Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56473/PP/M.XVIIA/19/2014
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan Bea Masuk barang berupa Baskom, Kuali, Nampan dan lain-lian (42 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: XX0X0X tanggal 5 Juli 2013 yang diberitahukan pembebanan BM 15% Bebas 100% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 15% (MFN); |
| Menurut Terbanding | : | bahwa atas importasi dengan PIB Nomor: XX0X0X tanggal 5 Juli 2013 a.n. PT QWE tidak dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA dengan alasan uraian jenis barang pada SKA Form E yang dilampirkan tidak merinci secara jelas sebagaimana tercantum pada Invoice dan atas importasinya dikenakan Tarif Bea Masuk yang berlaku secara umum (MFN); |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding simpulkan bahwa terdapat kemungkinan bahwa pihak Terbanding tidak menguasai secara mendalam Operational Certificate Procedure (OCP) sehingga terkesan mengambil Rule tertentu dari OCP tanpa mendalami footnote yang ada dan mengabaikan Rule-Rule lain yang terdapat dalam OCP. sehingga menyebabkan keputusan yang diarnbil berupa penolakan terhadap surat keberatan Pemohon Banding adalah cenderung TIDAK ADIL; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5979/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013, berdasarkan Operational Certification Procedure (OCP) ASEAN-China FTA menyatakan bahwa: “Pre-Exportation Examination” Rule 7 The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorized signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to domestic laws, regulations and administrative rules of the Importing Party provided each item must qualify separately in its own right2.” bahwa berdasarkan point 4 Overleaf Notes ASEAN-China FTA menyatakan bahwa: 4.EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consigment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar sizes or spare parts are sent; bahwa berdasarkan penelitian di atas, dapat disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor: XX0X0X tanggal 5 Juli 2013 a.n. PT QWE tidak dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA dengan alasan uraian jenis barang pada SKA Form E yang dilampirkan tidak merinci secara jelas sebagaimana tercantum pada Invoice dan atas importasinya dikenakan Tarif Bea Masuk yang berlaku secara umum (MFN); bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa: Commercial Invoice Nomor: HKS13061023 tanggal 10 Juni 2013,Packing List tanggal 10 Juni 2013,Bill of Lading Nomor: 721300233768 tanggal 14 Juni 2013,Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E13470ZC21593808 tanggal 17 Juni 2013, bahwa Pemohon Banding melakukan Importasi 42 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: XX0X0X tanggal 5 Juli 2013 dengan Form E Nomor: E13470ZC21593808 tanggal 17 Juni 2013; bahwa supplier RTY Limited. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: HKS13061023 tanggal 10 Juni 2013 sebagai tagihan atas impor 42 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB senilai CIF USD 37,378.80; bahwa supplier RTY Limited. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 10 Juni 2013 dengan keterangan sebagai berikut: Qty Gross Weight Net Weigth: : :227,790.00 Pcs 22,800,00 Kgs 22,800.00 Kgs bahwa pengiriman barang dilakukan supplier RTY Limited. dari China dengan Bill of Lading Nomor: 721300233768 tanggal 14 Juni 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Gross Weight: : : : : :RTY Limited. PT XXX Shekou Jakarta, Indonesia 1,090.00 Ctns, Kitchenware 22,800.00 kgs bahwa supplier RTY Limited. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E13470ZC21593808 tanggal 17 Juni 2013 dengan uraian barang 42 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sejumlah 1,090.00 Ctns; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif preferensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena Form E Nomor: E13470ZC21593808 tanggal 17 Juni 2013 yang dilampirkan kedapatan uraian jenis barang tidak dirinci sehingga tidak memenuhi kaidah dalam The Provision of Rule 4 Overleaf Notes ACFTA OCP sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut; bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; bahwa atas pemenuhan kriteria The Provision of Rule 4 Overleaf Notes ACFTA OCP, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada ASD Inspection and Quarantine Bereau of the People’s Republic of China; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan telah mengirimkan Surat kepada ASD Inspection and Quarantine Bureau of the Peoples Republic of China, untuk menanyakan pemenuhan kriteria asal barang pada kolom 8 form E Nomor: E13470ZC21593808 tanggal 17 Juni 2013, namun hingga selesai persidangan belum mendapat jawaban dari ASD Inspection and Quarantine Bureau of the Peoples Republic of China; bahwa dari penelitian Majelis jenis barang impor 42 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB menggunakan Form E Nomor: E13470ZC21593808 tanggal 17 Juni 2013 hanya menyebutkan 8 pos barang tetapi jenis barang sama yang berbeda ukuran barangnya; bahwa berdasarkan SE-05 termasuk dalam minor discreperencies karena dapat dengan mudah diketahui dari dokumen pabean lainnya, seperti harganya, jumlah cartonnya, dan jumlah barangnya; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat jenis barang impor 42 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB menggunakan Form E Nomor: E13470ZC21593808 tanggal 17 Juni 2013 terbukti bahwa 42 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB memenuhi Rule 4 Overleaf Notes ACFTA OCP,dan Form E Nomor: E13470ZC21593808 tanggal 17 Juni 2013 dapat diterima atau sah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam AC-FTA adalah BM 0%; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Importasi dengan PIB Nomor: XX0X0X tanggal 5 Juli 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E Nomor: E13470ZC21593808 tanggal 17 Juni 2013 telah memenuhi ketentuan origin kriteria WO sebagaimana dalam Rule 4 Overleaf Notes ACFTA OCP sehingga atas Imporasinya dikenakan Tarif Prefrensi Bea Masuk AC-FTA dengan BM 0%; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndang-undangan perpajakan; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5979/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012387/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 31 Juli 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan 42 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yang diberitahukan pada PIB Nomor: XX0X0X tanggal 5 Juli 2013 menggunakan fasilitas Form E dengan pembebanan tarif ACFTA Bea Masuk 0%; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF, S.H., M.M. Drs. GHI, M.M. JKL. S.IP. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti Putusan Nomor: Put-56473/PP/M.XVIIA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF, S.H., M.M. MNO, S.Sos. JKL, S.,IP.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

