Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48341/PP/M.VII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48341/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan nilai pabean atas PIB nomor : 097422 tanggal 12 Juni 2012, berupa importasi Cynacobalamin (Vitamin B12), negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD32,863.50 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD40,800.00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”; Menurut Pemohon : bahwa jenis barang yang Pemohon Banding impor adalah bahan baku farmasi dengan nama produk 100 kg Metoclopramide; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 097422 tanggal 12 Juni 2012, berupa importasi Cynacobalamin (Vitamin B12), negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD32,863.50 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD40,800.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 14.350.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa dalam „Menimbang huruf h Keputusan Terbanding Nomor : KEP1018/WBC.06/2012 tanggal 22 Oktober 2012 menyatakan : “h.bahwa nilai pabean barang impor dimaksud ditetapkan sebagai berikut: bahwa harga yang diberitahukan sebagai nilai pabean berdasarkan metode harga transaksi (metode I) menjadi gugur, dan kemudian ditetapkan dengan metode II (barang identik);bahwa terdapat ketidaksesuaian nilai dan informasi lain di antara dokumen pendukung yang dilampirkan, dan pemohon tidak menyampaikan data pendukung nilai transaksi lain seperti Transfer Payment, Rekening Koran, Faktur Pajak, SPT Masa dan data transaksi lainnya, sehingga nilai yang ditetapkan berdasarkan metode II; nilai pabean untuk barang impor berupa Cynacobalamin (Vitamin B12), yang diberitahukan sebesar USD 2,190.90 / Kg ditetapkan dengan metode II (barang identik) menjadi sebesar USD 2,720.00/ Kg sesuai data barang identik yang tersedia, sehingga total nilai pabean pada PIB menjadi CIF USD 40,800.00;” bahwa dalam persidangan, Terbanding hadir dan menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan PIB Pembanding; bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa : Pemberitahuan Impor Barang (PIB);SSPCP;Purchase Order;Invoice;Packing List;Bill of Lading;Aplikasi Transfer;Rekening Koran; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 097422 tanggal 12 Juni 2012 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor: SPTNP-006411/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 06 Juli 2012 sebesar Rp. 14.350.000,00; bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1018/WBC.06/2012 tanggal 22 Oktober 2012, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: TP/ADM-6411/145 tanggal 29 Agustus 2012; bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;” bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 097422 tanggal 12 Juni 2012 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta; bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;” bahwa berdasarkan Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa: “Pasal 2Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF). Pasal 7(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini; Pasal 8Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean; nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48334/PP/M.XV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48334/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-37/WPJ.07/KP.0806/2011 tanggal 4 Maret 2011, yang menolak permohonan restitusi impor tahun 2006, 2007 dan 2009; Menurut Tergugat : bahwa Feed Adhitive bukan merupakan bahan baku makanan ternak tetapi merupakan obat hewan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang obat hewan dan aturan pelaksanaannya, sehingga tidak termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; Menurut Penggugat : bahwa Tergugat tidak memahami perkembangan secara global pakan ternak (perkembangan kemajuan pakan ternak secara standar internasional) dan hanya mengutip dari Peraturan-Peraturan Perundang-undangan yang tidak berhubungan signifikan terhadap permasalahan teknologi, kesehatan dan fungsi penggunaan bahan baku pembuatan pakan ternak termasuk didalamnya Feed Adhitive. Menurut Majelis : bahwa Majelis melakukan penelitian atas pokok sengketa berdasarkan data yang ada dan keterangan dalam persidangan; bahwa Penggugat mengajukan surat permohonan restitusi PPN Import atas Bahan Baku Pakan ternak (feed Adhitive) kepada Terbanding sebagai berikut:Surat No.Ref : 032/CPP/CFO/VIII/10 tanggal 2 Agustus 2010 untuk Tahun Pajak 2006, dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor : PEM: 001949�54aug2010 tanggal 4 Agustus 2010Surat No.Ref : 033/CPP/CFO/VIII/10 tanggal 2 Agustus 2010 untuk Tahun Pajak 2007, dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor : PEM: 001950�54aug2010 tanggal 4 Agustus 2010Surat No.Ref : 034/CPP/CFO/VIII/10 tanggal 2 Agustus 2010 untuk Tahun Pajak 2009, dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor : PEM: 001951�54aug2010 tanggal 4 Agustus 2010bahwa Penggugat mendasarkan permohonannya sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 190/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007, yang mengatur bahwa dalam hal terjadi kesalahan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak atas pajak yang seharusnya tidak terutang, pembayaran tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan surat permohonan; bahwa atas importasi bahan baku pakan ternak (feed Adhitive) yang dilakukan oleh Penggugat seharusnya dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, namun Penggugat terlanjur membayarkan PPN impor atas importasi tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 190/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007, Penggugat mengajukan permohonan pengembalian/restitusi atas PPN yang terlanjur dibayarkan untuk tahun pajak 2006, 2007 dan 2008 sebagaimana telah diuraikan di atas; bahwa atas permohonan restitusi yang diajukan oleh Penggugat tersebut, Tergugat telah menjawab dengan Surat Nomor: S-37/WPJ.07/KP.0806/2011 tanggal 4 Maret 2011 yang pada pokoknya menolak permohonan Penggugat; bahwa alasan penolakan Tergugat yang pertama adalah karena Feed adhitive bukan merupakan bahan baku makanan ternak tetapi merupakan obat hewan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang obat hewan dan aturan pelaksanaannya, sehingga tidak termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Tergugat, berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis, Impor atau penyerahan Feed Adhitive tidak termasuk barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 234/P1/2003 tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahaan PPN yang dibebaskan atas Impor atau penyerahan barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dijelaskan khusus untuk impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dicap PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 46 TAHUN 2003 oleh Direktur Jendral Bea dan Cukai tanpa Surat Setoran Pajak, dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak; bahwa atas argumentasi Tergugat tersebut, Penguggat berpendapat bahwa Tergugat tidak memahami perkembangan secara global pakan ternak (perkembangan kemajuan pakan ternak secara standar internasional) dan hanya mengutip dari Peraturan-Peraturan Perundangundangan yang tidak berhubungan signifikan terhadap permasalahan teknologi, kesehatan dan fungsi penggunaan bahan baku pembuatan pakan ternak termasuk didalamnya Feed Adhitive; bahwa Penggugat menyatakan bahwa menurut Ketentuan yang berlaku antara Mentan, Menperindag dan Departeme Teknis dalam SKB 3 Menteri tentang Pakan Ternak Nomor 40, KPS/UM/2/1975-149/M/SK/2/1975 disebutkan bahwa berdasarkan perkembangan industri peternakan selama ini, feed supplement dan feed Adhitive merupakan unsur-unsur bahan baku pakan ternak; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Feed Adhitive menurut fungsinya dapat di bagi dalam dua fungsi yaitu:Yang termasuk sebagai feed supplement adalah vitamin, mineral, asam amino yang secara langsung mempengaruhi nilai gizi pakan.Sedangkan feed Adhitive untuk Obat adalah di antaranya antibiotik, anti oksidan, pigmen, penghambat/pembunuh jamur dan lain-lain yang tidak mempengaruhi nilai nutrisi pakan secara langsung.bahwa Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Departmen Pertanian mengeluarkan suatu Keputusan mengenai Daftar Bahan Baku Pakan Ternak No. TN 221/534/E/04.2002 tanggal 03 April 2002 dalam Pasal 1 (satu) disebutkan sebagai berikut : “Berdasarkan perkembangan industri pakan selama ini, feed supplement dan feed Adhitive merupakan unsur-unsur bahan baku pakan. Feed supplement seperti vitamin, mineral dan asam amino merupakan bahan baku pakan yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak, sehingga merupakan bahan baku pakan yang sangat strategis. Sedangkan antibiotik, antioxidant, pigment, mold inhibitor dan lain-lain yang termasuk feed Adhitive, adalah bahan baku pakan tambahan yang tidak mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak.” bahwa Penggugat mengimpor Feed Adhitive adalah untuk keperluan peningkatan nilai gizi pakan ternak sehingga ternak-ternak petani yang tersebar di seluruh Indonesia dan ternak peliharaan baik berupa unggas dan ikan yang dikonsumsi oleh Masyarakat Indonesia sesuai dengan standard kesehatan; bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 Tentang Obat Hewan tidak serta merta menyebutkan secara spesifik bahwa Feed Adhitive berfungsi sebagai obat hewan sehingga tergugat hanya memberikan asumsi saja yang tidak didasari oleh literatur tentang medical treatment; bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, menyatakan bahwa : Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :a)barang modal berupa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48332/PP/M.XVII/19/2013
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-48332/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Pos 1 dan 2: Keyboard and Mouse negara asal China dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 112918 tanggal 21 November 2012 yang diberitahukan sebesar CIF USD 23,868.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 27,518.95; Menurut Terbanding : bahwa atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 118158 tanggal 6 Desember 2012 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP-008102/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 6 Desember 2012 Nilai Pabeannya ditetapkan sebesar CIF USD 27,518.95; Menurut Pemohon Banding : Dari segi formal bahwa Surat Keputusan Nomor: KEP-141/WBC.10/2013 tanggal 31 Januari 2013 yang Pemohon Banding terima tanggal 4 Februari 2013 masih dalam batas waktu pengajuan dan bahwa surat SPTNP Nomor: SPTNP008102/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 6 Desember 2012 telah dibayarkan tanggal 7 Desember 2012; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-141/WBC.10/2013 tanggal 31 Januari 2013, sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya; bahwa sesuai Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan dan atas keberatan belum diputuskan oleh Direktur Jenderal; bahwa dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud huruf g di atas, Pemohon tidak menyampaikan penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan atas data-data yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada huruf e; bahwa berdasarkan penelitian bukti pendukung nilai transaksi kedapatan sebagai berikut:Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi, Sales Contract, Polis Asuransi, Rekening Koran, Faktur Pajak Standar, Faktur Penjualan, SPT Masa PPN Impor, Pencatatan/Pembukuan atas transaksi dan bukti-bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi;Dokumen pendukung berupa fotokopi T/T yang dilampirkan tidak terdapat tanda validasi bank, tidak ditandasahkan oleh Bank dan Pemohon tidak dapat menunjukkan aslinya;Data-data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) PMK-217/PMK.04/2010, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran Nilai Pabean yang diberitahukan;Berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I tidak terpenuhi);bahwa berdasarkan penelitian nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar atau seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I tidak terpenuhi); bahwa selanjutnya, Nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis; bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, Nilai Pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 118158 tanggal 6 Desember 2012 ditetapkan sesuai data penetapan Terbanding sebesar CIF USD 27,518.95; bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 118158 tanggal 6 Desember 2012 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP-008102/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 6 Desember 2012 Nilai Pabeannya ditetapkan sebesar CIF USD 27,518.95; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan LPPNP; bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding: bahwa menurut Majelis tentang pendapat Terbanding, Nilai Pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 118158 tanggal 6 Desember 2012 ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis sebesar CIF USD 27,518.95, hal ini tidak terbukti karena pada PIB pembanding tidak diketahui perbedaan tingkat perdagangan dan jumlah barangnya apabila disandingkan dengan barang impor yang sedang ditetapkan Nilai Pabeannya; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 118158 tanggal 6 Desember 2012 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan metode I dalam penetapan Nilai Pabean; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 118158 tanggal 6 Desember 2012 sebesar CIF USD 23,868.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung pabean; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada supplier HK (HK) Co., Ltd, dengan Purchase Order Nomor: 013/X/PO/2012 tanggal 11 Oktober 2012 dengan rician sebagai berikut, Jenis Barang Keyboard and Mouse SPC SKO-150, jumlah 4.010 Sets, harga satuan USD 1.70 dan Keyboard and Mouse SPC SKO-88 jumlah 10.030 Pcs, harga satuan USD 1.70 dengan total tagihan sebesar USD USD 23,868.00; bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: 12HM508-1016 tanggal 20 November 2012 dengan Packing List tanggal 20 November 2012 dengan jenis barang berupa Keyboard and Mouse SPC SKO-150, jumlah 4.010 Sets, harga satuan USD 1.70 dan Keyboard and Mouse SPC SKO-88 jumlah 10.030 Pcs, harga satuan USD 1.70 dengan total tagihan sebesar USD USD 23,868.00; Shipping Terms: CNF SurabayaGross Weight : 10,208.90 KgsNett Weight : 6,959.70 Kgs bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48331/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48331/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Pos 1: Keyboard and Mouse, Pos 2: Carton Box negara asal Hongkong dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 099692 tanggal 12 Oktober 2012 yang diberitahukan sebesar CIF USD 8,544.50 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 21,056.75; Menurut Terbanding : bahwa Nilai Pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 099692 tanggal 12 Oktober 2012 ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis sebesar CIF USD 21,056.75, hal ini tidak terbukti karena pada PIB pembanding tidak diketahui perbedaan tingkat perdagangan dan jumlah barangnya apabila disandingkan dengan barang impor yang sedang ditetapkan Nilai Pabeannya; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 099692 tanggal 12 Oktober 2012 sebesar CIF USD 8,544.50 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-783/WBC.10/2012 tanggal 13 Desember 2012, sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya; bahwa sesuai Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan dan atas keberatan belum diputuskan oleh Direktur Jenderal; bahwa dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud huruf g di atas, Pemohon tidak menyampaikan penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan atas data-data yang telah diserahkan sebagaimana dimkasud pada huruf e; bahwa berdasarkan penelitian nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I tidak terpenuhi); bahwa selanjutnya, Nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis; bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, Nilai Pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 099692 tanggal 12 Oktober 2012 ditetapkan sesuai data penetapan Terbanding sebesar CIF USD 21,056.75; bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 099692 tanggal 12 Oktober 2012 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP-006668/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 17 Oktober 2012 Nilai Pabeannya ditetapkan sebesar CIF USD 21,056.75; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal : barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean, nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan LPPNP; bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding: bahwa menurut Majelis tentang pendapat Terbanding, Nilai Pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 099692 tanggal 12 Oktober 2012 ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis sebesar CIF USD 21,056.75, hal ini tidak terbukti karena pada PIB pembanding tidak diketahui perbedaan tingkat perdagangan dan jumlah barangnya apabila disandingkan dengan barang impor yang sedang ditetapkan Nilai Pabeannya; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 099692 tanggal 12 Oktober 2012 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan metode I dalam penetapan Nilai Pabean; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 099692 tanggal 12 Oktober 2012 sebesar CIF USD 8,544.50 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :Purchase Order Nomor: 011/VII/PO/2012 tanggal 30 Juli 2012;Invoice Nomor: XXHMX0X-0XXX tanggal 4 September 2012;Packing List tanggal 4 September 2012;Bill of Lading Nomor: MCC210925 tanggal 23 September 2012;Marine Cargo Policy PT AA;PIB Nomor: 099692 tanggal 12 Oktober 2012;Nota Debet Bank CC tanggal 19 September 2012;Rekening Koran USD Bank CC Nomor Rekening: X-XXX-X00X00 bulan September 2012; Buku Pembelian;Buku Besar Bank;Buku Besar tahun 2012;Buku Persediaan Barang;Kartu Stock; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada supplier BB (HK) Co., Ltd, dengan Purchase Order Nomor: 011/VII/PO/2012 tanggal 30 Juli 2012 dengan rician sebagai berikut, Jenis Barang Keyboard and Mouse SPC SKO-150, jumlah 5.025 Sets, harga satuan USD 1.70 dan Carton Box jumlah 20 Pcs (Free of Charge), namun untuk tujuan kepabenan dibebankan sebesar USD 2.00 dengan total tagihan sebesar USD USD 8,544.50; bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: XXHMX0X-0XXX tanggal 4 September 2012 dengan Packing List tanggal 4 September 2012 dengan jenis barang berupa Keyboard and Mouse SPC SKO-150, jumlah 5.025 Sets, harga satuan USD 1.70 dan Carton Box jumlah 20 Pcs Free of Charge dengan membebankan sebesar USD 2.00 untuk tujuan kepabeanan dengan total tagihan sebesar USD USD 8,544.50; Shipping Terms: CNF SurabayaGross Weight: 4,128.80 KgsNett Weight : 2,820.80 Kgs bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim oleh Supplier dengan Bill of Lading Nomor: MCC210925 tanggal 23 September 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper: BB (HK) Co., LtdConsignee:
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48330/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48330/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan atas importasi berupa SPUNLACED NONWOVEN (13 jenis barang sesuai lembara lanjutan PIB) negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 292229 tanggal 17 Juli 2012 yang diberitahukan dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan Bea Masuk sebesar 5%; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E123308013270045 tanggal 29 Juni 2012, terdapat keraguan atas tanda tangan dan stempel yang tertera pada Form E dibandingkan dengan “Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic of China” dari AA The Peoples Republic of China (tanda tangan pada Form E tidak terdapat pada spesimen); Menurut Pemohon : bahwa tanda tangan pejabat dan stempel pada Form E Nomor: E123308013270045 tanggal 29 Juni 2012, sudah sesuai dengan Sample of Stamp dan daftar Specimen Signature of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic of China untuk wilayah AA Burea of The Peoples Republic of China; Pendapat Majelis : bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area. bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang. bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada AA The People’s Republic of China dengan Surat Nomor: S-1693/KPU.01/2012 tanggal 3 September 2012. bahwa pihak AA The People’s Republic of China belum menjawab konfirmasi dari Terbanding namun Pemohon sudah mendapat pernyataan dari AA Inspection and Quarantine Bureau The People’s Republic of China tertanggal 29 Agustus 2012 yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E123308013270045 tanggal 29 Juni 2012 benar diterbitkan oleh AA Inspection and Quarantine Bureau The People’s Republic of China. bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E123308013270045 tanggal 29 Juni 2012 terbukti telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E yaitu UJ yang tercantum dalam contoh speciment tanda tangan pemerintah China. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor, dan Form E dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form E) di negara tersebut sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada di negara pengekspor. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) adalah BM 5 % BBS 100%. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 292229 tanggal 17 Juli 2012 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema ACFTA karena Form E ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga atas importasinya dikenakan Tarif Prefrensi Bea Masuk dengan BM 5 % BBS 100%. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Peraturan perundang-undangan Perpajakan. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP6597/KPU.01/2012 tanggal 26 November 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-016152/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 13 Agustus 2012, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor 13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan pembebanan tarif BM 5% BBS 100%. Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 30 September 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. AA, M.M.Sebagai Hakim Ketua,BB, S.H., M.M.Sebagai Hakim Anggota,Drs. CC, M.M.Sebagai Hakim Anggota,DD Sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48329/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48329/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan dan Nilai Pabean atas importasi berupa Dining Chair (12 jenis barang sesuai lembaran lanjutan PIB) negara asal China dengan pembebanan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 075035 tanggal 1 Agustus 2012 sebesar BM 0% (AC-FTA) dan Nilai Pabean sebesar CIF USD 41,770.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 10% dan Nilai Pabean sebesar CIF USD 41,824.67; Menurut Terbanding : bahwa dari penelitian bukti pendukung nilai transaksi kedapatan:Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi, bukti rekening koran, SPT Masa PPN, dan bukti-bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi;Importasi dilakukan dengan incoterm Free on Board (FOB) namun Pemohon tidak melampirkan bukti yang obyektif dan terukur terhadap biaya transportasi (freight).Dokumen pendukung berupa T/T yang dilampirkan tidak ditandasahkan oleh Bank dan Pemohon juga tidak menunjukkan asli T/T.Data-data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) PMK 217/PMK.04/2010 sehingga tidak dapat memberikan inFormasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran Nilai Pabean yang diberitahukan. Menurut Pemohon Banding : bahwa tidak melakukan penolakan (reject) karena tidak terdapat kesalahan dan/atau kekuranglengkapan pengisian data PIB yang bersangkutan, termasuk dalam hal ini penghitungan nilai CIF (Khususnya Freight dan Asuransi), pembebanan klasifikasi 0%-nya, bahkan kemudian memberikan nomor Pendaftaran PIB Nomor: 075035 tanggal 1 Agustus 2012; Menurut Majelis : Keabsahan Tanda Tangan pada Form E Nomor: E123308004040002 tanggal 12 Juli 2012: bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar dari AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 ayat (1) huruf a tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatangani Form E dengan contoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO; bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada BB Bureau The People’s Republic of China dengan surat Nomor: S6743/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 7 Agustus 2012 dan pihak BB The People’s Republic of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding pada tanggal 26 Oktober 2012 yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E123308004040002 tanggal 12 Juli 2012 benar diterbitkan oleh BB Bureau The People’s Republic of China; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor, dan Form E dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form E) di negara tersebut sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada di negara pengekspor; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 075035 tanggal 1 Agustus 2012 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 0%; Sengketa Nilai Pabean: bahwa menurut Terbanding, importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan terminologi penyerahan (incoterm) Free on Board (FOB) namun Pemohon Banding tidak melampirkan bukti yang obyektif dan terukur terhadap biaya transportasi (Freight); bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti freight sebesar USD 1,650 sesuai invoice freight Nomor: D/N0081456; bahwa mengingat Pemohon Banding melakukan impor dalam FOB, sedangkan untuk menentukan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) berlaku harga CIF (Cost, Insurance dan Freight) dan Pemohon Banding menutup asuransi di dalam negeri oleh Raya Insurance dengan Polis Nomor: X0.0X0.0XXX.XXXXP; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk maka biaya transportasi (freight) adalah biaya yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar dengan bukti yang obyektif dan terukur atas biaya transport tersebut; bahwa berdasarkan PIB Nomor: 075035 tanggal 1 Agustus 2012, data barang impor Pemohon Banding menjadi sebagai berikut: Nama Pemasok : AA Co., LTDImportir: PT XXXPelabuhan Muat: ShanghaiPelabuhan bongkar : SurabayaNomor Invoice : IDXXPD0X-X tanggal 7 Juli 2012Nomor B/L: TGFCN0445722 tanggal 11 Juli 2012Nilai FOB: USD 40,120.00Freight: USD 1,650.00Nilai CIF: USD 41,770.00bahwa Majelis berkesimpulan, berdasarkan data tersebut di atas Pemohon Banding telah mengimpor 12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari AA Co,LTD sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor : IDXXPD0X-X tanggal 7 Juli 2012 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 075035 tanggal 1 Agustus 2008 sebesar FOB USD 40,120.00 dan ditambah biaya freight sebesar USD 1,650,00; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi