Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48334/PP/M.XV/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48334/PP/M.XV/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan
 
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-37/WPJ.07/KP.0806/2011 tanggal 4 Maret 2011, yang menolak permohonan restitusi impor tahun 2006, 2007 dan 2009;
Menurut Tergugat:bahwa Feed Adhitive bukan merupakan bahan baku makanan ternak tetapi merupakan obat hewan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang obat hewan dan aturan pelaksanaannya, sehingga tidak termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;
Menurut Penggugat:bahwa Tergugat tidak memahami perkembangan secara global pakan ternak (perkembangan kemajuan pakan ternak secara standar internasional) dan hanya mengutip dari Peraturan-Peraturan Perundang-undangan yang tidak berhubungan signifikan terhadap permasalahan teknologi, kesehatan dan fungsi penggunaan bahan baku pembuatan pakan ternak termasuk didalamnya Feed Adhitive.
Menurut Majelis:bahwa Majelis melakukan penelitian atas pokok sengketa berdasarkan data yang ada dan keterangan dalam persidangan;

bahwa Penggugat mengajukan surat permohonan restitusi PPN Import atas Bahan Baku Pakan ternak (feed Adhitive) kepada Terbanding sebagai berikut:
Surat No.Ref : 032/CPP/CFO/VIII/10 tanggal 2 Agustus 2010 untuk Tahun Pajak 2006, dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor : PEM: 00194954aug2010 tanggal 4 Agustus 2010Surat No.Ref : 033/CPP/CFO/VIII/10 tanggal 2 Agustus 2010 untuk Tahun Pajak 2007, dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor : PEM: 00195054aug2010 tanggal 4 Agustus 2010Surat No.Ref : 034/CPP/CFO/VIII/10 tanggal 2 Agustus 2010 untuk Tahun Pajak 2009, dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor : PEM: 00195154aug2010 tanggal 4 Agustus 2010
bahwa Penggugat mendasarkan permohonannya sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 190/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007, yang mengatur bahwa dalam hal terjadi kesalahan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak atas pajak yang seharusnya tidak terutang, pembayaran tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan surat permohonan;

bahwa atas importasi bahan baku pakan ternak (feed Adhitive) yang dilakukan oleh Penggugat seharusnya dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, namun Penggugat terlanjur membayarkan PPN impor atas importasi tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 190/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007, Penggugat mengajukan permohonan pengembalian/restitusi atas PPN yang terlanjur dibayarkan untuk tahun pajak 2006, 2007 dan 2008 sebagaimana telah diuraikan di atas;

bahwa atas permohonan restitusi yang diajukan oleh Penggugat tersebut, Tergugat telah menjawab dengan Surat Nomor: S-37/WPJ.07/KP.0806/2011 tanggal 4 Maret 2011 yang pada pokoknya menolak permohonan Penggugat;

bahwa alasan penolakan Tergugat yang pertama adalah karena Feed adhitive bukan merupakan bahan baku makanan ternak tetapi merupakan obat hewan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang obat hewan dan aturan pelaksanaannya, sehingga tidak termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa menurut Tergugat, berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis, Impor atau penyerahan Feed Adhitive tidak termasuk barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 234/P1/2003 tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahaan PPN yang dibebaskan atas Impor atau penyerahan barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dijelaskan khusus untuk impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dicap PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 46 TAHUN 2003 oleh Direktur Jendral Bea dan Cukai tanpa Surat Setoran Pajak, dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa atas argumentasi Tergugat tersebut, Penguggat berpendapat bahwa Tergugat tidak memahami perkembangan secara global pakan ternak (perkembangan kemajuan pakan ternak secara standar internasional) dan hanya mengutip dari Peraturan-Peraturan Perundangundangan yang tidak berhubungan signifikan terhadap permasalahan teknologi, kesehatan dan fungsi penggunaan bahan baku pembuatan pakan ternak termasuk didalamnya Feed Adhitive;

bahwa Penggugat menyatakan bahwa menurut Ketentuan yang berlaku antara Mentan, Menperindag dan Departeme  Teknis dalam SKB 3 Menteri tentang Pakan Ternak Nomor 40, KPS/UM/2/1975-149/M/SK/2/1975 disebutkan bahwa berdasarkan perkembangan industri peternakan selama ini, feed supplement dan feed Adhitive merupakan unsur-unsur bahan baku pakan ternak;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Feed Adhitive menurut fungsinya dapat di bagi dalam dua fungsi yaitu:
Yang termasuk sebagai feed supplement adalah vitamin, mineral, asam amino yang secara langsung mempengaruhi nilai gizi pakan.Sedangkan feed Adhitive untuk Obat adalah di antaranya antibiotik, anti oksidan, pigmen, penghambat/pembunuh jamur dan lain-lain yang tidak mempengaruhi nilai nutrisi pakan secara langsung.
bahwa Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Departmen Pertanian mengeluarkan suatu Keputusan mengenai Daftar Bahan Baku Pakan Ternak No. TN 221/534/E/04.2002 tanggal 03 April 2002 dalam Pasal 1 (satu) disebutkan sebagai berikut :

“Berdasarkan perkembangan industri pakan selama ini, feed supplement dan feed Adhitive merupakan unsur-unsur bahan baku pakan. Feed supplement seperti vitamin, mineral dan asam amino merupakan bahan baku pakan yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak, sehingga merupakan bahan baku pakan yang sangat strategis. Sedangkan antibiotik, antioxidant, pigment, mold inhibitor dan lain-lain yang termasuk feed Adhitive, adalah bahan baku pakan tambahan yang tidak mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak.”

bahwa Penggugat mengimpor Feed Adhitive adalah untuk keperluan peningkatan nilai gizi pakan ternak sehingga ternak-ternak petani yang tersebar di seluruh Indonesia dan ternak peliharaan baik berupa unggas dan ikan yang dikonsumsi oleh Masyarakat Indonesia sesuai dengan standard kesehatan;

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 Tentang Obat Hewan tidak serta merta menyebutkan secara spesifik bahwa Feed Adhitive berfungsi sebagai obat hewan sehingga tergugat hanya memberikan asumsi saja yang tidak didasari oleh literatur tentang medical treatment;

bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, menyatakan bahwa :

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :a)barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;b)makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;c)barang hasil pertanian;d)bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan;e)dihapus;f)dihapus;g)air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;h)listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt; dani)Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI).    
bahwa penjelasan dalam ayat tersebut menyatakan cukup jelas;

bahwa dengan demikian tidak ada penjelasan ataupun rincian mengenai batasan mengenai makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut sehingga semua golongan atau kategori makanan atau bahan baku makanan ternak, unggas, dan ikan dapat dimasukkan sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis;

bahwa berdasarkan ketentuan yang disampaikan oleh Penggugat dalam Surat Gugatannya yaitu SKB 3 Menteri tentang Pakan Ternak Nomor 40, KPS/UM/2/1975-149/M/SK/2/1975 dan Keputusan Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Departmen Pertanian mengenai Daftar Bahan Baku Pakan Ternak No. TN 221/534/E/04.2002 tanggal 03 April 2002, sudah jelas dinyatakan bahwa feed adhitive adalah termasuk unsur-unsur bahan baku pakan;

bahwa Majelis berpendapat feed adhitive yang diimpor oleh Penggugat termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa oleh karenanya pengajuan permohonan pembayaran kembali/restitusi PPN terkait dengan importasi Feed Adhitive yang diajukan oleh Penggugat sudah benar dan Tergugat seharusnya mengabulkan permohonan Penguggat tersebut dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran  Pajak yang seharusnya tidak terutang;

bahwa selanjutnya alasan penolakan Tergugat yang kedua adalah permohonan pengembalian yang diajukan oleh Penggugat untuk tahun pajak 2006 dan 2007 tidak dapat dilakukan karena kepada Penggugat telah dilakukan pemeriksaan untuk tahun pajak tersebut dan untuk tahun pajak 2009 sedang dilakukan pemeriksaan;

bahwa atas argumentasi ini, Majelis telah melakukan penelitian atas dokumen-dokumen pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut:
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: Pem-153/WPJ.07/KP.0805/2008 tanggal 29 April 2008 untuk pemeriksaan pajak tahun 2006;Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: Pem-73/WPJ.07/KP.0805/2009 tanggal 4 Maret 2009 untuk pemeriksaan pajak tahun 2007;Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: SPHP-00191/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2011 tanggal 14 Juni 2011 untuk pemeriksaan pajak tahun 2006;
Masing-masing berikut dengan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajaknya;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen-dokumen tersebut di atas, tidak ditemukan adanya pembahasan ataupun temuan Terbanding terkait dengan materi yang diajukan gugatan oleh Penggugat saat ini, yaitu mengenai sengketa Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis, baik untuk pemeriksaan untuk tahun pajak 2006, 2007 dan bahkan 2009 yang pada saat pengajuan permohonan restitusi ini masih sedang dilakukan pemeriksaannya;

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa masih ada hak bagi Penggugat untuk mengajukan permohonan pengembalian / restitusi atas Pajak Pertambahan Nilai yang tidak seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang seharusnya tidak terutang;

bahwa ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang seharusnya tidak terutang juga tidak membatasi jangka waktu pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pajak tersebut;

bahwa sebaliknya¸ Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang seharusnya tidak terutang, mengatur mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pajak oleh Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) ketentuan tersebut yaitu paling lama 3 (tiga) bulan;

bahwa apabila dihitung dari tanggal permohonan yang diajukan oleh Penggugat dalam ketiga suratnya yaitu tanggal 2 Agustus 2010 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 4 Agustus 2010, seharusnya Tergugat menjawab permohonan tersebut paling lambat pada tanggal 3 November 2010;

bahwa namun demikian, Tergugat baru menerbitkan jawaban atas permohonan Penggugat tersebut dengan Surat Nomor: S-37/WPJ.07/KP.0806/2011 pada tanggal 4 Maret 2011, jauh melebihi batas waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang seharusnya tidak terutang;

bahwa Penggugat juga telah mengajukan 3 (tiga) permohonan restitusi untuk 3 (tiga) tahun  pajak yang berbeda yaitu 2006, 2007 dan 2009, namun Tergugat hanya menerbitkan satu Surat Jawaban atas ketiga permohonan tersebut yaitu dengan Surat Nomor: S37/WPJ.07/KP.0806/2011 pada tanggal 4 Maret 2011, sehingga tidak memenuhi azas satu keputusan untuk satu permohonan;

bahwa Majelis berpendapat bahwa Tergugat tidak melaksanakan prinsip-prinsip atau azas pemerintahan yang baik dalam memproses dan menjawab permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak/restitusi PPN yang diajukan oleh Penggugat, sehingga makin meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan Penggugat tersebut;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor: S-37/WPJ.07/KP.0806/2011 tanggal 4 Maret 2011 yang menolak permohonan restitusi PPN yang diajukan oleh Penggugat dan memerintahkan kepada Terbanding untuk melakukan pengembalian kelebihan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak terutang sebagaimana yang telah diajukan oleh Penggugat;
Menimbang  :bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan serta berdasarkan suara terbanyak, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan  :Mengabulkan Seluruhnya permohonan Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-37/WPJ.07/KP.0806/2011 tanggal 4 Maret 2011 atas nama: PT. XXX.