Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43771/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43771/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 9.229.221.690,00 Masa Pajak Desember 2008. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 9.229.221.690,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat koreksi selisih omset Pajak Penghasilan sebelum pembetulan dengan omset Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 9.229.221.689,00 Terbanding sudah meminta data/bukti terkait, namun Pemohon Banding tidak menyerahkan data berupa buku kas dan rekening koran sehingga pengujian penjualan tidak dapat dilakukan dan pemeriksa tidak dapat menyakini kebenaran terjadinya transaksi penjualan tersebut. Menurut Pemohon : bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan selisih omset antara omset Pajak Penghasilan sebelum pembetulan dan omset Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.9.229.221.689,00, menurut Pemohon Banding selisih tersebut tidak benar karena telah dilakukan pembetulan SPT Tahun 2008 per tanggal 25 Mei 2009 dengan omset sebenarnya adalah Rp.68.490.533.712,00. Pendapat Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 9.229.221.690,00 sebagai hasil equalisasi antara omset dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 dengan total nilai penyerahan BKP dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, Terbanding tidak mengakui SPT Tahunan PPh Badan Pembetulan yang disampaikan Pemohon Banding dengan alasan Pembetulan tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 Mei 2009 setelah dilakukan Pemeriksaan (SE-02/PJ.04/2008 tanggal 5 Mei 2008 poin (9) dan Pasal 8 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) dan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung sehingga tidak dapat dilakukan arus uang dan barang, yang tidak disetujui Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak benar karena telah dilakukan pembetulan SPT Tahun 2008 per tanggal 25 Mei 2009 dengan omset sebenarnya adalah Rp.68.490.533.712,00, sehingga tidak ada selisih antara omset dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 (Pembetulan) dengan DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008. bahwa Pasal 8 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan sebagai berikut: Ayat (1) :Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Ayat (1a):Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Ayat (2):Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Ayat (2a):Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Ayat (3) :Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran. Ayat (4):Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:pajak-pajak yang masin harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil,rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar,jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil, ataujumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.Ayat (5):Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan. Ayat (6) :Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerimasurat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan; bahwa setelah melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pemeriksaan Majelis atas Akta Pendirian Perusahaan No. 1 tanggal 01 Maret 2007, Pemohon Banding didirikan pada tanggal 01 Maret 2007 dengan kegiatan usaha perdagangan umum; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Laporan Penelitian Keberatan, koreksi Terbanding sebesar Rp 9.229.221.690,00 berasal dari perhitungan koreksi Terbanding sebagai berikut: DPP PPN Masa Desember menurut WP/SPTRp 11.968.061.370,00DPP PPN Masa Desember menurut Terbanding Rp 21.197.283.060,00Selisih/koreksiRp 9.229.221.690,00bahwa koreksi DPP PPN masa Desember tersebut diperoleh dari hasil equalisasi antara omset SPT Tahunan PPh Badan (Normal) dengan DPP PPN masa Januari sampai dengan Desember dengan perhitungan sebagai berikut: omset menurut SPT Thn PPh Badan 2008 (Normal) Rp 78.124.454.008,00omset menurut SPT Masa PPN 2008Rp 68.490.533.712,00SelisihRp 9.633.920.296,00Koreksi omset Januari s.d. NovemberRp 404.698.607,00Koreksi DPP PPN Masa Desember Rp 9.229.221.689,00bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 (Normal) yang dilaporkan oleh Pemohon Banding tanggal 30 April 2009, Omset PPh Badan Tahun Pajak 2008 adalah sebesar Rp.78.124.454.008,00 sedangkan omset PPh Badan berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 (Pembetulan ) yang dilaporkan tanggal 25 Mei 2009 adalah sebesar Rp.68.490.533.712,00. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Perintah Pemeriksaan No: PRIN-110/WPJ.11/KP.1205/2009 tanggal 15 April 2009, Pemeriksaan yang dilakukan Terbanding adalah untuk Satu Jenis Pajak yaitu Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43423/PP/M.VIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43423/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp 10.718.805,00 yang berasal dari Faktur Pajak Nomor Seri : 0X0-00X-0X000000XX tanggal 05 Oktober 2008 yang diterbitkan PT AA; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil klarifikasi ulang terhadap 1 (satu) Faktur Pajak Standar dari PT AA (NPWP : 0X.X0X.X0X.X-X0X.00X) Nomor seri : 0X0-00X-0X000000XX tanggal 05 Oktober 2008 sebesar Rp10.718.805,00 yang dilakukan oleh Penelaah keberatan melalui surat Nomor : S-285/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 05 Desember 2011 kepada KPP Pratama Karawang Utara tempat lawan transaksi terdaftar sebagai PKP, telah diperoleh jawaban “Tidak ada” atau “G” sesuai Surat Pengantar dari KPP Pratama Karawang Utara Nomor : SP.-46 Kf/WPJ.22/KP.0403/2012 tanggal 16 Januari 2012 ; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pajak masukan PT. AA yang dapat diperhitungkan atas pengkreditan pajak masukan dalam negeri sebesar Rp 10.718.805,00 karena Pemohon Banding sudah mendapatkan konfirmasi dari PT. AA, bahwa PT. AA telah membayar dan melaporkan atas PPN yang disengketakan tersebut; Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan telah dilakukan uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut : bahwa atas koreksi Pajak Masukan atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT AA (NPWP : 0X.X0X.X0X.X-X0X.00X) Nomor seri : 0X0-00X-0X000000XX tanggal 05 Oktober 2008 sebesar Rp10.718.805,00, Pemohon Bading menyampaikan bukti pendukung sebagai berikut: Faktur Tagihan bulan September 2008 No. 116/Kug-TL/1008 tanggal 5 Oktober 2008 yang diterbitkan oleh PT AA ; Faktur Pajak Standar No. 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 5 Oktober 2008 yang diterbitkan oleh PT AA; Rekening Koran Pemohon Banding pada The Bank of BB, Ltd periode 1 Nopember 2008 s/d 28 Nopember 2008;SPT Masa PPN PT AA masa Pajak Oktober 2008SPT Masa PPN Pemohon Banding masa Pajak Oktober 2008Bukti Pengeluaran BankAdvice of Debit dari The Bank of BB, LtdMoney Transfer Instruction DetailKwitansi pembayaran dari PT AA;Daftar Pengirman PemohonBanding bulan September 2008Surat Setoran Pajak PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2008Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 26 dan danDaftar bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 masa Pajak Oktober 2009 Pemohon Banding bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian atas bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut : Berdasarkan Faktur Pajak Standar No. 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 5 Oktober 2008 diketahui bahwa nilai harga jual ditambah dengan PPN adalah sebesar Rp.1.082.599.305,00; Berdasarkan Rekening Koran (Statement of Account) nilai yang tercantum adalah sebesar Rp. 1.074.092.767,50; Selisih tersebut menurut Pemohon Banding karena terdapat potongan PPh dan karena pembayaran secara gabungan, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pemotongan tersebut; Tidak terdapat agreement yang mendasari tagihan /invoice; Berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat tetap mempertahankan koreksi; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah membayar faktur Tagihan dari PT AA tanggal 5 Nopember 2008 sesuai dengan Payment Voucher Pemohon Banding Nomor BTOR 1703B yang dapat dilihat direkening Koran The Bank of BB. Ltd tanggal 5 Nopember 2008; bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan uji bukti yang dilakukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, diketahui bahwa atas Pajak Masukan yang berasal dari Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh PT AA Nomor seri : 0X0-00X-0X000000XX tanggal 05 Oktober 2008 sebesar Rp10.718.805,00 dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan adanya arus uang dan arus barang; bahwa terkait dengan perbedaan nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak dengan nilai pembayaran yang tercantum dalam Rekening Koran dijelaskan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Tagihan PT AA No. 116/Kug-TL/1008 tanggal 5 Oktober 2008 perihal tagihan bulan September 2008 dan Daftar Pengirman PT CC bulan September 2008 diketahui bahwa PT AA menagih biaya pengiriman barang kepada Pemohon Banding untuk bulan September 2008 sebesar Rp.1.082.599.305,00 dengan perhitungan sebagai berikut : Biaya KirimRp. 1.071.880.500,00PPN 1 % x Rp. 1.071.880.500,00Rp. 10.718.805,00Jumlah Rp. 1.082.599.305,00 bahwa berdasarkan daftar bukti pemotongan PPh Pasal 23 masa Pajak Oktober 2008 dan penjelasan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemhon banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut di atas sebesar Rp. 16.078.208,00 sehingga jumlah tagihan yang harus dibayar oleh Pemohon Banding menjadi sebagai berikut : Jumlah tagihan sesuai dengan InvoiceRp. 1.082.599.305,00Dikurangi : potongan PPh Pasal 23(Rp. 16.078.208,00)Jumlah tagihan yang harus dibayar oleh Pemohon Banding Rp. 1.066.521.097,00bahwa berdasarkan Rekening Koran (Statement of Account ) The Bank Of BB.Ltd periode 1 Nopember 2008 s/d 28 Nopember 2008, Bukti Pengeluaran Bank, Advice of Debit The Bank Of BB.Ltd dan Money Trasfer Instruction Detail diketahui bahwa pada tanggal 5 Nopember 2008 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada PT AA sebesar Rp. 1.074.092.767,50; bahwa berdasarkan bukti pengeluaran bank dan rincian pembayaran kepada Suplier diketahui bahwa pembayaran kepada PT AA sebesar Rp. 1.074.092.767,50 terdiri dari : PayableNoDue DateNameof SupplierInv NumberInv dateCurrencyAmount360927/11/2008PT AA119/Kug-TL/1008IDR20.602.470360927/11/2008PT AA116/Kug-TL/1008IDR1.066.521.097360927/11/2008PT AA186/UCI/POS/Oct-086/10/2008IDR(882.750)360927/11/2008PT AA185/UCI/POS/Oct-086/10/2008IDR(851.150)360927/11/2008PT AA184/UCI/POS/Oct-086/10/2008IDR(1.267.200)360927/11/2008PT AA182/UCI/POS/Oct-086/10/2008IDR(2.732.800)360927/11/2008PT AA181/UCI/POS/Oct-086/10/2008IDR(43658.300)360927/11/2008PT AA180/UCI/POS/Oct-086/10/2008IDR(394.300)360927/11/2008PT AA179/UCI/POS/Oct-086/10/2008IDR(1.458.300)360927/11/2008PT AA179/UCI/POS/Oct-086/10/2008IDR(783.000) Jumlah 1.074.092.767.50 bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis meyakini bahwa selisih invoice dengan pembayaran terjadi karena adanya potongan PPh Pasal 23; bahwa selanjutnya Pemohon Banding juga dapat menunjukkan SPM PPN Masa Pajak Oktober 2008 atas nama PT AA dimana dalam SPM tersebut terlihat bahwa atas transaksi Pemohon Banding kepada PT AA dengan jumlah PPN sebesar Rp10.718.805,00 telah dilaporkan oleh PT AA sebagai Pajak Keluaran di masa Oktober 2008; bahwa karenanya atas Faktur Pajak yang diterbitkan PT AA Nomor Seri: 010-006-0800000037 tanggal 05 Oktober 2008 sebesar Rp10.718.805,00 dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 10.718.805,00 yang berasal dari Faktur Pajak yang diterbitkan PT AA Nomor Seri : 0X0-00X-0X000000XX tanggal 05 Oktober 2008 tidak dapat dipertahankan Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : Bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43421/PP/M.XIV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43421/PP/M.XIV/99/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-049/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 2 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-049/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 2 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa pajak Januari s.d Desember 2009; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan permohonan Gugatan atas Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera-Utara II Nomor: KEP-049/WPJ.26/BD.06/2012 tertanggal 02 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26; Menurut Majelis : Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 bahwa Surat Gugatan Nomor. 031/EXT-T/GM/III/2012 tanggal 28 Maret 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 bahwa Surat Gugatan Nomor. 031/EXT-T/GM/III/2012 tanggal 28 Maret 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 2 April 2012 (Cap Harian Pos 30 Maret 2012), sedangkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-049/WPJ.26/BD.06/2012 diterbitkan tanggal 2 Maret 2012, sehingga memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor. 031/EXT-T/GM/III/2012 tanggal 28 Maret 2012 adalah Keputusan Tergugat Nomor: KEP-049/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 2 Maret 2012, sehingga Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu Surat Gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 bahwa Surat Gugatan Nomor. 031/EXT-T/GM/III/2012 tanggal 28 Maret 2012 memuat alasan-alasan gugatan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat Nomor : KEP-049/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 2 Maret 2012, yakni tanggal 9 Maret 2012 sehingga memenuhi jangka waktu pengajuan 30 (tiga puluh) hari, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor. 031/EXT-T/GM/III/2012 tanggal 28 Maret 2012 dilampiri dengan salinan keputusan Tergugat Nomor : KEP-049/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 2 Maret 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor. 031/EXT-T/GM/III/2012 tanggal 28 Maret 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: direktur utama; bahwa Sdr. XX, selaku penanda tangan Surat Gugatan nomor: 031/EXTT/GM/III/2012 tanggal 28 Maret 2012 berdasarkan fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. XXX tanggal 24 April 2008 Nomor 155 di hadapan Notaris FF, SH terbukti menjabat sebagai Direktur Utama, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa sekalipun surat permohonan gugatan dari penggugat No.031/EXTT/GM/III/12 tanggal 28 Maret 2012 memenuhi jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Undang Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Majelis perlu meneliti lebih lanjut apakah Surat Keputusan Tergugat No. KEP.049/WPJ26/BD.06/2011 merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan (obyek gugatan); bahwa terkait dengan hal tersebut di atas maka Majelis perlu mengetahui secara detail mengenai kronologi penerbitan keputusan Tergugat sampai dengan diajukannya gugatan oleh Penggugat; bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap kronologis penerbitan Keputusan Tergugat sampai dengan diajukannya gugatan adalah sebagai berikut : TanggalUraian30 Juni 2011Tergugat menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26, Masa Pajak Januari-Desember 2009 No.0001/204/09/115/11 dengan perhitungan :Pajak yang Kurang Bayar (Pokok Pajak) Rp 617.452.226,-Sanksi Bunga Ps.13 ayat (2) UU KUP Rp 231.068.268,-———————Jumlah Pajak Rp 848.520.494,-28 September 2011Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan sanksi administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP yang tercantum dalam SKPKB PPh Ps. 26 Masa Pajak Januari- Desember 2009 tersebut dengan surat No.074/TA-GM/EXT/VIII/2011 tanggal 16 Agustus 2011 yang diterima KPP Pratama Kisaran berdasarkan LPAD No. S 2967/WPJ.26/ KP.0803/2011 tanggal 28 September 2011;Pokok Pajak sebesar Rp 617.452.226,- telah dilunasi melalui Pemindahbukuan (Pbk) dari SSP PPh Ps. 26 Masa Pajak Maret 201002 Maret 2012Tergugat menjawab permohonan Penggugat dengan Keputusan No. KEP 049/WPJ.26/BD.06/2012 yang menetapkan menolak permohonan Penggugat;28 MaretPenggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat No. KEP.049/WPJ.26/BD.06/2012 , diterima Pengadilan Pajak berdasarkan cap Pos tanggal 2 April 2012;bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang No.16 Tahun 2009 ( Undang-undang KUP) mengatur sebagai berikut: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau permohonan Wajib Pajak dapat :mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya”; mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; ataumembatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa;penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;ataupembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak; bahwa selanjutnya Pasal 36 ayat (1a) Undang-undang KUP mengatur sebagai berikut: Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (l) huruf a,huruf b,dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2(dua) kali; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP mengurangkan atau menghapuskan sanksi adiministrasi merupakan diskresi Tergugat dan berdasarkan Pasal 36 ayat (1a) UU KUP menurut Tergugat dapat diajukan oleh Penggugat paling banyak 2(dua) kali namun Penggugat baru mengajukan 1 (satu) kali yaitu dengan Surat No. 074/TA-GM/EXT/VIII/2011 tanggal 16 Agustus 2011 dan telah dijawab oleh Tergugat dengan Surat Keputusan No. KEP. 049/WPJ.26/BD 06/2012 tanggal 2 Maret 2012; bahwa Penggugat dalam persidangan mengakui memang baru 1(satu) kali mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan kuasa Pasal 36 ayat (1a) Undang-undang KUP, hal ini dilakukan dengan didasarkan pada surat Tergugat No.S.042/WPJ.26/BD.0602/2012 tanggal 2 Maret 2012 hal Pemberitahuan tentang Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang mana surat tersebut disertakan pada keputusan No. KEP.049/WPJ.26/BD.0602/2012 tanggal 2 Maret 2012; bahwa Majelis tidak mempertimbangkan surat Tergugat No. S.042/WPJ.26/BD.0602/2012 tanggal 2 Maret 2012 karena Surat tidak termasuk jenis Peraturan Perundang Undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan 8 Undang-undang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43402/PP/M.XIII/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43402/PP/M.XIII/99/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-3628/WPJ.07/KP.0208/2012 tanggal 01 Oktober 2012 tentang Jawaban Surat Sehubungan dengan Permintaan Pemberian Imbalan Bunga; Menurut Tergugat : bahwa Penggugat mengajukan surat permohonan pemberian imbalan bunga melalui surat Nomor: 02/109/HWI/EM/VIII/12 tanggal 24 Agustus 2012 atas Surat Ketetapan Pajak Nomor: 00223/207/08/052/09 yang berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.35986/PP/M.XIII/16/2011 mengabulkan permohonan banding Penggugat yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak; Menurut Penggugat : bahwa dalam hal diatur lain dalam peraturan pemerintah, seharusnya Tergugat tetap menjadikan Undang-undang sebagai dasar dalam menetapkan keputusan atas pemberian imbalan bunga, mengingat kedudukan Undang-undang dalam hal ini Pasal 27A ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 adalah masih di atas peraturan pemerintah yang dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Pasal 43 ayat (5). Hal ini sesuai dengan hierarki Peraturan Perundang-undangan yang menempatkan Undangundang mempunyai kedudukan di atas Peraturan Pemerintah; Menurut Majelis : bahwa yang masih menjadi dasar diajukannya gugatan Penggugat adalah pemberian imbalan bunga yang masih kurang diberikan dari yang seharusnya karena adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.35986/PP/M.XIII/16/2011 tanggal 23 Desember 2011, mengenai dikabulkannya sebagian banding Penggugat; bahwa Tergugat berpendapat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 A ayat (1) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding; bahwa namun demikian, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang merujuk pada Pasal 48 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, atas koreksi yang tidak disetujui pada saat pemeriksaan namun dibayarkan semua oleh Penggugat, pada saat keberatan ditolak dan pada saat banding dikabulkan sebagian, maka atas yang dikabulkan sebagian tersebut tidak diberikan imbalan bunga; bahwa menurut Penggugat, seharusnya Tergugat tetap menjadikan Undang-undang sebagai dasar dalam menetapkan keputusan atas pemberian imbalan bunga, mengingat kedudukan Undang-undang dalam hal ini Pasal 27A ayat (1) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 adalah masih di atas peraturan pemerintah yang dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Pasal 43 ayat (5) dimana hal ini sesuai dengan hierarki Peraturan Perundang-undangan yang menempatkan Undang-undang mempunyai kedudukan di atas Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan hal ini, sudah seharusnya Tergugat memakai Undang-undang khususnya Pasal 27A ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 sebagai dasar dalam memberikan imbalan bunga sehingga sudah seharusnya Penggugat berhak atas imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak yang sudah dibayar sebelum pengajuan proses keberatan; bahwa menurut Majelis, penafsiran yang dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, adalah untuk mengatur pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah dibayar terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang pengajuan keberatan atau permohonan bandingnya dikabulkan sebagian atau seluruhnya, ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding; bahwa dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 diatur “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan; bahwa dalam Pasal 25 ayat (7) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 diatur “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan keputusan keberatan”; bahwa ayat dimaksud mengatur bahwa jatuh tempo pembayaran yang tertera dalam surat ketetapan pajak tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan dan penangguhan jangka waktu pelunasan pajak tersebut menyebabkan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 tidak diberlakukan atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan; bahwa Pasal 27 ayat (5c) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur bahwa jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan; bahwa Majelis berpendapat ketentuan-ketentuan tersebut mengatur dan terkait dengan pajak yang masih harus dibayar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang diajukan keberatan atau banding, yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan; bahwa untuk sengketa pengembalian imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat dalam gugatan ini menurut pendapat Majelis tidak terkait dengan ketentuanketentuan dimaksud karena pembayaran pajak yang dilakukan oleh Penggugat sebesar Rp661.456.124,00 bukan merupakan kewajiban yang harus dilunasi dan bukan merupakan jumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sehingga tidak ada aturan mengenai pemberian imbalan bunganya; bahwa karenanya Majelis berpendapat dengan merujuk Pasal 27A ayat (3) dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, maka digunakan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 43308 /PP/M.VIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 43308 /PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar Rp. 1.859.518.949,00 yang merupakan Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri; Menurut Terbanding : bahwa dalam persidangan Terbanding mengemukakan atas koreksi Peredaran usaha sebesar Rp 1.859.518.944,00 didasarkan pada Pasal 4 Undang-undang PPh dan pemeriksaan atas voucher, hutang piutang serta tidak adanya dokumen sebagai dasar pencatatan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi obyek Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 1.859.518.949,00 yang berasal dari jurnal penambahan piutang kepada group (MJ/004) tanggal 31 Januari 2008 sebesar Rp. 565.668.399,00 dan jurnal penambahan uang muka lainlain (MJ/007/) tanggal 31 Desember 2008 sebesar Rp. 1.293.850.550,00; Menurut Majelis : bahwa dalam kertas kerja pemeriksaan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari-Desember 2008 adalah sebesar Rp 1.972.309.180,00 dengan rincian sebagai berikut : a. Penyerahan BKP kepada group Rp. 112.790.231,00b. Penambahan Piutang kepada GroupRp. 565.668.399,00c. Penambahan Uang Muka Lain-lain (MJ/007) Rp. 1.293.850.550,00Total Rp. 1.972.309.180,00bahwa dalam surat keberatan dan surat banding Pemohon Banding, Pemohon Banding setuju dengan koreksi penyerahan BKP kepada Group sebesar Rp. 112.790.231,00; bahwa surat banding Pemohon Banding Nomor 007/PTP/SNKT/08/10/11 tanggal 13 Oktober 2011 menyebutkan DPP PPN yang diajukan banding oleh Pemohon Banding sesuai dengan surat keberatan Pemohon Banding Nomor 006/PTP/SNKT/08/09/10 tanggal 26 Agustus 2010 adalah sebesar Rp. 1.859.518.949,00 dengan rincian sebagai berikut : a. Penambahan Piutang kepada Group (MJ/004)Rp. 565.668.399,00b. Penambahan Uang Muka Lain-lain (MJ/007) Rp. 1.293.850.550,00Total Rp. 1.859.518.949,00bahwa koreksi Peredaran Usaha PPh Badan adalah sebagai berikut : – Peredaran Usaha menurut TerbandingRp. 4.759.328.480,00- Peredaran Usaha menurut Pemohon BandingRp. 2.899.809.531,00Koreksi Peredaran Usaha PPh Badan Rp. 1.859.518.949,00bahwa koreksi DPP PPN adalah sebagai berikut : – DPP PPN menurut TerbandingRp. 4.872.118.711,00- DPP PPN menurut Pemohon BandingRp. 3.012.599.762,00Koreksi DPP PPNRp. 1.859.518.949,00bahwa sesuai dengan pendapat Pemohon banding dalam persidangan koreksi DPP PPN Januari- Desember 2008 adalah ekualisasi dari koreksi peredaran usaha PPh Badan Tahun 2008; bahwa sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-43307/PP/M.VIII/15/2013 yang diputuskan tanggal 15 Oktober 2012 dan diucapkan tanggal 18 Februari 2013 menyatakan bahwa koreksi Peredaran Usaha PPh Badan menurut Terbanding sebesar Rp. 1.859.518.949,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa karena koreksi peredaran usaha pada PPh Badan sebesar Rp. 1.859.518.949,00 tidak benar maka koreksi DPP PPN menurut Terbanding sebesar Rp. 1.859.518.949,00 menjadi tidak benar pula; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : Bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan koreksi yang tidak dapat dipertahankan yaitu atas DPP PPN sebesar Rp 1.859.518.949,00 sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari-Desember 2008 menjadi sebagai berikut : – Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Surat KeputusanRp. 4.872.118.711,00- Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 1.859.518.949,00- Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Majelis Rp. 3.012.599.762,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-451/WPJ.29/2011 tanggal 26 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Januari-Desember 2008 Nomor: 00011/207/08/734/10 tanggal 10 Juni 2010, atas nama: PT. XXX dengan Perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari-Desember 2008 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp. 3.012.599.762Penghitungan PPN Kurang Bayar :Rp.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp. 301.259.976Dikurangi :PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang samaRp. 156.392.849,00Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp. 133.588.104,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp. 289.980.953,00PPN yang kurang (lebih) dibayarRp. 11.279.023,00Sanksi Administrasi– Kenaikan Pasal 13 (2) KUP Rp. 5.658.494,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp. 16.937.517,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43267/PP/M.I/13/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43267/PP/M.I/13/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp. 13.059.217.131,00, yang terdiri dari : Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding: No.Jenis Sengketa Objek PajakPenghasilan BadanNilai Sengketa(Rp)1.2.Bunga Obligasi SubordinansiAA dan GG Card 11.480.326.580,001.578.890.551,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 13.059.217.131,00Koreksi Bunga Subordinasi sebesar Rp. 11.480.326.580,00 Menurut Terbanding : bahwa menurut Pemeriksa atas pembayaran bunga ke CC Bank Cabang BB sebesar Rp11.480.326.580,00 terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% dengan alasan sebagaimana tersebut di atas; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga obligasi Subordinasi sebesar Rp11.480.326.580,00 dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan alasan koreksi Terbanding, terdapat ketidakjelasan apakah Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran bunga yang dilakukan Pemohon Banding kepada cabang BB atau pembayaran bunga yang dilakukan oleh cabang AA kepada pemegang obligasi, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, Terbanding dalam menolak atau menerima permohonan keberatan harus didasarkan pada alasan yang jelas, hal ini memberikan ketidakpastian bagi Pemohon Banding selaku Wajib Pajak; Menurut Majelis : bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga obligasi Subordinasi sebesar Rp11.480.326.580,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan berkas sengketa dan selama persidangan, diperoleh keterangan sebagai berikut: bahwa Terbanding mengemukakan biaya bunga obligasi subordinasi sebesar Rp11.480.326.580,00 merupakan pembayaran bunga obligasi Subordinasi oleh Pemohon Banding kepada cabang BB atau pembayaran bunga kepada pemegang obligasi Subordinasi melalui cabang BB, sehingga merupakan pembayaran bunga oleh Subyek Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri; bahwa Terbanding mengemukakan, berdasarkan Audit Report Pemohon Banding dan Anak Perusahaan, diketahui beberapa hal sebagai berikut:Sejak bulan Nopember 2006, Pemohon Banding telah membuka cabang di luar negeri yang berdomisili di BB (cabang non operasional), laporan keuangan cabang Bank di luar negeri telah digabung dalam laporan keuangan Bank,Pada tanggal 22 Nopember 2006 Bank melalui Cabang BB telah menerbitkan obligasi subordinasi sebesar USD 200 juta yang berjangka waktu 10 tahun, dengan suku bunga sebesar 7,38% per tahun, yang dibayarkan setiap enam bulan, yaitu pada setiap tanggal 22 Mei dan 22 Nopember,Obligasi Subordinasi tersebut tercatat di Bursa Efek Singapura tanpa jaminan dan disubordinasikan terhadap kewajiban Bank lainnya;bahwa menurut Terbanding bunga obligasi ini terutang karena dibayarkan Pemohon Banding di Indonesia kepada pemegang obligasi di luar negeri, dalam pemeriksaan Terbanding telah meminta daftar pembeli obligasi tersebut, namun Pemohon Banding tidak memenuhinya; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, terdapat ketidakjelasan apakah Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran bunga yang dilakukan Pemohon Banding kepada Cabang BB atau pembayaran bunga yang dilakukan oleh Cabang BB kepada pemegang obligasi; bahwa Pemohon Banding mengungkapkan, dalam hal koreksi Terbanding berkenaan dengan pembayaran bunga obligasi oleh Pemohon Banding kepada cabang AA, Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan dan dasar hukum pihak Terbanding yang menyebutkan bahwa pembayaran bunga obligasi subordinasi dari Pemohon Banding kepada Cabang di BB sebagai obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000; bahwa menurut Pemohon Banding Bank CC cabang BB didirikan tanggal 29 September 2006 melalui surat Bank Indonesia Nomor: 8/792/DPIP/Prz dan disetujui pihak BB melalui Certificate of Registration Nomor: MC-XXX0XX tanggal 20 Oktober 2006 dan Licence Nomor: X00XXX tanggal 31 Oktober 2006 yang dikeluarkan oleh pihak Otoritas Keuangan di negara tempat cabang BB berdomisili; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, tujuan pendirian Bank CC Cabang BB adalah untuk memperkuat struktur permodalan dan dalam tahun 2008, Bank CC Cabang BB memiliki karyawan tidak tetap untuk menjalankan kegiatan operasional bank di BB; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Bank CC Cabang BB mengeluarkan biaya-biaya operasionalnya di BB; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, berdasarkan uraian tersebut dan sesuai dengan pengertian konsep BUT yang berlaku di Indonesia dan yang berlaku secara umum di negara lain, maka Bank CC Cabang BB adalah BUT dari PT Bank CC di BB; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, mengacu pada penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Pajak Penghasilan, disebutkan bahwa pada dasarnya Bentuk Usaha Tetap merupakan satu kesatuan dengan kantor pusatnya, sehingga pembayaran oleh Bentuk Usaha Tetap kepada kantor pusatnya merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pembayaran biaya bunga dari Pemohon Banding kepada Bank CC Cabang BB yang merupakan BUT Bank CC yang berdomisili di BB bukan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 karena pembayaran bunga tersebut merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, lebih lanjut mengingat bahwa Bank CC Cabang Islands memiliki kedudukan hukum tetap di Caymand Island sebagai BUT, maka seluruh kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan atas biaya yang timbul di BB harus tunduk mengikuti aturan perpajakan yang berlaku di BB, sehingga atas pembayaran bunga obligasi kepada pemegang obligasi oleh Bank CC Cabang BB tidak seharusnya dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, berdasarkan penjelasan tersebut maka atas pembayaran biaya bunga obligasi yang dilakukan oleh Bank CC Cabang BB kepada pemegang obligasi tidak seharusnya dikoreksi PPh Pasal 26 oleh Pemeriksa karena tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, yang membayar bunga kepada pemegang obligasi adalah Cabang AA, dan Pemohon Banding tidak dapat memberikan daftar pemegang obligasi tersebut karena Pemohon Banding terikat kerahasiaan perbankan; bahwa Terbanding mengemukakan, biaya bunga obligasi subordinasi merupakan pembayaran bunga obligasi Subordinasi oleh Pemohon Banding kepada cabang BB atau pembayaran bunga kepada pemegang obligasi Subordinasi melalui cabang BB, sehingga merupakan pembayaran bunga oleh Subyek Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri; bahwa Terbanding mengemukakan, Pemohon Banding telah menyatakan bahwa Pemohon Banding dan Cabang AA merupakan satu kesatuan, sehingga seharusnya tidak ada kerahasiaan, selain itu sumber penghasilan yang dibayarkan tersebut berasal dari Indonesia; bahwa Terbanding mengemukakan, tidak terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan BB; bahwa Terbanding mengemukakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan maka atas pembayaran bunga obligasi Subordinasi tersebut terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 20%; bahwa berdasarkan keterangan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut