Putusan Nomor : PUT-87557/PP/M.XA/99/2017
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S3528/WPJ.08/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, yang tidak disetujui oleh Penggugat; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Pemohon Banding memiliki kewajiban pelaporan SPT Masa PPN sejak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Pemohon Banding telah rutin melaporkan SPT Masa PPN; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa atas tidak diakuinya seluruh Pajak Masukan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa September 2013 yang berakibat pada koreksi nilai kompensasi kelebihan PPN masa sebelumnya di Masa Oktober 2013, telah dijelaskan dalam alasan banding Pemohon Banding dalam surat banding untuk penetapan pajak Masa September 2013; |
| Menurut Majelis | : | bahwa pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3528/WPJ.08/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, yang tidak setujui Penggugat; bahwa setelah membaca permohonan dari Penggugat, membaca penjelasan dasar diterbitkannya Keputusan dari Tergugat, mendengar keterangan dari Penggugat, mendengar keterangan dari Tergugat, dan memeriksa buktibukti yang disampaikan oleh Penggugat dan Tergugat dipersidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa menurut Penggugat, Penggugat khilaf ketika melakukan transaksi dengan pihak ketiga di luar negeri yaitu sewa kapal secara penuh (full charter) untuk mengimpor bijih besi (iron ore) dan batubara (coal) Dalam tahun 2014, Penggugat tidak melakukan pemungutan PPN JLN sesuai dengan peraturan dalam PMK Nomor 80/PMK.03/2012; bahwa atas kekhilafan tersebut, Penggugat kemudian menyetorkan sendiri kekurangan PPN JLN yang timbul atas transaksi Jasa Freight yang terjadi di tahun 2014 tersebut, dan sesuai ketentuan yang berlaku kemudian membetulkan SPT Masa PPN Tahun Pajak 2014 terkait transaksi tersebut, dimana pembetulan atas SPT Masa PPN tersebut dilakukan di tahun 2015 pada saat pemerintah mencanangkan tahun pembinaan bagi seluruh Wajib Pajak melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi perpajakan; bahwa atas keterlambatan penyetoran PPN JLN tersebut Tergugat menerbitkan STP; bahwa atas STP tersebut Penggugat mengajukan pengurangan atau menghapus sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.t.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang sesuai peraturan perundang-undangan, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak dan bukan karena kesalahannya; bahwa menurut Penggugat, Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi STP yang diajukan adalah sesuai dengan kriteria sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dalam PMK Nomor 91/PMK.03/2015 dan Penggugat menyatakan bahwa Tata cara pengajuan yang Penggugat lakukan telah sesuai dengan prosedur yang ditentukan pada Pasal 4 dalam PMK Nomor 91/PMK.03/2015; bahwa menurut Tergugat, SPT Masa PPN pembetulan ke-2 Masa Pajak Desember 2014 disampaikan dengan status SPT Lebih Bayar dengan jumlah lebih bayar lebih besar dan lebih bayar yang disampaikan pada SPT normal maupun pembetulan ke-1; bahwa menurut Tergugat berdasarkan Pasal 5 ayat 6 PMK Nomor 91/PMK.03/2016: (6)Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyimpulkan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dan/atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, permohonan Wajib Pajak dikembalikan; bahwa menurut Tergugat berdasarkan hal tersebut diatas penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi telah sesuai dengan data dan ketentuan Pasal 5 ayat 6 PMK Nomor 91/PMK.03/2015 tanggal 30 April 2015; bahwa setelah membaca uraian gugatan dari Penggugat, membaca penjelasan alasan koreksi dari Tergugat, mendengarkan penjelasan baik dari Penggugat dan Tergugat selama di Persidangan, memeriksa dokumen yang disampaikan oleh Tergugat dan Penggugat, maka Majelis berpendapat : bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak oleh Tergugat atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;bahwa secara formal pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak oleh Penggugat telah sesuai dengan peraturan perpajakan;bahwa Penggugat khilaf dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, sehingga Penggugat melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang semula kurang bayar menjadi SPT lebih bayar;bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf d PMK Nomor 91/PMK.03/2016 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak, yang berbunyi : ”Sanksi Administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terbatas atas: pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, yang dilakukan pada tahun 2015”;bahwa Penggugat melakukan pembetulan SPT Masa PPN Tahun 2014 dengan status menjadi “lebih bayar” sehingga tidak sesuai dengan Pasal 3 huruf d PMK Nomor 91/PMK.03/2016;bahwa berdasarkan data yang disampaikan, Penggugat melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada tahun 2015 bukan pada tahun 2014, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 3 huruf a PMK Nomor 91/PMK.03/2015 dan pemenuhan dokumen yang harus dilampirkan sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 3 huruf b PMK Nomor 91/PMK.03/2015 tidak dapat dipenuhi;bahwa dalam hal Tergugat menjawab permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi adalah wewenang dari Tergugat yang berdasarkan peraturan perpajakan;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa proses penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3528/WPJ.08/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi telah sesuai dengan peraturan perpajakan, sehingga permohonan Penggugat ditolak; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan kesimpulan dan pendapat Majelis terhadap sengketa Gugatan tersebut diatas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk menolak gugatan Penggugat; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3528/WPJ.08/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, atas nama : Nihil Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 5 Juni 2017 berdasarkan musyawarah Majelis XA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. AA Ak., M.Sc.Sebagai Hakim Ketua,Drs. BB, M.A.Sebagai Hakim Anggota,Drs. CC, Ak..Sebagai Hakim Anggota,DD, S.H., M.M. Sebagai Panitera Pengganti. dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat maupun oleh Penggugat. |

