Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43421/PP/M.XIV/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43421/PP/M.XIV/99/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 26
 
Tahun Pajak:2009
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-049/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 2 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26;
Menurut Tergugat:bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-049/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 2 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa pajak Januari s.d Desember 2009;
Menurut Penggugat:bahwa Penggugat mengajukan permohonan Gugatan atas Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera-Utara II Nomor: KEP-049/WPJ.26/BD.06/2012 tertanggal 02 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26;
Menurut Majelis:Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 bahwa Surat Gugatan Nomor. 031/EXT-T/GM/III/2012 tanggal 28 Maret 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002

bahwa Surat Gugatan Nomor. 031/EXT-T/GM/III/2012 tanggal 28 Maret 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 2 April 2012 (Cap Harian Pos 30 Maret 2012), sedangkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-049/WPJ.26/BD.06/2012 diterbitkan tanggal 2 Maret 2012, sehingga memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002

bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor. 031/EXT-T/GM/III/2012 tanggal 28 Maret 2012 adalah Keputusan Tergugat Nomor: KEP-049/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 2 Maret 2012, sehingga Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu Surat Gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002

bahwa Surat Gugatan Nomor. 031/EXT-T/GM/III/2012 tanggal 28 Maret 2012 memuat alasan-alasan gugatan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat Nomor : KEP-049/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 2 Maret 2012, yakni tanggal 9 Maret 2012 sehingga memenuhi jangka waktu pengajuan 30 (tiga puluh) hari, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor. 031/EXT-T/GM/III/2012 tanggal 28 Maret 2012 dilampiri dengan salinan keputusan Tergugat Nomor : KEP-049/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 2 Maret 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor. 031/EXT-T/GM/III/2012 tanggal 28 Maret 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: direktur utama;

bahwa Sdr. XX, selaku penanda tangan Surat Gugatan nomor: 031/EXTT/GM/III/2012 tanggal 28 Maret 2012 berdasarkan fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. XXX tanggal 24 April 2008 Nomor 155 di hadapan Notaris FF, SH terbukti menjabat sebagai Direktur Utama, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa sekalipun surat permohonan gugatan dari penggugat No.031/EXTT/GM/III/12 tanggal 28 Maret 2012 memenuhi jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Undang Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Majelis perlu meneliti lebih lanjut apakah Surat Keputusan Tergugat No. KEP.049/WPJ26/BD.06/2011 merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan (obyek gugatan);

bahwa terkait dengan hal tersebut di atas maka Majelis perlu mengetahui secara detail mengenai kronologi penerbitan keputusan Tergugat sampai dengan diajukannya gugatan oleh Penggugat;

bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap kronologis penerbitan Keputusan Tergugat sampai dengan diajukannya gugatan adalah sebagai berikut :

TanggalUraian30 Juni 2011Tergugat menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26, Masa Pajak Januari-Desember 2009 No.0001/204/09/115/11 dengan perhitungan :
Pajak yang Kurang Bayar (Pokok Pajak) Rp 617.452.226,-
Sanksi Bunga Ps.13 ayat (2) UU KUP Rp 231.068.268,-
———————
Jumlah Pajak Rp 848.520.494,-28 September 2011
Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan sanksi administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP yang tercantum dalam SKPKB PPh Ps. 26 Masa Pajak Januari- Desember 2009 tersebut dengan surat No.074/TA-GM/EXT/VIII/2011 tanggal 16 Agustus 2011 yang diterima KPP Pratama Kisaran berdasarkan LPAD No. S 2967/WPJ.26/ KP.0803/2011 tanggal 28 September 2011;
Pokok Pajak sebesar Rp 617.452.226,- telah dilunasi melalui Pemindahbukuan (Pbk) dari SSP PPh Ps. 26 Masa Pajak Maret 2010
02 Maret 2012Tergugat menjawab permohonan Penggugat dengan Keputusan No. KEP 049/WPJ.26/BD.06/2012 yang menetapkan menolak permohonan Penggugat;28 MaretPenggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat No. KEP.049/WPJ.26/BD.06/2012 , diterima Pengadilan Pajak berdasarkan cap Pos tanggal 2 April 2012;
bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang No.16 Tahun 2009 ( Undang-undang KUP) mengatur sebagai berikut:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau permohonan Wajib Pajak dapat :
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya”;

mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau
membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa;
penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;atau
pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak;

bahwa selanjutnya Pasal 36 ayat (1a) Undang-undang KUP mengatur sebagai berikut:

Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (l) huruf a,huruf b,dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2(dua) kali;

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP mengurangkan atau menghapuskan sanksi adiministrasi merupakan diskresi Tergugat dan berdasarkan Pasal 36 ayat (1a) UU KUP menurut Tergugat dapat diajukan oleh Penggugat paling banyak 2(dua) kali namun Penggugat baru mengajukan 1 (satu) kali yaitu dengan Surat No. 074/TA-GM/EXT/VIII/2011 tanggal 16 Agustus 2011 dan telah dijawab oleh Tergugat dengan Surat Keputusan No. KEP. 049/WPJ.26/BD 06/2012 tanggal 2 Maret 2012;

bahwa Penggugat dalam persidangan mengakui memang baru 1(satu) kali mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan kuasa Pasal 36 ayat (1a) Undang-undang KUP, hal ini dilakukan dengan didasarkan pada surat Tergugat No.S.042/WPJ.26/BD.0602/2012 tanggal 2 Maret 2012 hal Pemberitahuan tentang Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang mana surat tersebut disertakan pada keputusan No. KEP.049/WPJ.26/BD.0602/2012 tanggal 2 Maret 2012;

bahwa Majelis tidak mempertimbangkan surat Tergugat No. S.042/WPJ.26/BD.0602/2012 tanggal 2 Maret 2012 karena Surat tidak termasuk jenis Peraturan Perundang Undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan 8 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

bahwa sehubungan dengan hak Penggugat untuk melakukan upaya hukum atas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi maka penggugat harus melakukan terlebih dahulu upaya administratif kepada pihak tatausaha negara (administrasi) yang menerbitkan keputusan dimaksud yang dalam hal ini adalah direktur Jenderal Pajak;

bahwa terkait hak Penggugat untuk mengajukan upaya administratif dibidang perpajakan sudah jelas diatur dalam Pasal 36 Undang-undang KUP;

bahwa menurut Majelis dalam Pasal 36 ayat (1a) Undang-undang KUP permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali maksudnya adalah untuk memberikan kesempatan lebih banyak kepada Wajib Pajak dalam usahanya untuk memohon pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada pembuat keputusan (tata usaha negara) karena pihak tata usaha negara dalam melakukan penilaian terhadap apa yang dimohonkan oleh Wajib Pajak tidak sematamata dari segi rechmatigheid atau dari segi hukum saja tetapi juga dari segi doelmatigheid atau dari segi kebijaksanaan , sedangkan kalau upaya hukum melalui pengadilan penilaiannya hanya dari segi rechtmatigheid saja;

bahwa Pasal 48 UU Peradilan Tata Usah Negara Tahun 2004 mengatur sebagai berikut ;

Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi/administratif yang tersedia ;

Pengadilan baru berwenang memeriksa , memenuhi dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan ;

bahwa karena Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan Khusus dalam lingkungan Peradilan tata Usaha Negara maka Majelis berpendapat bahwa Mejelis berwenang mengadili / memeriksa gugatan Penggugat apabila seluruh upaya administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU KUP telah dilaksanakan oleh Penggugat;

bahwa berdasarkan bukti bukti maupun penjelasa baik dari Tergugat maupun Penggugat, ternyata Penggugat baru 1 (satu) kali mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari – Desember 2009 No.0000/204/09/115/11 tanggal 30 Juni 2011 dan dengan demikian seluruh upaya administratif yang tersedia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1 a) Undang-undang KUP belum dilaksanakan sepenuhnya oleh Penggugat;

bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas Majelis berkesimpulan Surat Gugatan Penggugat No. 031/EXT-T/GM/III/12 yang dalam hal ini adalah jawaban pertama atas Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak diterima untuk dipertimbangkan karena bukan obyek gugatan;
Menggingat:Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-049/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 2 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa pajak Januari s.d Desember 2009 atas nama XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima