Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48293/PP/M.IX/19/2013

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-48293/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak  :Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Pre-Painted Steel Sheet in Coil, 0.20MM TCT X 914MM X Coil (G300, Z8), Negara asal Viet Nam, pos tarif 7210.70.10.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 056793 tanggal 13 Februari 2012 dengan pembebanan tarif bea masuk 12,5% bebas 100% (ATIGA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 12,5% (MFN);
Menurut Terbanding:bahwa importasi yang dilakukan Pemohon Banding dikenakan tarif bea masuk MFN karena Terbanding meragukan keabsahan Form D terutama tanda tangan yang tertera di Form D dengan spesimen resmi berbeda, sehingga tarif bea masuk dikembalikan ke tarif asal bea masuk MFN;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3496/KPU.01/2012 tanggal 29 Juni 2012 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa dokumen yang Pemohon Banding sertakan sebagai lampiran dukumen PIB dalam hal ini Form D adalah benar-benar asli yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal barang impor Pemohon Banding (Vietnam);
Menurut Majelis:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3496/KPU.01/2012 tanggal 29 Juni 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding dikenakan tarif bea masuk MFN karena Terbanding meragukan keabsahan Form D terutama tanda tangan yang tertera di Form D dengan spesimen resmi berbeda, sehingga tarif bea masuk dikembalikan ke tarif asal bea masuk MFN;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa dokumen yang Pemohon Banding sertakan sebagai lampiran dukumen PIB dalam hal ini Form D adalah benar-benar asli yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal barang impor Pemohon Banding (Vietnam);

bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) antara lain disebutkan:

Pasal 1
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Phillipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
    
Pasal 3
Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ATIGA yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan;Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA pada pemberitahuan impor barang; danSurat Keterangan Asal (Form D) dalarn rangka ATIGA lembar asli wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barangpada Kantor Pabean di pelabuhan pernasukan.
bahwa Terbanding meragukan keabsahan Form D Nomor: VN-ID 12/01 00186 tanggal 19 Januari 2012 dikarenakan menurut Terbanding tanda tangan pejabat yang berwenang pada Form D tersebut berbeda dengan spesimen tanda tangan yang berlaku dan Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form D tersebut dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada Import Export Management Office in Binh Duong Province, Viet Nam Nomor: S-374/KPU.01/2012 tanggal 26 Maret 2012 perihal Confirmation on Certificate of Origin;

bahwa Ministry of Industry and Trade of The Socialist Republic of Vietnam, Import-Export Management Office in Binh Duong Province telah mengirimkan hasil konfirmasi dengan surat tertanggal 06 Juni 2013 yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan merujuk kepada Surat Nomor: S-374/KPU.01/2012;

bahwa surat Ministry of Industry and Trade of The Socialist Republic of Vietnam, Import-Export Management Office in Binh Duong Province tertanggal 06 Juni 2013 menyatakan bahwa Form D Nomor: VN-ID 12/01 00186 tanggal 19 Januari 2012 diterbitkan oleh mereka dan tanda tangan yang tertera adalah benar dan sekaligus menyatakan dan membetulkan nomor Form D yang salah ketik yang seharusnya adalah Nomor: VN-ID 12/06/00186;
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Pre-Painted Steel Sheet in Coil, 0.20MM TCT X 914MM X Coil (G300, Z8) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 056793 tanggal 13 Februari 2012 dengan pos tarif 7210.70.10.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor tersebut dikenakan tarif bea masuk 12,5% bebas 100% (ATIGA);
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3496/KPU.01/2012 tanggal 29 Juni 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004446/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 08 Maret 2012, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan atas impor Pre-Painted Steel Sheet in Coil, 0.20MM TCT X 914MM X Coil (G300, Z8) sesuai PIB Nomor: 056793 tanggal 13 Februari 2012 dengan pos tarif 7210.70.10.00 dikenakan tarif bea masuk 12,5% bebas 100% (ATIGA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. AA, M.M.  Sebagai Hakim Ketua,BB S., S.H., M.H.  Sebagai Hakim Anggota,CC, S.SosSebagai Hakim Anggota,DD, S.E.  Sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 oleh Hakim Ketua Majelis IX dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Terbanding, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.