Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.48285/PP/M.XV/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak November 2008 Nomor: 00013/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-24/WPJ.32/KP.0105/2012 tanggal 9 Januari 2012; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah surat ketetapan pajak yang menurut Penggugat tidak memenuhi prosedur pemeriksaan dan prosedur penerbitan; bahwa Penggugat mengajukan Gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu Gugatan terhadap penerbitan surat ketetapan pajak yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesarRp.2.628.066.662,00 karena Tergugat dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) didasarkan pada rekening koran dengan menjumlahkan mutasi/sisi kredit sebagai penerimaan yang merupakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2). Padahal mutasi kredit tersebut tidak semuanya merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2). Mutasi kredit yang dihitung oleh Tergugat tersebut termasuk reimbursement atau penggantian biaya dari tenant yang meliputi: penggantian biaya listrik yang telah Penggugat bayarkan ke PLN sebesar Rp.714.156.536,00,biaya air yang telah Penggugat bayarkan ke PDAM sebesar Rp.49.651.075,00,biaya gas yang telah Penggugat bayarkan ke supplier gas sebesar Rp.32.004.222,00uang deposit tenant sebesar Rp.193.322.090,00; |
| Menurut Majelis | : | bahwa terhadap sengketa ini, Hakim Anggota CC, S.H., LLM. memberikan pendapat yang berbeda sebagai berikut: bahwa Hakim Anggota CC, S.H., LLM. melakukan penelitian terhadap Surat Gugatan Nomor: 048/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 untuk menentukan objek gugatan dan alasan gugatan; bahwa Surat Gugatan Nomor: 048/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan Direktur Utama; bahwa Surat Gugatan Nomor: 048/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Hakim Anggota CC, S.H., LLM. berpendapat bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor : S00193/WPJ.23/KP.0103/2012 tanggal 11 Desember 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan atas SKPKB Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak November 2008 tidak memenuhi persyaratan formal, bukan merupakan Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan; bahwa dalam Surat Gugatan Penggugat Nomor : 048/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 9 Januari 2013 Penggugat mengajukan gugatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak November 2008 karena penerbitan SKPKB tersebut tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa dalam sidang pertama tanggal 4 April 2013 di Yogyakarta, atas pertanyaan Majelis, Penggugat menjelaskan bahwa sebenarnya yang digugat Penggugat adalah Surat Tergugat Nomor : S-00193/WPJ.23/KP.0103/2012 tanggal 11 Desember 2012 yang menolak permohonan keberatan Penggugat. Surat tersebut diterima Penggugat tanggal 13 Desember 2012 sedangkan cap harian pos pengiriman Surat Gugatan Penggugat adalah tanggal 11 Januari 2013, sehingga permohonan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (cfm. BAS Nomor : BASP-397/SP/Pg.06/2013 tanggal 4 April 2013); bahwa apakah Penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan, dalam sidang Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut : Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai Majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan banding atau gugatan,Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Apabila banding atau gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4) dan Pasal 40 ayat (1) dan/ atau ayat (6), kelengkapan dan/ atau kejelasan dimaksud diberikan dalam persidangan,Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas,Pasal 63 ayat (2) huruf a Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 Dalam pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Hakim wajib memberi nasihat kepada Penggugat untuk memperbaiki gugatan dan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. Berdasarkan ketentuan Hukum acara Pengadilan Pajak dan Hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Penggugat berhak dan dapat memperbaiki gugatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak sidang pemeriksaan pertama; bahwa berdasarkan Surat Penggugat Nomor : 076/SK-PMMS/DU/IV/2013 tanggal 22 April 2013 Penggugat menjelaskan bahwa untuk melengkapi Surat Gugatan Penggugat tertanggal 9 Januari 2013 Nomor : 048/SK-PMMS/DU/I/2013, Penggugat menggugat Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal yang diterbitkan oleh KPP Pratama Sleman Nomor : S-00193/WPJ.23/KP.0103/2012 tertanggal 11 Desember 2012, karena surat tersebut diterbitkan berdasarkan SKPKB yang cacat hukum; bahwa Surat tersebut disampaikan kepada Majelis dan Tergugat pada sidang kedua tanggal 25 April 2013, masih dalam jangka waktu yang memenuhi ketentuan Pasal 63 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009, sehingga dikategorikan sebagai Surat Bantahan; bahwa Surat Tergugat Nomor : S-00193/WPJ.23/KP.0103/2012 tertanggal 11 Desember 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Nopember 2008 Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, menyatakan bahwa Surat Keberatan Penggugat bukan merupakan Surat Keberatan sehingga Tidak Dipertimbangkan. Dengan demikian Surat Tergugat tersebut memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 25 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, jo. Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, jo. Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, adalah keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak; bahwa Surat Tergugat Nomor : S-00193/WPJ.23/KP.0103/2012 tertanggal 11 Desember 2012, diterima oleh Penggugat tanggal 13 Desember 2012 sedangkan Surat Gugatan Penggugat tertanggal 9 Januari 2013 Nomor : 048/SK-PMMS/DU/I/2013 dengan tanggal kirim cap pos tertanggal 11 Januari 2013, sehingga masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Tergugat diterima sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Gugatan Nomor: 048/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 dilampiri dengan salinan Keputusan yang digugat yakni Surat Tergugat Nomor : S00193/WPJ.23/KP.0103/2012 tanggal 11 Desember 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak November 2008 tidak memenuhi persyaratan formal, bukan merupakan Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa sesuai Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT XXX Nomor 6 tanggal 12 Agustus 2008 yang disahkan oleh Notaris FF, S.H. diketahui bahwa Sdr. XX, menjabat sebagai Direktur Utama sehingga berwenang menandatangani Surat Gugatan Nomor: 048/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013, dengan demikian pengajuan gugatan, memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan bukti dan penelitian atas fakta yang terungkap dalam persidangan, Hakim Anggota CC, S.H., LLM. berkesimpulan Surat Gugatan Penggugat Nomor: 048/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 memenuhi ketentuan formal sehingga dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok sengketa; bahwa pembahasan materi pokok sengketa menurut Hakim Anggota CC, S.H., LLM. adalah sebagai berikut : bahwa Tergugat menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No. PEM-016/WPJ.23/KP.0100/K.I/2012 tanggal 23 Juli 2012 yang diterima Penggugat tanggal 24 Juli 2012; bahwa Penggugat menyerahkan Surat Permohonan perpanjangan waktu sanggahan hasil pemeriksaan Tahun 2008 melalui surat Nomor : 016B/SK-PMMS/DU/VII/2012 tanggal 30 Juli 2012 yang diserahkan kepada Pemeriksa Pajak tanggal 31 Juli 2012, yang intinya Penggugat menyetujui sebagian dan tidak menyetujui selebihnya dan meminta diberi perpanjangan waktu selama 14 hari untuk melengkapi pernyataan tidak menyetujui selebihnya. Namun, tidak diberikan tanda terima oleh Tim Pemeriksa Pajak; bahwa Tergugat menerbitkan SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak November 2008 Nomor : 00013/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 yang intinya jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (kolom 7) adalah sama dengan perhitungan Tergugat, yaitu jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang masih harus dibayar (kolom 6). Dengan kata lain penerbitan SKPKB aquo mengabaikan Surat Tanggapan Penggugat Nomor : 016B/SKPMMS/DU/VII/2012 tanggal 30 Juli 2012 yang diterima Tergugat tanggal 31 Juli 2012 dimana dinyatakan hanya menyetujui sebagian dan tidak menyetujui selebihnya; bahwa Penggugat telah patuh dCCn kooperatif hadir untuk menyampaikan Tanggapan dan Sanggahan Hasil Pemeriksaan Pajak pada tanggal 31 Juli 2012, tetapi tidak pernah diberi kesempatan untuk melakukan pembahaan akhir, tidak pernah menerima undangan atau pemberitahuan pembahasan akhir yang menentukan Hari, Tanggal, Jam, Tempat dan bertemu dengan siapa; bahwa Tergugat telah sengaja merekayasa seolah-olah Penggugat tidak memenuhi panggilan dari Pemeriksa untuk hadir dalam rangka melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Hal ini mengakibatkan terbitnya SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final aquo dengan kondisi seolah-olah Penggugat menyetujui seluruh hasil pemeriksaan, bertentangan dengan fakta yang sebenarnya, tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan; bahwa sampai persidangan dicukupkan, Tergugat tidak pernah mengemukakan dan menyampaikan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Penggugat; bahwa sampai persidangan dicukupkan, Penggugat mengajukan petita sebagai berikut : Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan formal yang diterbitkan Tergugat Nomor : S-00193/WPJ.23/KP.0103/2012 tanggal 11 Desember 2012 mohon dibatalkan karena surat tersebut diterbitkan berdasarkan SKPKB yang cacat hukum (cfm. Surat Bantahan Penggugat No. 076/SKPMMS/DU/IV/2013 tanggal 22 April 2013);Meminta pembatalan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final No. 00013/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 karena tidak sesuai dan tidak mempertimbangkan Surat Tanggapan SPHP/ Surat Permohonan Perpanjangan Waktu Sanggahan No. 016B/SK-PMMS/DU/VII/2012 tanggal 31 Juli 2012, yang diterima Tergugat tanggal 31 Juli 2012;Meminta agar jumlah pajak yang terhutang untuk Masa Pajak November 2008 sebesar Rp163.893.274,00; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 Undang-undang Pengadilan Pajak Nomor : 14 Tahun 2002, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian serta penilaian pembuktian dalam rangka menemukan kebenaran materiil (substance over form); bahwa Hakim Anggota , S.H.,LLM. berpendapat berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan terbukti bahwa penerbitan SKPKB aquo tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, demikian pula Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal aquo didasarkan pada SKPKB yang cacat hukum sehingga tidak dapat dipertahankan; bahwa dengan demikian, menurut Hakim Anggota CC, S.H.,LLM. amar putusan seharusnya Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat, Membatalkan Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal Nomor : S00193/WPJ.23/KP.0103/2012 tanggal 11 Desember 2012 dan Membatalkan SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Nomor : 00013/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 serta menolak gugatan selebihnya; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan setelah memperhatikan pendapat para Hakim masing-masing, Majelis berkesimpulan Surat Gugatan Nomor: 048/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Gugatan sehingga pemeriksaan ketentuan formal lainnya maupun materi Gugatan tidak diperiksa lebih lanjut; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, ketentuan perundangundangan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Majelis berkesimpulan bahwa dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak maka Surat Gugatan Penggugat Nomor : Nomor: 048/SKPMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 tidak dapat diterima; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan gugatan Penggugat terhadap terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak November 2008 Nomor: 00013/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 atas nama Penggugat tidak dapat diterima; Demikian diputus di Yogyakarta berdasarkan suara terbanyak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2013, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00193/PP/PM/II/2013 tanggal 22 Februari 2013 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Rev.Pen.1502/PP/PM/IV/2013 tanggal 23 April 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AA, Ak. Sebagai Hakim Ketua,Drs. BB, Ak., M.Sc.Sebagai Hakim Anggota,CC, SH., LLMSebagai Hakim Anggota,DDSebagai Panitera Pengganti. dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 14 November 2013, oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Tergugat namun tidak dihadiri oleh Penggugat. |

