Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57570/PP/M.XVIIA/19/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57570/PP/M.XVIIA/19/2014

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2013
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas imporasi berupa JHFS12-3-DMDM 1/2″ JU MALE – DIN MALE JUMPER CABLE (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal Republic of Korea dengan pos tarif dalam PIB Nomor: XX0XXX tanggal 10 Mei 2013 yang diberitahukan pembebanan BM 10% Bebas 100% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan BM 10% Bayar 100% (MFN);
   
   
Menurut Terbanding:bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-4269/KPU.01/2013 tanggal 17 Juli 2013, berdasarkan dokumen-dokumen yang dilampirkan diketahui bahwa barang yang diimpor adalah Jumper Cable yang terdiri dari 4 (empat) tipe yang berbeda sesuai dengan kode dan spesifikasi barang, dan jumlah barang maupun harga untuk masing-masing tipe tersebut berbeda, namun di dalam Form E, jenis barang digabungkan dalam satu uraian dan origin criteria-nya hanya untuk 1 uraian barang tersebut;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penetapan Terbanding tersebut karena barang yang Pemohon Banding impor memang benar adanya berasal dari negara Korea dengan bukti B/L Nomor: EURFLS1340773JKT tanggal 27 April 2013 menyebutkan “Port of Loading: Shanghai dan telah dilengkapi Form E dengan Nomor: referensi E133202513120003 tanggal 2 Mei 2013;
   
Menurut Majelis:bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4269/KPU.01/2013 tanggal 17 Juli 2013, berdasarkan dokumen-dokumen yang dilampirkan diketahui bahwa barang yang diimpor adalah Jumper Cable yang terdiri dari 4 (empat) tipe yang berbeda sesuai dengan kode dan spesifikasi barang, dan jumlah barang maupun harga untuk masing-masing tipe tersebut berbeda, namun di dalam Form E, jenis barang digabungkan dalam satu uraian dan origin criteria-nya hanya untuk 1 uraian barang tersebut;

bahwa berdasarkan point 4 Overleaf Notes ASEAN-China FTA menyatakan bahwa: EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consigment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar sizes or spare parts are sent;

bahwa berdasarkan Rule 7 (e) ASEAN – China FTA OCP menyatakan bahwa: “Multiple items declared on the same certificate of origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing party provided each item must qualify separately in its own rights”;

bahwa dikarenakan pengisian Kolom 8 (Kolom Origin Criteria) pada Form E Nomor: E133202513120003 tanggal 2 Mei 2013 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dijelaskan di atas, maka atas jenis barang tersebut tidak dapat diberikan tarif preferensi berdasarkan ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk Pos Tarif 8544.20.11.00 sebesar BM 10%;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
Commercial Invoice Nomor: 56100006703-02 tanggal 8 April 2013,Packing List tanggal 8 April 2013,Bill of Lading Nomor: EURFLS1340773JKT tanggal 27 April 2013,Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133202513120003 tanggal 2 Mei 2013,
bahwa Pemohon Banding melakukan Importasi 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: XX0XXX tanggal 10 Mei 2013 dengan Form E Nomor: E133202513120003 tanggal 2 Mei 2013;

bahwa supplier QWE LTD. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: 56100006703-02 tanggal 8 April 2013 sebagai tagihan atas impor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB senilai CIF USD 5,530.60;

bahwa supplier QWE LTD. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 8 April 2013 dengan keterangan sebagai berikut:

Qty
Gross Weight
Net Weigth:
:
:450 EA, 2 Pckgs
425,00 Kgs
380.00 Kgs   
bahwa pengiriman barang dilakukan supplier QWE LTD. dari China dengan Bill of Lading Nomor: EURFLS1340773JKT tanggal 27 April 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper
Consignee
Port of Loading
Port of Discharge
Description
Gross Weight:
:
:
:
:
:QWE LTD.
PT XXX
Shanghai
Jakarta, Indonesia
2 Pallets, Jumper Cable
425.00 kgs
bahwa supplier QWE LTD. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133202513120003 tanggal 2 Mei 2013 dengan uraian barang 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sejumlah 2 Pallets;

bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif preferensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena Form E Nomor: E133202513120003 tanggal 2 Mei 2013 yang dilampirkan kedapatan origin kriteria WO tidak memenuhi kaidah dalam Rule 3 The ROO For The ACFTA sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut;

bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);

bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;

bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;

bahwa atas pemenuhan kriteria Wholly Obtained (WO) , Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bereau of the People’s Republic of China;

bahwa atas permintaan Majelis Terbanding hingga berakhirnya persidangan tidak dapat memberikan Surat Konfirmasi dari RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bereau of the People’s Republic of China;

bahwa dari penelitian Majelis terhadap impor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB menggunakan Form E Nomor: E133202513120003 tanggal 2 Mei 2013 terbukti bahwa 4 jenis barang dalam Form E tersebut sama “Jumper Cable” yang berbeda tipenya dan satuan WO dalam kolom 8 Form E tersebut berlaku untuk jenis barang dalam kolom 7, sehingga memenuhi ketentuan dalam ROO untuk mendapatkan preferensi tarif;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat impor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB menggunakan Form E Nomor: E133202513120003 tanggal 2 Mei 2013 terbukti bahwa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dibuat di China menggunakan bahan baku dari China sehingga memenuhi ketentuan tentang origin kriteria, dan Form E Nomor: E133202513120003 tanggal 2 Mei 2013 dapat diterima atau sah;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam AC-FTA adalah BM 0%;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Importasi dengan PIB Nomor: XX0XXX tanggal 10 Mei 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E Nomor: E133202513120003 tanggal 2 Mei 2013 telah memenuhi ketentuan origin kriteria WO sebagaimana dalam Rule 3 The ROO For The ACFTA sehingga atas Imporasinya dikenakan Tarif Prefrensi Bea Masuk AC-FTA dengan BM 0%;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndang-undangan perpajakan;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4269/KPU.01/2013 tanggal 17 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan  terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007847/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Mei 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yang diberitahukan pada PIB Nomor: XX0XXX tanggal 10 Mei 2013 menggunakan fasilitas Form E dengan pembebanan tarif ACFTA Bea Masuk 0%;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.    
DEF, S.H., M.M.   
Drs. GHI, M.M.   
JKL. S.IP.    sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor: Put-57570/PP/M.XVIIA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 19 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.    
DEF, S.H., M.M.  
MNO, S.Sos.
JKL, S.,IP.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.