Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43325/PP/M.VI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43325/PP/M.VI/16/2013

Jenis Pajak   :Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp10.738.720,00 berupa Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena berdasarkan jawaban konfirmasi dinyatakan “tidak ada”;
Menurut Terbanding :bahwa mengingat Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran koreksi PPN Masukan kepada penerbit Faktur Pajak, maka Pemohon Banding sebagai pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) bertanggung jawab renteng atas pembayaran koreksi PPN Masukan tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
Menurut Pemohon:bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp10.738.720,00 dilakukan oleh Terbanding karena menurut Terbanding merupakan PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan yang berasal dari jawaban konfirmasi faktur pajak yang dinyatakan tidak ada, yaitu dari Penerbit Faktur Pajak (PKP) PT. XXX sebesar Rp10.738.720,00.
Pendapat Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan yang diajukan banding oleh Pemohon Banding sebesar Rp10.738.720,00 karena jawaban klarifikasi PK-PM yang menyatakan “tidak ada”.

bahwa koreksi pajak masukan sebesar Rp10.738.720,00 berasal dari pajak masukan pada faktur pajak Nomor 0X0.00X-0X.000000XX tanggal 04 Februari 2008.

bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti;

bahwa dalam uji bukti yang dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diuji data berupa:
Copy Faktur Pajak Nomor: 0X0.00X-0X.000000XX tanggal 04 Februari 2008 sebesar Rp10.738.720,00,Copy Surat Aplikasi Transfer Bank AA tanggal 06 Februari 2008 sebesar Rp97.005.920,00,Copy Kwitansi Nomor: XX000XXX/AP tanggal 29 Januari 2008 sebesar Rp21.120.000,00,Copy Kwitansi Nomor: XX000XXX/PK tanggal 04 Februari 2008 sebesar Rp97.005.920,00 yang terinci sebagai berikut:
–    OPT PembongkaranRp    107.387.200,00-    PPN 10%Rp      10.738.720,00
Rp    118.125.920,00-    Uang Muka 
Rp      21.120.000,00
Rp      97.005.920,00                  
Copy Permintaan Bayar (PB) tanggal 06 Februari 2008 sebesar Rp97.005.920,00,
BDV Nomor: 000XXXX tanggal 29 Februari 2008 sebesar Rp118.125.920,00,
Copy Rekening Koran terkait data yang disampaikan di atas.bahwa dari hasil uji bukti tersebut Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa bukti faktur pajak yang ditunjukkan dalam uji bukti menunjukkan bahwa Faktur Pajak Nomor 0X0.00X-0X.000000XX tanggal 04 Februari 2008 dengan Pajak Pertambahan Nilai senilai Rp10.738.720,00 merupakan pembayaran atas biaya pembongkaran pupuk urea dengan total tagihan sebesar Rp118.125.920,00.

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding hanya menunjukkan bukti bank disbursement voucher tanpa didukung dengan bukti transfer bank.

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembayaran sebesar Rp118.125.920,00 dalam rekening Koran tergabung dengan pembayaran lainnya dengan nilai total sebesar Rp163.921.820,00, atas penjelasan tersebut Pemohon Banding menunjukkan bukti rekekning Koran dan bukti internal berupa bank disbursement voucher atas keseluruhan pembayaran senilai Rp163.921.820,00.

bahwa dari hasil uji bukti tersebut Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang diterbitkan PT. XXX telah disampaikan kepada Terbanding pada proses pembahasan ditingkat penelaahan keberatan Pajak.

bahwa atas faktur pajak tersebut oleh PT. XXX telah dilaporkan kepada KPP BUMN, walaupun pada waktu yang sudah terlambat.

bahwa pada pembahasan akhir ditingkat pemeriksaan pajak KPP BUMN telah diakui dan disepakati sebagai kredit pajak Pemohon Banding.

bahwa kesepakatan tersebut tertuang dalam SKPKB PPN Masa Pajak Februari 2008 Nomor 00422/207/07/051/10 tanggal 29 September 2010 pada kolom yang disepakati.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap penjelasan para pihak dalam persidangan, data-data yang disampaikan serta hasil uji bukti yang dilakukan diketahui bahwa dari data berupa faktur pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 04 Februari 2008 dengan PPN sebesar Rp10.738.720,00, Kwitansi Nomor XX000XXX/AP tanggal 29 Januari 2008 sebesar Rp21.120.000,00, Kwitansi Nomor XX000XXX/PK tanggal 04 Februari 2008 sebesar Rp97.005.920,00, Bank BB Voucher Nomor 000XXXX tanggal 29 Februari 2008 sebesar Rp118.125.920,00, dapat dirinci sebagai berikut:

–     OPT pembongkaran pupukRp    107.387.200,00-     PPN 10%Rp      10.738.720,00Jumlah  
Rp    118.125.920,00
bahwa untuk pembayaran OPT pembongkaran pupuk tersebut dapat dirinci sebagai berikut:

–     OPT pembongkaran pupukRp    107.387.200,00-     PPN 10% 
Rp      10.738.720,00Jumlah  
Rp    118.125.920,00-     Uang Muka   
Rp      21.120.000,00Pembayaran kekurangan OPT pembongkaran pupukRp      97.005.920,00                
bahwa dari penjelasan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa terlihat adanya arus uang dan jasa yang menimbulkan adanya pembayaran PPN sebesar Rp10.738.720,00.

bahwa dari data berupa SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2008 PT. XXX (lawan transaksi), Majelis berpendapat bahwa terdapat jumlah PPN sebesar Rp10.738.720,00 yang dilaporkan oleh PT. XXX, namun nomor seri faktur pajak yang tercantum adalah 0X0.00X-0X.0000000X sedangkan faktur pajak yang pajak masukannya disengketakan adalah dengan nomor 0X0.00X.0X.000000XX, sehingga Majelis tidak dapat meyakini data SPT Masa PPN lawan transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding.

bahwa walaupun SPT Masa PPN lawan transaksi tidak dapat diyakini Majelis namun arus uang dan jasa dapat diyakini sehingga pembayaran PPN sebesar Rp10.738.720,00 yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding dan merupakan pajak masukan bagi Pemohon Banding.

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp10.738.720,00 tidak dapat dipertahankan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, sehingga perincian koreksi menjadi sebagai berikut:

Kredit Pajak menurut Terbanding    Rp    44.518.729,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan    Rp    10.738.720,00Kredit Pajak menurut MajelisRp    55.257.449,00
Memperhatikan:Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Mengingat  :1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.4.
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-845/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 19 September 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Masa Pajak Februari 2008 Nomor 00422/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak 
Rp    568.418.461,00Pajak KeluaranRp      56.841.846,00Kredit PajakRp      55.257.449,00Pajak yang kurang/(lebih) dibayar 
Rp        1.584.397,00Kelebihan Pjk yg dikompensasikan ke Ms Pjk berikutnya  
Rp                      0,00Pajak yang kurang dibayar 
Rp        1.584.397,00Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP  
Rp           760.510,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp        2.344.907,00