Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48286/PP/M.XV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48286/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00014/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; Menurut Tergugat : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00014/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP24/WPJ.32/KP.0105/2012 tanggal 9 Januari 2012; Menurut Penggugat : bahwa atas ketetapan tersebut di atas, Penggugat telah mengajukan Permohonan Keberatan dengan Surat Nomor: 104/SK-PMMS/DU/XI/2012 tanggal 26 November 2012 dan dengan Surat Tergugat Nomor: S00204/WPJ.23/KP.0103/2012 tanggal 11 Desember 2012 permohonan keberatan tersebut tidak dipertimbangkan, sehingga dengan Surat Nomor: 049/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 29 Agustus 2013 Penggugat mengajukan gugatan; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan Pendapat Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 049/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 ditandatangani oleh Direktur Utama. bahwa Surat Gugatan Nomor: 049/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Surat Gugatan Nomor: 049/SKPMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 untuk menentukan objek Gugatan dan alasan Gugatan. bahwa Penggugat dalam persidangan menyatakan objek gugatan adalah Surat Tergugat Nomor : S-00204/WPJ.23/KP.0103/2012 tanggal 11 Desember 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2008 tidak memenuhi persyaratan formal, bukan merupakan Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan. bahwa berdasarkan penelitian Majelis, perihal Surat Gugatan Nomor: 049/SKPMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 adalah Pengajuan Gugatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2008. bahwa berdasarkan penelitian Majelis, alasan mengajukan gugatan adalah bagian pertama tentang prosedur penerbitan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00014/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 dan bagian kedua tentang materi atas penghitungan pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00014/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012. bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Gugatan Nomor: 049/SKPMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 baik dalam perihal maupun isi surat dengan jelas menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00014/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 sehingga objek gugatan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00014/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012. bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang,Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak,Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, atau,Penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak. bahwa Majelis berpendapat bahwa dasar hukum Surat Gugatan Penggugat aquo adalah Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, karena tidak bisa dimasukkan dalam huruf a, b, dan c, ketentuan a quo. bahwa Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d a quo, menyatakan :(1)Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dapat diajukan Gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang,(2)Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak didasarkan pada :Hasil verifikasi,Hasil pemeriksaan,Hasil pemeriksaan ulang, atau,Hasil pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undangundang;(3)Termasuk dalam pengertian surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang menetapkan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajaktidak sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang dilakukan verifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan ulang atau pemeriksaan bukti permulaan. bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam Surat Gugatan aquo, alasan Penggugat tidak didasarkan pada Pasal 38 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sehingga Majelis berkesimpulan Surat Gugatan a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa terkait dengan pemenuhan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Surat Gugatan selain tidak memenuhi Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Gugatan juga tidak memenuhi Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 yaitu mengenai jangka waktu pengajuan gugatan, dengan pembahasan sebagai berikut : bahwa dari Surat Gugatan Nomor: 049/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 diketahui bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00014/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012. bahwa Surat Gugatan Nomor: 049/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 diterima di Sekretariat Pengadilan pajak pada hari Senin, tanggal 14 Januari 2013 (cap harian pos 11 Januari 2013) sedangkan yang diajukan gugatan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48285/PP/M.XV/99/2013
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.48285/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak November 2008 Nomor: 00013/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-24/WPJ.32/KP.0105/2012 tanggal 9 Januari 2012; Menurut Tergugat : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah surat ketetapan pajak yang menurut Penggugat tidak memenuhi prosedur pemeriksaan dan prosedur penerbitan; bahwa Penggugat mengajukan Gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu Gugatan terhadap penerbitan surat ketetapan pajak yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Menurut Penggugat : bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesarRp.2.628.066.662,00 karena Tergugat dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) didasarkan pada rekening koran dengan menjumlahkan mutasi/sisi kredit sebagai penerimaan yang merupakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2). Padahal mutasi kredit tersebut tidak semuanya merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2). Mutasi kredit yang dihitung oleh Tergugat tersebut termasuk reimbursement atau penggantian biaya dari tenant yang meliputi:penggantian biaya listrik yang telah Penggugat bayarkan ke PLN sebesar Rp.714.156.536,00,biaya air yang telah Penggugat bayarkan ke PDAM sebesar Rp.49.651.075,00,biaya gas yang telah Penggugat bayarkan ke supplier gas sebesar Rp.32.004.222,00uang deposit tenant sebesar Rp.193.322.090,00; Menurut Majelis : bahwa terhadap sengketa ini, Hakim Anggota CC, S.H., LLM. memberikan pendapat yang berbeda sebagai berikut: bahwa Hakim Anggota CC, S.H., LLM. melakukan penelitian terhadap Surat Gugatan Nomor: 048/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 untuk menentukan objek gugatan dan alasan gugatan; bahwa Surat Gugatan Nomor: 048/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan Direktur Utama; bahwa Surat Gugatan Nomor: 048/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Hakim Anggota CC, S.H., LLM. berpendapat bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor : S00193/WPJ.23/KP.0103/2012 tanggal 11 Desember 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan atas SKPKB Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak November 2008 tidak memenuhi persyaratan formal, bukan merupakan Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan; bahwa dalam Surat Gugatan Penggugat Nomor : 048/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 9 Januari 2013 Penggugat mengajukan gugatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak November 2008 karena penerbitan SKPKB tersebut tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa dalam sidang pertama tanggal 4 April 2013 di Yogyakarta, atas pertanyaan Majelis, Penggugat menjelaskan bahwa sebenarnya yang digugat Penggugat adalah Surat Tergugat Nomor : S-00193/WPJ.23/KP.0103/2012 tanggal 11 Desember 2012 yang menolak permohonan keberatan Penggugat. Surat tersebut diterima Penggugat tanggal 13 Desember 2012 sedangkan cap harian pos pengiriman Surat Gugatan Penggugat adalah tanggal 11 Januari 2013, sehingga permohonan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (cfm. BAS Nomor : BASP-397/SP/Pg.06/2013 tanggal 4 April 2013); bahwa apakah Penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan, dalam sidang Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai Majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan banding atau gugatan,Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Apabila banding atau gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4) dan Pasal 40 ayat (1) dan/ atau ayat (6), kelengkapan dan/ atau kejelasan dimaksud diberikan dalam persidangan,Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas,Pasal 63 ayat (2) huruf a Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 Dalam pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Hakim wajib memberi nasihat kepada Penggugat untuk memperbaiki gugatan dan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.Berdasarkan ketentuan Hukum acara Pengadilan Pajak dan Hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Penggugat berhak dan dapat memperbaiki gugatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak sidang pemeriksaan pertama; bahwa berdasarkan Surat Penggugat Nomor : 076/SK-PMMS/DU/IV/2013 tanggal 22 April 2013 Penggugat menjelaskan bahwa untuk melengkapi Surat Gugatan Penggugat tertanggal 9 Januari 2013 Nomor : 048/SK-PMMS/DU/I/2013, Penggugat menggugat Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal yang diterbitkan oleh KPP Pratama Sleman Nomor : S-00193/WPJ.23/KP.0103/2012 tertanggal 11 Desember 2012, karena surat tersebut diterbitkan berdasarkan SKPKB yang cacat hukum; bahwa Surat tersebut disampaikan kepada Majelis dan Tergugat pada sidang kedua tanggal 25 April 2013, masih dalam jangka waktu yang memenuhi ketentuan Pasal 63 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009, sehingga dikategorikan sebagai Surat Bantahan; bahwa Surat Tergugat Nomor : S-00193/WPJ.23/KP.0103/2012 tertanggal 11 Desember 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Nopember 2008 Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, menyatakan bahwa Surat Keberatan Penggugat bukan merupakan Surat Keberatan sehingga Tidak Dipertimbangkan. Dengan demikian Surat Tergugat tersebut memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 25 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, jo. Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, jo. Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, adalah keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48284/PP/M.XV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48284/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00012/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; Menurut Tergugat : bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor: 047/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan; bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00012/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 telah sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak; Menurut Penggugat : bahwa selain Penggugat hadir pada tanggal 31 Juli 2012 dengan menyerahkan surat per tanggal 30 Juli 2012 Nomor: 016B/SK-PMMS/DU/VII/2012 tersebut di atas kepada Tergugat, Penggugat juga telah patuh dan kooperatif hadir untuk menyampaikan Tanggapan dan Sanggahan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: 020/SK-PMMS/DU/VIII/2012 tanggal 14 Agustus 2012, tetapi tidak pernah diberi kesempatan untuk melakukan pembahasan akhir, tidak pernah menerima undangan atau pemberitahuan pembahasan akhir yang menentukan Hari, Tanggal, Jam, Tempat dan bertemu dengan siapa; bahwa menurut Tergugat, Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.4.825.729.331,00 karena Tergugat dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) didasarkan pada rekening koran dengan menjumlahkan mutasi/sisi kredit sebagai penerimaan yang merupakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2). Padahal mutasi kredit tersebut tidak semuanya merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2). Mutasi kredit yang dihitung oleh Tergugat tersebut termasuk reimbursement atau penggantian biaya dari tenant yang meliputi:penggantian biaya listrik yang telah Penggugat bayarkan ke PLN sebesar Rp.864.971.986,00,biaya air yang telah Penggugat bayarkan ke PDAM sebesar Rp.62.854.929,00,biaya gas yang telah Penggugat bayarkan ke supplier gas sebesar Rp.23.958.835,00uang deposit tenant sebesar Rp.23.112.849,00; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor: 047/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan Direktur Utama; bahwa Surat Gugatan Nomor: 047/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Surat Gugatan Nomor: 047/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 untuk menentukan objek gugatan dan alasan gugatan; bahwa Penggugat dalam persidangan menyatakan objek gugatan adalah Surat Tergugat Nomor : S00206/WPJ.23/KP.0103/2012 tanggal 11 Desember 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Oktober 2008 tidak memenuhi persyaratan formal, bukan merupakan Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, perihal Surat Gugatan Nomor: 047/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 adalah Pengajuan Gugatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Oktober 2008; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, alasan mengajukan gugatan adalah bagian pertama tentang prosedur penerbitan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00012/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 dan bagian kedua tentang materi atas penghitungan pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00012/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Gugatan Nomor: 047/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 baik dalam perihal maupun isi surat dengan jelas menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00012/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 sehingga objek gugatan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00012/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang,Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak,Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, atau,Penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;bahwa Majelis berpendapat bahwa dasar hukum Surat Gugatan Penggugat aquo adalah Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, karena tidak bisa dimasukkan dalam huruf a, b, dan c, ketentuan a quo; bahwa Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d a quo, menyatakan : (1) Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang,(2)Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak didasarkan pada :Hasil verifikasi,Hasil pemeriksaan,Hasil pemeriksaan ulang, atau,Hasil pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-undang;(3)Termasuk dalam pengertian surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang menetapkan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajaktidak sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang dilakukan verifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan ulang atau pemeriksaan bukti permulaan; bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam Surat Gugatan aquo, alasan Penggugat tidak didasarkan pada Pasal 38 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sehingga Majelis berkesimpulan Surat Gugatan aquo tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48283/PP/M.XV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48283/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak September 2008 Nomor: 00011/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; Menurut Tergugat : bahwa Surat Ketetapan Pajak yang diajukan Gugatan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 4 ayat (2) nomor 00011/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 yang diterbitkan berdasarkan Nota Penghitungan tanggal 29 Agustus 2012 sebagaimana dituangkan pada Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman nomor LAP-24/WPJ.32/KP.0105/2012 tanggal 29 Agustus 2012; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Nomor: 00011/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 Masa Pajak September 2008; Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 046/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan Direktur Utama; bahwa Surat Gugatan Nomor: 046/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Surat Gugatan Nomor: 046/SKPMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 untuk menentukan objek gugatan dan alasan gugatan; bahwa Penggugat dalam persidangan menyatakan objek gugatan adalah Surat Tergugat Nomor : S-00205/WPJ.23/KP.0103/2012 tanggal 11 Desember 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak September 2008 tidak memenuhi persyaratan formal, bukan merupakan Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, perihal Surat Gugatan Nomor: 046/SKPMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 adalah Pengajuan Gugatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak September 2008; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, alasan mengajukan gugatan adalah bagian pertama tentang prosedur penerbitan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak September 2008 Nomor: 00011/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 dan bagian kedua tentang materi atas penghitungan pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak September 2008 Nomor: 00011/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Gugatan Nomor: 046/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 baik dalam perihal maupun isi surat dengan jelas menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak September 2008 Nomor: 00011/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 sehingga objek gugatan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Fi`nal Masa Pajak September 2008 Nomor: 00011/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap : Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang,Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak,Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, atau,Penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; bahwa Majelis berpendapat bahwa dasar hukum Surat Gugatan Penggugat aquo adalah Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, karena tidak bisa dimasukkan dalam huruf a, b, dan c, ketentuan a quo; bahwa Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d a quo, menyatakan : Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang, Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak didasarkan pada :Hasil verifikasi,Hasil pemeriksaan,Hasil pemeriksaan ulang, atau,Hasil pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-undang; Termasuk dalam pengertian surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang menetapkan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajaktidak sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang dilakukan verifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan ulang atau pemeriksaan bukti permulaan; bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam Surat Gugatan aquo, alasan Penggugat tidak didasarkan pada Pasal 38 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sehingga Majelis berkesimpulan Surat Gugatan aquo tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa terkait dengan pemenuhan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Surat Gugatan selain tidak memenuhi Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Gugatan juga tidak memenuhi Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 yaitu mengenai jangka waktu pengajuan gugatan, dengan pembahasan sebagai berikut : bahwa dari Surat Gugatan Nomor: 046/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 diketahui bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak September 2008 Nomor: 00011/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Surat Gugatan Nomor: 046/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 diterima di Sekretariat Pengadilan pajak pada hari Senin, tanggal 14 Januari 2013 (cap harian pos 11 Januari 2013) sedangkan yang diajukan gugatan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48281/PP/M.XV/99/2013
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.48281/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00009/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP24/WPJ.32/KP.0105/2012 tanggal 9 Januari 2012; Menurut Tergugat : bahwa Penggugat mengajukan Gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu Gugatan terhadap penerbitan surat ketetapan pajak yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Menurut Penggugat : bahwa, Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.3.896.940.248,00 karena Tergugat dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) didasarkan pada rekening koran dengan menjumlahkan mutasi/sisi kredit sebagai penerimaan yang merupakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2). Padahal mutasi kredit tersebut tidak semuanya merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2). Mutasi kredit yang dihitung oleh Tergugat tersebut termasuk reimbursement atau penggantian biaya dari tenant yang meliputi:penggantian biaya listrik yang telah Penggugat bayarkan ke PLN sebesar Rp.846.176.759,00,biaya air yang telah Penggugat bayarkan ke PDAM sebesar Rp.73.699.387,00,biaya gas yang telah Penggugat bayarkan ke supplier gas sebesar Rp.62.399.340,00uang deposit tenant sebesar Rp.328.389.505,00; Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 044/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan Direktur Utama; bahwa Surat Gugatan Nomor: 044/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Surat Gugatan Nomor: 044/SKPMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 untuk menentukan objek gugatan dan alasan gugatan; bahwa Penggugat dalam persidangan menyatakan objek gugatan adalah Surat Tergugat Nomor : S-00212/WPJ.23/KP.0103/2012 tanggal 11 Desember 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juli 2008 tidak memenuhi persyaratan formal, bukan merupakan Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, perihal Surat Gugatan Nomor: 044/SKPMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 adalah Pengajuan Gugatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juli 2008; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, alasan mengajukan gugatan adalah bagian pertama tentang prosedur penerbitan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00009/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 dan bagian kedua tentang materi atas penghitungan pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00009/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Gugatan Nomor: 044/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 baik dalam perihal maupun isi surat dengan jelas menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00009/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 sehingga objek gugatan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00009/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang,Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak,Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, atau,Penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;bahwa Majelis berpendapat bahwa dasar hukum Surat Gugatan Penggugat aquo adalah Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2007, karena tidak bisa dimasukkan dalam huruf a, b, dan c, ketentuan a quo; bahwa Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d a quo, menyatakan : (1)Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang,(2)Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak didasarkan pada :Hasil verifikasi,Hasil pemeriksaan,Hasil pemeriksaan ulang, atau,Hasil pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-undang;(3)Termasuk dalam pengertian surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang menetapkan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajaktidak sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang dilakukan verifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan ulang atau pemeriksaan bukti permulaan; bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam Surat Gugatan aquo, alasan Penggugat tidak didasarkan pada Pasal 38 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sehingga Majelis berkesimpulan Surat Gugatan aquo tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa terkait dengan pemenuhan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Surat Gugatan selain tidak memenuhi Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Gugatan juga tidak memenuhi Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 yaitu mengenai jangka waktu pengajuan gugatan, dengan pembahasan sebagai berikut
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48280/PP/M.XV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48280/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00008/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; Menurut Tergugat : bahwa Surat Ketetapan Pajak yang diajukan Gugatan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 4 ayat (2) nomor 00008/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 yang diterbitkan berdasarkan Nota Penghitungan tanggal 29 Agustus 2012 sebagaimana dituangkan pada Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman nomor LAP-24/WPJ.32/KP.0105/2012 tanggal 29 Agustus 2012; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Nomor: 00008/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 Masa Pajak Juni 2008; Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 043/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan Direktur Utama; bahwa Surat Gugatan Nomor: 043/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Surat Gugatan Nomor: 043/SKPMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 untuk menentukan objek gugatan dan alasan gugatan; bahwa Penggugat dalam persidangan menyatakan objek gugatan adalah Surat Tergugat Nomor : S-00210/WPJ.23/KP.0103/2012 tanggal 11 Desember 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juni 2008 tidak memenuhi persyaratan formal, bukan merupakan Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, perihal Surat Gugatan Nomor: 043/SKPMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 adalah Pengajuan Gugatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juni 2008; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, alasan mengajukan gugatan adalah bagian pertama tentang prosedur penerbitan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00008/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 dan bagian kedua tentang materi atas penghitungan pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00008/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Gugatan Nomor: 043/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 baik dalam perihal maupun isi surat dengan jelas menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00008/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 sehingga objek gugatan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00008/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang,Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak,Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, atau,Penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; bahwa Majelis berpendapat bahwa dasar hukum Surat Gugatan Penggugat aquo adalah Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, karena tidak bisa dimasukkan dalam huruf a, b, dan c, ketentuan a quo; bahwa Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d a quo, menyatakan : Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang, Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak didasarkan pada :Hasil verifikasi,Hasil pemeriksaan,Hasil pemeriksaan ulang, atau,Hasil pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-undang; Termasuk dalam pengertian surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang menetapkan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak tidak sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang dilakukan verifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan ulang atau pemeriksaan bukti permulaan; bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam Surat Gugatan aquo, alasan Penggugat tidak didasarkan pada Pasal 38 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sehingga Majelis berkesimpulan Surat Gugatan aquo tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa terkait dengan pemenuhan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Surat Gugatan selain tidak memenuhi Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Gugatan juga tidak memenuhi Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 yaitu mengenai jangka waktu pengajuan gugatan, dengan pembahasan sebagai berikut : bahwa dari Surat Gugatan Nomor: 043/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 diketahui bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00008/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Surat Gugatan Nomor: 043/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 diterima di Sekretariat Pengadilan pajak pada hari Senin, tanggal 14 Januari 2013 (cap harian pos 11 Januari 2013) sedangkan yang diajukan gugatan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak