Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44604/PP/M.X/99/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44604/PP/M.X/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan
 
Tahun Pajak  :2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00085/WPJ.19/KP.0103/2012 tanggal 18 April 2012 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Nomor : KEP-00055/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 12 April 2011;
Menurut Tergugat:bahwa pelaksanaan pemberian imbalan bunga harus memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 (“PP 80”). Berdasarkan ketentuan tersebut, Tergugat berpendapat bahwa Penggugat tidak berhak mendapatkan imbalan bunga sehingga Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan (KEP-00085/WPJ.19/KP.0103/2012 tanggal 18 April 2012 – “KEP-00085”) atas Surat Keputusan Pemberian imbalan Bunga (KEP-00055/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/2011 – KEP-00055);
Menurut Penggugat :bahwa menurut Penggugat Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan Gugatan Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
Menurut Majelis :bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00085/WPJ.19/KP.0103/2012 tanggal 18 April 2012 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) Nomor: Nomor: KEP-00055/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 12 April 2011 merupakan objek gugatan;

bahwa selanjutnya Majelis menyatakan :
bahwa Tergugat melakukan pemeriksaan Tahun Pajak 2008;bahwa dari hasil pemeriksaan Tergugat menetapkan Kurang Bayar sebesar Rp 573.161.077,00 yang disampaikan pada laporan hasil pemeriksaan dan Penggugat tidak menerima hasil pemeriksaan dengan menyatakan Kurang Bayar sebesar Rp 0,00 (nihil);bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dan Luar Daerah Pabean Masa Pajak April 2008 Nomor: 00005/277/08/092/08 tanggal 25 Juli 2008 sebesar Rp 573.161.077,00 dengan mencantumkan pada SKPKB tersebut bahwa Penggugat tidak menerima dengan menyatakan Kurang bayar Rp 0,00 (nihil);bahwa dengan terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dan Luar Daerah Pabean Masa Pajak April 2008 Nomor: 00005/277/08/092/08 tanggal 25 Juli 2008 tersebut, Penggugat melunasi pajak terutang 100% sejumlah Rp 573.161.077,00 melalui Pemindahbukuan dengan Bukti Pemindahbukuan Nomor: Pbk-000971/VIII/WPJ.19/KP.0203/2008 tanggal 25 Juli 2008, walaupun Penggugat tidak setuju dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut;bahwa Penggugat mengajukan permohonan keberatan melalui surat tanpa nomor pada tanggal 3 September 2008;bahwa Tergugat menolak permohonan keberatan Penggugat dengan menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-302/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 26 Agustus 2009;bahwa Penggugat mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEPKEP-302/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 26 Agustus 2009 dengan Surat banding tanpa nomor tanggal 19 Oktober 2009;bahwa Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor: Put.29479/PP/M.X/16/2011 tanggal  28 Februari 2011 mengabulkan permohonan banding Penggugat, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 0,00 (nihil);bahwa dengan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan berdasar pada Pasal 27A KUP, Penggugat mengajukan Surat Nomor: 026/P.III/2011 tanggal 31 Maret 2011 kepada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan perihal Surat Permohonan Pengembalian Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri Masa Pajak Januari sampai dengan September 2008 beserta kompensasi bunga 2% per bulan untuk 24 bulan;bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: : KEP-00055/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/11 tanggal 12 April 2011 tentang Pemberian Imbalan Bunga sebesar Rp.275.117.316,00 dengan dasar hukum Pasal 27A Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 perihal Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;bahwa selanjutnya Tergugat dengan Surat Nomor: Surat Nomor: S-3136/WPJ.19/KP.01/2012 (“S-3136/2012”) tentang Himbauan Pengembalian Imbalan Bunga atas Pembetulan SKPIB Masa Pajak Januari sampai dengan September 2008 tertanggal 19 April 2012, mengimbau Penggugat mengembalikan imbalan bunga yang telah diterima sebesar Rp.275.117.316,00 untuk Masa Pajak April 2008;bahwa tindak lanjut Surat Himbauan tersebut, Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00085/WPJ.19/KP.0103/2012 tentang Pembetulan Atas Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Nomor: KEP-00055/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/11 Masa Pajak April 2008;bahwa dasar penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00085/WPJ.19/KP.0103/2012 tersebut adalah Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007:Pasal 24 ayat (1) : “Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undangundang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;Pasal 24 ayat (5) : “Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan terhadap :1)Kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan kembali atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang seluruhnya disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan telah dibayar sebelum mengajukan keberatan;2)Kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,atau Putusan Peninjauan Kembali atas sebagian jumlah pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, namun dibayar sebelum pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, atau sebelum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali;bahwa Penggugat sudah melunasi pajak terutang sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut sebesar Rp 573.161.077,00 melalui Pemindahbukuan dengan Bukti Pemindahbukuan Nomor: Pbk-000971/VIII/WPJ.19/KP.0203/2008 tanggal 25 Juli 2008 dan Penggugat mengajukan keberatan dengan surat tanpa nomor tanggal 3 September 2008 dengan demikian pembayaran dilakukan sebelum pengajuan keberatan;bahwa menurut Penggugat penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Nomor KEP-00055/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/11 sebagaimana tercantum di dalam S-3136/2012 sebagai tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29479/PP/M.X/16/2011 tanggal 28 Februari 2011 untuk Masa Pajak April 2008, yang menjadi dasar pemberian imbalan bunga, telah sesuai dengan ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 27A ayat (1) Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) dan Peraturan Menteri Keuangan No. 195/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 (“PMK-195/2007”) tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga.bahwa menurut Penggugat tanpa mengurangi arti dan kedudukan hukum (legalitas) Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 (“PP 80/2007″) tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2007 (UU KUP), menurut pendapat Penggugat pemberian imbalan bunga tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 27A ayat (1) UU KUP, sebagai berikut:”Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atauuntuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali”
bahwa menurut Penggugat dengan demikian, dasar hukum yang berlaku tentang pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga adalah Pasal 27A (1) dan ayat (3) UU KUP.
bahwa menurut Penggugat, Pasal 27A ayat (3) UU KUP telah memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menerbitkan peraturan tentang tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga, yaitu:
“Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” Dengan demikian, UU KUP memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menerbitkan peraturan tentang tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 27A ayat (3) UU KUP tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan PMK-195/PMK.03/2007 (“PMK-195/2007”) pada tanggal yang sama dengan penerbitan PP 80 Tahun 2007 (“PP 80/2007”) yaitu 28 Desember 2007. Berikut Penggugat kutip ketentuan yang terdapat di dalam PMK-195/2007, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan pemberian imbalan bunga, yaitu Pasal 2 huruf d dan Pasal 3 ayat (4):

Pasal 2 huruf d:
Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran -pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang KUP.

Pasal 3 ayat 4:
Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d adalah sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Penggugat berpendapat bahwa ketentuan tentang tata cara pemberian imbalan bunga tersebut di atas telah cukup diatur di dalam PMK-195/2007.

Sesuai dengan Pasal 48 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, hanya terhadap hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dapat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Berikut Penggugat kutip Pasal 48 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai berikut:
 
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;

bahwa menurut Penggugat Pasal 27A UU KUP dan PMK-195/2007 nyata-nyata telah cukup mengatur tentang tata Cara pengembalian imbalan bunga.bahwa Majelis sependapat dengan Penggugat, mengingat Pasal 27 A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 ( Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) beserta penjelasannya sudah cukup jelas dan tidak ada perintah dari Pasal 27 A untuk mengatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP), kecuali ayat (3) mengenai tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-195/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007;
bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00085/WPJ.19/KP.0103/2012 tanggal 18 April 2012, tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Nomor: KEP-00055/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 12 April 2011 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan sehingga dibatalkan;
menimbang  :bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat;
mengigat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan  :Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00085/WPJ.19/KP.0103/2012 tanggal 18 April 2012, tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Nomor: KEP-00055/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 12 April 2011, atas nama: PT. XXX;