Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48258/PP/M.XV/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48258/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan Gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00118/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011 Masa Pajak Agustus 2007 yang mana sesuai surat yang Penggugat ajukan perihal Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Pasal 36 ayat 1 huruf b KUP) Nomor: 88/KT/VI/2012 tanggal 11 Juni 2012 dan Nomor: 108/KT/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012;             Menurut Tergugat : bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor: 22/KT/VI/2013 tanggal 03 Juli 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diajukan Gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan Gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, serta Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;       Menurut Penggugat : bahwa apa yang dinilai Tergugat (Peneliti) yang terkait penerimaan uang pada Bank Jateng sebesar Rp545.000.000,00 benar-benar bukan merupakan penjualan dan hanya merupakan transaksi pembayaran hutang dari PT AB Direkturnya GH ke Penggugat yang Direkturnya DF, dimana masih ada hubungan anak-bapak, dan perusahaan merupakan perusahaan keluarga dengan alasan pembukuan yang sangat sederhana; bahwa koreksi Tergugat (Pemeriksa) atas saldo awal sebesar Rp1.331.972.297,00 dan saldo akhir Rp1.142.325.131,00 serta sengketa Rp44.983.686,00, Penggugat sendiri belum jelas nilai tersebut didapat dari perhitungan yang mana, karena memang tidak ada transaksi penjualan selain yang telah dilaporkan sesuai faktur pajak yang Penggugat keluarkan;       Menurut Majelis : bahwa Majelis berpendapat, upaya hukum yang seharusnya ditempuh oleh Penggugat adalah mengajukan Surat Keberatan sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yang kemudian dilanjutkan dengan banding sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 apabila Penggugat tidak puas/setuju terhadap keputusan Tergugat yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Penggugat dalam persidangan tidak dapat memberikan argumentasi hukum mengapa Penggugat tidak mengajukan Surat Keberatan sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah  diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Majelis berpendapat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1140/WPJ.10/2013 tanggal 20 Juni 2013 tidak termasuk objek Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Majelis berpendapat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1140/WPJ.10/2013 tanggal 20 Juni 2013 merupakan diskresi dari Tergugat atas permohonan Penggugat; bahwa apabila maksud Penggugat mengajukan Gugatan adalah terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1140/WPJ.10/2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b, Surat Gugatan yang diajukan telah melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak tanggal Keputusan Nomor: KEP-1140/WPJ.10/2013 tanggal 20 Juni 2013, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan oleh karena itu Surat Gugatan tidak dapat diproses lebih lanjut; bahwa apabila maksud Penggugat mengajukan Gugatan adalah terhadap kesalahan prosedur atau tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2007 Nomor: 00118/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011, Surat Gugatan tidak dapat diproses lebih lanjut karena SKPKB yang telah sesuai prosedur penerbitannya adalah bukan objek Gugatan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; bahwa oleh karenanya, Majelis berkesimpulan Surat Gugatan Penggugat Nomor: 22/KT/VI/2013 tanggal 03 Juli 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Gugatan sehingga pemeriksaan ketentuan formal lainnya maupun materi Gugatan tidak diperiksa lebih lanjut;       Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;       Memutuskan : Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2007 Nomor: 00118/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011 atas nama: CV XXX, tidak dapat diterima. Demikian diputus di Yogyakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 03 Oktober 2013, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00846/PP/PM/IX/2013 tanggal 13 September 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AA, Ak.Sebagai Hakim Ketua,Drs. BB, Ak., M.Sc.Sebagai Hakim Anggota,CC, SH., LLMSebagai Hakim Anggota,DD Sebagai Panitera Pengganti.dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 14 November 20013, oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Tergugat namun tidak dihadiri oleh Penggugat.

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4537/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 4537/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1445/PJ/2019, tanggal 12 Maret 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Jalan M Nomor SS Lantai R, Kebon Melati, Jakarta Pusat, yang diwakili Ir. YY, Jabatan Direktur Utama; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117976.16/2012/PP/M.XVIB Tahun 2018, tanggal 13 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat meninjau kembali koreksi-koreksi yang masih dipertahankan di dalam proses Keberatan, karena menurut Pemohon Banding perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar untuk Masa Pajak Februari 2012 seharusnya adalah sebagai berikut: Uraian SPT Pemohon Banding(Rp) 1.Dasar Pengenaan Pajak:     a. Ekspor 153.376.057.586     b. Penyerahan yang PPN dipungut sendiri 9.238.062.002     c. Penyerahan yang PPN dipungut oleh Pemungut PPN 0,00     d. Penyerahan yang tidak dipungut 106.976.542.710     e. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 999.740.200 Jumlah seluruh penyerahan  270.590.402.498 Pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean – 2. Penghitungan PPN kurang bayar     a. Pajak Keluaran yg hrs dipungut/dibayar 923.806.200     b. Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan 9.506.600.283     c. Lain-lain 2.194.534.566     d. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (10.777.328.649) 3. Kelebihan Pajak Yang Dikompensasikan ke Masa Berikutnya 10.777.328.649 4. PPN yang kurang (lebih) dibayar – 5. a. Sanksi administrasi Pasal 13 (2) KUP –     b. Sanksi administrasi Pasal 13 (3) KUP – 6. Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar Nihil Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 9 Januari 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117976.16/2012/PP/M.XVIB Tahun 2018, tanggal 13 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00789/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 10 Oktober 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 Nomor 00029/207/12/092/17 tanggal 28 Februari 2017, atas nama PT XXX, NPWP 01.062.129.0.xxxx, beralamat di Jalan M Nomor SS Lantai R, Kebon Melati, Jakarta Pusat, sehingga dihitung ulang menjadi sebagai berikut: Uraian Menurut Majelis (Rp.) PPN Kurang Bayar 0 Sanksi Bunga 0 Sanksi Kenaikan 0 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Desember 2018,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Maret 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Maret 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Maret 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Mei 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00789/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 10 Oktober 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 Nomor 00029/207/12/092/17 tanggal 28 Februari 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.062.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Prof. CCC, S.H., M.Hum.         Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46921/PP/M.VI/16/2013

Nomor Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46921/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 50.715.675,00 karena adanya Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan; Menrut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 50.715.675,00 atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis, yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan usaha perkebunan sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) UU PPN dan KMK 575/KMK.04/2000 tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding   : bahwa sama sekali tidak ada penyerahan BKP/JKP yang tidak terutang PPN dan/atau penyerahan BKP/JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang Pemohon Banding lakukan. bahwa oleh karena itu, tidak seharusnya dilakukan koreksi positif terhadap seluruh Faktur Pajak Masukan atas Pembelian Pupuk dan pembelian lainnya yang dikreditkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak September 2008; Menurut Majelis    : bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan masa pajak September 2008 sejumlah Rp.50.715.675,00 berupa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP atau Jasa Kena Pajak, yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut: bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: “Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama”; bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak” bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur: “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;bahwa Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagi berikut:(1)Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;impor Barang Kena Pajak tertentu;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.(2)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.(3)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.”      bahwa dalam persidangan dijumpai fakta, data dan keterangan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding didirikan pada Tahun 1993 yang dicatat dalam Akte Notaris AA, SH, Nomor 117 Tanggal 26 Juli 1993 dengan jenis kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit terpadu dengan unit pengolahan yang menghasilkan minyak sawit dan minyak inti sawit serta memasarkan hasil produksi perseroan baik di dalam negeri maupun keluar negeri melalui ekspor; bahwa pendirian perseroan juga melalui persetujuan prinsip dari Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Tanggal 08 Juli 1993 perihal Surat Pemberitahuan Tentang Persetujuan Presiden Nomor: 117/I/PHA/1993 Noor Proyek: 1110/8115-08-5021; bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang mengelola unit Perkebunan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dan unit Pabrik Kelapa Sawit yang menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). TBS Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan selanjutnya dipergunakan sebagai bahan baku di Unit Pengolahan. bahwa lokasi/tempat kegiatan usaha dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) dan Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) adalah berada pada lokasi yang sama, tepatnya di Desa Tanjung Pangkal, Tanjung Pangkal Pasaman, Pasaman, Sumatera Barat; bahwa disamping mengolah sendiri TBS yang dihasilkan oleh unit perkebunannya, Pemohon Banding juga menerima TBS dari Plasma dan Petani. Pemohon Banding juga menerima titipan TBS dari perusahaan lain untuk diolah (jasa maklon); bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Terbanding tidak mencantumkan adanya penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Terbanding tidak mengukuhkan masing-masing unit perkebunan dan unit pabrik kelapa sawit (pengolahan) sebagai Pengusaha Kena Pajak secara terpisah; bahwa pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah Pajak Masukan atas pembelian pupuk, pestisida, traktor, dan suku cadang traktor yang terkait dengan kegiatan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) di Unit perkebunan; bahwa Pemohon Banding tidak menjual TBS yang dihasilkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43325/PP/M.VI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43325/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak    : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp10.738.720,00 berupa Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena berdasarkan jawaban konfirmasi dinyatakan “tidak ada”; Menurut Terbanding  : bahwa mengingat Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran koreksi PPN Masukan kepada penerbit Faktur Pajak, maka Pemohon Banding sebagai pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) bertanggung jawab renteng atas pembayaran koreksi PPN Masukan tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. Menurut Pemohon : bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp10.738.720,00 dilakukan oleh Terbanding karena menurut Terbanding merupakan PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan yang berasal dari jawaban konfirmasi faktur pajak yang dinyatakan tidak ada, yaitu dari Penerbit Faktur Pajak (PKP) PT. XXX sebesar Rp10.738.720,00. Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan yang diajukan banding oleh Pemohon Banding sebesar Rp10.738.720,00 karena jawaban klarifikasi PK-PM yang menyatakan “tidak ada”. bahwa koreksi pajak masukan sebesar Rp10.738.720,00 berasal dari pajak masukan pada faktur pajak Nomor 0X0.00X-0X.000000XX tanggal 04 Februari 2008. bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti; bahwa dalam uji bukti yang dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diuji data berupa:Copy Faktur Pajak Nomor: 0X0.00X-0X.000000XX tanggal 04 Februari 2008 sebesar Rp10.738.720,00,Copy Surat Aplikasi Transfer Bank AA tanggal 06 Februari 2008 sebesar Rp97.005.920,00,Copy Kwitansi Nomor: XX000XXX/AP tanggal 29 Januari 2008 sebesar Rp21.120.000,00,Copy Kwitansi Nomor: XX000XXX/PK tanggal 04 Februari 2008 sebesar Rp97.005.920,00 yang terinci sebagai berikut:–    OPT PembongkaranRp    107.387.200,00-    PPN 10%Rp      10.738.720,00Rp    118.125.920,00-    Uang Muka Rp      21.120.000,00Rp      97.005.920,00                  Copy Permintaan Bayar (PB) tanggal 06 Februari 2008 sebesar Rp97.005.920,00,BDV Nomor: 000XXXX tanggal 29 Februari 2008 sebesar Rp118.125.920,00,Copy Rekening Koran terkait data yang disampaikan di atas.bahwa dari hasil uji bukti tersebut Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bukti faktur pajak yang ditunjukkan dalam uji bukti menunjukkan bahwa Faktur Pajak Nomor 0X0.00X-0X.000000XX tanggal 04 Februari 2008 dengan Pajak Pertambahan Nilai senilai Rp10.738.720,00 merupakan pembayaran atas biaya pembongkaran pupuk urea dengan total tagihan sebesar Rp118.125.920,00. bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding hanya menunjukkan bukti bank disbursement voucher tanpa didukung dengan bukti transfer bank. bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembayaran sebesar Rp118.125.920,00 dalam rekening Koran tergabung dengan pembayaran lainnya dengan nilai total sebesar Rp163.921.820,00, atas penjelasan tersebut Pemohon Banding menunjukkan bukti rekekning Koran dan bukti internal berupa bank disbursement voucher atas keseluruhan pembayaran senilai Rp163.921.820,00. bahwa dari hasil uji bukti tersebut Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang diterbitkan PT. XXX telah disampaikan kepada Terbanding pada proses pembahasan ditingkat penelaahan keberatan Pajak. bahwa atas faktur pajak tersebut oleh PT. XXX telah dilaporkan kepada KPP BUMN, walaupun pada waktu yang sudah terlambat. bahwa pada pembahasan akhir ditingkat pemeriksaan pajak KPP BUMN telah diakui dan disepakati sebagai kredit pajak Pemohon Banding. bahwa kesepakatan tersebut tertuang dalam SKPKB PPN Masa Pajak Februari 2008 Nomor 00422/207/07/051/10 tanggal 29 September 2010 pada kolom yang disepakati. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap penjelasan para pihak dalam persidangan, data-data yang disampaikan serta hasil uji bukti yang dilakukan diketahui bahwa dari data berupa faktur pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 04 Februari 2008 dengan PPN sebesar Rp10.738.720,00, Kwitansi Nomor XX000XXX/AP tanggal 29 Januari 2008 sebesar Rp21.120.000,00, Kwitansi Nomor XX000XXX/PK tanggal 04 Februari 2008 sebesar Rp97.005.920,00, Bank BB Voucher Nomor 000XXXX tanggal 29 Februari 2008 sebesar Rp118.125.920,00, dapat dirinci sebagai berikut: –     OPT pembongkaran pupukRp    107.387.200,00-     PPN 10%Rp      10.738.720,00Jumlah  Rp    118.125.920,00bahwa untuk pembayaran OPT pembongkaran pupuk tersebut dapat dirinci sebagai berikut: –     OPT pembongkaran pupukRp    107.387.200,00-     PPN 10% Rp      10.738.720,00Jumlah  Rp    118.125.920,00-     Uang Muka   Rp      21.120.000,00Pembayaran kekurangan OPT pembongkaran pupukRp      97.005.920,00                bahwa dari penjelasan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa terlihat adanya arus uang dan jasa yang menimbulkan adanya pembayaran PPN sebesar Rp10.738.720,00. bahwa dari data berupa SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2008 PT. XXX (lawan transaksi), Majelis berpendapat bahwa terdapat jumlah PPN sebesar Rp10.738.720,00 yang dilaporkan oleh PT. XXX, namun nomor seri faktur pajak yang tercantum adalah 0X0.00X-0X.0000000X sedangkan faktur pajak yang pajak masukannya disengketakan adalah dengan nomor 0X0.00X.0X.000000XX, sehingga Majelis tidak dapat meyakini data SPT Masa PPN lawan transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding. bahwa walaupun SPT Masa PPN lawan transaksi tidak dapat diyakini Majelis namun arus uang dan jasa dapat diyakini sehingga pembayaran PPN sebesar Rp10.738.720,00 yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding dan merupakan pajak masukan bagi Pemohon Banding. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp10.738.720,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, sehingga perincian koreksi menjadi sebagai berikut: Kredit Pajak menurut Terbanding    Rp    44.518.729,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan    Rp    10.738.720,00Kredit Pajak menurut MajelisRp    55.257.449,00 Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat   : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.4.ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-845/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 19 September 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Masa Pajak Februari 2008 Nomor 00422/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp    568.418.461,00Pajak KeluaranRp      56.841.846,00Kredit PajakRp      55.257.449,00Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Rp        1.584.397,00Kelebihan Pjk yg dikompensasikan ke Ms Pjk berikutnya  Rp                     

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43116/PP/M.I/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43116/PP/M.I/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-102/WPJ.07/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00064/107/08/055/10 tanggal 6 April 2010 Masa Pajak Desember 2008; Menurut Terbanding : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp. 7.337.317,- berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU KUP, karena dari hasil pemeriksaan terdapat penyerahan terutang PPN yang belum dilaporkan dan dibuat faktur pajaknya dengan DPP Rp. 366.865.274; Menurut Pemohon Banding : bahwa Penggugat tidak setuju dengan alasan penerbitan STP PPN Masa Pajak Desember 2008 dengan alasan dua hal :bahwa dasar hukum keputusan yang digugat yaitu KEP-102/WPJ.07/2011 tanggal 14 Januari 2011 diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga seharusnya batal demi hukum, karena menggunakan dasar hukum Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang berlaku mulai 1 April 2010 sementara sengketa ini adalah gugatan terhadap STP PPN Masa Pajak Desember 2008 sehingga seharusnya dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;bahwa Pengugat tidak setuju dengan koreksi DPP PPN sebesar Rp.366.865.274,00 yang dilakukan oleh Tergugat, yang diperoleh dari perhitungan ulang penghasilan usaha dari penjualan material karena angka total penjualan material menunjukkan kerugian (harga jual lebih rendah daripada harga beli). Menurut Majelis : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp. 7.337.317,- berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU KUP, karena dari hasil pemeriksaan terdapat penyerahan terutang PPN yang belum dilaporkan dan dibuat faktur pajaknya dengan DPP Rp. 366.865.274; bahwa Penggugat mengajukan keberatan atas koreksi DPP PPN sebesar Rp. 366.865.274,- namun sampai dengan Surat Tanggapan dibuat proses keberatan tersebut belum selesai; bahwa Penggugat menyatakan keputusan yang digugat yaitu KEP-102/WPJ.07/2011 tanggal 14 Januari 2011 diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga seharusnya batal demi hukum, karena menggunakan dasar hukum Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang berlaku mulai 1 April 2010 sementara obyek yang disengketakan adalah STP PPN masa Pajak Desember 2008 sehingga seharusnya dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa Penggugat tidak setuju dengan koreksi DPP PPN sebesar Rp.366.865.274,00 yang dilakukan oleh Tergugat, yang diperoleh dari perhitungan ulang penghasilan usaha dari penjualan material karena angka total penjualan material menunjukkan kerugian (harga jual lebih rendah daripada harga beli). Setelah Penggugat menelusuri lebih lanjut kepada daftar penjualan material, atas transaksi-transaksi yang menimbulkan kerugian dapat diidentifikasi sebagai berikut: Tabel 2 – Identifikasi Transaksi Penjualan Material yang Menunjukkan Kerugian PembeliNo SJNilaiPenjualanNilaiPembelianKerugian1AA (“AA”)200801196531.850.00048.387.500(16.537.500)2AA200801196530.316.00038.378.890(8.062.890)3AA200805366692.040.000126.457.862(34.417.862)4PT BB (“PT BB”) 2008074057 18.417.990(18.417.990)5PT BB2008074057–74.523.197(74.523.197)6PT BB2008074057–59.472.616(59.472.616)7PT BB2008074057–62.891.748(62.891.748)8PT BB2008074057–83.440.502(83.440.502)9AA200810183344.400.00051.722.700(7.322.700)10AA200810183345.806.00053.360.586(7.554.586)Total244.412.000617.053.592(372.641.592)               bahwa atas penelusuran lebih lanjut dari Penggugat, diketahui bahwa kerugian tersebut timbul karena terdapat beberapa data penjualan yang tidak diinput ke dalam tabel data yang disampaikan pada saat pemeriksaan. Setelah angka tersebut diperhitungkan maka angka penjualan material tersebut tidak lagi menunjukkan kerugian secara keseluruhan. Adapun hasil penelusuran Penggugat atas transaksi-transaksi yang menimbulkan kerugian adalah sebagai berikut:Terdapat beberapa transaksi penjualan material ke GG yang menunjukkan kerugian sebesar Rp 73,895,538,00 dimana hal tersebut timbul karena material yang dijual sudah mengalami kerusakan (berkarat). Dalam kondisi barang seperti itu kerugian yang timbul merupakan hal yang wajar. Perlu diperhatikan pula bahwa transaksi ini dilakukan dengan pihak independen (tidak mempunyai hubungan istimewa) sehingga seharusnya Tergugat tidak dapat melakukan koreksi atas harga jual tersebut;Dari tabel 2 di atas, angka penjualan atas transaksi No. 4 s/d 8 dengan BB dinyatakan angka penjualannya nol. Hal ini dikarenakan pada saat pemeriksaan nilai transaksi tersebut belum dapat ditelusuri. Setelah penelusuran lebih lanjut, jumlah penjualan atas transaksi No. 4 s/d 8 tersebut seharusnya adalah sebesar Rp 363,657,158,00. Jika dibandingkan dengan angka pembeliannya terdapat keuntungan sebesar Rp 64,911,104,00;bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP menyebutkan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur, tetapi tidak tepat waktu; bahwa Pasal 14 ayat (4) UU KUP menyebutkan, Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”; bahwa Pasal 13 ayat (1) UU PPN menyebutkan, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c; bahwa terkait dengan penggunaan dasar hukum dalam KEP-102/WPJ.07/2011 tanggal 14 Januari 2011, Majelis sependapat dengan Tergugat yang mencantumkan dasar hukum Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, karena keputusan tersebut diterbitkan pada tanggal 14 Januari 2011 dimana pada saat itu UU Nomor 42 Tahun 2009 sudah berlaku. bahwa dalam memahami pencantuman dasar hukum UU PPN dalam kalimat “Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009”, tidak dapat diartikan bahwa UU Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku saat ini adalah hanya UU Nomor 49 tahun 2009 saja, tetapi harus diartikan keseluruhan undang-undang Pajak Pertambahan Nilai mulai dari UU Nomor 8 Tahun 1983 sampai dengan yang terakhir yaitu UU Nomor 49 Tahun 2009 tetap berlaku sepanjang belum diubah dengan undang-undang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42802/PP/M.VI/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42802/PP/M.VI/99/2013 Jenis Pajak   : Gugatan   Tahun Pajak : 2010    Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-3310/WPJ.07/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan yang tidak disetujui oleh Penggugat. Menurut Tergugat   : bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP merupakan kewenangan khusus yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar karena hal ini diatur di Bab VII mengenai Ketentuan Khusus dalam UU KUP, dalam penjelasannya dinyatakan pula bahwa atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak. Menurut Penggugat : bahwa Penggugat menyatakan titik tolak Penggugat adalah Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar”. Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan Tergugat menyatakan bahwa keputusan yang digugat adalah keputusan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP. bahwa keputusan tersebut adalah keputusan yang berkaitan dengan STP, dan STP dimaksud merupakan suatu ketetapan pajak, sehingga bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan, sehingga Majelis tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa karena keputusan yang diajukan gugatan bukan keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP. bahwa Penggugat dalam persidangan menyatakan keputusan yang digugat adalah keputusan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP. bahwa keputusan tersebut adalah keputusan yang berkaitan dengan STP, dan keputusan yang berkaitan dengan STP dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP. bahwa Majelis dalam persidangan menyatakan bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-3310/WPJ.07/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan. bahwa oleh karena Majelis berwenang memeriksa dan memutus sengketa atas gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-3310/WPJ.07/2011 tanggal 30 Desember 2011, maka selanjutnya Majelis memeriksa materi sengketa yang diajukan gugatan. bahwa Tergugat menerbitkan KEP-02/PPh-25/WPJ.07/KP.0407/2010 tanggal 03 November 2010 mengenai Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang berlaku mundur mulai Masa Pajak Juli 2010 sampai dengan Maret 2011 yang menetapkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dari semula sebesar Rp1.009.026.663,00 menjadi Rp3.939.022.653,00 yang didasarkan pada kenaikan omzet April sampai dengan Juni 2010. bahwa selanjutnya pada tanggal 01 Desember 2010 Tergugat juga menerbitkan Keputusan Nomor KEP-06/PPh-25/WPJ.07/KP.0407/2010 tentang Ralat KEP-02/PPh-25/WPJ.07/KP.0407/2010 tentang Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli 2010 sampai dengan Maret 2011 berdasarkan persandingan SPT Masa PPN Masa Pajak April sampai dengan Juni 2009 dan SPT Masa PPN Masa Pajak April sampai dengan Juni 2010 sebagai berikut: Masa PajakDasar Pengenaan Pajak2009 (Rp)2010 (Rp)Selisih (Rp)%April243.455.722.593545.312.277.678301.856.555.085124,0%Mei 269.579.509.885503.076.739.921233.497.230.03686,6%Juni256.146.668.873595.518.326.250339.371.657.377132,5%Jumlah769.181.901.3511.643.907.343.849874.725.442.498113,7%bahwa berdasarkan persandingan tersebut di atas, Tergugat memperoleh perhitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2010 yang seharusnya adalah sebagai berikut: a. Proyeksi Peredaran Usaha= (kenaikan sebesar 113,7% dari tahun 2009)Rp  9.618.442.576.264b. Proyeksi Harga Pokok Penjualan= (menggunakan Margin tahun 2009)Rp  9.072.115.037.932c. Proyeksi Laba Bruto UsahaRp     546.327.538.332d. Proyeksi Biaya Usaha= (menggunakan Margin tahun 2009) Rp     334.721.801.654e. Proyeksi Laba Netto dari luar usaha Rp     211.605.736.678  f. Proyeksi Koreksi FiskalRp                              -g. Proyeksi Penghasilan Netto FiskalRp     211.605.736.678h. Kompensasi KerugianRp                              -i. Proyeksi Penghasilan Kena PajakRp     211.605.736.678  j. Proyeksi PPh TerutangRp       52.901.434.169= (sebesar 182,88% dari tahun 2009)k. Proyeksi Kredit PajakDalam negeri sesuai SPT Tahunan 2009Rp       22.539.835.646PPh Pasal 25 (April-Juni 2010)   Rp            632.136.369Rp       23.171.972.015l. Proyeksi PPh harus dibayar sendiriRp       29.729.462.154Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 tahun 2010= 1/6 x Rp29.729.462.154,- Rp         3.303.273.573         bahwa berdasarkan uraian di atas terlihat bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-02/PPh-25/WPJ.07/KP.0407/2010 tanggal 03 November 2010 yang diralat dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-06/PPh-25/WPJ.07/KP.0407/2010 tanggal 01 Desember 2010 berlaku mundur untuk perhitungan angsuran PPh Pasal 25 sejak Juli 2010 sampai dengan Maret 2011 dan perhitungan Tergugat dalam STP hanya menggunakan data SPT Masa PPN Masa Pajak April sampai dengan Juni 2010. bahwa dengan demikian Majelis berpendapat penerbitan Surat Tagihan Pajak Masa Pajak Juli 2010 Nomor 00151/106/10/056/10 tanggal 17 Desember 2010 tidak benar, sehingga kenaikan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp2.294.246.910,00 (Rp3.303.273.573,00 – Rp1.009.026.663,00 = Rp2.294.246.910,00) tidak dapat dipertahankan. bahwa oleh karena itu, Majelis berkesimpulan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2010 adalah sebesar Rp1.009.026.663,00. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Gugatan Penggugat, sehingga dihitung kembali sebagai berikut: Pajak yang harus dibayarRp    1.009.026.663,00Pajak yang telah dibayarRp    1.009.026.663,00Pajak yang tidak atau kurang dibayarRp                         0,00Sanksi Administrasi  Rp                         0,00Jumlah yang masih harus dibayarRp                         0,00 Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Pengugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis Tunggal tersebut di atas. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan Pelaksanaan Undang-undang yang bersangkutan. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3310/WPJ.07/2011 tanggal 30 Desember 2011, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Pajak yang harus dibayarRp    1.009.026.663,00Pajak yang telah dibayarRp    1.009.026.663,00Pajak yang tidak atau kurang dibayarRp                         0,00Sanksi Administrasi  Rp                         0,00Jumlah yang masih harus dibayarRp                         0,00