Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43402/PP/M.XIII/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43402/PP/M.XIII/99/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
  
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-3628/WPJ.07/KP.0208/2012 tanggal 01 Oktober 2012 tentang Jawaban Surat Sehubungan dengan Permintaan Pemberian Imbalan Bunga;
Menurut Tergugat:bahwa Penggugat mengajukan surat permohonan pemberian imbalan bunga melalui surat Nomor: 02/109/HWI/EM/VIII/12 tanggal 24 Agustus 2012 atas Surat Ketetapan Pajak Nomor: 00223/207/08/052/09 yang berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.35986/PP/M.XIII/16/2011 mengabulkan permohonan banding Penggugat yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak;
Menurut Penggugat :bahwa dalam hal diatur lain dalam peraturan pemerintah, seharusnya Tergugat tetap menjadikan Undang-undang sebagai dasar dalam menetapkan keputusan atas pemberian imbalan bunga, mengingat kedudukan Undang-undang dalam hal ini Pasal 27A ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 adalah masih di atas peraturan pemerintah yang dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Pasal 43 ayat (5). Hal ini sesuai dengan hierarki Peraturan Perundang-undangan yang menempatkan Undangundang mempunyai kedudukan di atas Peraturan Pemerintah;
Menurut Majelis:bahwa yang masih menjadi dasar diajukannya gugatan Penggugat adalah pemberian imbalan bunga yang masih kurang diberikan dari yang seharusnya karena adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.35986/PP/M.XIII/16/2011 tanggal 23 Desember 2011, mengenai dikabulkannya sebagian banding Penggugat;

bahwa Tergugat berpendapat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 A ayat (1) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding;

bahwa namun demikian, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang merujuk pada Pasal 48 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, atas koreksi yang tidak disetujui pada saat pemeriksaan namun dibayarkan semua oleh Penggugat, pada saat keberatan ditolak dan pada saat banding dikabulkan sebagian, maka atas yang dikabulkan sebagian tersebut tidak diberikan imbalan bunga;

 bahwa menurut Penggugat, seharusnya Tergugat tetap menjadikan Undang-undang sebagai dasar dalam menetapkan keputusan atas pemberian imbalan bunga, mengingat kedudukan Undang-undang dalam hal ini Pasal 27A ayat (1) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 adalah masih di atas peraturan pemerintah yang dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Pasal 43 ayat (5) dimana hal ini sesuai dengan hierarki Peraturan Perundang-undangan yang menempatkan Undang-undang mempunyai kedudukan di atas Peraturan Pemerintah;

bahwa berdasarkan hal ini, sudah seharusnya Tergugat memakai Undang-undang khususnya Pasal 27A ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 sebagai dasar dalam memberikan imbalan bunga sehingga sudah seharusnya Penggugat berhak atas imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak yang sudah dibayar sebelum pengajuan proses keberatan;

bahwa menurut Majelis, penafsiran yang dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, adalah untuk mengatur pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah dibayar terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang pengajuan keberatan atau permohonan bandingnya dikabulkan sebagian atau seluruhnya, ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding;

bahwa dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 diatur “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;

bahwa dalam Pasal 25 ayat (7) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 diatur “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan keputusan keberatan”;

 bahwa ayat dimaksud mengatur bahwa jatuh tempo pembayaran yang tertera dalam surat ketetapan pajak tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan dan penangguhan jangka waktu pelunasan pajak tersebut menyebabkan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 tidak diberlakukan atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan;

bahwa Pasal 27 ayat (5c) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur bahwa jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;

bahwa Majelis berpendapat ketentuan-ketentuan tersebut mengatur dan terkait dengan pajak yang masih harus dibayar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang diajukan keberatan atau banding, yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

bahwa untuk sengketa pengembalian imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat dalam gugatan ini menurut pendapat Majelis tidak terkait dengan ketentuanketentuan dimaksud karena pembayaran pajak yang dilakukan oleh Penggugat sebesar Rp661.456.124,00 bukan merupakan kewajiban yang harus dilunasi dan bukan merupakan jumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sehingga tidak ada aturan mengenai pemberian imbalan bunganya;

bahwa karenanya Majelis berpendapat dengan merujuk Pasal 27A ayat (3) dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, maka digunakan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai hal yang menjadi sengketa yang belum diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

bahwa ketentuan Pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2011 mengatur Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan terhadap:

kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan kembali atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, dan telah dibayar sebelum mengajukan keberatan; atau

kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas jumlah pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, namun dibayar sebelum pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, atau sebelum  diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;

bahwa dalam hal ini karena permohonan yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah imbalan bunga berhubungan dengan pembayaran pelunasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Putusan Pengadilan Pajak yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, namun dibayar sebelum pengajuan keberatan dan permohonan banding, maka tidak ada kewajiban bagi Terbanding untuk memberikan tambahan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak yang ditetapkan dalam Putusan Pengadilan Pajak karena telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (5) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011;

bahwa karenanya Majelis berpendapat keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat sudah benar dan karenanya gugatan Penggugat ditolak;
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan Penggugat;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,
Memutuskan:Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3628/WPJ.07/KP.0208/2012 tanggal 01 Oktober 2012, perihal Jawaban Surat Sehubungan dengan Permintaan Imbalan Bunga dalam Surat Nomor: 02/109/HWI/EM/VIII/12, atas nama: XXX, NPWP YYY.