Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.80535/PP/M.VIIIA/99/2017

Putusan Nomor : Put.80535/PP/M.VIIIA/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak   : 2015   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-02541/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 29 Juni 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Juni 2015 Nomor 00051/106/15/091/15 tanggal 24 Agustus 2015 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat  : bahwa Tergugat menerbitkan STP PPh Pasal 25/29 (STP Angsuran PPh Badan) berdasarkan pertimbangan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 33A ayat (4) UU PPh jo. Pasal 13 Angka 3 huruf (i) Kontrak Karya antara Penggugat (sebelumnya PT Danau Toba Mining) dengan Pemerintah Republik Indonesia jo. SE-44/PJ/2014, Penggugat kurang menyetorkan Angsuran PPh Badan untuk Masa Pajak April s.d. Juli 2015 tersebut; Menurut Pengguga   : bahwa Penggugat tidak setuju dengan pendapat Tergugat pada butir B.1. huruf a di atas, dimana Tergugat berpendapat bahwa STP sebagaimana tersebut di atas sudah benar karena terdapat kesesuaian antara frasa yang tercantum dalam ketentuan Pasal 13 angka (3) huruf (i) Kontrak Karya dan frasa yang tercantum dalam Pasal 17 UU PPh Nomor 10 Tahun 1994, yaitu bahwa perubahan tarif PPh tertinggi yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak hanya dapat diturunkan dengan Peraturan Pemerintah dan bukan ketentuan perpajakan yang lain. Menurut majelis  : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Masa Pajak Juni 2015 Nomor KEP-02541/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 29 Juni 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00051/106/15/091/15 tanggal 24 Agustus 2015, berdasarkan Laporan Penelitian Pengurangan dan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar karena Permohonan Wajib Pajak, yang menolak permohonan kedua pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Juni 2015 Nomor 00051/106/15/091/15 pada tanggal 24 Agustus 2015 melalui Surat Nomor PTAR-0453/IV-16/TAX tanggal 26 April 2016 yang diajukan Penggugat; bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan ex Pasal 36 ayat (1) huruf c – Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Juni 2015 Nomor 00051/106/15/091/15 pada tanggal 24 Agustus 2015 yang menurut Penggugat tidak benar dan Penggugat telah dengan benar menghitung tarif PPh Badan sebesar 25% sesuai dengan Pasal 13 angka 3 huruf (i) Kontrak Karya; Kronologis: bahwa Penggugat menghitung PPh Pasal 25-nya dengan tarif adalah = PKP x 25%, sedangkan menurut Tergugat seharusnya PPh Pasal 25-nya dihitung dengan tarif = PKP x 30% dan atas kekurangan perhitungan PPh Pasal 25 (angsuran bulanan) tersebut oleh Tergugat diterbitkan STP Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Juni 2015, STP Pajak Penghasilan Nomor 00051/106/15/091/15 pada tanggal 24 Agustus 2015; bahwa atas penerbitan STP tersebut (terhadap PPh Pasal 25) oleh Penggugat tidak setuju karena menurut Penggugat sesuai PPh Pasal 17 ayat (2) UU PPh jo. Pasal 13 ayat (3) (i)-Kontrak Karya, tarifnya adalah = PKP x 25%, sehingga oleh Penggugat diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dengan Surat Nomor PTAR-683/IX-15/TAX tanggal 18 September 2015; bahwa terhadap permohonan Penggugat tersebut oleh Tergugat telah dijawab dengan penolakan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00462/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 11 Maret 2016 dengan alasan bahwa sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) UU PPh jo. Pasal 13 ayat (3) (i) Kontrak Karya tarifnya belum ada perubahan dengan peraturan pemerintah (government regulation) yang merubah menjadi 25% sehingga tarifnya tetap adalah PKP x 30%; bahwa atas Keputusan Tergugat tersebut, Penggugat tetap tidak setuju sehingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan alasan-alasan sebagai berikut:Pasal 13 ayat (3) (i) Kontrak Karya, dalam frasa “government regulations” harus diterjemaahkan sesuai ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) Kontrak Karya yaitu “Sesuai dengan hukum Republik Indonesia” (Laws of Republic of Indonesia) dan dihubungkan dengan Pasal 1 angka (19) Kontrak Karya yang disebut “Pemerintah berarti-Pemerintah RI, Menteri, Departemen, Badan, Lembaga, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah Tingkat I dan II-nya”;bahwa maka government regulations tersebut harus ditafsirkan “sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia”;Pasal 1 angka (2) jo. Pasal 7 ayat (1), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa:“peraturan perundangan-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan dan ditetapkan oleh ketetentuan perundang-undangan;bahwa sesuai ketentuan tersebut maka “government regulations” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) (i) Kontrak Karya adalah peraturan perundang-undangan yang meliputi undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;bahwa sehingga menurut Penggugat harus ditetapkan tarif PPh Pasal 25-nya berdasarkan Pasal 17 ayat (2a) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 yaitu sebesar = PKP x 25%; bahwa terhadap gugatan yang diajukan Penggugat tersebut oleh Tergugat dalam Surat Tanggapannya dinyatakan hal-hal sebagai berikut:bahwa sesuai Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3) UU KUP (Nomor 16 Tahun 2009) terhadap kekurangan pembayaran pajak yang terutang diterbitkan STP dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan;bahwa sesuai Pasal 33A ayat (4)  dan Pasal 17 Undang-Undang PPh (Nomor 30 Tahun 2008) jo. Pasal 13 angka (3) (i) Kontrak Karya jo. SE-44/PJ/2014 tentang penegasan tarif Pajak Penghasilan Badan bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau Kontrak Karya, jelas “government regulations” harus diartikan sebagai “Peraturan Pemerintah” dan karena tidak ada “Peraturan Pemerintah” yang menetapkan tarif berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang PPh ataupun dalam Pasal 13 angka (3) (i) Kontrak Karya menjadi 25% maka PPh terutang untuk angsuran PPh Pasal 25 adalah = PKP x 30%;bahwa atas sengketa ini Majelis akan melihat dasar hukum yang bisa dipakai untuk mendudukkan masalah pokok dalam sengketa ini yaitu:Undang-Undang KUP Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:Pasal 14 ayat (1) dan (3):(1)Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79869/PP/M.XVB/24/2017

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79869/PP/M.XVB/24/2017 Jenis Pajak : Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan   Tahun Pajak : 2015   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Air Permukaan sebesar Rp333.849.600.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa pada saat Kontrak Karya ditanda tangani pada tanggal 30 Desember 1991, Pemerintah Daerah Provinsi Papua telah mengeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, yang diantaranya mengatur pungutan Daerah terhadap pengambilan air permukaan sehingga oleh karenanya berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 13 butir (x) Kontrak Karya dan penjelasannya dimaksud Pemohon Banding wajib untuk mentaati Peraturan Daerah dimaksud, bahwa selanjutnya Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, yang menjadi dasar pengenaan Pajak Air Permukaan terhadap Pemohon Banding, diatur dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Wilayah-wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, selanjutnya dicabut dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Provinsi Papua dan terakhir dengan berlakunya UU PDRD, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 dicabut dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menjadi dasar pengenaan Pajak Air Permukaan terhadap Pemohon Banding (vide Pasal 31, Pasal 32 dan Pasal 33 Perdasi Pajak Daerah), sehingga jelaslah bahwa Perdasi Pajak Daerah bukanlah Perda Pajak Daerah yang berlaku setelah Kontrak Karya ditandatangani sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding. Menurut Pemohon : Pemohon Banding berpandangan bahwa penghitungan debit air (water volumetric) yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan mempertimbangkan beberapa titik penghitungan dan kontribusi debit air (water volumetric) dari masing-masing anak sungai yang bergabung dengan sungai Aghawagon – Otomona secara proporsional berdasarkan jarak atau panjang sungai yang dimanfaatkan untuk kepentingan tailing tersebut merupakan metode penghitungan yang lebih tepat dan lebih akurat. Perhitungan debit air (water volumetric) Pemohon Banding tersebut adalah sebagai berikut: NoStation2010 2011 2012 20132014 2015average1Macken Ditch0.320.450.350.380.30.210.342Tailing Discharge 1.701.452.681.961.291.141.703Mix  1.922.772.872.342.011.292.204West Aghawagon0.781.120.100.950.810.520.715Mix 2.703.892.973.292.821.812.92Combine River2.23.262.492.752.361.522.446Aghawagon 4.967.155.466.045.183.335.357Utikini 1.582.271.731.921.651.061.708Mix6.539.437.197.966.834.397.06Combine River2.994.323.303.653.132.013.239Aghawahon end (#56) 9.5313.7510.4911.619.956.4010.2910Wanagon (#57)5.057.295.566.165.283.405.4611Mix14.5821.0416.0517.7715.239.8015.74Combine River 31.3745.2734.5438.2332.7821.0933.8812East Otomona 45.9566.3150.6056.0048.0130.9049.6313West Otomona  30.2543.6533.3136.8631.6020.3432.6714Mix76.20109.9583.9092.8679.6151.2382.29Combine River15.7022.6617.2919.1416.4110.5616.9615M40bridge (S130)91.90132.61101.19112.0096.0261.7999.2516West M38 91.90132.61101.19112.0096.0261.7999.25Rata-rata pertahun (m3/detik) 39.6357.1842.9648.3057.3026.6442.68 Menurut Majelis : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Air Permukaan sebesar Rp333.849.600.000,00 Menimbang, bahwa berdasarkan pokok sengketa a quo, dan atas pertanyaan majelis di persidangan, Pemohon banding menyatakan dengan tegas bahwa pokok masalah dalam sengketa a quo adalah sengketa yuridis dan materi atas pengenaan pajak air permukaan, dan Pemohon Banding mempermasalahkan besarnya pungutan Pajak Air Permukaan, sehingga Majelisakan memeriksa besaran ketetapan pajaknya; Menimbang pendapat Pemohon Banding, yang menyatakan karakteristik Kontrak Karya bersifat Lex Specialis, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan pertambangan di Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding yang ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991. bahwa Kontrak Karya tersebut dibuat berdasarkan dan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang UU Pokok Pertambangan. Pasal 10 UU Pokok Pertambangan 1967:2)Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara harus berpegang pada pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk, dan syaratsyarat yang diberikan oleh Menteri.3)Perjanjian karya tersebut dalam ayat (2) pasal ini mulai berlaku sesudah disahkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat apabila menyangkut eksploitasi golongan a sepanjang mengenai bahan-bahan galian yang ditentukan dalam pasal 13 Undang-undang ini dan/atau yang perjanjian karyanya berbentuk penanaman modal asing.”    bahwa Pemohon Banding dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa ketentuan dalam KK dengan sifat Lex Specialis-nya tersebut lahir dan terbentuk bukan dengan proses yang mudah dan sederhana, melainkan melalui suatu proses panjang dan kompleks dimana seluruh Departemen yang terkait (misalnya Departemen Pertambangan dan Energi, Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Kehakiman, Departemen Lingkungan Hidup, Departemen Kehutanan, BKPM, Dirjen Pajak, Dirjen Anggaran, dsb.) secara transparan dan terbuka membahas dan meneliti draft KK tersebut, sebelum akhirnya dikonsultasikan dan dibahas dengan DPR RI sehingga akhirnya disetujui oleh DPR RI; bahwa berdasarkan Penjelasan Pemohon Banding dan ketentuan di atas, dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti berupa surat rekomendasi terkait hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga Majelis tidak meyakini Kontrak Karya telah memenuhi ketentuan Pasal 10 UU Pokok Pertambangan 1967; bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur tentang jenis dan hirarki dalam peraturan perundang- undangan yang terdiri dari:Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat,Undang-undang/PeraturanPemerintahPenggantiUndang-undang,Peraturan Pemerintah,Peraturan Presiden,Peraturan Daerah Provinsi,Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Kontrak Karya tidak termasuk dalam jenis dan hirarki dalam peraturan perundang-undangan; bahwa dalil Pemohon Banding Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya tidak dapat dipersamakan atau diberlakukan sama dengan Undang-undang tidak dapat dipertimbangkan Majelis karena Surat Tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak bukan kepada Terbanding dan bukan merupakan suatu peraturan atau keputusan lembaga hukum yang berwenang/berkompetensi untuk memberikan pendapat/penilaian atas kedudukan suatu peraturan serta tidak secara khusus menyebut Pajak Daerah; bahwa masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya bersifat “Lex Specialis”, Majelis sependapat dengan ahli Prof. GG, SH, LLM, Ph.D yaitu doktrin “Lex specialis derogat legi generali” hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbeda dimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 merupakan produk hukum publik; bahwa sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satu syarat sahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdata dijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang oleh Undang-undang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum; bahwa sesuai ketentuan Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945, pajak dan pungutan lain lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-undang; bahwa Pajak Daerah dan Retribusi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79867/PP/M.XVB/24/2017

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79867/PP/M.XVB/24/2017 Jenis Pajak : Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan   Tahun Pajak : 2014   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Air Permukaan sebesar Rp369.619.200.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding dalam kegiatan dan/atau usaha pertambangan di Kabupaten Mimika telah memanfaatkan air permukaan yang berasal dari sungai Aghawagon – Otomona Kabupaten Mimika Provinsi Papua untuk mendorong dan mengendapkan sisa produksi berupa pasir sisa tambang (Tailing). Pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan tersebut didasarkan atas Izin Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 540/154/SET Tanggal 4 Januari 1995 Perihal Ijin Pemanfaatan Sungai Aikwa untuk Penyaluran Limbah Pertambangan (tailing) dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 540/2102/SET Tanggal 20 Juni 1996 Perihal Ijin Pemanfaatan Sungai Aghwa-Otomona-AjkwaMinajerwi untuk Penyaluran Limbah Pertambangan (Tailing); bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 17 dikaitkan dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (selanjutnya disebut UU PDRD) dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (selanjutnya disebut Perdasi Pajak Daerah), yang menyatakan bahwa: a)Pasal 1 angka 17 UU PDRD“Pajak air permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan”b)Pasal 21 ayat (1) UU PDRD“Obyek pajak air permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan”c)Pasal 32 ayat (1) Perdasi Pajak Daerah“Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan” dengan demikian pemanfaatan air permukaan oleh Pemohon Banding yang memanfaatkan air sungai Aghawagon – Otomona Kabupaten Mimika Provinsi Papua untuk mendorong dan mengendapkan sisa produksi berupa pasir sisa tambang (Tailing) merupakan obyek Pajak Air Permukaan (PAP); Menurut Pemohon : bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pajak Air Permukaan (“PAP”) yang ditetapkan oleh Terbanding melalui SKPD-PAP 973/2385 merupakan Pajak Daerah yang dikenakan berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) UU PDRD jo. Pasal 45 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 60 Tahun 2012. Kedua peraturan ini belum berlaku dan/atau belum disetujui oleh Pemerintah Pusat pada saat KK ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991. Oleh karena itu, dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 13 (x) KK dan Pasal 13 (10) KK, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak diwajibkan untuk membayar PAP sebagaimana tercantum dalam SKPD-PAP 973/2385 tersebut karena PAP tersebut tidak termasuk ke dalam pengertian pajak yang telah dikenakan Pemerintah Daerah dan disetujui oleh Pemerintah Pusat pada saat KK ditandatangani. Selain itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa PAP yang dikenakan berdasarkan SKPD-PAP 973/2385 merupakan PAP yang telah ada dan disetujui oleh Pemerintah Pusat sebelum KK ditandatangani (30 Desember 1991). Hal tersebut karena dasar hukum pengenaan PAP yang berlaku sebelum KK ditandatangani (Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Pasal 43 UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD 1997); Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pokok sengketa a quo, dan atas pertanyaan majelis di persidangan, Pemohon banding menyatakan dengan tegas bahwa pokok masalah dalam sengketa a quo adalah sengketa yuridis pengenaan pajak air permukaan, dan Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya pungutan Pajak Air Permukaan, sehingga Majelis tidak memeriksa besaran ketetapan pajaknya; pendapat Pemohon Banding, yang menyatakan karakteristik Kontrak Karya bersifat Lex Specialis, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan pertambangan di Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding yang ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991. bahwa Kontrak Karya tersebut dibuat berdasarkan dan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang UU Pokok Pertambangan. Pasal 10 UU Pokok Pertambangan 1967: 2)Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara harus berpegang pada pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk, dan syaratsyarat yang diberikan oleh Menteri.3)Perjanjian karya tersebut dalam ayat (2) pasal ini mulai berlaku sesudah disahkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat apabila menyangkut eksploitasi golongan a sepanjang mengenai bahan-bahan galian yang ditentukan dalam pasal 13 Undang-undang ini dan/atau yang perjanjian karyanya berbentuk penanaman modal asing.”  bahwa Pemohon Banding dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa ketentuan dalam KK dengan sifat Lex Specialis-nya tersebut lahir dan terbentuk bukan dengan proses yang mudah dan sederhana, melainkan melalui suatu proses panjang dan kompleks dimana seluruh Departemen yang terkait (misalnya Departemen Pertambangan dan Energi, Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Kehakiman, Departemen Lingkungan Hidup, Departemen Kehutanan, BKPM, Dirjen Pajak, Dirjen Anggaran, dsb.) secara transparan dan terbuka membahas dan meneliti draft KK tersebut, sebelum akhirnya dikonsultasikan dan dibahas dengan DPR RI sehingga akhirnya disetujui oleh DPR RI; bahwa berdasarkan Penjelasan Pemohon Banding dan ketentuan di atas, dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti berupa surat rekomendasi terkait hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga Majelis tidak meyakini Kontrak Karya telah memenuhi ketentuan Pasal 10 UU Pokok Pertambangan 1967; bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur tentang jenis dan hirarki dalam peraturan perundang-undangan yang terdiri dari:Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat,Undang-undang/PeraturanPemerintahPenggantiUndang-undang,Peraturan Pemerintah,Peraturan Presiden,Peraturan Daerah Provinsi,Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Kontrak Karya tidak termasuk dalam jenis dan hirarki dalam peraturan perundang-undangan; bahwa dalil Pemohon Banding Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya tidak dapat dipersamakan atau diberlakukan sama dengan Undang-undang tidak dapat dipertimbangkan Majelis karena Surat Tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak bukan kepada Terbanding dan bukan merupakan suatu peraturan atau keputusan lembaga hukum yang berwenang/berkompetensi untuk memberikan pendapat/penilaian atas kedudukan suatu peraturan serta tidak secara khusus menyebut Pajak Daerah; bahwa masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya bersifat “Lex Specialis”, Majelis sependapat dengan ahli Prof. GG, SH, LLM, Ph.D yaitu doktrin “Lex specialis derogat legi generali” hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79866/PP/M.XVB/24/2017

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79866/PP/M.XVB/24/2017 Jenis Pajak : Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan   Tahun Pajak : 2014   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Air Permukaan sebesar Rp357.696.000.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding dalam kegiatan dan/atau usaha pertambangan di Kabupaten Mimika telah memanfaatkan air permukaan yang berasal dari sungai Aghawagon – Otomona Kabupaten Mimika Provinsi Papua untuk mendorong dan mengendapkan sisa produksi berupa pasir sisa tambang (Tailing). Pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan tersebut didasarkan atas Izin Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 540/154/SET Tanggal 4 Januari 1995 Perihal Ijin Pemanfaatan Sungai Aikwa untuk Penyaluran Limbah Pertambangan (tailing) dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 540/2102/SET Tanggal 20 Juni 1996 Perihal Ijin Pemanfaatan Sungai Aghwa-Otomona-AjkwaMinajerwi untuk Penyaluran Limbah Pertambangan (Tailing); bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 17 dikaitkan dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (selanjutnya disebut UU PDRD) dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (selanjutnya disebut Perdasi Pajak Daerah), yang menyatakan bahwa:a)Pasal 1 angka 17 UU PDRD“Pajak air permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan”b)Pasal 21 ayat (1) UU PDRD“Obyek pajak air permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan”c)Pasal 32 ayat (1) Perdasi Pajak Daerah “Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan” Menurut Pemohon  : bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pajak Air Permukaan (“PAP”) yang ditetapkan oleh Terbanding melalui SKPD-PAP 973/2224 merupakan Pajak Daerah yang dikenakan berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) UU PDRD jo. Pasal 45 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 60 Tahun 2012. Kedua peraturan ini belum berlaku dan/atau belum disetujui oleh Pemerintah Pusat pada saat KK ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991. Oleh karena itu, dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 13 (x) KK dan Pasal 13 (10) KK, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak diwajibkan untuk membayar PAP sebagaimana tercantum dalam SKPD-PAP 973/2224 tersebut karena PAP tersebut tidak termasuk ke dalam pengertian pajak yang telah dikenakan Pemerintah Daerah dan disetujui oleh Pemerintah Pusat pada saat KK ditandatangani. Selain itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa PAP yang dikenakan berdasarkan SKPD-PAP 973/2224 merupakan PAP yang telah ada dan disetujui oleh Pemerintah Pusat sebelum KK ditandatangani (30 Desember 1991). Hal tersebut karena dasar hukum pengenaan PAP yang berlaku sebelum KK ditandatangani (Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Pasal 43 UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD 1997); Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pokok sengketa a quo, dan atas pertanyaan majelis di persidangan, Pemohon banding menyatakan dengan tegas bahwa pokok masalah dalam sengketa a quo adalah sengketa yuridis pengenaan pajak air permukaan, dan Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya pungutan Pajak Air Permukaan, sehingga Majelis tidak memeriksa besaran ketetapan pajaknya; pendapat Pemohon Banding, yang menyatakan karakteristik Kontrak Karya bersifat Lex Specialis, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan pertambangan di Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding yang ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991. bahwa Kontrak Karya tersebut dibuat berdasarkan dan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang UU Pokok Pertambangan. Pasal 10 UU Pokok Pertambangan 1967:2)Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara harus berpegang pada pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk, dan syaratsyarat yang diberikan oleh Menteri.3)Perjanjian karya tersebut dalam ayat (2) pasal ini mulai berlaku sesudah disahkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat apabila menyangkut eksploitasi golongan a sepanjang mengenai bahan-bahan galian yang ditentukan dalam pasal 13 Undang-undang ini dan/atau yang perjanjian karyanya berbentuk penanaman modal asing.”bahwa Pemohon Banding dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa ketentuan dalam KK dengan sifat Lex Specialis-nya tersebut lahir dan terbentuk bukan dengan proses yang mudah dan sederhana, melainkan melalui suatu proses panjang dan kompleks dimana seluruh Departemen yang terkait (misalnya Departemen Pertambangan dan Energi, Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Kehakiman, Departemen Lingkungan Hidup, Departemen Kehutanan, BKPM, Dirjen Pajak, Dirjen Anggaran, dsb.) secara transparan dan terbuka membahas dan meneliti draft KK tersebut, sebelum akhirnya dikonsultasikan dan dibahas dengan DPR RI sehingga akhirnya disetujui oleh DPR RI; bahwa berdasarkan Penjelasan Pemohon Banding dan ketentuan di atas, dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti berupa surat rekomendasi terkait hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga Majelis tidak meyakini Kontrak Karya telah memenuhi ketentuan Pasal 10 UU Pokok Pertambangan 1967; bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur tentang jenis dan hirarki dalam peraturan perundang- undangan yang terdiri dari:Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat,Undang-undang/PeraturanPemerintahPenggantiUndang-undang,Peraturan Pemerintah,Peraturan Presiden,Peraturan Daerah Provinsi,Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Kontrak Karya tidak termasuk dalam jenis dan hirarki dalam peraturan perundang-undangan; bahwa dalil Pemohon Banding Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya tidak dapat dipersamakan atau diberlakukan sama dengan Undang-undang tidak dapat dipertimbangkan Majelis karena Surat Tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak bukan kepada Terbanding dan bukan merupakan suatu peraturan atau keputusan lembaga hukum yang berwenang/berkompetensi untuk memberikan pendapat/penilaian atas kedudukan suatu peraturan serta tidak secara khusus menyebut Pajak Daerah; bahwa masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya bersifat “Lex Specialis”, Majelis sependapat dengan ahli Prof. GG, SH, LLM, Ph.D yaitu doktrin “Lex specialis derogat legi generali” hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbeda dimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 merupakan produk hukum publik; bahwa sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79864/PP/M.XVB/24/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79864/PP/M.XVB/24/2017 Jenis Pajak : Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan   Tahun Pajak : 2014   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Air Permukaan sebesar Rp357.696.000.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding  : bahwa Pemohon Banding dalam kegiatan dan/atau usaha pertambangan di Kabupaten Mimika telah memanfaatkan air permukaan yang berasal dari sungai Aghawagon – Otomona Kabupaten Mimika Provinsi Papua untuk mendorong dan mengendapkan sisa produksi berupa pasir sisa tambang (Tailing). Pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan tersebut didasarkan atas Izin Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 540/154/SET Tanggal 4 Januari 1995 Perihal Ijin Pemanfaatan Sungai Aikwa untuk Penyaluran Limbah Pertambangan (tailing) dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 540/2102/SET Tanggal 20 Juni 1996 Perihal Ijin Pemanfaatan Sungai Aghwa-Otomona-Ajkwa-Minajerwi untuk Penyaluran Limbah Pertambangan (Tailing); bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 17 dikaitkan dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (selanjutnya disebut UU PDRD) dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (selanjutnya disebut Perdasi Pajak Daerah), yang menyatakan bahwa: a)Pasal 1 angka 17 UU PDRD“Pajak air permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan”b)Pasal 21 ayat (1) UU PDRD“Obyek pajak air permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan”c)Pasal 32 ayat (1) Perdasi Pajak Daerah“Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan”bahwa dengan demikian pemanfaatan air permukaan oleh Pemohon Banding yang memanfaatkan air sungai Aghawagon – Otomona Kabupaten Mimika Provinsi Papua untuk mendorong dan mengendapkan sisa produksi berupa pasir sisa tambang (Tailing) merupakan obyek Pajak Air Permukaan (PAP); Menurut Pemohon : bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pajak Air Permukaan (“PAP”) yang ditetapkan oleh Terbanding melalui SKPD-PAP 973/1783 merupakan Pajak Daerah yang dikenakan berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) UU PDRD jo. Pasal 45 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 60 Tahun 2012. Kedua peraturan ini belum berlaku dan/atau belum disetujui oleh Pemerintah Pusat pada saat KK ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991. Oleh karena itu, dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 13 (x) KK dan Pasal 13 (10) KK, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak diwajibkan untuk membayar PAP sebagaimana tercantum dalam SKPDPAP 973/1783 tersebut karena PAP tersebut tidak termasuk ke dalam pengertian pajak yang telah dikenakan Pemerintah Daerah dan disetujui oleh Pemerintah Pusat pada saat KK ditandatangani. Selain itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa PAP yang dikenakan berdasarkan SKPD-PAP 973/1783 merupakan PAP yang telah ada dan disetujui oleh Pemerintah Pusat sebelum KK ditandatangani (30 Desember 1991). Hal tersebut karena dasar hukum pengenaan PAP yang berlaku sebelum KK ditandatangani (Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Pasal 43 UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD 1997); Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pokok sengketa a quo, dan atas pertanyaan majelis di persidangan, Pemohon banding menyatakan dengan tegas bahwa pokok masalah dalam sengketa a quo adalah sengketa yuridis pengenaan pajak air permukaan, dan Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya pungutan Pajak Air Permukaan, sehingga Majelis tidak memeriksa besaran ketetapan pajaknya; pendapat Pemohon Banding, yang menyatakan karakteristik Kontrak Karya bersifat Lex Specialis, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan pertambangan di Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding yang ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991. bahwa Kontrak Karya tersebut dibuat berdasarkan dan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang UU Pokok Pertambangan. Pasal 10 UU Pokok Pertambangan 1967:2)Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara harus berpegang pada pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk, dan syaratsyarat yang diberikan oleh Menteri.3)Perjanjian karya tersebut dalam ayat (2) pasal ini mulai berlaku sesudah disahkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat apabila menyangkut eksploitasi golongan a sepanjang mengenai bahan-bahan galian yang ditentukan dalam pasal 13 Undang-undang ini dan/atau yang perjanjian karyanya berbentuk penanaman modal asing.”bahwa Pemohon Banding dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa ketentuan dalam KK dengan sifat Lex Specialis-nya tersebut lahir dan terbentuk bukan dengan proses yang mudah dan sederhana, melainkan melalui suatu proses panjang dan kompleks dimana seluruh Departemen yang terkait (misalnya Departemen Pertambangan dan Energi, Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Kehakiman, Departemen Lingkungan Hidup, Departemen Kehutanan, BKPM, Dirjen Pajak, Dirjen Anggaran, dsb.) secara transparan dan terbuka membahas dan meneliti draft KK tersebut, sebelum akhirnya dikonsultasikan dan dibahas dengan DPR RI sehingga akhirnya disetujui oleh DPR RI; bahwa berdasarkan Penjelasan Pemohon Banding dan ketentuan di atas, dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti berupa surat rekomendasi terkait hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga Majelis tidak meyakini Kontrak Karya telah memenuhi ketentuan Pasal 10 UU Pokok Pertambangan 1967; bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, yang mengatur tentang jenis dan hirarki dalam peraturan perundang- undangan yang terdiri dari:Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat,Undang-undang/PeraturanPemerintahPenggantiUndang-undang,Peraturan Pemerintah,Peraturan Presiden,Peraturan Daerah Provinsi,Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Kontrak Karya tidak termasuk dalam jenis dan hirarki dalam peraturan perundang-undangan; bahwa dalil Pemohon Banding Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya tidak dapat dipersamakan atau diberlakukan sama dengan Undang-undang tidak dapat dipertimbangkan Majelis karena Surat Tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak bukan kepada Terbanding dan bukan merupakan suatu peraturan atau keputusan lembaga hukum yang berwenang/berkompetensi untuk memberikan pendapat/penilaian atas kedudukan suatu peraturan serta tidak secara khusus menyebut Pajak Daerah; bahwa masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya bersifat “Lex Specialis”, Majelis sependapat dengan ahli Prof. GG, SH, LLM, Ph.D yaitu doktrin “Lex specialis derogat legi generali” hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79862/PP/M.XVB/24/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79862/PP/M.XVB/24/2017 Jenis Pajak : Pajak Pemanfaatan Air Bawah dan Air Permukaan   Tahun Pajak : 2014   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Air Permukaan sebesar Rp369.619.200.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding   : bahwa Pemohon Banding dalam kegiatan dan/atau usaha pertambangan di Kabupaten Mimika telah memanfaatkan air permukaan yang berasal dari sungai Aghawagon – Otomona Kabupaten Mimika Provinsi Papua untuk mendorong dan mengendapkan sisa produksi berupa pasir sisa tambang (Tailing). Pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan tersebut didasarkan atas Izin Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 540/154/SET Tanggal 4 Januari 1995 Perihal Ijin Pemanfaatan Sungai Aikwa untuk Penyaluran Limbah Pertambangan (tailing) dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 540/2102/SET Tanggal 20 Juni 1996 Perihal Ijin Pemanfaatan Sungai AghwaOtomona-Ajkwa-Minajerwi untuk Penyaluran Limbah Pertambangan (Tailing); bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 17 dikaitkan dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (selanjutnya disebut UU PDRD) dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (selanjutnya disebut Perdasi Pajak Daerah), yang menyatakan bahwa:a)Pasal 1 angka 17 UU PDRD“Pajak air permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan”b)Pasal 21 ayat (1) UU PDRD“Obyek pajak air permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan”c)Pasal 32 ayat (1) Perdasi Pajak Daerah“Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan” Menurut Pemohon : bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pajak Air Permukaan (“PAP”) yang ditetapkan oleh Terbanding melalui SKPD-PAP 973/1783 merupakan Pajak Daerah yang dikenakan berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) UU PDRD jo. Pasal 45 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 60 Tahun 2012. Kedua peraturan ini belum berlaku dan/atau belum disetujui oleh Pemerintah Pusat pada saat KK ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991. Dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 13 (x) KK dan Pasal 13 (10) KK, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak diwajibkan untuk membayar PAP sebagaimana tercantum dalam SKPD-PAP 973/1783 tersebut karena PAP tersebut tidak termasuk ke dalam pengertian pajak yang telah dikenakan Pemerintah Daerah dan disetujui oleh Pemerintah Pusat pada saat KK ditandatangani. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa PAP yang dikenakan berdasarkan SKPD-PAP 973/1783 merupakan PAP yang telah ada dan disetujui oleh Pemerintah Pusat sebelum KK ditandatangani (30 Desember 1991). Hal tersebut karena dasar hukum pengenaan PAP yang berlaku sebelum KK ditandatangani (Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Pasal 43 UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD 1997); Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pokok sengketa a quo, dan atas pertanyaan majelis di persidangan, Pemohon banding menyatakan dengan tegas bahwa pokok masalah dalam sengketa a quo adalah sengketa yuridis pengenaan pajak air permukaan, dan Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya pungutan Pajak Air Permukaan, sehingga Majelis tidak memeriksa besaran ketetapan pajaknya; pendapat Pemohon Banding, yang menyatakan karakteristik Kontrak Karya bersifat Lex Specialis, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan pertambangan di Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding yang ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991. bahwa Kontrak Karya tersebut dibuat berdasarkan dan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang UU Pokok Pertambangan. Pasal 10 UU Pokok Pertambangan 1967:2)Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara harus berpegang pada pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk, dan syaratsyarat yang diberikan oleh Menteri.3)Perjanjian karya tersebut dalam ayat (2) pasal ini mulai berlaku sesudah disahkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat apabila menyangkut eksploitasi golongan a sepanjang mengenai bahan-bahan galian yang ditentukan dalam pasal 13 Undang-undang ini dan/atau yang perjanjian karyanya berbentuk penanaman modal asing.”      bahwa Pemohon Banding dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa ketentuan dalam KK dengan sifat Lex Specialis-nya tersebut lahir dan terbentuk bukan dengan proses yang mudah dan sederhana, melainkan melalui suatu proses panjang dan kompleks dimana seluruh Departemen yang terkait (misalnya Departemen Pertambangan dan Energi, Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Kehakiman, Departemen Lingkungan Hidup, Departemen Kehutanan, BKPM, Dirjen Pajak, Dirjen Anggaran, dsb.) secara transparan dan terbuka membahas dan meneliti draft KK tersebut, sebelum akhirnya dikonsultasikan dan dibahas dengan DPR RI sehingga akhirnya disetujui oleh DPR RI; bahwa berdasarkan Penjelasan Pemohon Banding dan ketentuan di atas, dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti berupa surat rekomendasi terkait hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga Majelis tidak meyakini Kontrak Karya telah memenuhi ketentuan Pasal 10 UU Pokok Pertambangan 1967; bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur tentang jenis dan hirarki dalam peraturan perundang- undangan yang terdiri dari:Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat,Undang-undang/PeraturanPemerintahPenggantiUndang-undang,Peraturan Pemerintah,Peraturan Presiden,Peraturan Daerah Provinsi,Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Kontrak Karya tidak termasuk dalam jenis dan hirarki dalam peraturan perundang-undangan; bahwa dalil Pemohon Banding Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya tidak dapat dipersamakan atau diberlakukan sama dengan Undang-undang tidak dapat dipertimbangkan Majelis karena Surat Tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak bukan kepada Terbanding dan bukan merupakan suatu peraturan atau keputusan lembaga hukum yang berwenang/berkompetensi untuk memberikan pendapat/penilaian atas kedudukan suatu peraturan serta tidak secara khusus menyebut Pajak Daerah; bahwa masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya bersifat “Lex Specialis”, Majelis sependapat dengan ahli Prof. GG, SH, LLM, Ph.D yaitu doktrin “Lex specialis derogat legi generali” hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbeda dimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 merupakan produk hukum publik; bahwa sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satu syarat sahnya