Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79861/PP/M.XVB/24/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79861/PP/M.XVB/24/2017 Jenis Pajak : Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Air Permukaan sebesar Rp357.696.000.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding dalam kegiatan dan/atau usaha pertambangan di Kabupaten Mimika telah memanfaatkan air permukaan yang berasal dari sungai Aghawagon – Otomona Kabupaten Mimika Provinsi Papua untuk mendorong dan mengendapkan sisa produksi berupa pasir sisa tambang (Tailing). Pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan tersebut didasarkan atas Izin Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 540/154/SET Tanggal 4 Januari 1995 Perihal Ijin Pemanfaatan Sungai Aikwa untuk Penyaluran Limbah Pertambangan (tailing) dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 540/2102/SET Tanggal 20 Juni 1996 Perihal Ijin Pemanfaatan Sungai Aghwa-Otomona-AjkwaMinajerwi untuk Penyaluran Limbah Pertambangan (Tailing); bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 17 dikaitkan dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (selanjutnya disebut UU PDRD) dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (selanjutnya disebut Perdasi Pajak Daerah), yang menyatakan bahwa:a)Pasal 1 angka 17 UU PDRD“Pajak air permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan”b)Pasal 21 ayat (1) UU PDRD“Obyek pajak air permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan”c)Pasal 32 ayat (1) Perdasi Pajak Daerah“Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan” Menurut Pemohon : bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pajak Air Permukaan (“PAP”) yang ditetapkan oleh Terbanding melalui SKPD-PAP 973/1783 merupakan Pajak Daerah yang dikenakan berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) UU PDRD jo. Pasal 45 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 60 Tahun 2012. Kedua peraturan ini belum berlaku dan/atau belum disetujui oleh Pemerintah Pusat pada saat KK ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991. Dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 13 (x) KK dan Pasal 13 (10) KK, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak diwajibkan untuk membayar PAP sebagaimana tercantum dalam SKPD-PAP 973/1783 tersebut karena PAP tersebut tidak termasuk ke dalam pengertian pajak yang telah dikenakan Pemerintah Daerah dan disetujui oleh Pemerintah Pusat pada saat KK ditandatangani. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa PAP yang dikenakan berdasarkan SKPD-PAP 973/1783 merupakan PAP yang telah ada dan disetujui oleh Pemerintah Pusat sebelum KK ditandatangani (30 Desember 1991). Hal tersebut karena dasar hukum pengenaan PAP yang berlaku sebelum KK ditandatangani (Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Pasal 43 UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD 1997); Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pokok sengketa a quo, dan atas pertanyaan majelis di persidangan, Pemohon banding menyatakan dengan tegas bahwa pokok masalah dalam sengketa a quo adalah sengketa yuridis pengenaan pajak air permukaan, dan Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya pungutan Pajak Air Permukaan, sehingga Majelis tidak memeriksa besaran ketetapan pajaknya; pendapat Pemohon Banding, yang menyatakan karakteristik Kontrak Karya bersifat Lex Specialis, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan pertambangan di Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding yang ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991. bahwa Kontrak Karya tersebut dibuat berdasarkan dan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang UU Pokok Pertambangan. Pasal 10 UU Pokok Pertambangan 1967:2)Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara harus berpegang pada pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk, dan syaratsyarat yang diberikan oleh Menteri.3)Perjanjian karya tersebut dalam ayat (2) pasal ini mulai berlaku sesudah disahkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat apabila menyangkut eksploitasi golongan a sepanjang mengenai bahan-bahan galian yang ditentukan dalam pasal 13 Undang-undang ini dan/atau yang perjanjian karyanya berbentuk penanaman modal asing.” bahwa Pemohon Banding dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa ketentuan dalam KK dengan sifat Lex Specialis-nya tersebut lahir dan terbentuk bukan dengan proses yang mudah dan sederhana, melainkan melalui suatu proses panjang dan kompleks dimana seluruh Departemen yang terkait (misalnya Departemen Pertambangan dan Energi, Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Kehakiman, Departemen Lingkungan Hidup, Departemen Kehutanan, BKPM, Dirjen Pajak, Dirjen Anggaran, dsb.) secara transparan dan terbuka membahas dan meneliti draft KK tersebut, sebelum akhirnya dikonsultasikan dan dibahas dengan DPR RI sehingga akhirnya disetujui oleh DPR RI; bahwa berdasarkan Penjelasan Pemohon Banding dan ketentuan di atas, dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti berupa surat rekomendasi terkait hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga Majelis tidak meyakini Kontrak Karya telah memenuhi ketentuan Pasal 10 UU Pokok Pertambangan 1967; bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur tentang jenis dan hirarki dalam peraturan perundang- undangan yang terdiri dari:Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat,Undang-undang/PeraturanPemerintahPenggantiUndang-undang,Peraturan Pemerintah,Peraturan Presiden,Peraturan Daerah Provinsi,Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Kontrak Karya tidak termasuk dalam jenis dan hirarki dalam peraturan perundang-undangan; bahwa dalil Pemohon Banding Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya tidak dapat dipersamakan atau diberlakukan sama dengan Undang-undang tidak dapat dipertimbangkan Majelis karena Surat Tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak bukan kepada Terbanding dan bukan merupakan suatu peraturan atau keputusan lembaga hukum yang berwenang/berkompetensi untuk memberikan pendapat/penilaian atas kedudukan suatu peraturan serta tidak secara khusus menyebut Pajak Daerah; bahwa masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya bersifat “Lex Specialis”, Majelis sependapat dengan ahli Prof. GG, SH, LLM, Ph.D yaitu doktrin “Lex specialis derogat legi generali” hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbeda dimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 merupakan produk hukum publik; bahwa sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79859/PP/M.XVB/24/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79859/PP/M.XVB/24/2017 Jenis Pajak : Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Air Permukaan sebesar Rp357.696.000.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding dalam kegiatan dan/atau usaha pertambangan di Kabupaten Mimika telah memanfaatkan air permukaan yang berasal dari sungai Aghawagon – Otomona Kabupaten Mimika Provinsi Papua untuk mendorong dan mengendapkan sisa produksi berupa pasir sisa tambang (Tailing). Pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan tersebut didasarkan atas Izin Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 540/154/SET Tanggal 4 Januari 1995 Perihal Ijin Pemanfaatan Sungai Aikwa untuk Penyaluran Limbah Pertambangan (tailing) dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 540/2102/SET Tanggal 20 Juni 1996 Perihal Ijin Pemanfaatan Sungai Aghwa-Otomona-AjkwaMinajerwi untuk Penyaluran Limbah Pertambangan (Tailing); bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 17 dikaitkan dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (selanjutnya disebut UU PDRD) dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (selanjutnya disebut Perdasi Pajak Daerah), yang menyatakan bahwa:a)Pasal 1 angka 17 UU PDRD“Pajak air permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan”b)Pasal 21 ayat (1) UU PDRD“Obyek pajak air permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan”c)Pasal 32 ayat (1) Perdasi Pajak Daerah“Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan” Menurut Pemohon : bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pajak Air Permukaan (“PAP”) yang ditetapkan oleh Terbanding melalui SKPD-PAP 973/1783 merupakan Pajak Daerah yang dikenakan berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) UU PDRD jo. Pasal 45 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 60 Tahun 2012. Kedua peraturan ini belum berlaku dan/atau belum disetujui oleh Pemerintah Pusat pada saat KK ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991; bahwa oleh karena itu, dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 13 (x) KK dan Pasal 13 (10) KK, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak diwajibkan untuk membayar PAP sebagaimana tercantum dalam SKPDPAP 973/1783 tersebut karena PAP tersebut tidak termasuk ke dalam pengertian pajak yang telah dikenakan Pemerintah Daerah dan disetujui oleh Pemerintah Pusat pada saat KK ditandatangani; bahwa selain itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa PAP yang dikenakan berdasarkan SKPD-PAP 973/1783 merupakan PAP yang telah ada dan disetujui oleh Pemerintah Pusat sebelum KK ditandatangani (30 Desember 1991). Hal tersebut karena dasar hukum pengenaan PAP yang berlaku sebelum KK ditandatangani (Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Pasal 43 UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD 1997); Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pokok sengketa a quo, dan atas pertanyaan majelis di persidangan, Pemohon banding menyatakan dengan tegas bahwa pokok masalah dalam sengketa a quo adalah sengketa yuridis pengenaan pajak air permukaan, dan Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya pungutan Pajak Air Permukaan, sehingga Majelis tidak memeriksa besaran ketetapan pajaknya; pendapat Pemohon Banding, yang menyatakan karakteristik Kontrak Karya bersifat Lex Specialis, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan pertambangan di Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding yang ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991. bahwa Kontrak Karya tersebut dibuat berdasarkan dan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang UU Pokok Pertambangan. Pasal 10 UU Pokok Pertambangan 1967:a)Pasal 1 angka 17 UU PDRD“Pajak air permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan”b)Pasal 21 ayat (1) UU PDRD“Obyek pajak air permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan”c)Pasal 32 ayat (1) Perdasi Pajak Daerah“Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan” 2) Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara harus berpegang pada pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk, dan syaratsyarat yang diberikan oleh Menteri. 3) Perjanjian karya tersebut dalam ayat (2) pasal ini mulai berlaku sesudah disahkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat apabila menyangkut eksploitasi golongan a sepanjang mengenai bahan-bahan galian yang ditentukan dalam pasal 13 Undang-undang ini dan/atau yang perjanjian karyanya berbentuk penanaman modal asing.” bahwa Pemohon Banding dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa ketentuan dalam KK dengan sifat Lex Specialis-nya tersebut lahir dan terbentuk bukan dengan proses yang mudah dan sederhana, melainkan melalui suatu proses panjang dan kompleks dimana seluruh Departemen yang terkait (misalnya Departemen Pertambangan dan Energi, Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Kehakiman, Departemen Lingkungan Hidup, Departemen Kehutanan, BKPM, Dirjen Pajak, Dirjen Anggaran, dsb.) secara transparan dan terbuka membahas dan meneliti draft KK tersebut, sebelum akhirnya dikonsultasikan dan dibahas dengan DPR RI sehingga akhirnya disetujui oleh DPR RI; bahwa berdasarkan Penjelasan Pemohon Banding dan ketentuan di atas, dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti berupa surat rekomendasi terkait hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga Majelis tidak meyakini Kontrak Karya telah memenuhi ketentuan Pasal 10 UU Pokok Pertambangan 1967; bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur tentang jenis dan hirarki dalam peraturan perundang- undangan yang terdiri dari:Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat,Undang-undang/PeraturanPemerintahPenggantiUndang-undang,Peraturan Pemerintah,Peraturan Presiden,Peraturan Daerah Provinsi,Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Kontrak Karya tidak termasuk dalam jenis dan hirarki dalam peraturan perundang-undangan; bahwa dalil Pemohon Banding Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya tidak dapat dipersamakan atau diberlakukan sama dengan Undang-undang tidak dapat dipertimbangkan Majelis karena Surat Tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak bukan kepada Terbanding dan bukan merupakan suatu peraturan atau keputusan lembaga hukum yang berwenang/berkompetensi untuk memberikan pendapat/penilaian atas kedudukan suatu peraturan serta tidak secara khusus menyebut Pajak Daerah; bahwa masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya bersifat “Lex Specialis”, Majelis sependapat dengan ahli Prof. GG, SH, LLM, Ph.D yaitu doktrin “Lex specialis derogat legi generali” hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79857/PP/M.XVB/24/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79857/PP/M.XVB/24/2017 Jenis Pajak : Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Air Permukaan sebesar Rp333.849.600.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding dalam kegiatan dan/atau usaha pertambangan di Kabupaten Mimika telah memanfaatkan air permukaan yang berasal dari sungai Aghawagon – Otomona Kabupaten Mimika Provinsi Papua untuk mendorong dan mengendapkan sisa produksi berupa pasir sisa tambang (Tailing). Pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan tersebut didasarkan atas Izin Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 540/154/SET Tanggal 4 Januari 1995 Perihal Ijin Pemanfaatan Sungai Aikwa untuk Penyaluran Limbah Pertambangan (tailing) dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 540/2102/SET Tanggal 20 Juni 1996 Perihal Ijin Pemanfaatan Sungai Aghwa-Otomona-AjkwaMinajerwi untuk Penyaluran Limbah Pertambangan (Tailing); bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 17 dikaitkan dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (selanjutnya disebut UU PDRD) dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (selanjutnya disebut Perdasi Pajak Daerah), yang menyatakan bahwa: a)Pasal 1 angka 17 UU PDRD“Pajak air permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan”b)Pasal 21 ayat (1) UU PDRD“Obyek pajak air permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan”c)Pasal 32 ayat (1) Perdasi Pajak Daerah“Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan” Menurut Pemohon : bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pajak Air Permukaan (“PAP”) yang ditetapkan oleh Terbanding melalui SKPD-PAP 973/1783 merupakan Pajak Daerah yang dikenakan berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) UU PDRD jo. Pasal 45 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 60 Tahun 2012. Kedua peraturan ini belum berlaku dan/atau belum disetujui oleh Pemerintah Pusat pada saat KK ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991. Dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 13 (x) KK dan Pasal 13 (10) KK, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak diwajibkan untuk membayar PAP sebagaimana tercantum dalam SKPD-PAP 973/1783 tersebut karena PAP tersebut tidak termasuk ke dalam pengertian pajak yang telah dikenakan Pemerintah Daerah dan disetujui oleh Pemerintah Pusat pada saat KK ditandatangani. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa PAP yang dikenakan berdasarkan SKPD-PAP 973/1783 merupakan PAP yang telah ada dan disetujui oleh Pemerintah Pusat sebelum KK ditandatangani (30 Desember 1991). Hal tersebut karena dasar hukum pengenaan PAP yang berlaku sebelum KK ditandatangani (Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Pasal 43 UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD 1997); Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pokok sengketa a quo, dan atas pertanyaan majelis di persidangan, Pemohon banding menyatakan dengan tegas bahwa pokok masalah dalam sengketa a quo adalah sengketa yuridis pengenaan pajak air permukaan, dan Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya pungutan Pajak Air Permukaan, sehingga Majelis tidak memeriksa besaran ketetapan pajaknya; pendapat Pemohon Banding, yang menyatakan karakteristik Kontrak Karya bersifat Lex Specialis, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan pertambangan di Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding yang ditanda tangani pada tanggal 30 Desember 1991. bahwa Kontrak Karya tersebut dibuat berdasarkan dan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang UU Pokok Pertambangan. Pasal 10 UU Pokok Pertambangan 1967:2)Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara harus berpegang pada pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk, dan syaratsyarat yang diberikan oleh Menteri.3)Perjanjian karya tersebut dalam ayat (2) pasal ini mulai berlaku sesudah disahkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat apabila menyangkut eksploitasi golongan a sepanjang mengenai bahan-bahan galian yang ditentukan dalam pasal 13 Undang-undang ini dan/atau yang perjanjian karyanya berbentuk penanaman modal asing.” bahwa Pemohon Banding dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa ketentuan dalam KK dengan sifat Lex Specialis-nya tersebut lahir dan terbentuk bukan dengan proses yang mudah dan sederhana, melainkan melalui suatu proses panjang dan kompleks dimana seluruh Departemen yang terkait (misalnya Departemen Pertambangan dan Energi, Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Kehakiman, Departemen Lingkungan Hidup, Departemen Kehutanan, BKPM, Dirjen Pajak, Dirjen Anggaran, dsb.) secara transparan dan terbuka membahas dan meneliti draft KK tersebut, sebelum akhirnya dikonsultasikan dan dibahas dengan DPR RI sehingga akhirnya disetujui oleh DPR RI; bahwa berdasarkan Penjelasan Pemohon Banding dan ketentuan di atas, dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti berupa surat rekomendasi terkait hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga Majelis tidak meyakini Kontrak Karya telah memenuhi ketentuan Pasal 10 UU Pokok Pertambangan 1967; bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur tentang jenis dan hirarki dalam peraturan perundang- undangan yang terdiri dari:Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat,Undang-undang/PeraturanPemerintahPenggantiUndang-undang,Peraturan Pemerintah,Peraturan Presiden,Peraturan Daerah Provinsi,Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Kontrak Karya tidak termasuk dalam jenis dan hirarki dalam peraturan perundang-undangan; bahwa dalil Pemohon Banding Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya tidak dapat dipersamakan atau diberlakukan sama dengan Undang-undang tidak dapat dipertimbangkan Majelis karena Surat Tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak bukan kepada Terbanding dan bukan merupakan suatu peraturan atau keputusan lembaga hukum yang berwenang/berkompetensi untuk memberikan pendapat/penilaian atas kedudukan suatu peraturan serta tidak secara khusus menyebut Pajak Daerah; bahwa masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya bersifat “Lex Specialis”, Majelis sependapat dengan ahli Prof. FF, SH, LLM, Ph.D yaitu doktrin “Lex specialis derogat legi generali” hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbeda dimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 merupakan produk hukum publik; bahwa sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satu
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 57045/PP/M.XA/17/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 57045/PP/M.XA/17/2014 Jenis Pajak : Pajak Penjualan Barang Mewah Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp.1.387.457.717,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.1.387.457.717,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.0,00); Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Penjualan Atas Barang Mewahnya harus dipungut sendiri Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp.1.394.814.537,00 karena merupakan penjualan produk Fitting dan Kitchen yang memiliki harga satuan diatas Rp.2.000.000,00. Pengelompokkan produk berupa Fitting senilai Rp.988.119.900,00 dan produk berupa Kitchen senilai Rp.406.694.637,00 mengacu pada Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 dimana produk tersebut dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 40%; Menurut Pemohon : bahwa pokok sengketa pajak adalah murni yuridis fiskal yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan; menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 1 angka 2 dan angka 3; “Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku” dan “Peraturan perundang-undangan perpajakan adalah semua peraturan dibidang perpajakan”. Berdasarkan ketentuan tersebut “Buku Tarif Direktorat Jenderal Bea dan Cukai” termasuk peraturan perundang-undangan perpajakan yang dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan sengketa pajak ini; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah (DPP PPnBM) yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp1.387.457.718,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa atas koreksi tersebut Terbanding, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor: 00019/208/10/054/12 tanggal 26 April 2012 Masa Pajak Agustus 2010 ; bahwa Pemohon Banding dengan Surat Nomor: STI-TMG/ACC/034/VII/2012 tanggal 13 Juli 2012 telah mengajukan keberatan yang dijawab oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP1349/WPJ.07/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 00019/208/10/054/12 tanggal 26 April 2012 Masa Pajak Agustus 2010; bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1349/WPJ.07/2013 tanggal 12 Juli 2013 a quo, Pemohon Banding masih keberatan, sehingga dengan Nomor: STI-TMG/ACC/044/X/2013 tanggal 7 Oktober 2013 mengajukan banding ke Pengadilan Pajak; bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPnBM sebesar Rp1.387.457.718,00 tersebut, karena menurut Terbanding produk Pemohon Banding berupa Fitting (keran air) senilai Rp988.119.900,00 dan produk berupa Kitchen senilai Rp399.337.817,00 tersebut memiliki harga satuan diatas Rp2.000.000,00; bahwa menurut Terbanding, mengacu pada Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas barang Mewah, produk tersebut dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan Tarif Sebesar 40% (Empat Puluh Persen); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dikoreksi dengan alasan:bahwa keran-keran air (Fitting) bukan merupakan objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah, karena keran-keran air termasuk shower yang dalam Buku Tarif Direktorat Jenderal Bea dan Bea Cukai termasuk HS 8481.80.91.00 (termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah);bahwa kitchen set bukan merupakan objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah, karena kitchen yang dalam Buku Tarif Direktorat Jenderal Bea dan Bea Cukai termasuk HS 9403.9090 (termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah);bahwa produksi kitchen Pemohon Banding juga telah diekspor ke Singapura, dan Negara Singapura menggolongkan produk kitchen Pemohon Banding berdasarkan HS ex 9403.90.90, yang menurut buku tarif Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;bahwa sesuai dengan semangat dari the Agreement on the Common Effective Preferential Tariff Scheme untuk ASEAN Free Trade Area, perlakuan tarif harus diperlakukan sama dan adil; bahwa berdasarkan keterangan yang ada dalam berkas sengketa serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut :bahwa jenis barang yang disengketakan pengenaan PPnBMnya adalah keran air (fitting) dan kichen set;bahwa proses menghasilkan produk berupa keran air (Fitting) dan Kitchen dilakukan oleh Pemohon Banding di dalam daerah Pabean yaitu di lokasi pabrik Pemohon Banding di Tangerang;bahwa sengketa ini disebabkan adanya perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dengan Terbanding, terkait apakah keran air (fitting) dan kichen set tersebut merupakan barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau tidak;bahwa menurut Terbanding, produk tersebut termasuk barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sedangkan menurut Pemohon Banding, produk tersebut termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pada Lampiran IV huruf J, disebutkan bahwa Daftar Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan Tarif Sebesar 40% (Empat Puluh Persen) adalah kelompok barang barang perabot rumah tangga dan kantor dengan Nomor HS sebagai berikut:Kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor:j.1………j.2.Perabotan lainnya dengan nilai impor atau harga jual Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan:Perabotan dari logam dari jenis yang digunakan di kantor ex 9403.10.00.00Perabotan logam lainnya ex 9403.20.90.00Perabotan dari kayu dari jenis yang digunakan di dapur, dirakit ex 9403.30.10.00Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di kamar tidurperangkat kamar tidur, dirakit ex 9403.50.11.00lain-lain, dirakit ex 9403.60.91.00Perabotan kayu lainnyaperangkat ruang makan dan ruang keluarga, dirakit ex 9403.60.11.00lain-lain, dirakit ex 9403.60.91.00Perabotan dari plasticperabotan dari jenis yang digunakan di kantor ex 9403.70.10.00lain-lain ex 9403.70.90.00Perabotan dari bahan lainnya, termasuk tanaman beruas, osier, bambu atau bahan semacam itu:perangkat kamar tidur, ruang makan atau ruang keluarga dari rotan ex 9403.80.10.00perangkat kamar tidur, ruang makan atau ruang keluarga dari bahan lain ex 9403.80.20.00dari jenis yang digunakan di taman, kebun atau ruang depandari batu monument atau batu bangunana yang dikerjakan ex 9403.80.31.00dari semen, dari beton, atau batu tiruandari asbes-semen, dari serat semen selulosa atau seejenisnyaex 9403.80.33.00dari keramik ex 9403.80.34.00lain-lain ex 9403.80.39.00bahwa diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 a quo dalam konsideran menimbang antara lain menyebutkan bahwa dengan diberlakukannya ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) sebagaimana tertuang dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2004 telah terjadi perubahan jenis, uraian, serta
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56125/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56125/PP/M.IXA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB Pos Tarif 9616.10.10.00, jenis barang berupa Valve: MLF-356,…dll (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 303825 tanggal 24 Juli 2013 dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB Pos Tarif 9616.10.10 sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%; Menurut Terbanding : bahwa untuk jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 303825 tanggal 24 Juli 2013 dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku secara umum (MFN); Menurut Pemohon : bahwa dalam Form E yang Pemohon Banding laporkan kepada Terbanding sudah jelas tertulis bahwa Pemohon Banding mengimpor Valve: MLF-346 dan Spray Heads, dan pada umumnya eksportir menulis jenis barang yang di ekspor ke negara tujuan adalah ringasan saja sedangkan uraian lengkap ada pada lembar ke-2 Pemberitahuan Impor Barang, dan yang tercantum dalam lembar ke-2 PIB No. 30385 tanggal 24 Juli 2013, telah jelas bahwa jenis barang yang Pemohon Impor adalah Valve: MLF-346 dan Spray Heads: AG24-4 (dan Spray Heads: AG24-11 adalah sama-sama Spray Heads hanya yang membedakan adalah soal warna, jadi jelas bahwa eksportir telah menulis barang yang Pemohon Banding impor tersebut sudah sesuai dengan jenis barangnya; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7337/KPU.01/2013 tanggal 20 November 2013, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk atas jenis barang Valve: MLF-356,…dll (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 303825 tanggal 24 Juli 2013 yaitu Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB Pos Tarif 9616.10.10 sebesar 0% ditetapkan menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB Pos Tarif 9616.10.10 sebesar 10%; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134420270300184 tanggal 17 Juli 2013 terdapat keraguan keabsahan form E diragukan karena barang yang diimpor Pemohon Banding terdiri dari 4 jenis barang (VALVE & SPRAY HEADS) yang mempunyai ukuran, merk, model dan harga yang berbeda-beda tetapi pada SKA FORM E nomor E134420270300184 tanggal 17 Juli 2013 diketahui bahwa uraian barang (kolom 7) dan origin criteria (kolom 8) disebutkan hanya satu untuk masing-masing jenis barang atau dikelompokan secara global tidak disebutkan secara rinci terhadap masing-masing item barang berdasarkan tipe/model/ukuran sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Revised Operational Certification Prosedure (0CP) AC-FTA Rule 9, Rule 7 huruf (e) dan Butir 4 Overleaf Notes dan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam kerangka AC-FTA sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tetapi menggunakan tarif yang berlaku umum, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan berdasarkan tarif MFN. bahwa menurut Pemohon Banding, barang impor Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 303825 tanggal 24 Juli 2013 tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA) dengan BM sebesar 0% untuk pos tarif 9616.10.10.00 dan untuk Form E Nomor E134420270300184 yang Pemohon Banding lampirkan telah sesuai dengan ketentuan. bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah Lembar Penelitian dan Penetapan (LPPT) tanpa nomor dan tanggal. bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:P.1.Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7337/KPU.01/2013 tanggal 20 November 2013;P.2.Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 004496/JT/KBR/2013 tanggal 23 September 2013 sebesar Rp151.807.000,00;P.3.Tanda Terima Permohonan Keberatan Nomor Agenda: 154722 tanggal 23 September 2013 (Surat Keberatan Nomor: 06/PPM/IX/2013 tanggal 23 September 2013);P.4.Surat Keberatan Nomor: 06/PPM/IX/2013 tanggal 23 September 2013;P.5.SPTNP Nomor: SPTNP-013121/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 15 Agustus 2013;P.6.Commercial Invoice Nomor: PT0X-XX-0XXX tanggal 09 Juli 2013 sebesar CFR USD135,060.00;P.7.Packing List untuk Invoice Nomor: PT0X-XX-0XXX tanggal 09 Juli 2013;P.8.Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E1344202703000184 tanggal 17 Juli 2013;P.9.Bill of Lading Proofread Non –Negotiable Nomor: EGLV156300205521 tanggal 16 Juli 2013;P.10.Lampiran Appendiks 1; bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding dan Terbanding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah tanda tangan Form E Nomor: E134420270300184 tanggal 17 Juli 2013 diragukan keabsahannya, sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB Pos Tarif 9616.10.10 sebesar 10%. bahwa PIB Nomor: 303825 tanggal 24 Juli 2013, Form E Nomor: E134420270300184 tanggal 17 Juli 2013. bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN) dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema AC-FTA karena barang yang diimpor Pemohon Banding terdiri dari 4 jenis barang (VALVE & SPRAY HEADS) yang mempunyai ukuran, merk, model dan harga yang berbeda-beda tetapi pada SKA FORM E nomor E134420270300184 tanggal 17 Juli 2013 diketahui bahwa uraian barang (kolom 7) dan origin criteria (kolom 8) disebutkan hanya satu untuk masing-masing jenis barang atau dikelompokan secara global tidak disebutkan secara rinci terhadap masing-masing item barang berdasarkan tipe/model/ukuran sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Revised Operational Certification Prosedure (OCP) ACFTA Rule 9, Rule 7 huruf (e) dan Butir 4 Overleaf Notes. bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China. bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 48392/PP/M.X/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 48392/PP/M.X/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu Nomor: S-2827/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013 perihal Pemberitahuan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Tidak Diterbitkan; Menurut Tergugat : bahwa apabila setelah diterbitkannya surat SKPPKP Tidak Diterbitkan Penggugat tidak melakukan pembetulan SPM Pajak Pertambahan Nilai Masa terkaitnya, maka Pasal 9 ayat 2 tersebut berlaku, artinya proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai diproses berdasarkan Pasal 17 ayat 1 dari Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Tetapi apabila Penggugat membetulkan SPM Pajak Pertambahan Nilai terkaitnya, yang mana berdasarkan Pasal 8 ayat 1 dari Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan hal tersebut diperbolehkan (penerbitan SKPPKP dilakukan melalui proses penelitian tetapi bukan pemeriksaan), maka atas SPM Pajak Pertambahan Nilai Pembetulan tersebut harus diproses penerbitan SKPPKPnya, sebagaimana diatur didalam Pasal 10 ayat (2) tersebut diatas. Dengan kata lain Pasal 9 ayat 2 dari PMK Nomor 74/PMK.03/2012 tidak membatasi Penggugat untuk melakukan pembetulan SPM Pajak Pertambahan Nilai terkaitnya; Menurut Penggugat : bahwa Surat Gugatan Nomor: 1410/PD-MH/NNT/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan Presiden Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor: 1410/PD-MH/NNT/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 1410/PD-MH/NNT/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013 diajukan dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat yang digugat yaitu Surat Tergugat Nomor: S-2827/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013, yakni pada tanggal 24 Juli 2013, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 1410/PD-MH/NNT/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013 dilampiri dengan salinan Surat yang digugat yaitu Surat Tergugat Nomor: S-2827/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 1410/PD-MH/NNT/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2013, sedangkan Surat Tergugat Nomor: S-2827/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013, sehingga apabila dihitung dari tanggal 23 Juli 2013 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2013 adalah 31 (tiga puluh satu), sehingga melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan; bahwa pembahasan mengenai pemenuhan ketentuan formal jangka waktu pengajuan gugatan sebagai berikut: bahwa dalam persidangan Majelis meminta Tergugat untuk menyampaikan bukti kirim Surat Tergugat Nomor: S-2827/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013; bahwa memenuhi permintaan Majelis,Tergugat dalam persidangan menyampaikan bukti kirim pos Surat Tergugat Nomor: S-2827/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti kirim yang disampaikan oleh Tergugat tersebut diketahui bahwa Surat Nomor: S-2827/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013 dikirim oleh Tergugat pada tanggal 23 Juli 2013, sehingga apabila dihitung dari sejak tanggal 23 Juli 2013 sampai dengan Surat Gugatan Nomor: 1410/PD-MH/NNT/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013 diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2013 (diantar langsung) adalah dalam jangka waktu 31 (tiga puluh satu) hari; bahwa Tergugat mengemukakan bahwa Penggugat menyampaikan Surat Gugatan dalam jangka waktu 31 (tiga puluh satu) hari, jika dihitung sejak tanggal 23 Juli 2013 sampai dengan 22 Agustus 2013; bahwa Penggugat tidak setuju dengan pendapat Tergugat, karena menurut Penggugat pengajuan gugatan oleh Penggugat adalah masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari,. hal ini karena kata “sejak” menurut Penggugat dihitung pada hari berikutnya, dimana tanggal 23 Juli 2013 tidak dihitung; bahwa Penggugat juga menganalogikan bahwa seandainya peraturan diubah menjadi 1 (satu) hari sejak, maka menurut Penggugat satu hari sejak adalah tanggal berikutnya, dimana apabila satu hari sejak dihitung pada hari yang bersangkutan maka peraturan itu tidak bisa dipenuhi apabila suatu dokumen dikirim hari itu dan harus diisi/dikembalikan hari itu juga; bahwa menanggapi pendapat Penggugat, Tergugat menjelaskan bahwa definisi kata “sejak” sesuai dengan gramatikal bahasa berarti “kata penghubung untuk menandai mulai dari”, sehingga menurut Tergugat dalam kasus ini kata sejak tanggal 23 Juli 2013, maka tanggal 23 Juli 2013 tersebut dihitung/termasuk di dalamnya; bahwa kemudian Tergugat menjelaskan bahwa memang tidak ada penjelasan dalam bagian penjelasan pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 mengenai jangka waktu pengajuan gugatan, namun demikian Tergugat mencontohkan Penjelasan Pasal 35 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dimana kata sejak juga terdapat di dalamnya, hanya saja Pasal tersebut mengatur masalah banding, sedangkan dalam hal ini juga bisa dianalogikan dengan kasus pada jangka waktu gugatan, dimana kata sejak dihitung mulai dari tanggal tersebut juga; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti kirim pos yang disampaikan Tergugat diketahui bahwa Surat Tergugat Nomor: S-2827/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013 dikirimkan kepada Penggugat melalui pos surat kilat khusus pada tanggal 23 Juli 2013; bahwa selanjutnya Majelis mengungkapkan bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: “ Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Tergugat Nomor: S2827/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013 dikirimkan kepada Penggugat pada tanggal 23 Juli 2013, sehingga apabila dihitung dari tanggal 23 Juli 2013 sampai dengan tanggal Surat Gugatan Nomor: 1410/PD-MH/NNT/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013 diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu pada tanggal 22 Agustus 2013 adalah 31 (tiga puluh satu) hari, maka Surat Gugatan telah melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan, dengan demikian pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 1410/PD-MH/NNT/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013 adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S2827/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 1410/PD-MH/NNT/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, selaku Presiden Direktur, dan berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Akta Notaris AA,S.H., M.Kn, Nomor 55 tanggal 12 Juni 2012 diketahui bahwa Sdr.