Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43116/PP/M.I/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-102/WPJ.07/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00064/107/08/055/10 tanggal 6 April 2010 Masa Pajak Desember 2008; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp. 7.337.317,- berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU KUP, karena dari hasil pemeriksaan terdapat penyerahan terutang PPN yang belum dilaporkan dan dibuat faktur pajaknya dengan DPP Rp. 366.865.274; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Penggugat tidak setuju dengan alasan penerbitan STP PPN Masa Pajak Desember 2008 dengan alasan dua hal : bahwa dasar hukum keputusan yang digugat yaitu KEP-102/WPJ.07/2011 tanggal 14 Januari 2011 diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga seharusnya batal demi hukum, karena menggunakan dasar hukum Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang berlaku mulai 1 April 2010 sementara sengketa ini adalah gugatan terhadap STP PPN Masa Pajak Desember 2008 sehingga seharusnya dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;bahwa Pengugat tidak setuju dengan koreksi DPP PPN sebesar Rp.366.865.274,00 yang dilakukan oleh Tergugat, yang diperoleh dari perhitungan ulang penghasilan usaha dari penjualan material karena angka total penjualan material menunjukkan kerugian (harga jual lebih rendah daripada harga beli). |
| Menurut Majelis | : | bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp. 7.337.317,- berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU KUP, karena dari hasil pemeriksaan terdapat penyerahan terutang PPN yang belum dilaporkan dan dibuat faktur pajaknya dengan DPP Rp. 366.865.274; bahwa Penggugat mengajukan keberatan atas koreksi DPP PPN sebesar Rp. 366.865.274,- namun sampai dengan Surat Tanggapan dibuat proses keberatan tersebut belum selesai; bahwa Penggugat menyatakan keputusan yang digugat yaitu KEP-102/WPJ.07/2011 tanggal 14 Januari 2011 diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga seharusnya batal demi hukum, karena menggunakan dasar hukum Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang berlaku mulai 1 April 2010 sementara obyek yang disengketakan adalah STP PPN masa Pajak Desember 2008 sehingga seharusnya dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa Penggugat tidak setuju dengan koreksi DPP PPN sebesar Rp.366.865.274,00 yang dilakukan oleh Tergugat, yang diperoleh dari perhitungan ulang penghasilan usaha dari penjualan material karena angka total penjualan material menunjukkan kerugian (harga jual lebih rendah daripada harga beli). Setelah Penggugat menelusuri lebih lanjut kepada daftar penjualan material, atas transaksi-transaksi yang menimbulkan kerugian dapat diidentifikasi sebagai berikut: Tabel 2 – Identifikasi Transaksi Penjualan Material yang Menunjukkan Kerugian Pembeli No SJNilai PenjualanNilai PembelianKerugian1 AA (“AA”)200801196531.850.00048.387.500(16.537.500)2 AA200801196530.316.00038.378.890(8.062.890)3 AA200805366692.040.000126.457.862(34.417.862)4 PT BB (“PT BB”) 2008074057 18.417.990(18.417.990)5 PT BB2008074057 – 74.523.197(74.523.197)6 PT BB2008074057 – 59.472.616(59.472.616)7 PT BB2008074057 – 62.891.748(62.891.748)8 PT BB2008074057 – 83.440.502 (83.440.502)9 AA200810183344.400.00051.722.700(7.322.700)10 AA200810183345.806.00053.360.586(7.554.586) Total 244.412.000617.053.592(372.641.592) bahwa atas penelusuran lebih lanjut dari Penggugat, diketahui bahwa kerugian tersebut timbul karena terdapat beberapa data penjualan yang tidak diinput ke dalam tabel data yang disampaikan pada saat pemeriksaan. Setelah angka tersebut diperhitungkan maka angka penjualan material tersebut tidak lagi menunjukkan kerugian secara keseluruhan. Adapun hasil penelusuran Penggugat atas transaksi-transaksi yang menimbulkan kerugian adalah sebagai berikut: Terdapat beberapa transaksi penjualan material ke GG yang menunjukkan kerugian sebesar Rp 73,895,538,00 dimana hal tersebut timbul karena material yang dijual sudah mengalami kerusakan (berkarat). Dalam kondisi barang seperti itu kerugian yang timbul merupakan hal yang wajar. Perlu diperhatikan pula bahwa transaksi ini dilakukan dengan pihak independen (tidak mempunyai hubungan istimewa) sehingga seharusnya Tergugat tidak dapat melakukan koreksi atas harga jual tersebut;Dari tabel 2 di atas, angka penjualan atas transaksi No. 4 s/d 8 dengan BB dinyatakan angka penjualannya nol. Hal ini dikarenakan pada saat pemeriksaan nilai transaksi tersebut belum dapat ditelusuri. Setelah penelusuran lebih lanjut, jumlah penjualan atas transaksi No. 4 s/d 8 tersebut seharusnya adalah sebesar Rp 363,657,158,00. Jika dibandingkan dengan angka pembeliannya terdapat keuntungan sebesar Rp 64,911,104,00; bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP menyebutkan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur, tetapi tidak tepat waktu; bahwa Pasal 14 ayat (4) UU KUP menyebutkan, Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”; bahwa Pasal 13 ayat (1) UU PPN menyebutkan, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c; bahwa terkait dengan penggunaan dasar hukum dalam KEP-102/WPJ.07/2011 tanggal 14 Januari 2011, Majelis sependapat dengan Tergugat yang mencantumkan dasar hukum Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, karena keputusan tersebut diterbitkan pada tanggal 14 Januari 2011 dimana pada saat itu UU Nomor 42 Tahun 2009 sudah berlaku. bahwa dalam memahami pencantuman dasar hukum UU PPN dalam kalimat “Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009”, tidak dapat diartikan bahwa UU Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku saat ini adalah hanya UU Nomor 49 tahun 2009 saja, tetapi harus diartikan keseluruhan undang-undang Pajak Pertambahan Nilai mulai dari UU Nomor 8 Tahun 1983 sampai dengan yang terakhir yaitu UU Nomor 49 Tahun 2009 tetap berlaku sepanjang belum diubah dengan undang-undang yang belakangan ada; bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU PPN yang mengatur kewajiban Pengusaha Kena Pajak untuk membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, yang merupakan salah satu alasan Tergugat menerbitkan STP sesuai ketentuan pasal 14 ayat (4) UU KUP merupakan pasal yang yang terdapat dalam UU PPN sebelum UU Nomor 49 Tahun 2009, dimana ketentuan tersebut masih tetap berlaku; bahwa menyangkut masalah materi gugatan dimana Tergugat menerbitkan STP PPN karena adanya koreksi pada DPP PPN, dalam persidangan tanggal 26 September 2011 Tergugat menyatakan sudah ada keputusan keberatan atas permohonan keberatan Penggugat dimana keberatan Penggugat atas koreksi DPP PPN, sudah diterima, sehingga dengan demikian Majelis berpendapat tidak ada alasan untuk mempertahankan STP dimaksud; bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat STP PPN Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00064/107/08/055/10 tanggal 6 April 2010, harus dibatalkan, maka Majelis berkesimpulan mengabulkan gugatan Penggugat; |
| Menimbang | : | bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa mengabulkan seluruhnya; bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan pokok sengketa di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumen-dokumen pendukung maupun keterangan Penggugat dan Tergugat, terdapat cukup alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Gugatan Penggugat; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-102/WPJ.07/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan / atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00064/107/08/055/10 tanggal 6 April 2010, atas nama: PT. XXX. |

