Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44623/PP/M.III/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44623/PP/M.III/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp1.104.460.602,00, yang terdiri dari:

1.     Koreksi Penjualan Lokal kepada Djabes SejatiRp    210.856.208,002.     Koreksi Penjualan atas selisih hasil produksi  Rp    849.743.592,003.     Koreksi Selisih Ekspor  Rp      43.860.802,00
Koreksi Penjualan Lokal kepada Djabes Sejati sebesar Rp210.856.208,00
Menurut Terbanding:bahwa Pemohon Banding juga tidak memberikan data faktur pajak, invoice dan bukti pendukung terkait atas penjualan ke PT. XYZ dan penjualan ke pihak lain (related dan nonrelated) sebagaimana dalam permintaan data.
Menurut Pemohon:bahwa apabila koreksi Terbanding benar demikian sehingga terdapat penjualan yang belum dilaporkan kepada PT. XYZ oleh Pemohon Banding untuk tahun 2008 sebesar Rp2.530.274.492,00 atau untuk bulan Juni 2008 sebesar Rp210.856.208,00;, maka untuk memenuhi prinsip penerapan pajak secara adil, maka seharusnya dilakukan koreksi negatif atas pembelian yang dilakukan oleh PT. XYZ tersebut, yang mana menurut pengetahuan Pemohon Banding tidak dilakukan oleh Terbanding hingga saat ini.
Pendapat Majelis:bahwa Majelis berpendapat, atas sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan sengketa pada Pajak Penghasilan Badan.

bahwa sengketa atas koreksi Terbanding terdapat penjualan yang belum dilaporkan kepada PT. XYZ oleh Pemohon Banding untuk tahun 2008 sebesar Rp2.530.274.492,00 atau untuk bulan Juni 2008 sebesar Rp210.856.208,00.

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put44616/PP/M.III/15/2013 menyatakan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan Majelis berpendapat, bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sttd Undang-Undang no.28 tahun 2007 disebutkan;

“Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan”.

bahwa selanjutnya Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan, ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”.

bahwa Terbanding melakukan koreksi penjualan kepada PT. XYZ hanya berdasarkan ketidak wajaran harga jual karena disinyalir terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Bandng dengan PT. XYZ, tanpa melakukan pengecekan ke PT. XYZ yang nota bene adalah merupakan wajib pajak dalam negeri apakah Wajib Pajak tersebut mencatat pembelian terkait tidak sama dengan penjualan dari pemohon banding?.

bahwa seharusnya Terbanding dapat membuktikan atas koreksi penjualan kepada PT. XYZ sebesar Rp 2.530.274.492,00 yang dilakukannya itu dijual kepada siapa dan dibuktikan dengan aliran uangnya.

bahwa karenanya majelis berkesimpulan atas koreksi Terbanding terdapat penjualan yang belum dilaporkan kepada PT. XYZ oleh Pemohon Banding untuk tahun 2008 sebesar Rp2.530.274.492,00 atau untuk bulan Juni 2008 sebesar Rp210.856.208,00 tidak dapat dipertahankan.

Koreksi peredaran Usaha terkait selisih hasil produksi sebesar Rp849.743.592,00
Menurut Terbanding:bahwa Koreksi atas selisih produksi dari perhitungan formula produksi dari Pemohon Banding, Terbanding melakukan pengujian dari pemakaian bahan baku dengan menerapkan formula yang diberikan oleh wajib, dari perhitungan pemakaian bahan baku yang diterapkan dalam formula produksi diketahui hasil produksi yang seharusnya.
Menurut Pemohon  :bahwa jika menurut Terbanding terdapat sejumlah penjualan yang belum dilaporkan Pemohon sebesar Rp10.196.923.106,00, maka sesuai rezim yang dianut pada Pasal 12 Ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 2007, maka seharusnya dapat memberikan bukti materiil yang kongkrit dan valid atas adanya sejumlah uang untuk Tahun 2008 sebesar Rp10.196.923.106,00 atau untuk bulan Juni 2008 sebesar Rp849.743.592,00 yang telah diterima namun tidak dilaporkan oleh Pemohon sebagai Penjualan, sehingga koreksi dimaksud tidak berdasar asumsi semata.
Menurut Majelis:bahwa Majelis berpendapat, atas sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan sengketa pada Pajak Penghasilan Badan.

bahwa sengketa atas koreksi Terbanding atas selisih perhitungan hasil produksi yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan jika dibandingkan penggunaan bahan baku sesuai dengan formulasi produksi untuk Tahun 2008 sebesar Rp10.196.923.106,00 atau untuk bulan Juni 2008 sebesar Rp849.743.592,00.

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put44616/PP/M.III/15/2013 menyatakan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak baik secara tertulis maupun secara lisan yang terungkap dalam persidangan, maka Majelis berpendapat:

bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sttd Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 disebutkan.

“Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan”.

bahwa selanjutnya Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”.

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan menggunakan metode pendekatan produksi adalah sudah tepat, namun metode ini hanyalah merupakan analisa untuk menilai kebenaran peredaran usaha melalui jumlah produksi yang dihasilkan sebagai pertimbangan untuk memperluas lingkup  pemeriksaan sampai selisih tersebut diperoleh dan dibuktikan dalam persedian serta penjualannya kepada siapa dengan disertai bukti aliran uangnya.

bahwa berdasarkan bukti yang diuraikan tersebut, Terbanding tidak dapat membuktikan atas koreksi sebesar Rp10.196.923.106,00 atas peredaran usaha yang dilakukannya.

bahwa karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding koreksi atas selisih perhitungan hasil produksi yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan jika dibandingkan penggunaan bahan baku sesuai dengan formulasi produksi untuk Tahun 2008 sebesar Rp10.196.923.106,00 atau untuk bulan Juni 2008 sebesar Rp849.743.592,00, tidak dapat dipertahankan.

Koreksi Selisih Ekspor sebesar Rp43.860.802,00
Menurut Terbanding:bahwa Atas Selisih rekap fisik PEB (cfm. PB) dan rekap PEB menurut Terbanding, Terbanding telah melakukan pentrasiran atas kertas kerja Terbanding dan bukti pendukung ekspor dari Pemohon Banding.
 
Menurut Pemohon:bahwa atas koreksi credit note ekspor sebesar Rp267.716.439,00, memang dokumentasi yang ada dokumentasi yang bersifat internal (credit note) dengan mengingat bahwa retur ekspor ini terjadi dalam jumlah yang tidak signifikan dan jika diproses secara normal yakni melalui proses pengiriman barang kembali (re-impor) dari pembeli kepada Pemohon, maka secara bisnis sangat tidak menguntungkan mengingat bahwa biaya transportasi pengiriman barang kembali adalah lebih besar dibanding dengan nilai barang yang di retur.
Menurut Majelis:bahwa Majelis berpendapat, atas sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan sengketa pada Pajak Penghasilan Badan.

bahwa sengketa atas koreksi Terbanding atas selisih slisih ekspor untuk tahun 2008 sebesar Rp526.329.626,00 atau untuk Bulan Juni 2008 sebesar Rp43.860.802,00.

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put44616/PP/M.III/15/2013 menyatakan sebagai berikut:

bahwa atas koreksi Penjualan ekspor yang masih dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp526.329.626,00 dalam persidangan tanggal 11 September 2012 Pemohon Banding menyatakan telah dapat menerima koreksi Terbanding.

bahwa sesuai dengan pernyataan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat koreksi atas penjualan ekspor sebesar Rp526.329.626,00 atau untuk Bulan Juni 2008 sebesar Rp43.860.802,00 tersebut tetap dipertahankan.

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan Seluruhnya. banding Pemohon Banding, sehingga penghitungan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajaka. Ekspor   Rp      1,128,686,742.00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Keputusan  Rp    18,083,373,904.00Koreksi dibatalkan- Koreksi Penyerahan ke PT Djabes SejatiRp         210,856,208.00- Koreksi Penyerahan atas Selisih Produksi   Rp         849,743,592.00- Jumlah koreksi dibatalkanRp      1,060,599,800.00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut MajelisRp    17,022,774,104.00
Dasar Pengenaan Pajak Menurut Majelis Rp18,151,460,846.00
 
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
 
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini.
 
Memutuskan  :Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2105/WPJ.07/2011 tanggal 23 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00981/207/08/052/10 tanggal 24 Juni 2010, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai, menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan PajakRp    18,151,460,846.00Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri  Rp      1,702,277,410.00Pajak yang dapat diperhitungkanRp      1,706,907,059.00PPN Kurang/(Lebih) Bayar   (Rp           4,629,649.00)Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya   Rp             4,629,649.00PPN yang masih Kurang/(Lebih) BayarRp                           0.00Sanksi Administrasi, berupa:- Kenaikan Pasal 13 (2) KUPRp                           0.00PPN yang masih harus dibayar  Rp                           0.00(Nihil)