Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56129/PP/M.IXA/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56129/PP/M.IXA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penetapan Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 8705.40.00.00, jenis barang berupa Howo Concrete Mixer 6×4 290HP, S/N, LZZ5BLMD2DN810205 – E/N 130207023757 Sinotruk, dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 162904 tanggal 29 April 2013 yaitu Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar BM 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%;             Menurut Terbanding : bahwa dalam importasinya Pemohon Banding tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area.       Menurut Pemohon : bahwa hasil penelitian yang mengatakan Strip putih pada stempel/seal tidak sama dengan specimen stempel/seal Form E Propinsi Shandong – China tidak dapat dijadikan alasan importasi Pemohon Banding terkena bea masuk impor 5% ditambah PPN 10% dan PPh 2.5% sebab Form E Pemohon Banding telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor dari Propinsi Shandong, China dan impor barang Pemohon Banding telah dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan Form E;       Menurut Majelis   : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 162904 tanggal 29 April 2013 dengan pemberitahuan berupa Howo Concrete Mixer 6×4 290HP, dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 8705.40.00.00 dan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% (Bebas 100%) dengan fasilitas preferensi tarif ACFTA; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5429/KPU.01/2013 tanggal 09 September 2013, berdasarkan penelitian, importasi Howo Concrete Mixer 6×4 290HP, dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 8705.40.0000, yang diimpor dengan PIB Nomor: 162904 tanggal 29 April 2013 menggunakan Form E Nomor E133707004540075 tanggal 31 Maret 2013, strip putih pada stempel/seal tidak sama dengan specimen stempel/seal Form E propinsi Shandong-China dan pada box 8 mencantumkan origin criteria “WO” (Wholly Obtained), pos tarif 8705.40.0000 diragukan termasuk dalam kategori “Wholly Obtained” sesuai Rule 3 Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif pembebanan bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebesar 5%. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 036/INTA/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5429/KPU.01/2013 tanggal 09 September 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa hasil penelitian yang mengatakan Strip putih pada stempel/seal tidak sama dengan specimen stempel/seal Form E Propinsi Shandong – China tidak dapat dijadikan alasan importasi Pemohon Banding terkena bea masuk impor 5% ditambah PPN 10% dan PPh 2.5% sebab Form E Pemohon Banding telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor dari Propinsi Shandong, China dan impor barang Pemohon Banding telah dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan Form E. Tidak benar bila pencantuman “WO” pada box 8 Form E diragukan termasuk dalam Wholly Obtained, sebab berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 59/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Surat Keterangan Asal untuk barang Ekspor defenisi dari WO adalah “barang yang seluruhnya berasal dari negara pengekspor atau tidak mengandung komponen impor”. bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China. bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area.   bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory,(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA,(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted,(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported,(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.            bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:(a)Plant and plant products harvested, picked or gathered there,(b)Live animals 2 born and raised there,(c)Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above,(d)Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there,(e)Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56128/PP/M.IXA/19/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56128/PP/M.IXA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penetapan Klasifikasi Pos Tarif, jenis barang Colored Steel Roof Sheet, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 009381 tanggal 04 April 2013 klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 dengan tarif bea masuk ACFTA sebesar 12,5% (Bebas 100%), dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 7210.70.10.00 dengan tarif bea masuk sebesar 12,5%;             Menurut Terbanding   : bahwa jenis barang berupa Colored Steel tidak termasuk dalam kategori komoditi Wholly Obtained dalam Anex 3 Rule 3 sehingga atas form E nomor referensi E133800023050098 tanggal 09 September 2013 diragukan keabsahannya;       Menurut Pemohon : bahwa Form E dengan No. E131300018710066 tanggal 17 Maret 2013 adalah benar dari negara yang bersangkutan dan tidak ada ha!-hal yang keliru sehingga menurut Pemohon Banding tidak seharusnya untuk diragukan lagi keabsahannya. Oleh karena itu Pemohon Banding tidak dapat menyetujui Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-93/WBC.02/2013 tanggal 21 Mei 2013 dan menyatakan Banding atas keputusan tersebut;       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 009381 tanggal 04 April 2013 dengan pemberitahuan berupa Colored Steel Roof Sheet, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 dan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 12.5% (Bebas 100%). bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-93/WBC.02/2013 tanggal 21 Mei 2013, berdasarkan Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, Colored Steel Roof Sheet, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) tidak termasuk dalam kategori komoditi Wholly Obtained sehingga form E nomor referensi E131300018710066 tanggal 17 Maret 2013 diragukan keabsahannya dan berdasarkan Penetapan Tarif atas Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean Nomor: 98/PKSI/BC.2/2012 tanggal 28 September 2012, Colored Steel, diidentifikasikan sebagai produk canai lantaian dari baja bukan paduan dalam bentuk lembaran bergelombang dengan ketebalan kurang 0.21 MM dan 0.18 MM dilapisi seng (Zn) dan dicat pada kedua sisinya sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7210.70.1000 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 12.5%. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 003/BD/DIS/VII/2013 tanggal 15 Juli 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-93/WBC.02/2013 tanggal 21 Mei 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Form E dengan No. E131300018710066 tanggal 17 Maret 2013 adalah benar dari negara yang bersangkutan dan tidak ada hal-hal yang keliru sehingga menurut Pemohon Banding tidak seharusnya untuk diragukan lagi keabsahannya. Oleh karena itu Pemohon Banding tidak dapat menyetujui Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP93/WBC.02/2013 tanggal 21 Mei 2013 dan menyatakan Banding atas keputusan tersebut. bahwa Terbanding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:T.1.Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanggal April 2013,T.2.Risalah Penetapan Tarif tanggal April 2013,T.3.Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Nomor: S-1390/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 18 April 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin,T.4.Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E131300018710066 tanggal 17 Maret 2013,T.5.Penetapan Tarif atas Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean Nomor: 98/PKSI/BC.2/2012 tanggal 28 September 2012.  bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:P.1.Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-93/WBC.02/2013 tanggal tidak diketahui;P.2.Surat Plh. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TIpe Madya Pabean Belawan Nomor: S-1345/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 16 April 2013 perihal Penerusan Permohonan Keberatan atas Penetapan Tarif;P.3.Surat Keberatan Nomor: 105/DIS-IM/IV/13 tanggal 11 April 2013,P.4.Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) Tunai tanggal 16 April 2013 sebesar Rp 140.636.000,00,P.5.SPTNP Nomor: SPTNP-000783/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 10 April 2013,P.6.PIB Nomor: 009381 tanggal 04 April 2013,P.7.SSPCP tanggal 01 April 2013 sebesar Rp 124.948.000,00 (PIB),P.8.SPJM untuk PIB Nomor: 009381 tanggal 04 April 2013,P.9.SPPB Nomor: 010951/WBC.02/KPP.MP.01/2013tanggal 18 April 2013,P.10.Commercial Invoice Nomor: BPEXXAPLXX tanggal 17 Maret 2013,P.11.Packing List Nomor: BPE13APL17 tanggal 17 Maret 2013,P.12.Bill of Lading Nomor: HCSCTSXP30719600 tanggal 17 Maret 2013,P.13.Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: ASHJKXXXXXXX0000XXXP tanggal 16 Maret 2013,P.14.Certificate of Origin AC-FTA (Form E) Nomor: E131300018710066 tanggal 17 Maret 2013,P.15.Laporan Surveyor tanggal 26 Maret 2013,P.16.Surat Sanggup tanggal 27 Maret 2013,P.17.Notice for Arrival of Documents Nomor: IB1355201 tanggal 26 Maret 2013,P.18.Letter of Credit Nomor: 001/0113552/LC/S tanggal 04 Februari 2013,P.19.Permintaan Pembukaan L/C Impor tanggal 01 Februari 2013,P.20.Purchase Order Nomor: DE003/IM/I/13 tanggal 15 Januari 2013,P.21.Sales Contract Nomor: 13ZH0032 tanggal 15 Januari 2013,P.22.Penetapan Tarif atas Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean Nomor: 36/PKSI/BC.2/2013 tanggal 19 April 2013,P.23.Penetapan Tarif atas Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean Nomor: 98/PKSI/BC.2/2012 tanggal 28 September 2012,P.24.Korespondensi tanggal 10 Juni 2014 perihal Re: Statement Letter and Confirmation Letter,P.25.Korespondensi tanggal 11 Juni 2014 perihal Re: Re: Statement Letter and Confirmation Letter,P.26.Korespondensi tanggal 16 Juni 2014 perihal Re: Statement Letter and Confirmation Letter,P.27.Korespondensi tanggal 18 Juni 2014 perihal Re: Statement Letter and Confirmation Letter.      bahwa sengketa pembebanan tarif bea masuk: bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China. bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory,(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56124/PP/M.IXA/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56124/PP/M.IXA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi Penetapan Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 7308.90.99.00, jenis barang berupa Furing Channel: 53.5MM x 0.25MM x 4M dan Furing Channel: 60MM x 0.25MM x 4M, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 324137 tanggal 20 Agustus 2013 yaitu Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 12,5% (Bebas 100%), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 12,5%;             Menurut Terbanding : bahwa oleh karena kolom 7 dan kolom 8 Form E tidak terpenuhinya ketentuan Rule 7a, 7d dan 7e ASEAN-China OCP maupun angka 4 overleaf notes, maka terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 324137 tanggal 20 Agustus 2013 tidak berhak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA sehingga pembebanan bea masuk dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);       Menurut Pemohon : bahwa Form E dengan No E131300018710187 tanggal 03 Juli 2013 adalah benar dari negara asal sesuai penerbit invoice sesuai konfirmasi Pemohon Banding kepada pihak shipper yang telah mengkonfirmasikan kepada Departemen penerbit Form E dimaksud sehingga menurut Pemohon Banding Form E tersebut dapat diterima oleh institusi yang berwenang di Indonesia;       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 324137 tanggal 20 Agustus 2013 dengan pemberitahuan berupa Furing Channel: 53.5MM x 0.25MM x 4M dan Furing Channel: 60MM x 0.25MM x 4M, Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 dan pembebanan tarif bea masuk sebesar 12,5% (Bebas 100%) dengan fasilitas preferensi tarif ACFTA; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6671/KPU.01/2013 tanggal 29 Oktober 2013, berdasarkan penelitian, importasi Furing Channel: 53.5MM x 0.25MM x 4M dan Furing Channel: 60MM x 0.25MM x 4M yang diimpor dengan PIB Nomor: 324137 tanggal 20 Agustus 2013 menggunakan Form E nomor E121300018710546 tanggal 31 Oktober 2012 yang berbeda tanda tangannya denga spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang yang ada sehingga diragukan keabsahannya, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif pembebanan bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebesar 12,5%. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 405/IMP-APL/XI/2013 tanggal 18 November 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-6671/KPU.01/2013 tanggal 29 Oktober 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Form E dengan No E131300018710187 tanggal 03 Juli 2013 adalah benar dari negara asal sesuai penerbit invoice sesuai konfirmasi Pemohon Banding kepada pihak shipper yang telah mengkonfirmasikan kepada Departemen penerbit Form E dimaksud sehingga menurut Pemohon Banding Form E tersebut dapat diterima oleh institusi yang berwenang di Indonesia. bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China. bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area. bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory,(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA,(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted,(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported,(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.        bahwa berdasarkan angka 4 overleaf notes Attachment C Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area dinyatakan “Each Article Must Qualify: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent”. bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”. bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:a)Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan,b)Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48429/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48429/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor : 095168 tanggal 08 Juni 2012, berupa importasi Storage Shelf, DS4243, R5 (Pos 5), Negara asal : Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 29,858.70/UNIT dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 100,643.69/UNIT;             Menurut Terbanding : bahwa data pembanding yang ada untuk importasi sebelumnya atas barang identik, yaitu PIB Nomor: 072840 tanggal 02/05/2012, diketahui harganya adalah CIF USD 108,950,09/NIU dan PIB Nomor: 080391 tanggal 16/05/2012, diketahui harganya adalah CIF USD 100,643,69/NIU. Apabila dibandingkan dengan harga yang diberitahukan oleh Pemohon yaitu CIF USD 29,858.70/NIU maka terdapat selisih harga lebih rendah diatas 5%;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding, dengan alasan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 170285 tanggal 30 April 2012 didasarkan pada harga sebenarnya sesuai dengan transaksi yang dilakukan dan didukung dengan bukti-bukti;       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi PIB Nomor : 095168 tanggal 08 Juni 2012 pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta berupa importasi Storage Shelf, DS4243, R5 (Pos 5), Negara asal : Malaysia, dengan Nilai Pabean diberitahukan pada CIF USD 29,858.70/UNIT yang oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 100,643.69/UNIT, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.88.251.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa dalam ‘Menimbang’ huruf g sampai h dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP734/WBC.06/2012 tanggal 31 Juli 2012 menyatakan : “g.Bahwa penelitian nilai pabean :Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 095168 tanggal 08 Juni 2012 untuk barang yang diimpor berupa Storage Shelf DS4243, R5 (Pos 5) diberitahukan sebesar CIF USD 29,858.70/unit;Berdasarkan penelitian .atas importasi sebelumnya oleh PT. Synnex Metrodata Indonesia, ditemukan data harga pembanding barang identik, nilai pabean diberitahukan dan telah ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebesar:PIES No. 072840 tanggal 02105/2012: CIF USD 108,950.091unit;PIB No. 080391 tanggal 16/05/2012: CIF USD 100,643.69/unit.Berdasarkan data di atas, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II (barang identik) harga terendah yaitu sebesar CIF USD 100,643.69/unit.Berdasarkan Pasal 7 huruf d Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-81/BC/1999, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;h.Bahwa nilai pabean barang impor dimaksud ditetapkan sebagai berikut:Bahwa harga yang diberitahukan sebagai nilai pabean berdasarkan metode harga transaksi (metode I) menjadi gugur, dan kemudian ditetapkan dengan metode II (barang identik);Bahwa terdapat ketidaksesuaian nilai dan informasi lain di antara dokumen pendukung yang dilampirkan, dan pemohon tidak menyampaikan data pendukung nilai transaksi lain seperti Pembukuan, Transfer Payment, Rekening Koran, Faktur Pajak, SPT Masa dan data transaksi lainya, sehingga nilai yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai ditetapkan  berdasarkan metode II (barang identik);Nilai Pabean untuk barang impor berupa Storage Shelf, DS4243, R5 (Pos 5), yang diberitahukan sebesar USD 29,858.70/unit ditetapkan dengan metode II (barang identik) menjadi sebesar CIF USD 100,643.69/unit sesuai data barang identik yang tersedia, sehingga total nilai pabean pada PIB menjadi CIF USD 129,232.41”.                 bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Risalah Penetapan Nilai Pabean, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), dan print out PIB Pembanding kepada Majelis; bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta; bahwa Majelis meminta Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen pendukung importasi; bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis dokumendokumen pendukung berupa :Pemberitahuan Impor Barang (PIB);Purchase Order;Invoice;Packing List;Bill of Lading/Airway Bill;Shipping Insurance;Freight Cost;Telegraphic Transfer;Rekening Koran Bank;Price Quotation;Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB);Faktur Pajak PPN;Deklarasi Nilai Pabean;Brosur/Foto/Catalogue;Pemberitahuan Jalur Merah/Hijau;Izin Registrasi Impor;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 095168 tanggal 08 Juni 2012 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor : SPTNP-005544/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 14 Juni 2012 sebesar Rp.88.251.000,00; bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-734/WBC.06/2012 tanggal 31 Juli 2012, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : En-002/ADS/IMP/I-01/2012 tanggal 14 Juni 2012; bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal  pemberitahuan pabean;” bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 095168 tanggal 08 Juni 2012 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta; bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;” bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48406/PP/M.XII/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48406/PP/M.XII/99/2013 Jenis Pajak   : Gugatan       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-126/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00577/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak Februari 2009;             Menurut Tergugat : bahwa sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tidak terkait dengan kerugian negara yang ditimbulkan dari penerbitan faktur tersebut tetapi lebih bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada Pengusaha Kena Pajak dalam membuat Faktur Pajak serta untuk mengoptimalkan kegunaan sistem Faktur Pajak yang dianut;       Menurut Penggugat : bahwa faktur-Faktur Pajak yang dibuat oleh Penggugat namun dianggap oleh Tergugat sebagai Faktur Pajak Cacat karena tanggalnya tidak uruttersebut, telah dihitung, disetor/dibayar dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tepat waktu yaitu Masa PajakFebruari2009, sehingga tidak mengurangi penerimaan negara karena atas Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai masanya;       Menurut Majelis : bahwa atas sengketa formal materi Tergugat menyatakan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-126/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00577/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak Februari 2009 adalah bukan objek gugatan berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; bahwa atas sengketa materi Faktur Pajak tidak urut sehingga Faktur Pajak dianggap cacat Tergugat menyatakan:tidak ada pertentangan antara Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER159/PJ./2006 dan Pasal 5 ayat (4) dan lampiran III angka 5.a juncto Pasal 8 ayat (1) PER159/PJ./2006 karena antara pasal-pasal tersebut justru saling menjelaskan satu sama lain;berdasarkan konsiderannya, PER-159/PJ./2006 merupakan perwujudan dari mandat dari Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000;keharusan tanggal Faktur Pajak yang urut diatur dalam Lampiran III angka 5.a. PER159/PJ./2006 tentang tata cara penggunaan nomor urut pada Faktur Pajak Standar;kesalahan dalam pemberian tanggal Faktur Pajak Standar yang dibuat secara tidak berurutan mengakibatkan Faktur Pajak Cacat karena Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap, jelas dan benar, hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa atas sengketa formal gugatan, Penggugat menyatakan pengajuan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-126/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak telah memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa atas sengketa materi tagihan pajak sebesar Rp22.853.463,00 yang disebabkan tanggal Faktur Pajak tidak urut sehingga Faktur Pajak dianggap cacat, Penggugat menyatakan:Pasal 5 ayat (4) dan Lampiran III angka 5.a. Juncto Pasal 8 ayat (1) PER-159/PJ./2006 tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER159/PJ./2006;Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 memberikan mandat kepada Tergugat untuk menetapkan saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian dan tata cara pembetulan Faktur Pajak namun tidak untuk menetapkan tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak;tidak ada ketentuan yang mengatur jika tanggal Faktur Pajak tidak berurutan maka Faktur Pajak Standar merupakan Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) PER-159/PJ./2006;Faktur PajakPenggugat, telah memuat kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf f Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 meskipun tanggal Faktur Pajak tidak berurutan, namun tidak melebihi akhir bulan berikutnyasetelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak;bahwa atas sengketa formal gugatan Majelis berpendapat: bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalampenerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-126/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00577/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak Februari 2009 adalah objek gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor28 Tahun 2007; bahwa atas sengketa materi Majelis berpendapat: bahwa atas sengketa Pasal 5 ayat (4) dan Lampiran III angka 5.a. Juncto Pasal 8 ayat (1) PER159/PJ./2006 tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-159/PJ./2006 Majelis berpendapat: bahwa Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa: “Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian,dan tatacara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”; bahwa tidak ada pertentangan antara Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah Tahun

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 48392/PP/M.X/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 48392/PP/M.X/99/2013 Jenis Pajak   : Gugatan       Tahun Pajak : 2013       Menurut Tergugat    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu Nomor: S-2827/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013 perihal Pemberitahuan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Tidak Diterbitkan;             Menurut Penggugat : bahwa apabila setelah diterbitkannya surat SKPPKP Tidak Diterbitkan Penggugat tidak melakukan pembetulan SPM Pajak Pertambahan Nilai Masa terkaitnya, maka Pasal 9 ayat 2 tersebut berlaku, artinya proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai diproses berdasarkan Pasal 17 ayat 1 dari Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Tetapi apabila Penggugat membetulkan SPM Pajak Pertambahan Nilai terkaitnya, yang mana berdasarkan Pasal 8 ayat 1 dari Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan hal tersebut diperbolehkan (penerbitan SKPPKP dilakukan melalui proses penelitian tetapi bukan pemeriksaan), maka atas SPM Pajak Pertambahan Nilai Pembetulan tersebut harus diproses penerbitan SKPPKPnya, sebagaimana diatur didalam Pasal 10 ayat (2) tersebut diatas. Dengan kata lain Pasal 9 ayat 2 dari PMK Nomor 74/PMK.03/2012 tidak membatasi Penggugat untuk melakukan pembetulan SPM Pajak Pertambahan Nilai terkaitnya;       Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 1410/PD-MH/NNT/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan Presiden Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor: 1410/PD-MH/NNT/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 1410/PD-MH/NNT/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013 diajukan dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat yang digugat yaitu Surat Tergugat Nomor: S-2827/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013, yakni pada tanggal 24 Juli 2013, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 1410/PD-MH/NNT/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013 dilampiri dengan salinan Surat yang digugat yaitu Surat Tergugat Nomor: S-2827/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 1410/PD-MH/NNT/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2013, sedangkan Surat Tergugat Nomor: S-2827/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013, sehingga apabila dihitung dari tanggal 23 Juli 2013 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2013 adalah 31 (tiga puluh satu), sehingga melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan; bahwa pembahasan mengenai pemenuhan ketentuan formal jangka waktu pengajuan gugatan sebagai berikut: bahwa dalam persidangan Majelis meminta Tergugat untuk menyampaikan bukti kirim Surat Tergugat Nomor: S-2827/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013; bahwa memenuhi permintaan Majelis,Tergugat dalam persidangan menyampaikan bukti kirim pos Surat Tergugat Nomor: S-2827/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti kirim yang disampaikan oleh Tergugat tersebut diketahui bahwa Surat Nomor: S-2827/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013 dikirim oleh Tergugat pada tanggal 23 Juli 2013, sehingga apabila dihitung dari sejak tanggal 23 Juli 2013 sampai dengan Surat Gugatan Nomor: 1410/PD-MH/NNT/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013 diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2013 (diantar langsung) adalah dalam jangka waktu 31 (tiga puluh satu) hari; bahwa Tergugat mengemukakan bahwa Penggugat menyampaikan Surat Gugatan dalam jangka waktu 31 (tiga puluh satu) hari, jika dihitung sejak tanggal 23 Juli 2013 sampai dengan 22 Agustus 2013; bahwa Penggugat tidak setuju dengan pendapat Tergugat, karena menurut Penggugat pengajuan gugatan oleh Penggugat adalah masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari,. hal ini karena kata “sejak” menurut Penggugat dihitung pada hari berikutnya, dimana tanggal 23 Juli 2013 tidak dihitung; bahwa Penggugat juga menganalogikan bahwa seandainya peraturan diubah menjadi 1 (satu) hari sejak, maka menurut Penggugat satu hari sejak adalah tanggal berikutnya, dimana apabila satu hari sejak dihitung pada hari yang bersangkutan maka peraturan itu tidak bisa dipenuhi apabila suatu dokumen dikirim hari itu dan harus diisi/dikembalikan hari itu juga; bahwa menanggapi pendapat Penggugat, Tergugat menjelaskan bahwa definisi kata “sejak” sesuai dengan gramatikal bahasa berarti “kata penghubung untuk menandai mulai dari”, sehingga menurut Tergugat dalam kasus ini kata sejak tanggal 23 Juli 2013, maka tanggal 23 Juli 2013 tersebut dihitung/termasuk di dalamnya; bahwa kemudian Tergugat menjelaskan bahwa memang tidak ada penjelasan dalam bagian penjelasan pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 mengenai jangka waktu pengajuan gugatan, namun demikian Tergugat mencontohkan Penjelasan Pasal 35 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dimana kata sejak juga terdapat di dalamnya, hanya saja Pasal tersebut mengatur masalah banding, sedangkan dalam hal ini juga bisa dianalogikan dengan kasus pada jangka waktu gugatan, dimana kata sejak dihitung mulai dari tanggal tersebut juga; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti kirim pos yang disampaikan Tergugat diketahui bahwa Surat Tergugat Nomor: S-2827/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013 dikirimkan kepada Penggugat melalui pos surat kilat khusus pada tanggal 23 Juli 2013; bahwa selanjutnya Majelis mengungkapkan bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: “ Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Tergugat Nomor: S2827/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013 dikirimkan kepada Penggugat pada tanggal 23 Juli 2013, sehingga apabila dihitung dari tanggal 23 Juli 2013 sampai dengan tanggal Surat Gugatan Nomor: 1410/PD-MH/NNT/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013 diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu pada tanggal 22 Agustus 2013 adalah 31 (tiga puluh satu) hari, maka Surat Gugatan telah melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan, dengan demikian pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3)  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 1410/PD-MH/NNT/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013 adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S2827/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 1410/PD-MH/NNT/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, selaku Presiden Direktur, dan berdasarkan pemeriksaan Majelis