku : 1.Pasal 16B Ayat (3) Undang-Undang PPN.bahwa berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang PPN yang sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 dinyatakan bahwa:“Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.”bahwa di dalam memori penjelasannya dijelaskan sebagai berikut:“….adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan.”2.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.bahwa Pasal 2 ayat (1) dinyatakan Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang:nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan,digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang PPN, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang PPN terhadap peredaran seluruhnya,nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang PPN, dapat dikreditkan.bahwa Pasal 2 ayat (2) dinyatakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2, wajib menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan tersebut dengan rumus sebagai berikut: untuk bukan Barang Modal :X    x    PMY dengan ketentuan bahwa :Xadalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam tahun buku yang bersangkutan;Yadalah jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan;PMadalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya;  C.Pendapat Majelis :        bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, Fakta Hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit terpadu (intergrated) yang mengelola unit Perkebunan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dan unit Pengolahan Kelapa Sawit yang terdiri dari Pabrik Kelapa Sawit yang menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). bahwa Pemohon Banding memiliki dua lokasi perkebunan kelapa sawit, yaitu di Belitung dan di Pekanbaru. bahwa TBS Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan yang ada di Belitung sebagian besar digunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan (pabrik), dimana lokasi/tempat kegiatan usaha dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) dan Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) berada pada lokasi yang sama, dan atas Pajak Masukannya Pemohon Banding kreditkan. bahwa Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN-nya melaporkan adanya penyerahan/penjualan Tandan Buah Segar (TBS) yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang berasal dari Perkebunan Kelapa Sawit di Pekanbaru sebesar Rp12.936.741.178,00. bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Terbanding mencantumkan adanya penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp12.936.741.178,00 sebagaimana yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai-nya. bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 Pemohon Banding telah melakukan perhitungan kembali untuk Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas dan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa dalil primer Terbanding dalam melakukan koreksi adalah Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sedangkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 adalah sebagai dalil pelengkap. bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding adalah perusahaan integrated dengan jenis kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit Terpadu yang mempunyai unit perkebunan dan pengolahan (pabrik) yang terdaftar sebagai satu Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak, yang menghasilkan minyak sawit dan minyak inti sawit. bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding melakukan pengolahan sebagian besar TBS hasil dari unit kebunnya yang ada di Belitung dan yang dibeli dari pihak lain di pabrik yang dimilikinya sendiri dan menjual kepada pihak lain dalam bentuk minyak sawit dan minyak inti sawit. bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak/dibebaskan pajak kepada pihak lain berupa Tandan Buah Segar. bahwa menurut Majelis, penentuan dapat dikreditkannya suatu pajak masukan haruslah dikaitkan dengan bidang usaha dan penyerahan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak bukan dikaitkan dengan jenis barang yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak, hal ini secara implisit sesuai dengan :Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan “…Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.54221/PP/M.XI.B/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.54221/PP/M.XI.B/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp159.040.871,00;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding mengklarifikasi bahwa untuk usaha integrated langsung dinyatakan boleh mengkreditkan pajak masukan atas kebun adalah tidak benar. Pajak Masukan dan Pajak Keluaran diatur masing-masing dan tidak harus selalu bersinggungan. Pengaturan mengenai Pajak Keluaran pada Pasal 4 Undang-Undang PPN sedangkan pengkreditan Pajak Masukan diatur pada Pasal 9 Undang-Undang PPN. Namun Pasal 9 Undang-Undang PPN tersebut belum mengatur lebih lanjut mengenai BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga diatur lebih lanjut dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN;       Menurut Pemohon  : bahwa dalam Penghitungan Kembali Pajak Masukan, Pemeriksa menambahkan komponen kebun Riau sedangkan Pemohon Banding hanya menghitung atas penyerahan TBS dari kebun Belitung sehingga terdapat selisih kurang bayar Rp 95.811.413,00;       Pendapat Majelis : A.Data dan fakta.       bahwa koreksi Terbanding masalah yuridis terkait Pajak Masukan atas kebun sawit tidak dapat dikreditkan, baik Pemohon Banding melakukan penyerahan TBS atau pun tidak. bahwa kegiatan usaha perusahaan Pemohon Banding adalah usaha kelapa sawit terpadu, hasil akhir produksi berupa CPO (Crude Palm Oil) dan PK (Palm Kernel). Hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) sebagian besar dipakai sendiri untuk bahan baku produksi dan sebagian lagi dijual dalam bentuk TBS.  B.Ketentuan yang berlaku : 1.Pasal 16B Ayat (3) Undang-Undang PPN.       bahwa berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang PPN yang sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 dinyatakan bahwa:“Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.” bahwa di dalam memori penjelasannya dijelaskan sebagai berikut:“….adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan.” 2.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000. bahwa Pasal 2 ayat (1) dinyatakan Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang:nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan,digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang PPN, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang PPN terhadap peredaran seluruhnya,nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang PPN, dapat dikreditkan.bahwa Pasal 2 ayat (2) dinyatakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2, wajib menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan tersebut dengan rumus sebagai berikut: untuk bukan Barang Modal :X x PMY dengan ketentuan bahwa :Xadalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam tahun buku yang bersangkutan;Yadalah jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan;PMadalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya;  C.Pendapat Majelis :bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, Fakta Hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit terpadu (intergrated) yang mengelola unit Perkebunan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dan unit Pengolahan Kelapa Sawit yang terdiri dari Pabrik Kelapa Sawit yang menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). bahwa Pemohon Banding memiliki dua lokasi perkebunan kelapa sawit, yaitu di Belitung dan di Pekanbaru. bahwa TBS Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan yang ada di Belitung sebagian besar digunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan (pabrik), dimana lokasi/tempat kegiatan usaha dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) dan Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) berada pada lokasi yang sama, dan atas Pajak Masukannya Pemohon Banding kreditkan. bahwa Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN-nya melaporkan adanya penyerahan/penjualan Tandan Buah Segar (TBS) yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang berasal dari Perkebunan Kelapa Sawit di Pekanbaru sebesar Rp9.712.851.693,00. bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Terbanding mencantumkan adanya penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp9.712.851.693,00 sebagaimana yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai-nya. bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 Pemohon Banding telah melakukan perhitungan kembali untuk Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas dan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa dalil primer Terbanding dalam melakukan koreksi adalah Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sedangkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 adalah sebagai dalil pelengkap. bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding adalah perusahaan integrated dengan jenis kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit Terpadu yang mempunyai unit perkebunan dan pengolahan (pabrik) yang terdaftar sebagai satu Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak, yang menghasilkan minyak sawit dan minyak inti sawit. bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding melakukan pengolahan sebagian besar TBS hasil dari unit kebunnya yang ada di Belitung dan yang dibeli dari pihak lain di pabrik yang dimilikinya sendiri dan menjual kepada pihak lain dalam bentuk minyak sawit dan minyak inti sawit. bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak/dibebaskan pajak kepada pihak lain berupa Tandan Buah Segar. bahwa menurut Majelis, penentuan dapat dikreditkannya suatu pajak masukan haruslah dikaitkan dengan bidang usaha dan penyerahan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak bukan dikaitkan dengan jenis barang yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak, hal ini secara implisit sesuai dengan :Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan “…Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”,Pasal 9 ayat (5)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.54213/PP/M.XI.B/99/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.54213/PP/M.XI.B/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-1839/WPJ.07/KP.0809/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Permohonan Imbalan Bunga;             Menurut Tergugat : bahwa pemberian imbalan bunga adalah termasuk ke dalam tata cara pemberian imbalan bunga, sedangkan materinya memang menunjuk kepada UU KUP lama, mulai dari besarnya perhitungan imbalan bunga, dan lain-lain;       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan Pemberian Imbalan Bunga atas Kelebihan Bayar Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00107/207/07/058/09 tanggal 2 Nopember 2009 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 (“SKPKB PPN Tahun Pajak 2007”) sesuai Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39900/PP/M.XI/16/2012 yang diucapkan tanggal 30 Agustus 2012, melalui surat Nomor 049/DSS-FIN/X-2012 tanggal 2 Oktober 2012 yang diterima oleh Tergugat tanggal 3 Oktober 2012;       Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung dan keterangan yang disampaikan Tergugat dan Penggugat, diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut: bahwa pokok gugatan adalah Surat Tergugat Nomor S-1839/WPJ.07/KP.0809/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang isinya menyatakan permohonan imbalan bunga yang diajukan Penggugat belum dapat diproses sampai Putusan Peninjauan Kembali telah diterima dari Mahkamah Agung. bahwa Penggugat didalam gugatannya memohon agar imbalan bunga atas kelebihan bayar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2007 dapat dikabulkan dan memerintahkan Tergugat untuk menerima permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. bahwa menurut Penggugat berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Penggugat berhak atas imbalan bunga sebesar Rp 3.023.116.707,00 berdasar perhitungan Penggugat a quo. bahwa Tergugat menyatakan tidak menolak permohonan imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat tetapi menyatakan imbalan bunga tersebut diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima dari Mahkamah Agung; bahwa menurut Tergugat Surat Tergugat Nomor S-1839/WPJ.07/KP.0809/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Penolakan Permintaan Imbalan Bunga telah sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain:a.Pasal 43 ayat (6) huruf c:“Pelaksanaan pemberian imbalan bunga dalam hal atas putusan banding diajukan permohonan Peninjauan kembali, imbalan bunga diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung”b.Pasal 45:“Permohonan Peninjauan Kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang KUP, kelebihan pembayaran pajak tersebut dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, yang dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya Putusan Banding”bahwa didalam persidangan Tergugat menyatakan mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39900/PP/M.XI/16/2012. bahwa menurut pendapat Penggugat, demi berjalannya asas keadilan serta Azaz-azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada para wajib pajak, maka seharusnya DJP dalam hal ini khususnya Tergugat tidak menolak permohonan yang Penggugat ajukan mengingat permohonan Penggugat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang KUP Nomor 16 Tahun 2000 dan ditegaskan kembali dalam Pasal II ayat (1) Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 merupakan peraturan tata cara pelaksanaan dari Undang-Undang KUP Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007, dengan demikian ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tersebut seharusnya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam UU KUP yang merupakan induknya. bahwa Majelis berpendapat berdasarkan Pasal 43 ayat (6) huruf Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, yang menyatakan : Pasal (6)“Pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut :a.dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak;b.dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Putusan Banding tidak diajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung; atauc.dalam hal atas Putusan Banding diajukan permohonan Peninjauan Kembali, imbalan bunga diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung.bahwa pada huruf a dan b Peraturan Pemerintah di atas terdapat frasa “Wajib Pajak mengajukan” dengan demikian pelaksanaan huruf c akan terpenuhi apabila Wajib Pajak (Penggugat) mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. bahwa fakta persidangan Peninjauan Kembali diajukan oleh Tergugat, dengan demikian dasar hukum Tergugat untuk memberikan imbalan bunga apabila putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Tergugat dari Mahkamah Agung adalah tidak tepat. bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) juncto Pasal 86 dan Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Tergugat dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal diterima putusan. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat tidak terdapat dasar hukum untuk melakukan penundaan pembayaran imbalan bunga yang dimohon oleh Penggugat mengingat imbalan bunga adalah bagian dari kelebihan pembayaran bunga sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1839/WPJ.07/KP.0809/2012 tanggal 27 Desember 2012 tidak dapat dipertahankan.       Memperhatikan : Surat Permohonan Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan-ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1839/WPJ.07/KP.0809/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Permohonan Imbalan Bunga. Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 05 Juni 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC                 DEF                 GHI                 JKLsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggotasebagai Panitera Pengganti   Putusan Nomor Put.54213/PP/M.XI.B/99/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54193/PP/M.IXB/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54193/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6332/KPU.01/2013 tanggal 16 Oktober 2013, mengenai penolakan keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan atau Nilai Pabean (SPTNP) 008289/NOTUUKPUTP/BD.0212013 tanggal 27 Mei 2013;             Menurut Terbanding : bahwa karena Surat Keberatan Nomor: 0077/CUL/SPTNP/2013 tanggal 01 Juli 2013 memenuhi ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Permohonan Banding ini merupakan keberatan Pemohon Banding atas penetapan denda akibat kurang bayar pajak sebesar Rp535.370.000 (lima ratus tiga puluh lima tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) terhadap Pemohon Banding berdasarkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai. Pemohon Banding memohon agar Pengadilan Pajak menghapuskan denda tersebut sehingga denda menjadi nihil;       Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 08/CUL/Banding/XI/2013 tanggal 11 November ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 08/CUL/Banding/XI/2013 tanggal 11 November 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 08/CUL/Banding/XI/2013 tanggal 11 November 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6332/KPU.01/2013 tanggal 16 Oktober 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008289/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Mei 2013; bahwa Surat Banding Nomor: 08/CUL/Banding/XI/2013 tanggal 11 November 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 12 November 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 16 Oktober 2013, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 16 Oktober 2013 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding Sekretariat Pengadilan Pajak 12 November 2013 adalah 28 (dua puluh delapan) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang –undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 08/CUL/Banding/XI/2013 tanggal 11 November 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 08/CUL/Banding/XI/2013 tanggal 11 November 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 08/CUL/Banding/XI/2013 tanggal 11 November dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp439.176.000 dan 50%nya adalah sebesar Rp219.588.000 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp439.176.000 tanggal 31 Mei 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa XX, jabatan: Direktur, selaku penanda tangan Surat Banding Nomor: 08/CUL/Banding/XI/2013 tanggal 11 November 2013, dan berdasarkan Akta Nomor: tanggal 06 Agustus 2008 yang dibuat oleh QWE, S.H. Notaris di Jakarta, menunjukkan bahwa XX, jabatan: Direktur dan berhak menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;       mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6332/KPU.01/2013 tanggal 16 Oktober tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008289/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Mei atas nama: PT. XXX tidak dapat diterima. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.DEF, S.H., M.H.GHI, S.Sos., M.H.JKL, S.E.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54170/PP/M.XVB/16/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54170/PP/M.XVB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp225.761.138,00,;             Menurut Terbanding : bahwa Hasil pemeriksaan Terbanding (Tim Pemeriksa KPP Pratama Palangka Raya) terdapat koreksi positif sebesar Rp225.761.138,00 atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, sesuai hasil Ekualisasi dengan Peredaran Dagang;       Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi atas penyerahan yang terutang PPN tidak bisa Pemohon Banding terima seluruhnya, karena telah sesuai dengan peredaran usaha yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;       Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas DPP PPN berupa penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa koreksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil equalisasi atas koreksi yang sama dalam Pajak Penghasilan Orang Pribadi berupa koreksi Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang sebesar Rp2.709.242.280,00 yang kemudian dibagi dalam 12 masa, sehingga didapatkan angka koreksi per masa sebesar Rp225.770.190,00; bahwa atas koreksi peredaran usaha berdasarkan arus piutang sebesar Rp2.709.242.280,00 dalam PPH Orang Pribadi tersebut juga telah diajukan banding oleh Pemohon Banding dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54158/PP/M.XVB/14/2014; bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54158/PP/MVB/14/2014 tersebut, Majelis memutuskan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang sebesar Rp2.709.242.280,00 yang menjadi dasar koreksi penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00 ini, dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan penjelasan dan bukti pendukung yang memadai untuk mendukung alasan bandingnya; bahwa oleh karenanya Majelis juga memutuskan untuk mempertahankan koreksi Terbanding berupa penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00; bahwa terkait dengan pembagian secara pro rata dari koreksi sebesar Rp2.709.242.280,00 menjadi sebesar Rp225.770.190,00 untuk setiap masa (Rp2.709.242.280,00 : 12), Majelis berpendapat bahwa pembagian tersebut telah sesuai dengan ketentuan dikarenakan tidak ada data dan pembukuan yang memadai dari Pemohon Banding yang dapat dijadikan pedoman bagi Terbanding untuk dapat menghitung besarnya penyerahan yang sesungguhnya oleh Pemohon Banding dalam per masanya; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN berupa penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00 telah benar dan tetap dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Pajak Masukan; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Menolak banding Pemohon Banding.       Memperhatikan : Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan lainnya yang terkait;       Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-242/WPJ.29/2013 tanggal 2 April 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak November 2008 Nomor: 00053/207/08/711/12 tanggal 17 Januari 2012, atas nama XXX. Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2014, berdasarkan musyawarah Majelis XVB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.01080/PP/PM/XI/2013 tanggal 29 November 2013 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.007AS/PP/PM/II/2014 tanggal 10 Februari 2014, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 16 Juli 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, Ak., M.Sc.Drs. DEF, Ak.GHI, S.H., L.L.M.JKLsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantiyang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54163/PP/M.XVB/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54163/PP/M.XVB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00;             Menurut Terbanding : bahwa Hasil pemeriksaan Terbanding (Tim Pemeriksa KPP Pratama Palangka Raya) terdapat koreksi positif sebesar Rp225.770.190,00 atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, sesuai hasil Ekualisasi dengan Peredaran Dagang;       Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi atas penyerahan yang terutang PPN tidak bisa Pemohon Banding terima seluruhnya, karena telah sesuai dengan peredaran usaha yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;       Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas DPP PPN berupa penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa koreksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil equalisasi atas koreksi yang sama dalam Pajak Penghasilan Orang Pribadi berupa koreksi Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang sebesar Rp2.709.242.280,00 yang kemudian dibagi dalam 12 masa, sehingga didapatkan angka koreksi per masa sebesar Rp225.770.190,00; bahwa atas koreksi peredaran usaha berdasarkan arus piutang sebesar Rp2.709.242.280,00 dalam PPH Orang Pribadi tersebut juga telah diajukan banding oleh Pemohon Banding dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54158/PP/M.XVB/14/2014; bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54158/PP/MVB/14/2014 tersebut, Majelis memutuskan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang sebesar Rp2.709.242.280,00 yang menjadi dasar koreksi penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00 ini, dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan penjelasan dan bukti pendukung yang memadai untuk mendukung alasan bandingnya; bahwa oleh karenanya Majelis juga memutuskan untuk mempertahankan koreksi Terbanding berupa penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00; bahwa terkait dengan pembagian secara pro rata dari koreksi sebesar Rp2.709.242.280,00 menjadi sebesar Rp225.770.190,00 untuk setiap masa (Rp2.709.242.280,00 : 12), Majelis berpendapat bahwa pembagian tersebut telah sesuai dengan ketentuan dikarenakan tidak ada data dan pembukuan yang memadai dari Pemohon Banding yang dapat dijadikan pedoman bagi Terbanding untuk dapat menghitung besarnya penyerahan yang sesungguhnya oleh Pemohon Banding dalam per masanya; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN berupa penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00 telah benar dan tetap dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Pajak Masukan; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Menolak banding Pemohon Banding.       Memperhatikan : Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan lainnya yang terkait;       Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-231/WPJ.29/2013 tanggal 2 April 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2008 Nomor: 00047/207/08/711/12 tanggal 17 Januari 2012, atas nama XXX. Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2014, berdasarkan musyawarah Majelis XVB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.01080/PP/PM/XI/2013 tanggal 29 November 2013 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.007AS/PP/PM/II/2014 tanggal 10 Februari 2014, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 16 Juli 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, Ak., M.Sc.Drs. DEF, Ak.GHI, S.H., L.L.M.JKLsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti   yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.