Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-102377.16/2011/PP/M.VIIIB Tahun 2018

Putusan Nomor : PUT-102377.16/2011/PP/M.VIIIB Tahun 2018

Jenis Pajak:PPN
 
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp3.534.100.670,00, terdiri dari:

koreksi pendapatan komisi pihak ketigaRp     2.311.129.420,00koreksi atas Penjualan Aktiva TetapRp     1.107.288.000,00koreksi Other Administration Income 
Rp        115.683.250,00Total KoreksiRp     3.534.100.670,00
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding   :bahwa PPN merupakan pajak objektif, yaitu suatu jenis pajak yang saat timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh faktor objektif (taatbestand) atau objek pajak;

bahwa mengingat dalam hal ini, obyeknya adalah Jasa Pengurusan STNK/BPKP yang merupakan JKP, maka sesuai prinsip equal treatment dan PPN sebagai pajak objektif, maka penyerahan jasa pengurusan STNK/BPKP yang dilakukan oleh Pemohon Banding terutang PPN;
Menurut Pemohon Banding :bahwa usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah di bidang pembiayaan, sehingga tidak tepat apabila dinyatakan bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari jasa perantara, tetapi penghasilan atas pengurusan STNK dan BPKB merupakan penghasilan yang diperoleh oleh Pemohon Banding dalam rangka usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dimana biaya pengurusan STNK dan BPKB termasuk dalam satu kesatuan dalam bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena bukti kepemilikan kendaraan tersebut merupakan jaminan atas pinjaman yang dilakukan oleh Debitur;
Menurut Majelis:bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) untuk Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp3.534.100.670,00 yaitu terkait koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.534.100.670,00 dapat dirinci sebagai berikut :

1.     Koreksi pendapatan komisi pihak ketigaRp    2.311.129.420,002.     Koreksi atas Penjualan Aktiva Tetap    Rp    1.107.288.000,003.    Koreksi Other Administration IncomeRp       115.683.250,00
Total Koreksi   Rp    3.534.100.670,00Koreksi Atas Pendapatan Komisi Pihak ke Tiga Sebesar Rp2.311.129.420,00bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas diskon premi asuransi karena perolehan discount tersebut merupakan imbalan dari perusahaan asuransi kepada Pemohon Banding atas kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding yang mendukung pendapatan bisnis asuransi dan atas pendapatan tersebut merupakan obyek penyerahan yang terutang PPN menurut Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (untuk selanjutnya disebut UU PPN);

bahwa yang wajib membayar premi asuransi adalah konsumen yang mengambil kredit pengadaan barang dari Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap contoh perjanjian pembiayaan konsumen antara Pemohon Banding dan Konsumen, Pasal 8 huruf b menyatakan bahwa:
bahwa Konsumen wajib mengasuransikan Barang, terhadap resiko kehilangan atau bahaya-bahaya lainnya pada perusahaan Asuransi sepenuhnya oleh Konsumen. Apabila terjadi klaim, maka DF mempunyai hak pertama untuk menerima penggantiannya. Dalam hal Konsumen tidak mengasuransikan Barang tersebut, tidak memperpanjang polis asuransi yang bersangkutan atau telah melakukan suatu tindakan yang mengakibatkan polis asuransi dibatalkan atau ganti rugi asuransi tidak dibayar maka semua kerugian yang diakibatkan oleh hal-hal tersebut di atas menjadi tanggungan Konsumen sepenuhnya;bahwa polis asuransi tidak dapat dibatalkan oleh Konsumen walaupun Konsumen melakukan pelunasan fasilitas pembiayaan lebih awal;bahwa jangka waktu pertanggungan sekurang-kurangnya sesuai dengan masa kontrak perjanjian pembiayaan;bahwa pembayaran premi asuransi wajib dilakukan oleh Konsumen sesuai dengan ketentuan/cara pembayaran yang ditetapkan oleh DF;bahwa selama berlangsungnya proses klaim asuransi, Konsumen tetap wajib melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen;bahwa kegagalan untuk mendapatkan pembayaran ganti rugi asuransi tidak akan membebaskan Konsumen dari pertanggungan jawab dan kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen;bahwa Konsumen membebaskan DF terhadap segala perselisihan atau sengketa yang terjadi berkaitan dengan permasalahan asuransi dan semua perselisihan yang menyangkut masalah asuransi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Konsumen dan pihak asuransi bahwa pada Laporan Keuangan Tahun 2011, pendapatan dari potongan/diskon premi asuransi dicatat pada akun Pendapatan Lain-Lain;
bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 5 UU PPN, jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;

bahwa sesuai Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, usaha kartu kredit; dan/atau pembiayaan konsumen;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan mengatur tentang kegiatan pembiayaan konsumen dalam bentuk penyediaan dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Kebutuhan konsumen meliputi salah satunya adalah pembiayaan kendaraan bermotor;

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, tidak menyebutkan pendapatan komisi asuransi sebagai salah satu kegiatan jasa pembiayaan sehingga pendapatan komisi asuransi bukan merupakan bagian kegiatan penyerahan jasa pembiayaan yang dikecualikan dari pengenaan PPN melainkan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;

bahwa apabila kewajiban mengasuransikan barang (jaminan) pembiayaan konsumen sebagaimana dinyatakan pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen berada di pada pihak konsumen dan pembayaran premi asuransi wajib dilakukan oleh Konsumen, seyogyanya discount atas premi asuransi dinikmati oleh konsumen sendiri bukan pihak lembaga pembiayaan;

bahwa konsumen yang mengambil kredit pengadaan barang dari Pemohon Banding membayar secara penuh premi asuransi kepada perusahaan asuransi, sedangkan diskon atas premi tersebut diberikan kepada Pemohon Banding atas jasanya mempertemukan konsumen yang mengambil kredit pengadaan barang dari Pemohon Banding dengan perusahaan asuransi, sehingga pada hakekatnya diskon yang diberikan kepada Pemohon Banding merupakan pembayaran jasa penjualan;

bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan penjelasannya, penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding dari potongan/diskon premi asuransi merupakan obyek penyerahan yang terhutang PPN;

bahwa koreksi Terbanding telah benar sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan penjelasannya sehingga koreksi Terbanding atas pendapatan komisi pihak ketiga sebesar Rp2.311.129.420,00 tetap dipertahankan dan menolak banding dari Pemohon Banding;

Koreksi Atas Penjualan Aktiva Tetap Sebesar Rp1.107.288.000,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berdasarkan Pasal 16D UU PPN;

bahwa UU PPN menyatakan:

Pasal 9 ayat (8)
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
Pasal 16D
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c;

bahwa Pemohon Banding melakukan Penyerahan BKP Berwujud berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berupa kendaraan bermotor yang disewabelikan (Leased Assets) dan kendaraan operasional;

bahwa atas Penyerahan BKP Berwujud berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berupa kendaraan bermotor yang disewabelikan (Leased Assets) oleh Terbanding dikoreksi seluruhnya ;

bahwa atas penyerahan BKP berwujud berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berupa Kendaraan operasional, yang dikenakan hanya kendaraan operasional yang dijual yang bukan sedan dan station wagon;

bahwa koreksi Terbanding dilakukan telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf c dan Pasal 16D UU PPN sehingga koreksi Terbanding atas penjualan aktiva tetap sebesar Rp1.107.288.000,00 tetap dipertahankan dan menolak banding yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

Koreksi Atas Other Administration Income Sebesar Rp115.683.250,00
bahwa menurut Terbanding, imbalan/penghasilan atas kegiatan lain-lain yang dilakukan oleh Pemohon Banding di luar kegiatan dalam menjalankan usaha jasa pembiayaan yang terutang PPN karena memenuhi persyaratan sebagai Jasa Kena Pajak sesuai Pasal 4 UU PPN;

bahwa Pemohon Banding keberatan dengan alasan karena fee administrasi merupakan fee atas pengurusan STNK dan BPKB milik debitur sehingga fee administrasi merupakan penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dalam rangka usaha pembiayaan, dimana biaya pengurusan STNK dan BPKB termasuk dalam satu kesatuan bisnis yang dilakukan Pemohon Banding karena bukti kepemilikan kendaraan tersebut merupakan jaminan atas pembiayaan yang diberikan kepada debitur;

bahwa pada Laporan Keuangan Tahun 2011 fee administrasi-other dicatat pada akun Pendapatan Lain-Lain dimana pendapatan jasa administrasi merupakan pendapatan yang diterima Pemohon Banding dari jasa administrasi kepada pelanggan dan pengurusan dokumen-dokumen pelanggan;

bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 5 UU PPN jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;

bahwa sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
jasa pelayanan kesehatan medik;jasa pelayanan sosial;jasa pengiriman surat dengan perangko;jasa keuangan;jasa asuransi;jasa keagamaan;jasa pendidikan;jasa kesenian dan hiburan;jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;jasa tenaga kerja;jasa perhotelan;jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;Jasa penyediaan tempat parkir;Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; danJasa boga atau catering;
bahwa jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah jasa pengurusan bea balik nama BPKB kendaraan nasabah tidak termasuk dalam Iingkup jasa sebagaimana Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan dan penjelasan Pemohon Banding pada surat permohonan keberatannya, Terbanding sependapat dengan Pemeriksa bahwa imbalan/penghasilan tersebut merupakan penghasilan tambahan Pemohon Banding dari jasa membantu nasabah untuk melakukan BBN BPKB yang dilakukan di daerah pabean dan jasa tersebut merupakan kegiatan usaha atau pekerjaannya;

bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan penjelasannya, penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding dari fee administrasiother merupakan obyek penyerahan yang terhutang PPN;

bahwa koreksi Terbanding telah benar sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan penjelasannya sehingga koreksi Terbanding atas Other Administration Income sebesar Rp115.683.250,00 tetap dipertahankan dan menolak banding dari Pemohon Banding ;
menimbang:bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”;
menimbang:bahwa karena salah satu Hakim untuk koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) Masa Pajak Februari 2011 berpendapat lain, maka untuk masalah yang bersangkutan putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak, menurut Majelis adalah menolak atas permohonan banding Pemohon Banding;
menimbang  :bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) Masa Pajak Februari 2011;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00038/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 Februari 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00127/207/11/054/14 tanggal 25 November 2014 Masa Pajak Februari 2011 atas nama Pemohon Banding.

Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

AA, S.H., M.Si.  Sebagai Hakim Ketua,BB, S.H., Ak., M.Sc. Sebagai Hakim Anggota,CC, S.H., M.M.   Sebagai Hakim Anggota,dengan dibantu oleh
DD, S.H., M.H. 
Sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.