Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43257/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43257/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan atas klasifikasi berupa : Jenis Barang: AA Engine On Stand Type CFN56-3C-1;Negara Asal: Malaysia ;Menurut Terbanding: Klasifikasi Pos Tarif 8411.12.00.00 BM 5% ;Menurut Pemohon Banding: Klasifikasi Pos Tarif 8803.30.00.00 BM 0% ; Menurut Terbanding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-537/WBC.06/2011 tanggal 10 Agustus 2011 menyatakan bahwa barang impor dimaksud diidentifikasikan sebagai AA Engine On Stand Type CFN56-3C-1 adalah salah satu mesin produksi dari CFM International dari seri bypass turbofan yang digunakan pada pesawat Boeing 737 seri 300, 400 dan 500, bahwa AA Engine On Stand Type CFN56-3C-1 diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS. 8411.12.00.00 dengan pembebanan BM 5%; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif yang dilakukan Terbanding ke dalam pos tarif 8411.12.0000 dengan pembebanan Bea Masuk 5% yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 091576 tanggal 27 Juni 2011 pada pos tarif 8803.30.0000, Bea Masuk 0%; Menurut Majelis : bahwa Terbanding dalam persidangan Risalah Penetapan Tarif, dan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor: 5536/WBC.06/KPP.MP.0100/2011 tanggal 1 Juli 2011, serta dokumen pendukungnya yang menyebutkan bahwa barang yang diimpor adalah merupakan mesin pesawat termasuk golongan high bypass turbofan engine dengan daya dorong (trust) 23.500 lbf (100 KN), sehingga Terbanding menetapkan ke dalam pos tarif 8411.12.00.00 (BM 5%); bahwa Pemohon Banding dalam persidangan Banding menyampaikan contoh barang berupa foto Engine Pesawat, Engine On Stand CFM56-3C-1 dengan Nomor: S/N 857725 disertai dengan dokumen pendukungnya; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir pembebanan tarif Bea Masuknya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding untuk melengkapi data yang mendukung klasifikasi barang; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding selanjutnya menyerahkan:Invoice Nomor: EMD XX0XX/X0XX Tanggal 9 Juni 2011,AA Specification Summary dari BB Leasing B.V.Foto barang AA Engine On Stand S/N: 857725 Type CFM56-3C-1;Identifikasi Barangbahwa dalam PIB Nomor: 091576 tanggal 27 Juni 2011 diberitahukan jenis barang AA Engine On Stand S/N: 857725 Type CFM56-3C-1; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: EMD 47082/2011 Tanggal 9 Juni 2011 yang diterbitkan oleh GE Engine Services Malaysia diketahui bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding adalah AA Engine Type CFM56-3C-1 sebanyak 1 unit dengan stand AM2563-200 sno 395 dan Cradle AM1802 sno 329 (return to customer) seharga USD1,364,288.49; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Letter of Intent antara BB Leasing B.V. dan Pemohon Banding diketahui pesawat yang dipergunakan adalah pesawat jenis Boieing 737 seri 400 B737-400 s/n 25766 (Reg. No.: B-XXX0), MTOW : 138.500 lbs, Engines CFM56-3C1, Tahun Pembuatan Januari 1994 yang terdaftar di China (Chinese Register); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas AA Specification Summary dari BB Leasing B.V. diketahui barang impor AA Engine On Stand S/N: 857725 adalah mesin aircraft BXXX-XXE B-XXX0 Type CFM56-3C-1; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas foto barang diketahui barang impor adalah AA Engine On Stand S/N: 857725 dengan daya dorong (trust) 23.515 lbf; bahwa dari uraian PIB, penjelasan, dan dokumen pendukung lainnya yang diberikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan diketahui bahwa AA Engine On Stand S/N: 857725 Type CFM56-3C-1 yang diimpor Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 091576 tanggal 27 Juni 2011 adalah mesin pesawat udara jenis turbo fan dengan daya dorong 23.515 lbf untuk digunakan pada pesawat Boeing XXX BXXX-X00 Reg B-XXX0;Klasifikasi Barang (Pos Tarif) dan Pembebanan Bea Masukbahwa menurut Majelis, hasil penelitian klasifikasi barang (pos tarif) adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan KUMHS nomor 1 disebutkan bahwa untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan; bahwa kendaraan, kendaraan udara, kendaraan air dan perlengkapan pengangkutan yang berkaitan digolongkan dalam bagian XVII; bahwa catatan 2 Bagian XVII Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) menyebutkan : “Istilah “bagian” serta “bagian dan aksesori” tidak berlaku untuk barang berikut, dapat diidentifikasi sebagai barang dari Bagian ini maupun tidak : (e)Mesin atau aparatus dari pos 84.01 sampai dengan 84.79, atau bagiannya; barang dari pos 84.81 atau 84.82 atau barang dari pos 84.83, asalkan barang tersebut merupakan bagian integral dari mesin atau motor”; bahwa kendaraan udara, kendaraan luar angkasa, dan bagiannya digolongkan pada Bab 88; bahwa berdasarkan Explanatory Notes to the HS Bagian XVII halaman 1412 “Bagian dan perlengkapan yang dikeluarkan dari Bagian ini berdasarkan Catatan Bagian XVII Nomor 2; (5) Mesin dan peralatan mekanis dan bagian-bagiannya dari pos 84.01 sampai 84.79, misalnya: Mesin dan berbagai jenis termasuk mesin yang dilengkapi dengan kotak persnelling dan bagiannya, masuk dalam pos 84.07 sampai 84.12”. bahwa mesin pesawat udara dikeluarkan dari Bagian XVII Bab 86 sampai dengan Bab 89; bahwa bagian akhir catatan 2 Bagian XVII Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) menyebutkan : “Referensi untuk “bagian” atau “aksesori” dalam Bab 86 sampai dengan 88 tidak berlaku untuk bagian atau aksesori yang tidak cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari Bab-bab tersebut. Bagian atau aksesori yang memenuhi uraian dalam dua pos atau lebih dari pos pada Bab-bab tersebut, harus diklasifikasikan menurut pos yang sesuai dengan penggunaan utama dari bagian atau aksesori tersebut.”; bahwa dengan demikian menurut Majelis, AA Engine On Stand S/N: 857725 Type CFM56-3C-1 tidak dapat diklasifikasikan dalam Bab 86 sampai dengan Bab 88 melainkan harus diklasifikasikan pada bab 84 khususnya Pos 84.07 s.d. 84.12 Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) yang menampung mesin dan berbagai jenis termasuk mesin yang dilengkapi dengan kotak persnelling dan bagiannya; bahwa Turbo-jet, turbo-propeller dan turbin gas lainnya masuk dalam Pos 84.11; bahwa berdasarkan Explanatory Notes to the HS Pos 84.11 halaman 1154 menyebutkan: “Turbo-jet terdiri atas kompresor, sistem pembakaran, turbin dan pipa semprot, yang merupakan saluran pertemuan yang ditempatkan dalam pipa pembuangan. Gas yang memberi tekanan udara panas yang keluar dari turbin tersebut oleh pipa semprot diubah menjadi aliran gas berkecepatan tinggi. Reaksi aliran gas ini yang terjadi pada mesinnya, memberi daya kekuatan yang dapat digunakan untuk menggerakkan pesawat udara.” bahwa barang impor AA Engine On Stand S/N: 857725 Type CFM56-3C-1 yang diidentifikasikan sebagai mesin pesawat udara jenis turbo fan dengan daya dorong 23.515 lbf untuk
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43079/PP/M.VII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43079/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor : 002095 tanggal 25 Juli 2011, berupa importasi 120 bags of Coal Based, Raw Material, Negara asal : United States, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan total Nilai Pabean sebesar C&F USD 10,451.04 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar C&F USD 15,251.04; Menurut Terbanding : bahwa sesuai fakta hukum dan kronologis di atas, Terbanding mengkoreksi Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor : 002095 tanggal 25 Juli 2011 sebesar USD 10,431.04 dan menetapkan Nilai Pabean menjadi C&F sebesar USD 15,251.04 dikarenakan sebagai berikut:mengacu pada Invoice Nomor : XXXXX, XXXX0, XXXXX tanggal 19 Mei 2011, Nilai Pabean dalam kondisi FOB;Freight Invoice Nomor : LAX-AR0XXXXX tanggal 13 Juni 2011 sebesar USD 4,800.00 dan asuransi dibayar di dalam negeri; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan Surat Pemohon Banding Nomor : 007/TPA/AP-MP/2011 tanggal 1 Maret 2012, perihal alasan permohonan banding Pemohon Banding, yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan Acara Cepat tanggal 1 Maret 2012, pada pokoknya mengemukakan alasan pengajuan banding Pemohon Banding adalah :Harga barang yang tercantum dalam Invoice adalah C&F;Telah terjadi kesalahan dalam penulisan/pengetikan di dalam Invoice, tertulis FOB, seharusnya C&F; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi PIB Nomor : 002095 tanggal 25 Juli 2011 pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Bandar Lampung berupa importasi 120 bags of Coal Based, Raw Material, Negara asal : United States, dengan Nilai Pabean diberitahukan pada C&F USD 10,451.04 yang oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Bandar Lampung ditetapkan menjadi sebesar C&F USD 15,251.04, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.7.229.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding yakni CC NIP.XXXX0XX0XXXX0XX00X, Agustinus Rahmad NIP.XXXX0XXXXXXX0XX00X, Jarisman Saragih NIP.XXXXXXXXXXXX0XX00X, hadir, memenuhi Panggilan Sidang Panitera Pengganti atas nama Majelis Hakim terakhir dengan surat panggilan Nomor: Pang.117/SP/Pg.14/2012 tanggal 04 Desember 2012 untuk menghadiri persidangan dalam rangka Permohonan Banding Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 53 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa wakil Pemohon Banding yakni Sumantri jabatan : Karyawan dengan surat kuasa khusus 012/SK-TPA/III/2012 tanggal 1 Maret 2012, hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, memenuhi Undangan Sidang Panitera Pengganti Pengadilan Pajak terakhir dengan Nomor : Und-365/SP/Pg.14/2012 tanggal 04 Desember 2012 untuk menghadiri persidangan dalam rangka Permohonan Banding Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 53 Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dalam butir 1, 2 dan 3 bagian “IV Analisa Permasalahan” Surat Uraian Banding Terbanding Nomor : SR-428/BC.8/2012 tanggal 30 Mei 2012, menyatakan:bahwa sesuai fakta hukum dan kronologis di atas, Terbanding mengkoreksi Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor : 002095 tanggal 25 Juli 2011 sebesar USD 10,431.04 dan menetapkan Nilai Pabean menjadi C&F sebesar USD 15,251.04 dikarenakan sebagai berikut:mengacu pada Invoice Nomor : XXXXX, XXXX0, XXXXX tanggal 19 Mei 2011, Nilai Pabean dalam kondisi FOB;Freight Invoice Nomor : LAX-AR0XXXXX tanggal 13 Juni 2011 sebesar USD 4,800.00 dan asuransi dibayar di dalam negeri;bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan disebutkan: “Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan disebutkan: “Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di Dareah Pabean”; bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagai berikut:Pasal 2 ayat (1): “Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;Pasal 2 ayat (2): “Nilai Pabean sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah Nilai Pabean dalam International Commercial Terms (lncoterm) Cost, Insurance dan Freight (CIF)”;Pasal 5 ayat (1): “Nilai transaksi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar”;Pasal 5 ayat (3): “Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaskud pada ayat (1) berupa: e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Dareah Pabean”;”bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), dan bukti pendukungnya; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Nota Penelitian dan Pendapat (NPP), Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), dan Risalah Penetapan Nilai Pabean kepada Majelis; bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa :Harga barang yang tercantum dalam Invoice adalah C&F;Telah terjadi kesalahan dalam penulisan/pengetikan di dalam Invoice, tertulis FOB, seharusnya C&F;bahwa Majelis meminta Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen pendukung importasi; bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis dokumen-dokumen pendukung berupa : Pemberitahuan Impor Barang (PIB); Invoice;Packing List;Bill of Lading;Management Sevices Agreement; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Bandar Lampung menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 002095 tanggal 25 Juli 2011 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor : SPTNP-000431/NOTUL/WBC.05/KPP.04/2011 tanggal 19 Agustus 2011 sebesar Rp.7.229.000,00; bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1978/WBC.05/2011 tanggal 30 November 2011, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : 011/SKB-TPA/IX/2011 tanggal 30 September 2011; bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Bandar Lampung adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43078/PP/M.VII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43078/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-461/KPU.01/2012 tanggal 08 Oktober 2012 Menurut Terbanding : bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP461/KPU.01/2012 tanggal 08 Oktober 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai dengan Nota Hasil Penelitian Ulang PFPD Nomor: NHPU-1377/ KPU.01/PFPD/2012 tanggal 05 Oktober 2012, atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 321583 tanggal 02 Agustus 2012; Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor : 058/SYJC/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 mengajukan banding ke Pengadilan Pajak; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan Peradilan Pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas ketentuan formal sebagai berikut : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan BandingPasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, ”Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”; bahwa Surat Banding Nomor : 058/SYJC/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 bahwa ketentuan batas waktu pengajuan banding telah diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut: ”Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa mengenai sengketa kepabeanan batas waktu pengajuan banding diatur dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan sebagai berikut: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”; bahwa Surat Banding Nomor : 058/SYJC/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 31 Oktober 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan 08 Oktober 2012, sehingga diketahui Surat Banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) hari, dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”; bahwa Surat Banding Nomor: 058/SYJC/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : SPKTNP461/KPU.01/2012 tanggal 08 Oktober 2012, dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”; bahwa Surat Banding Nomor : 058/SYJC/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, namun demikian dapat diketahui bahwa pengajuan banding Pemohon Banding masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”; bahwa Surat Banding Nomor : 058/SYJC/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012, dilampiri dengan salinan Keputusan Nomor : SPKTNP-461/KPU.01/2012 tanggal 08 Oktober 2012, dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: ”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”; bahwa selanjutnya mengenai kewajiban melunasi pungutan terutang dalam banding kepada Pengadilan Pajak, Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan sebagai berikut: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.1.287.624.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp.643.812.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) atas pelunasan tagihan tersebut; bahwa dalam pemeriksaan di persidangan tanggal 23 Januari 2013 Pemohon Banding menyatakan belum melunasi tagihan tersebut sehingga pengajuan banding tidak memenuhi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43000/PP/M.XIII/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43000/PP/M.XIII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-1208/WPJ.11/2012 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 Nomor 00195/107/08/611/11 tanggal 01 April 2011. Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menolak permohonan Penggugat dengan pertimbangan bahwa ketidaktahuan Penggugat mengenai ketentuan penomoran Faktur Pajak tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabulkan permohonan Penggugat, hal ini disebabkan Penggugat telah lama dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu tanggal 15 Desember 2005. Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak mengetahui nomor urut pada Faktur Pajak Keluaran adalah nomor 1 (satu) untuk setiap awal tahun, tetapi Penggugat mengurutkan terus dari nomor terakhir tahun 2007, sehingga Faktur Pajak Keluaran Penggugat dianggap cacat dan Penggugat dikenai sanksi. Pendapat Majelis : bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 Nomor 00195/107/08/611/11 tanggal 01 April 2011 diterbitkan oleh Tergugat dengan perhitungan sebagai berikut : Pajak yang harus dibayar Rp 0,00Sanksi Administrasi : (Denda Pasal 14 (4) UU KUP) Rp 56.024.701,00Jumlah yang masih harus dibayarRp 56.024.701,00bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai a quo, Tergugat dengan Keputusan Nomor KEP-1208/WPJ.11/2012 tanggal 12 Juli 2012 mengurangkan sebagian sanksi dalam Surat Tagihan Pajak tersebut, dengan perhitungan sebagai berikut : UraianSemula(Rp)Dikurangkan/Dihapuskan)Menjadi(Rp)Pajak yang harus dibayar0,000,000,00Sanksi Administrasi : Denda Pasal 14 ayat (4) KUP 56.024.701,00(9.698.609,00) 46.326.092,00Jumlah ymh dibayar56.024.701,00(9.698.609,00) 46.326.092,00namun Penggugat masih keberatan sehingga dengan surat tanpa nomor tanggal 27 Juli 2012 mengajukan gugatan. bahwa menurut Tergugat, objek yang diajukan gugatan merupakan keputusan atas permohonan pengurangan sehingga sesuai dengan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tidak termasuk obyek gugatan. bahwa menanggapi pertanyaan Majelis mengapa menggunakan PP 74 Tahun 2011 tidak Pasal 23 Undang-undang KUP, menurut Tergugat PP Nomor 74 Tahun 2011 merupakan penjelasan lebih lanjut dari Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang KUP. Dengan diberlakukannya UU KUP Pasal 23 ayat (2) huruf c di lapangan terdapat perbedaan-perbedaan penafsiran karena untuk Pasal 23 ayat (2) huruf c dalam penjelasannya cukup jelas, untuk menghilangkan perbedaan penafsiran tersebut perlu dibuat penjelasan lebih lanjut, oleh karena itu dicantumkan dalam PP Nomor 74 Tahun 2011 dan faktanya sampai dengan saat ini tidak ada yang melakukan uji materi terhadap PP Nomor 74 Tahun 2011 tersebut. bahwa menurut Pasal 1 angka 4 UU Nomor 14 tahun 2002: Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. bahwa menurut Majelis sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, Keputusan Tergugat Nomor KEP-1208/WPJ.07/2012 tanggal 12 Juli 2012 merupakan Keputusan Tergugat yang terkait dengan Keputusan Tergugat sebelumnya, yaitu Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak Juli 2008 Nomor 00195/107/08/611/11 tanggal 01 April 2011. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dapat dimaknai bahwa surat Tergugat tersebut termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP. bahwa dengan demikian Surat Tergugat tersebut dapat digugat melalui Pasal 23 ayat (2) huruf c KUP. bahwa menurut Tergugat ketentuan sebagaimana dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c KUP dipertegas lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 37 huruf d, e, f dan h Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dimana disebutkan bahwa “Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, dan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak”. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,Peraturan Pemerintah;………. dst.bahwa menurut Majelis, sesuai dengan Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori yang berarti bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, atau dapat berarti juga bahwa apabila peraturan perundang-undangan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang mengatur materi yang sama, maka peraturan perundang-undangan yang lebih tinggilah yang berlaku. bahwa menurut Majelis, kedudukan UU KUP adalah lebih tinggi dari pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, oleh karena itu sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP tersebut di atas, Penggugat dapat mengajukan gugatannya kepada Pengadilan Pajak. bahwa menurut Tergugat pada awal terbitnya SKP sanksinya adalah sebesar Rp56.024.701,00, oleh karena pada saat proses pengajuan permohonan tersebut Tergugat belum menyelesaikan untuk sengketa keberatannya maka Tergugat menerbitkan surat keputusan penolakan. Kemudian ketika proses keberatan sudah selesai dan terdapat koreksi maka Tergugat melakukan revisi dengan menerbitkan surat keputusan pengurangan secara jabatan dimana perhitungannya mengakomodir perubahan DPP mengikuti keputusan keberatannya. bahwa keputusan Nomor KEP-1208/WPJ.11/2012 merupakan suatu keputusan yang dilakukan secara jabatan untuk menyesuaikan jumlah sanksi dari semula Rp56.024.701,00 menjadi Rp46.326.092,00, pengurangan ini untuk menyesuaikan dengan DPP sesuai dengan surat keputusan keberatannya. bahwa menurut Tergugat, sanksi yang dikeluarkan adalah sanksi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, karena terdapat pelanggaran dalam pembuatan Faktur Pajaknya, yaitu nomor urut Faktur Pajak tidak berubah meskipun sudah berganti tahun pajaknya. Tergugat dan Penggugat sudah sama-sama mengakui fakta tersebut sehingga penerapan sanksi tersebut telah sesuai ketentuan. bahwa dasar hukum yang dipakai oleh Tergugat adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009, antara lain adalah :Pasal 14 ayat 1 huruf d, e,Pasal 14 ayat (4),Pasal 13 ayat (5) UU PPN,Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-159/PJ/2006.bahwa menurut Penggugat, Penggugat tidak mengetahui bahwa nomor urut pada Faktur Pajak keluaran adalah nomor 1 (satu) untuk setiap awal tahun, tetapi Penggugat mengurutkan terus dari nomor terakhir tahun 2007 sehingga Faktur Pajak keluaran Penggugat dianggap cacat dan Penggugat dikenai sanksi. bahwa di samping itu menurut Penggugat, kesalahan tersebut tidak Penggugat sengaja dan sangat tidak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42867/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42867/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penolakan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan kembali Nilai Pabean atas PIB Nomor: 076784 tanggal 31 Mei 2011 berupa:– Jenis Barang: Meropenen with sodium carbonate sterile;- Jumlah barang: 3 kg (1 package) (3 kg)- Negara Asal : China; – Nilai Pabean diberitahukan : CIF USD9,000.00;yang ditetapkan kembali menjadi CIF USD9,540.00 dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Nilai Pabean atas PIB Nomor: 076784 tanggal 31 Mei 2011 ditetapkan sebesar CIF USD3.180.00/kg, sehingga total Nilai Pabean menjadi sebesar CIF USD9,540.00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 210/AMD/07/11 tanggal 27 Juli 2011, pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Nilai Pabean yang ditetapkan oleh Penetapan Keputusan Bea Cukai Nomor: SPTNP-004744/WBC.06/KPP.0103/NP/2011 tanggal 6 Juni 2011 sebesar CIF USD9,540.00 tidak sesuai dengan Nilai Pabean berdasarkan bukti kelengkapan yang Pemohon Banding miliki yaitu sebesar CIF USD9,000.00; Menurut Majelis : bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi, Terbanding menyimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 076784 tanggal 31 Mei 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut dengan alasan bahwa Nilai Pabean yang ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD9,540.00 tidak sesuai dengan Nilai Pabean berdasarkan bukti kelengkapan yang Pemohon Banding miliki yaitu sebesar CIF USD9,000.00 bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-5 s.d. P-22 di atas antara lain: Purchase Order Nomor: 1121/AMD/2011 tanggal 13 Mei 2011, Sales Contract Nomor: XX0XX0XX/PRIXX0X tanggal 24 Mei 2011, Invoice Nomor: 00XXXXXX tanggal 20 Mei 2011, Packing List Nomor: 00XXXXXX tanggal 20 Mei 2011, Air Way Bill Nomor: XXXXX0X0XXX tanggal 25 Mei 2011, Certificate of Insurance Nomor: XXXXX tanggal 26 Mei 2011, Deklarasi Nilai Pabean PIB Nomor: 076784 tanggal 31 Mei 2011, Surat Keterangan BP POM, Certificate of Analys, dan Material Safety Data Sheet (MSDS), Letter of Authorization Nomor: AA760023 tanggal 4 Oktober 2011, Aplikasi Transfer HH tanggal 4 Oktober 2011, Bukti Pengeluaran Bank tanggal 4 Oktober 2011, Rekening Koran HH, Account Nomor: XXXXXXXXX0, Currency: USD, Buku Besar Bank, Buku Besar Persediaan, Buku Pembelian, Buku Penjualan, Buku Hutang dan Kartu Stock, Bukti Penerimaan Barang Nomor: BPBXX0X0XXX tanggal 10 Juni 2011 , Faktur Pajak, Faktur Penjualan Lokal, SPT masa PPN, Surat Pernyataan (Statement Letter) dari suplier tanggal 6 Juni 2011, dan Kronologis Impor Meropen tanggal 20 Maret 2011; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup atas transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 076784 tanggal 31 Mei 2011 sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 076784 tanggal 31 Mei 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi dalam penetapan Nilai Pabean; bahwa di persidangan Pemohon Banding menyerahkan kronologis importasi disertai dengan bukti pendukung nilai transaksinya, yang pada pokoknya sebagai berikut:bahwa pada tanggal 27 Mei 2011, Pemohon impor 3 kg Meropenem ex. AA dengan harga USD3000/kg CIF Jakarta by Air, dan Pemohon impor melalui JJ SDN., Bhd, dan identor lewat PT BB karena areanya di Jakarta Pemohon Banding komunikasi lewat telepon;bahwa barang ini Pemohon Banding jual ke PT KK Tbk., dengan harga USD3.100/kg + PPN, dan barang ini digunakan untuk trial oleh PT KK., Tbk;bahwa harga yang ditetapkan oleh Terbanding berbeda karena:Original lain, walau 1 (satu) negara (China) tapi pabrik berbeda,Pada saat Pemohon impor, harga sedang ada penurunan,Dan saat ini (Maret 2012) harga sudah turun kembali USD2.760/kg CIF Jakarta By Air dengan original China (LL);bahwa di persidangan Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan Database Harga didapatkan data barang identik yaitu dalam PIB Nomor: 059229 tanggal 27 April 2011, Nilai Pabean yang telah diterima oleh Terbanding sebesar CIF USD3,180.00/kg; bahwa di persidangan Pemohon Banding memperlihatkan asli bukti pendukung nilai transaksi kepada Majelis, termasuk Telegraphic Transfer dan Rekening Korannya; bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut:bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor: 1121/AMD/2011 tanggal 13 Mei 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding telah memesan barang impor kepada suplier JJ SDN., Bhd, origin: AA China melalui indentor PT BB, berupa meropenem carbonate, sebanyak 3 kg, harga satuan USD3,000.00/kg, total harga USD9,000.00 dengan payment terms: T/T 14 days, shipment: Promt Shipment, bank detail: MM Bank Berhad, benefeciary: CC Sdn., Bhd, account: XXXX00XX0XXXXX, swift code: CIBBMYKL;bahwa berdasarkan Sales Contract Nomor: 24052011/PRI1105 tanggal 24 Mei 2011diketahui bahwa suplier JJ Sdn., Bhd., memberikan jawaban persetujuan atas pesanan barang impor dari Pemohon Banding berupa meropenem carbonate, sebanyak 3 kg, harga satuan USD3,000.00/kg, total harga USD9,000.00, payment terms: T/T 14 days after AWB date, shipment: Promt Shipment, destination: CIF by air, suplier: AA China, bank address: MM Bank Berhad, accountee: CC Sdn., Bhd, account: XXXX00XX0XXXXX;bahwa suplier CC
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42805/PP/M.VI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42805/PP/M.VI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-3306/WPJ.07/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Terbanding dengan kewenangan khusus yang diberikan oleh UU KUP dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c, dalam hal keputusan atas permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP tersebut menolak, maka tidak dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak tetapi diajukan kembali ke Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 06 Februari 2008 yaitu terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dapat diajukan permohonan kembali ke Direktur Jenderal Pajak paling lama tiga bulan sejak tanggal keputusan atas permohonan pertama tersebut dikirim, guna menjamin kepastian dan pemanfaatan hukum maka pengajuan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar hanya dapat diajukan dua kali; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat menyatakan titik tolak Penggugat adalah Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar”; Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan Tergugat menyatakan bahwa bahwa keputusan yang digugat adalah keputusan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP; bahwa keputusan tersebut adalah keputusan yang berkaitan dengan STP, dan STP dimaksud merupakan suatu ketetapan pajak, sehingga bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan, sehingga Majelis tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa karena keputusan yang diajukan gugatan bukan keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP; bahwa Penggugat dalam persidangan menyatakan keputusan yang digugat adalah keputusan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP; bahwa keputusan tersebut adalah keputusan yang berkaitan dengan STP, dan keputusan yang berkaitan dengan STP dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP; bahwa Majelis dalam persidangan menyatakan bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-3306/WPJ.07/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan; bahwa oleh karena Majelis berwenang memeriksa dan memutus sengketa atas gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-3306/WPJ.07/2011 tanggal 30 Desember 2011, maka selanjutnya Majelis memeriksa materi sengketa yang diajukan gugatan; bahwa Tergugat menerbitkan KEP-02/PPh-25/WPJ.07/KP.0407/2010 tanggal 03 November 2010 mengenai Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang berlaku mundur mulai Masa Pajak Juli 2010 sampai dengan Maret 2011 yang menetapkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dari semula sebesar Rp1.009.026.663,00 menjadi Rp3.939.022.653,00 yang didasarkan pada kenaikan omzet April sampai dengan Juni 2010; bahwa selanjutnya pada tanggal 01 Desember 2010 Tergugat juga menerbitkan Keputusan Nomor KEP-06/PPh-25/WPJ.07/KP.0407/2010 tentang Ralat KEP-02/PPh-25/WPJ.07/KP.0407/2010 tentang Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli 2010 sampai dengan Maret 2011 berdasarkan persandingan SPT Masa PPN Masa Pajak April sampai dengan Juni 2009 dan SPT Masa PPN Masa Pajak April sampai dengan Juni 2010 sebagai berikut: Masa PajakDasar Pengenaan Pajak 2009 (Rp)2010 (Rp)Selisih (Rp)%April243.455.722.593545.312.277.678301.856.555.085124,0%Mei269.579.509.885503.076.739.921233.497.230.03686,6%Juni56.146.668.873595.518.326.250339.371.657.377132,5%Jumlah769.181.901.3511.643.907.343.849874.725.442.498113,7%bahwa berdasarkan persandingan tersebut di atas, Tergugat memperoleh perhitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2010 yang seharusnya adalah sebagai berikut: a. Proyeksi Peredaran Usaha= (kenaikan sebesar 113,7% dari tahun 2009)Rp 9.618.442.576.264b. Proyeksi Harga Pokok Penjualan= (menggunakan Margin tahun 2009)Rp 9.072.115.037.932c. Proyeksi Laba Bruto Usaha Rp 546.327.538.332d. Proyeksi Biaya Usaha= (menggunakan Margin tahun 2009)Rp 334.721.801.654e. Proyeksi Laba Netto dari luar usaha Rp 211.605.736.678f. Proyeksi Koreksi FiskalRp -g. Proyeksi Penghasilan Netto Fiskal Rp 211.605.736.678h. Kompensasi KerugianRp -i. Proyeksi Penghasilan Kena Pajak Rp 211.605.736.678j. Proyeksi PPh Terutang = (sebesar 182,88% dari tahun 2009)Rp 52.901.434.169k. Proyeksi Kredit PajakDalam negeri sesuai SPT Tahunan 2009 Rp 22.539.835.646PPh Pasal 25 (April-Juni 2010) Rp 632.136.369Rp 23.171.972.015l. Proyeksi PPh harus dibayar sendiri Rp 29.729.462.154Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 tahun 2010= 1/6 x Rp29.729.462.154,- Rp 3.303.273.573 bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-02/PPh-25/WPJ.07/KP.0407/2010 tanggal 03 November 2010 yang diralat dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-06/PPh-25/WPJ.07/KP.0407/2010 tanggal 01 Desember 2010 berlaku mundur untuk perhitungan angsuran PPh Pasal 25 sejak Juli 2010 sampai dengan Maret 2011 dan perhitungan Tergugat dalam STP hanya menggunakan data SPT Masa PPN Masa Pajak April sampai dengan Juni 2010; bahwa dengan demikian penerbitan Surat Tagihan Pajak Masa Pajak Agustus 2010 Nomor 00154/106/10/056/10 tanggal 17 Desember 2010 tidak benar, sehingga kenaikan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp1.507.092.030,00 (Rp3.303.273.573,00 – Rp1.796.181.543,00 = Rp1.507.092.030,00) tidak dapat dipertahankan; bahwa oleh karena itu, Majelis berkesimpulan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Oktober 2010 adalah sebesar Rp1.796.181.543,00; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Gugatan Penggugat, sehingga dihitung kembali sebagai berikut: Pajak yang harus dibayar Rp 1.796.181.543,00Pajak yang telah dibayar Rp 1.796.181.543,00Pajak yang tidak atau kurang dibayarRp 0,00Sanksi AdministrasiRp 0,00Jumlah yang masih harus dibayarRp 0,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3306/WPJ.07/2011 tanggal 30 Desember 2011, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar