Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48334/PP/M.XV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48334/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-37/WPJ.07/KP.0806/2011 tanggal 4 Maret 2011, yang menolak permohonan restitusi impor tahun 2006, 2007 dan 2009; Menurut Tergugat : bahwa Feed Adhitive bukan merupakan bahan baku makanan ternak tetapi merupakan obat hewan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang obat hewan dan aturan pelaksanaannya, sehingga tidak termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; Menurut Penggugat : bahwa Tergugat tidak memahami perkembangan secara global pakan ternak (perkembangan kemajuan pakan ternak secara standar internasional) dan hanya mengutip dari Peraturan-Peraturan Perundang-undangan yang tidak berhubungan signifikan terhadap permasalahan teknologi, kesehatan dan fungsi penggunaan bahan baku pembuatan pakan ternak termasuk didalamnya Feed Adhitive. Menurut Majelis : bahwa Majelis melakukan penelitian atas pokok sengketa berdasarkan data yang ada dan keterangan dalam persidangan; bahwa Penggugat mengajukan surat permohonan restitusi PPN Import atas Bahan Baku Pakan ternak (feed Adhitive) kepada Terbanding sebagai berikut:Surat No.Ref : 032/CPP/CFO/VIII/10 tanggal 2 Agustus 2010 untuk Tahun Pajak 2006, dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor : PEM: 00194954aug2010 tanggal 4 Agustus 2010Surat No.Ref : 033/CPP/CFO/VIII/10 tanggal 2 Agustus 2010 untuk Tahun Pajak 2007, dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor : PEM: 00195054aug2010 tanggal 4 Agustus 2010Surat No.Ref : 034/CPP/CFO/VIII/10 tanggal 2 Agustus 2010 untuk Tahun Pajak 2009, dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor : PEM: 00195154aug2010 tanggal 4 Agustus 2010bahwa Penggugat mendasarkan permohonannya sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 190/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007, yang mengatur bahwa dalam hal terjadi kesalahan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak atas pajak yang seharusnya tidak terutang, pembayaran tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan surat permohonan; bahwa atas importasi bahan baku pakan ternak (feed Adhitive) yang dilakukan oleh Penggugat seharusnya dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, namun Penggugat terlanjur membayarkan PPN impor atas importasi tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 190/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007, Penggugat mengajukan permohonan pengembalian/restitusi atas PPN yang terlanjur dibayarkan untuk tahun pajak 2006, 2007 dan 2008 sebagaimana telah diuraikan di atas; bahwa atas permohonan restitusi yang diajukan oleh Penggugat tersebut, Tergugat telah menjawab dengan Surat Nomor: S-37/WPJ.07/KP.0806/2011 tanggal 4 Maret 2011 yang pada pokoknya menolak permohonan Penggugat; bahwa alasan penolakan Tergugat yang pertama adalah karena Feed adhitive bukan merupakan bahan baku makanan ternak tetapi merupakan obat hewan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang obat hewan dan aturan pelaksanaannya, sehingga tidak termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Tergugat, berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis, Impor atau penyerahan Feed Adhitive tidak termasuk barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 234/P1/2003 tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahaan PPN yang dibebaskan atas Impor atau penyerahan barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dijelaskan khusus untuk impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dicap PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 46 TAHUN 2003 oleh Direktur Jendral Bea dan Cukai tanpa Surat Setoran Pajak, dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak; bahwa atas argumentasi Tergugat tersebut, Penguggat berpendapat bahwa Tergugat tidak memahami perkembangan secara global pakan ternak (perkembangan kemajuan pakan ternak secara standar internasional) dan hanya mengutip dari Peraturan-Peraturan Perundangundangan yang tidak berhubungan signifikan terhadap permasalahan teknologi, kesehatan dan fungsi penggunaan bahan baku pembuatan pakan ternak termasuk didalamnya Feed Adhitive; bahwa Penggugat menyatakan bahwa menurut Ketentuan yang berlaku antara Mentan, Menperindag dan Departeme Teknis dalam SKB 3 Menteri tentang Pakan Ternak Nomor 40, KPS/UM/2/1975-149/M/SK/2/1975 disebutkan bahwa berdasarkan perkembangan industri peternakan selama ini, feed supplement dan feed Adhitive merupakan unsur-unsur bahan baku pakan ternak; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Feed Adhitive menurut fungsinya dapat di bagi dalam dua fungsi yaitu:Yang termasuk sebagai feed supplement adalah vitamin, mineral, asam amino yang secara langsung mempengaruhi nilai gizi pakan.Sedangkan feed Adhitive untuk Obat adalah di antaranya antibiotik, anti oksidan, pigmen, penghambat/pembunuh jamur dan lain-lain yang tidak mempengaruhi nilai nutrisi pakan secara langsung.bahwa Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Departmen Pertanian mengeluarkan suatu Keputusan mengenai Daftar Bahan Baku Pakan Ternak No. TN 221/534/E/04.2002 tanggal 03 April 2002 dalam Pasal 1 (satu) disebutkan sebagai berikut : “Berdasarkan perkembangan industri pakan selama ini, feed supplement dan feed Adhitive merupakan unsur-unsur bahan baku pakan. Feed supplement seperti vitamin, mineral dan asam amino merupakan bahan baku pakan yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak, sehingga merupakan bahan baku pakan yang sangat strategis. Sedangkan antibiotik, antioxidant, pigment, mold inhibitor dan lain-lain yang termasuk feed Adhitive, adalah bahan baku pakan tambahan yang tidak mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak.” bahwa Penggugat mengimpor Feed Adhitive adalah untuk keperluan peningkatan nilai gizi pakan ternak sehingga ternak-ternak petani yang tersebar di seluruh Indonesia dan ternak peliharaan baik berupa unggas dan ikan yang dikonsumsi oleh Masyarakat Indonesia sesuai dengan standard kesehatan; bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 Tentang Obat Hewan tidak serta merta menyebutkan secara spesifik bahwa Feed Adhitive berfungsi sebagai obat hewan sehingga tergugat hanya memberikan asumsi saja yang tidak didasari oleh literatur tentang medical treatment; bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, menyatakan bahwa : Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :a)barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;b)makanan ternak, unggas, dan ikan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48293/PP/M.IX/19/2013
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-48293/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Pre-Painted Steel Sheet in Coil, 0.20MM TCT X 914MM X Coil (G300, Z8), Negara asal Viet Nam, pos tarif 7210.70.10.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 056793 tanggal 13 Februari 2012 dengan pembebanan tarif bea masuk 12,5% bebas 100% (ATIGA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 12,5% (MFN); Menurut Terbanding : bahwa importasi yang dilakukan Pemohon Banding dikenakan tarif bea masuk MFN karena Terbanding meragukan keabsahan Form D terutama tanda tangan yang tertera di Form D dengan spesimen resmi berbeda, sehingga tarif bea masuk dikembalikan ke tarif asal bea masuk MFN; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3496/KPU.01/2012 tanggal 29 Juni 2012 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa dokumen yang Pemohon Banding sertakan sebagai lampiran dukumen PIB dalam hal ini Form D adalah benar-benar asli yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal barang impor Pemohon Banding (Vietnam); Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3496/KPU.01/2012 tanggal 29 Juni 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding dikenakan tarif bea masuk MFN karena Terbanding meragukan keabsahan Form D terutama tanda tangan yang tertera di Form D dengan spesimen resmi berbeda, sehingga tarif bea masuk dikembalikan ke tarif asal bea masuk MFN; bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa dokumen yang Pemohon Banding sertakan sebagai lampiran dukumen PIB dalam hal ini Form D adalah benar-benar asli yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal barang impor Pemohon Banding (Vietnam); bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) antara lain disebutkan: Pasal 1Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Phillipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ATIGA yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan;Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA pada pemberitahuan impor barang; danSurat Keterangan Asal (Form D) dalarn rangka ATIGA lembar asli wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barangpada Kantor Pabean di pelabuhan pernasukan.bahwa Terbanding meragukan keabsahan Form D Nomor: VN-ID 12/01 00186 tanggal 19 Januari 2012 dikarenakan menurut Terbanding tanda tangan pejabat yang berwenang pada Form D tersebut berbeda dengan spesimen tanda tangan yang berlaku dan Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form D tersebut dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada Import Export Management Office in Binh Duong Province, Viet Nam Nomor: S-374/KPU.01/2012 tanggal 26 Maret 2012 perihal Confirmation on Certificate of Origin; bahwa Ministry of Industry and Trade of The Socialist Republic of Vietnam, Import-Export Management Office in Binh Duong Province telah mengirimkan hasil konfirmasi dengan surat tertanggal 06 Juni 2013 yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan merujuk kepada Surat Nomor: S-374/KPU.01/2012; bahwa surat Ministry of Industry and Trade of The Socialist Republic of Vietnam, Import-Export Management Office in Binh Duong Province tertanggal 06 Juni 2013 menyatakan bahwa Form D Nomor: VN-ID 12/01 00186 tanggal 19 Januari 2012 diterbitkan oleh mereka dan tanda tangan yang tertera adalah benar dan sekaligus menyatakan dan membetulkan nomor Form D yang salah ketik yang seharusnya adalah Nomor: VN-ID 12/06/00186; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Pre-Painted Steel Sheet in Coil, 0.20MM TCT X 914MM X Coil (G300, Z8) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 056793 tanggal 13 Februari 2012 dengan pos tarif 7210.70.10.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor tersebut dikenakan tarif bea masuk 12,5% bebas 100% (ATIGA); Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3496/KPU.01/2012 tanggal 29 Juni 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004446/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 08 Maret 2012, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan atas impor Pre-Painted Steel Sheet in Coil, 0.20MM TCT X 914MM X Coil (G300, Z8) sesuai PIB Nomor: 056793 tanggal 13 Februari 2012 dengan pos tarif 7210.70.10.00 dikenakan tarif bea masuk 12,5% bebas 100% (ATIGA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AA, M.M. Sebagai Hakim Ketua,BB S., S.H., M.H. Sebagai Hakim Anggota,CC, S.SosSebagai Hakim Anggota,DD, S.E. Sebagai Panitera Pengganti.dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 oleh Hakim Ketua Majelis IX dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Terbanding, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48286/PP/M.XV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48286/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00014/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; Menurut Tergugat : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00014/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP24/WPJ.32/KP.0105/2012 tanggal 9 Januari 2012; Menurut Penggugat : bahwa atas ketetapan tersebut di atas, Penggugat telah mengajukan Permohonan Keberatan dengan Surat Nomor: 104/SK-PMMS/DU/XI/2012 tanggal 26 November 2012 dan dengan Surat Tergugat Nomor: S00204/WPJ.23/KP.0103/2012 tanggal 11 Desember 2012 permohonan keberatan tersebut tidak dipertimbangkan, sehingga dengan Surat Nomor: 049/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 29 Agustus 2013 Penggugat mengajukan gugatan; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan Pendapat Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 049/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 ditandatangani oleh Direktur Utama. bahwa Surat Gugatan Nomor: 049/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Surat Gugatan Nomor: 049/SKPMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 untuk menentukan objek Gugatan dan alasan Gugatan. bahwa Penggugat dalam persidangan menyatakan objek gugatan adalah Surat Tergugat Nomor : S-00204/WPJ.23/KP.0103/2012 tanggal 11 Desember 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2008 tidak memenuhi persyaratan formal, bukan merupakan Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan. bahwa berdasarkan penelitian Majelis, perihal Surat Gugatan Nomor: 049/SKPMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 adalah Pengajuan Gugatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2008. bahwa berdasarkan penelitian Majelis, alasan mengajukan gugatan adalah bagian pertama tentang prosedur penerbitan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00014/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 dan bagian kedua tentang materi atas penghitungan pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00014/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012. bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Gugatan Nomor: 049/SKPMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 baik dalam perihal maupun isi surat dengan jelas menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00014/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 sehingga objek gugatan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00014/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012. bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang,Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak,Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, atau,Penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak. bahwa Majelis berpendapat bahwa dasar hukum Surat Gugatan Penggugat aquo adalah Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, karena tidak bisa dimasukkan dalam huruf a, b, dan c, ketentuan a quo. bahwa Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d a quo, menyatakan :(1)Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dapat diajukan Gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang,(2)Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak didasarkan pada :Hasil verifikasi,Hasil pemeriksaan,Hasil pemeriksaan ulang, atau,Hasil pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undangundang;(3)Termasuk dalam pengertian surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang menetapkan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajaktidak sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang dilakukan verifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan ulang atau pemeriksaan bukti permulaan. bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam Surat Gugatan aquo, alasan Penggugat tidak didasarkan pada Pasal 38 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sehingga Majelis berkesimpulan Surat Gugatan a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa terkait dengan pemenuhan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Surat Gugatan selain tidak memenuhi Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Gugatan juga tidak memenuhi Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 yaitu mengenai jangka waktu pengajuan gugatan, dengan pembahasan sebagai berikut : bahwa dari Surat Gugatan Nomor: 049/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 diketahui bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00014/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012. bahwa Surat Gugatan Nomor: 049/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 diterima di Sekretariat Pengadilan pajak pada hari Senin, tanggal 14 Januari 2013 (cap harian pos 11 Januari 2013) sedangkan yang diajukan gugatan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00014/240/08/542/12 yang diterbitkan tanggal 31 Agustus 2012. bahwa Majelis berpendapat dari jangka waktu
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48285/PP/M.XV/99/2013
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.48285/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak November 2008 Nomor: 00013/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-24/WPJ.32/KP.0105/2012 tanggal 9 Januari 2012; Menurut Tergugat : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah surat ketetapan pajak yang menurut Penggugat tidak memenuhi prosedur pemeriksaan dan prosedur penerbitan; bahwa Penggugat mengajukan Gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu Gugatan terhadap penerbitan surat ketetapan pajak yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Menurut Penggugat : bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesarRp.2.628.066.662,00 karena Tergugat dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) didasarkan pada rekening koran dengan menjumlahkan mutasi/sisi kredit sebagai penerimaan yang merupakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2). Padahal mutasi kredit tersebut tidak semuanya merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2). Mutasi kredit yang dihitung oleh Tergugat tersebut termasuk reimbursement atau penggantian biaya dari tenant yang meliputi:penggantian biaya listrik yang telah Penggugat bayarkan ke PLN sebesar Rp.714.156.536,00,biaya air yang telah Penggugat bayarkan ke PDAM sebesar Rp.49.651.075,00,biaya gas yang telah Penggugat bayarkan ke supplier gas sebesar Rp.32.004.222,00uang deposit tenant sebesar Rp.193.322.090,00; Menurut Majelis : bahwa terhadap sengketa ini, Hakim Anggota CC, S.H., LLM. memberikan pendapat yang berbeda sebagai berikut: bahwa Hakim Anggota CC, S.H., LLM. melakukan penelitian terhadap Surat Gugatan Nomor: 048/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 untuk menentukan objek gugatan dan alasan gugatan; bahwa Surat Gugatan Nomor: 048/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan Direktur Utama; bahwa Surat Gugatan Nomor: 048/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Hakim Anggota CC, S.H., LLM. berpendapat bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor : S00193/WPJ.23/KP.0103/2012 tanggal 11 Desember 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan atas SKPKB Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak November 2008 tidak memenuhi persyaratan formal, bukan merupakan Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan; bahwa dalam Surat Gugatan Penggugat Nomor : 048/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 9 Januari 2013 Penggugat mengajukan gugatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak November 2008 karena penerbitan SKPKB tersebut tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa dalam sidang pertama tanggal 4 April 2013 di Yogyakarta, atas pertanyaan Majelis, Penggugat menjelaskan bahwa sebenarnya yang digugat Penggugat adalah Surat Tergugat Nomor : S-00193/WPJ.23/KP.0103/2012 tanggal 11 Desember 2012 yang menolak permohonan keberatan Penggugat. Surat tersebut diterima Penggugat tanggal 13 Desember 2012 sedangkan cap harian pos pengiriman Surat Gugatan Penggugat adalah tanggal 11 Januari 2013, sehingga permohonan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (cfm. BAS Nomor : BASP-397/SP/Pg.06/2013 tanggal 4 April 2013); bahwa apakah Penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan, dalam sidang Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai Majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan banding atau gugatan,Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Apabila banding atau gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4) dan Pasal 40 ayat (1) dan/ atau ayat (6), kelengkapan dan/ atau kejelasan dimaksud diberikan dalam persidangan,Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas,Pasal 63 ayat (2) huruf a Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 Dalam pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Hakim wajib memberi nasihat kepada Penggugat untuk memperbaiki gugatan dan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.Berdasarkan ketentuan Hukum acara Pengadilan Pajak dan Hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Penggugat berhak dan dapat memperbaiki gugatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak sidang pemeriksaan pertama; bahwa berdasarkan Surat Penggugat Nomor : 076/SK-PMMS/DU/IV/2013 tanggal 22 April 2013 Penggugat menjelaskan bahwa untuk melengkapi Surat Gugatan Penggugat tertanggal 9 Januari 2013 Nomor : 048/SK-PMMS/DU/I/2013, Penggugat menggugat Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal yang diterbitkan oleh KPP Pratama Sleman Nomor : S-00193/WPJ.23/KP.0103/2012 tertanggal 11 Desember 2012, karena surat tersebut diterbitkan berdasarkan SKPKB yang cacat hukum; bahwa Surat tersebut disampaikan kepada Majelis dan Tergugat pada sidang kedua tanggal 25 April 2013, masih dalam jangka waktu yang memenuhi ketentuan Pasal 63 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009, sehingga dikategorikan sebagai Surat Bantahan; bahwa Surat Tergugat Nomor : S-00193/WPJ.23/KP.0103/2012 tertanggal 11 Desember 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Nopember 2008 Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, menyatakan bahwa Surat Keberatan Penggugat bukan merupakan Surat Keberatan sehingga Tidak Dipertimbangkan. Dengan demikian Surat Tergugat tersebut memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 25 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, jo. Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, jo. Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, adalah keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak; bahwa Surat Tergugat Nomor : S-00193/WPJ.23/KP.0103/2012 tertanggal 11 Desember 2012, diterima oleh Penggugat tanggal 13
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48283/PP/M.XV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48283/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak September 2008 Nomor: 00011/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; Menurut Tergugat : bahwa Surat Ketetapan Pajak yang diajukan Gugatan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 4 ayat (2) nomor 00011/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 yang diterbitkan berdasarkan Nota Penghitungan tanggal 29 Agustus 2012 sebagaimana dituangkan pada Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman nomor LAP-24/WPJ.32/KP.0105/2012 tanggal 29 Agustus 2012; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Nomor: 00011/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 Masa Pajak September 2008; Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 046/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan Direktur Utama; bahwa Surat Gugatan Nomor: 046/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Surat Gugatan Nomor: 046/SKPMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 untuk menentukan objek gugatan dan alasan gugatan; bahwa Penggugat dalam persidangan menyatakan objek gugatan adalah Surat Tergugat Nomor : S-00205/WPJ.23/KP.0103/2012 tanggal 11 Desember 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak September 2008 tidak memenuhi persyaratan formal, bukan merupakan Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, perihal Surat Gugatan Nomor: 046/SKPMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 adalah Pengajuan Gugatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak September 2008; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, alasan mengajukan gugatan adalah bagian pertama tentang prosedur penerbitan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak September 2008 Nomor: 00011/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 dan bagian kedua tentang materi atas penghitungan pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak September 2008 Nomor: 00011/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Gugatan Nomor: 046/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 baik dalam perihal maupun isi surat dengan jelas menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak September 2008 Nomor: 00011/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 sehingga objek gugatan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Fi`nal Masa Pajak September 2008 Nomor: 00011/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap : Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang,Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak,Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, atau,Penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; bahwa Majelis berpendapat bahwa dasar hukum Surat Gugatan Penggugat aquo adalah Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, karena tidak bisa dimasukkan dalam huruf a, b, dan c, ketentuan a quo; bahwa Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d a quo, menyatakan : Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang, Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak didasarkan pada :Hasil verifikasi,Hasil pemeriksaan,Hasil pemeriksaan ulang, atau,Hasil pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-undang; Termasuk dalam pengertian surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang menetapkan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajaktidak sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang dilakukan verifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan ulang atau pemeriksaan bukti permulaan; bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam Surat Gugatan aquo, alasan Penggugat tidak didasarkan pada Pasal 38 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sehingga Majelis berkesimpulan Surat Gugatan aquo tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa terkait dengan pemenuhan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Surat Gugatan selain tidak memenuhi Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Gugatan juga tidak memenuhi Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 yaitu mengenai jangka waktu pengajuan gugatan, dengan pembahasan sebagai berikut : bahwa dari Surat Gugatan Nomor: 046/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 diketahui bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak September 2008 Nomor: 00011/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Surat Gugatan Nomor: 046/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 diterima di Sekretariat Pengadilan pajak pada hari Senin, tanggal 14 Januari 2013 (cap harian pos 11 Januari 2013) sedangkan yang diajukan gugatan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak September 2008 Nomor: 00011/240/08/542/12 yang diterbitkan tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Majelis berpendapat dari jangka waktu
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48280/PP/M.XV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48280/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00008/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; Menurut Tergugat : bahwa Surat Ketetapan Pajak yang diajukan Gugatan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 4 ayat (2) nomor 00008/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 yang diterbitkan berdasarkan Nota Penghitungan tanggal 29 Agustus 2012 sebagaimana dituangkan pada Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman nomor LAP-24/WPJ.32/KP.0105/2012 tanggal 29 Agustus 2012; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Nomor: 00008/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 Masa Pajak Juni 2008; Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 043/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan Direktur Utama; bahwa Surat Gugatan Nomor: 043/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Surat Gugatan Nomor: 043/SKPMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 untuk menentukan objek gugatan dan alasan gugatan; bahwa Penggugat dalam persidangan menyatakan objek gugatan adalah Surat Tergugat Nomor : S-00210/WPJ.23/KP.0103/2012 tanggal 11 Desember 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juni 2008 tidak memenuhi persyaratan formal, bukan merupakan Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, perihal Surat Gugatan Nomor: 043/SKPMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 adalah Pengajuan Gugatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juni 2008; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, alasan mengajukan gugatan adalah bagian pertama tentang prosedur penerbitan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00008/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 dan bagian kedua tentang materi atas penghitungan pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00008/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Gugatan Nomor: 043/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 baik dalam perihal maupun isi surat dengan jelas menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00008/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 sehingga objek gugatan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00008/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang,Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak,Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, atau,Penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; bahwa Majelis berpendapat bahwa dasar hukum Surat Gugatan Penggugat aquo adalah Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, karena tidak bisa dimasukkan dalam huruf a, b, dan c, ketentuan a quo; bahwa Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d a quo, menyatakan : Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang, Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak didasarkan pada :Hasil verifikasi,Hasil pemeriksaan,Hasil pemeriksaan ulang, atau,Hasil pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-undang; Termasuk dalam pengertian surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang menetapkan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak tidak sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang dilakukan verifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan ulang atau pemeriksaan bukti permulaan; bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam Surat Gugatan aquo, alasan Penggugat tidak didasarkan pada Pasal 38 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sehingga Majelis berkesimpulan Surat Gugatan aquo tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa terkait dengan pemenuhan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Surat Gugatan selain tidak memenuhi Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Gugatan juga tidak memenuhi Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 yaitu mengenai jangka waktu pengajuan gugatan, dengan pembahasan sebagai berikut : bahwa dari Surat Gugatan Nomor: 043/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 diketahui bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00008/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Surat Gugatan Nomor: 043/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 diterima di Sekretariat Pengadilan pajak pada hari Senin, tanggal 14 Januari 2013 (cap harian pos 11 Januari 2013) sedangkan yang diajukan gugatan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00008/240/08/542/12 yang diterbitkan tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Majelis berpendapat dari jangka