Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30164/PP/M.XIV/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-024306/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Oktober 2009, yang dikenakan kepada Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa SPTNP Nomor : SPTNP-024306/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Oktober 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut : Bea Masuk ………………………………………… Cukai ………………………………………………. PPN ………………………………………………… PPnBM …………………………………………….. PPh Pasal 22 ……………………………………… Denda Administrasi ……………………………… Jumlah …………………………………………….. Rp. 29.278.000,00 Rp. 0,00 Rp. 17.567.000,00 Rp. 0,00 Rp. 4.392.000,00 Rp. 204.947.000,00 Rp. 256.184.000,00 bahwa atas SPTNP tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 002/SVA/LT/010/2009 tanggal 28 Oktober 2009 dan dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-8850/KPU.01/2009 tanggal 28 Desember 2009 ditolak, sehingga Pemohon Banding dengan surat Nomor : 001/SVA/LT/I/2010 tanggal 22 Januari 2010 mengajukan banding; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-8850/KPU.01/2009 tanggal 28 Desember 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-024306/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Oktober 2009; bahwa alasan keberatan Pemohon Banding atas dikenakannya kekurangan pembayaran/pungutan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 256.184.000,00 adalah berdasarkan catatan administrasi dan bukti-bukti yang ada, yaitu purchase order, commercial invoice, packing list, B/L, serta bukti transfer, harga transaksi atas impor ini sesuai dengan nilai yang ada di PIB, yaitu sebesar CIF USD 17,818.10 dan ini merupakan harga yang sebenarnya; bahwa untuk memenuhi persyaratan formal, maka Pemohon Banding sudah membayar sebesar 50% dari SPTNP tersebut di atas yaitu sebesar Rp 128.093.000,00 sesuai SSPCP; bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen-dokumen sebagai berikut : Keputusan Terbanding Nomor : KEP-8850/KPU.01/2009 tanggal 28 Desember 2009;SPTNP Nomor : SPTNP-024306/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Oktober 2009;Surat Keberatan Nomor : 002/SVA/LT/010/2009 tanggal 28 Oktober 2009;SSPCP tanggal 08 Januari 2010 sebesar Rp 128.093.000,00;PIB Nomor : 273562, tanggal 08 Oktober 2009;Purchase Order Nomor : 002/PO/SVA/09/2009 tanggal 15 September 2009;Commercial Invoice Nomor : TYSH386 tanggal 16 September 2009;Packing List Nomor : TYSH386 tanggal 16 September 2009;Bill of Lading Nomor : EGLV142900924081 tanggal 19 September 2009;Deklarasi Nilai Pabean; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sebelum memeriksa materi pokok sengketa, Majelis terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan yang bersifat formal sebagai berikut : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding 1.Pengajuan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor : 001/SVA/LT/I/2010 tanggal 22 Januari 2010 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2.Jangka waktu pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, banding diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding; bahwa Surat Banding Nomor : 001/SVA/LT/I/2010 tanggal 22 Januari 2010 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2010 (diantar), sedang tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 28 Desember 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; 3.Terhadap satu keputusan diajukan satu Surat Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor : 001/SVA/LT/I/2010 tanggal 22 Januari 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 4.Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor : 001/SVA/LT/I/2010 tanggal 22 Januari 2010 memuat alasan-alasan yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor : KEP-8850/KPU.01/2009 tanggal 28 Desember 2009, namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 5.Pada Surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor : 001/SVA/LT/I/2010 tanggal 22 Januari 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 6.Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor : 001/SVA/LT/I/2010 tanggal 22 Januari 2010 diajukan terhadap tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 256.184.000,00, dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran 50% tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebesar Rp 128.093.000,00 yang diterima oleh QWE Cabang Daan Mogot tanggal 08 Januari 2010; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP tersebut dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli bukti pelunasan dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 7.Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor : 001/SVA/LT/I/2010 tanggal 22 Januari 2010 ditandatangani oleh Sdr. RTY, jabatan Direktur, dan dalam berkas banding Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi akte pendirian perusahaan yang menunjukkan bahwa Sdr. RTY, adalah Direktur; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli akte pendirian perusahaan tersebut dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli akte pendirian perusahaan dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 001/SVA/LT/I/2010 tanggal 22 Januari 2010 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor : 001/SVA/LT/I/2010 tanggal 22 Januari 2010 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, keterangan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-8850/KPU.01/2009 tanggal 28 Desember 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-024306/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Oktober 2009 atas nama : PT. XXX, Tidak Dapat Diterima; |

