| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 097422 tanggal 12 Juni 2012, berupa importasi Cynacobalamin (Vitamin B12), negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD32,863.50 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD40,800.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 14.350.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam „Menimbang huruf h Keputusan Terbanding Nomor : KEP1018/WBC.06/2012 tanggal 22 Oktober 2012 menyatakan :
“h.bahwa nilai pabean barang impor dimaksud ditetapkan sebagai berikut:
bahwa harga yang diberitahukan sebagai nilai pabean berdasarkan metode harga transaksi (metode I) menjadi gugur, dan kemudian ditetapkan dengan metode II (barang identik); bahwa terdapat ketidaksesuaian nilai dan informasi lain di antara dokumen pendukung yang dilampirkan, dan pemohon tidak menyampaikan data pendukung nilai transaksi lain seperti Transfer Payment, Rekening Koran, Faktur Pajak, SPT Masa dan data transaksi lainnya, sehingga nilai yang ditetapkan berdasarkan metode II;
nilai pabean untuk barang impor berupa Cynacobalamin (Vitamin B12), yang diberitahukan sebesar USD 2,190.90 / Kg ditetapkan dengan metode II (barang identik) menjadi sebesar USD 2,720.00/ Kg sesuai data barang identik yang tersedia, sehingga total nilai pabean pada PIB menjadi CIF USD 40,800.00;”
bahwa dalam persidangan, Terbanding hadir dan menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan PIB Pembanding;
bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa :
Pemberitahuan Impor Barang (PIB); SSPCP; Purchase Order; Invoice; Packing List; Bill of Lading; Aplikasi Transfer; Rekening Koran;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 097422 tanggal 12 Juni 2012 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor: SPTNP-006411/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 06 Juli 2012 sebesar Rp. 14.350.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1018/WBC.06/2012 tanggal 22 Oktober 2012, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: TP/ADM-6411/145 tanggal 29 Agustus 2012;
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 097422 tanggal 12 Juni 2012 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
“Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”
bahwa berdasarkan Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:
“Pasal 2 Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).
Pasal 7 (1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini; Pasal 8 Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP1018/WBC.06/2012 tanggal 22 Oktober 2012, alasan yang digunakan oleh Terbanding untuk menggugurkan Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean tidak menyebut kriteria mana dari Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 yang tidak terpenuhi;
bahwa selanjutnya Majelis memeriksa Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), pada butir 11 PFPD Soekarno Hatta menyatakan:
“11. Kesimpulan : Dari penelitian di atas dapat disimpulkan bahwa bukti-bukti pendukung yang dilampirkan untuk membuktikan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak memadai (metode I gugur) .
Selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hirarki penggunaannya;
Ditemukan data barang identik dengan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya (data importasi barang identik dalam jangka waktu 30 hari sebelum tanggal B/L atau AWB) yaitu:
Nomor dan tanggal: 095923 / 09 Juni 2012;Tanggal AWB: 30 Mei 2012 (<30 hari);Pemasok: DFGCo. Ltd (sama);Negara Asal : China;Harga per KG: CIF USD 2,720 / Kg; Berdasarkan hal tersebut, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan metode nilai transaksi barang identik sebesar CIF USD 2,720.00 / Kg;
bahwa dalam LPPNP Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik;
bahwa LPPNP dibuat pada tanggal 06 Juli 2012, dan SPTNP nomor: SPTNP006411/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 diterbitkan tanggal 06 Juli 2012;
bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan bahwa:
“ Pasal 22 Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya. Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean; meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean; meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi; meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi; penelitian hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor”.
bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang pengertian barang identik, dinyatakan :
“Dua barang dianggap identik apabila keduanya sama dalam segala hal, setidaktidaknya karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta : diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataudiproduksi oleh produsen lain di negara yang sama“; bahwa tentang pendekatan Metode II Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan sebagai berikut: “(1) Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan: berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dantingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya bahwa Majelis memeriksa data PIB Pemohon Banding nomor : 097422 tanggal 12 Juni 2012 yang mengimpor 15 Kgm Cynacobalamin (Vitamin B12) , negara asal China dengan harga CIF USD 32,863.50; bahwa Majelis memeriksa data PIB pembanding nomor : 095923 tanggal 09 Juni 2012 atas nama PT Bhakti Wira Husada yang mengimpor 4 Kgm Cynacobalamin (Vitamin B12) negara asal China dengan harga CIF USD 10,880.00;
bahwa tanggal Airway Bill Nomor : 131-39143.34, atas PIB yang bersangkutan (PIB Nomor : 097422 tanggal 12 Juni 2012) adalah tanggal 09 Juni 2012;
bahwa Bill of Lading dari PIB pembanding (PIB Nomor : 095923 tanggal 09 Juni 2012) adalah Nomor : XXX-X0XXXXXX tanggal 30 Mei 2012;
bahwa selisih dari kedua Bill of Lading tersebut adalah masih dalam jangka waktu 30 hari, sehingga memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa negara asal atas PIB bersangkutan (PIB Nomor : 097422 tanggal 12 Juni 2012) adalah China;
bahwa negara asal atas PIB pembanding (PIB Nomor : 095923 tanggal 09 Juni 2012) adalah China;
bahwa negara asal kedua PIB adalah sama yaitu China, sehingga memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa LPPNP adalah dokumen penelitian dan penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang menyatakan bahwa:
“Pasal 32 Dalam melakukan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean.
Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kertas kerja dan risalah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai”.
bahwa karena SPTNP tersebut diatas tidak memuat data nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding, maka LPPNP adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa dalam „Menimbang huruf e sampai g Keputusan Terbanding Nomor : KEP1018/WBC.06/2012 tanggal 22 Oktober 2012 menyatakan :
“h. bahwa nilai pabean barang impor dimaksud ditetapkan sebagai berikut:
bahwa harga yang diberitahukan sebagai nilai pabean berdasarkan metode harga transaksi (metode I) menjadi gugur, dan kemudian ditetapkan dengan metode II (barang identik);
bahwa terdapat ketidaksesuaian nilai dan informasi lain di antara dokumen pendukung yang dilampirkan, dan pemohon tidak menyampaikan data pendukung nilai transaksi lain seperti Transfer Payment, Rekening Koran, Faktur Pajak, SPT Masa dan data transaksi lainnya, sehingga nilai yang ditetapkan berdasarkan metode II;
nilai pabean untuk barang impor berupa Cynacobalamin (Vitamin B12), yang diberitahukan sebesar USD 2,190.90 / Kg ditetapkan dengan metode II (barang identik) menjadi sebesar USD 2,720.00/ Kg sesuai data barang identik yang tersedia, sehingga total nilai pabean pada PIB menjadi CIF USD 40,800.00;”
dapat dijadikan dasar menggugurkan Metode I dalam menetapkan nilai pabean;
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchased Order (Revised) nomor: TP/P/V/20120525 tanggal 21 Mei 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding sepakat membeli barang kepada DF Co,Ltd. yang beralamat di No. XXX Heping East Road Shijiazhuang Hebei, China, berupa Cynacobalamin (Vitamin B12), negara asal China; dengan harga USD 32,700.00, Terms Of Payment : T/T Upon Fax Full Shipping Document;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: LV1652XX121001 tanggal 30 Mei 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada DF Co,Ltd. yang beralamat di No. XXX Heping East Road Shijiazhuang Hebei, China, berupa Cynacobalamin (Vitamin B12), negara asal China, total harga CIF Jakarta USD 32,700.00 Payment TT agants faxed docs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List atas Invoice nomor: LVXXXXXXXXX00X tanggal 30 Mei 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada DF Co,Ltd. yang beralamat di No. XXX Heping East Road Shijiazhuang Hebei, China, berupa Cynacobalamin (Vitamin B12), negara asal China, total Net Weight : 15 Kgs, Total Gross Weight : 34 Kg;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Airway Bill nomor: XXX-XXXX-XXXX tanggal 07 Juni 2012, diketahui diterbitkan oleh GH, Pte.,Ltd. , dengan Shipper : DF Co,Ltd. yang beralamat di No. XXX Heping East Road Shijiazhuang Hebei, China, Consignee : PT. XXX, jumlah barang: 15 kg Cynacobalamin (Vitamin B12), negara asal China, Gross Weight 34 Kg, Net Weight : 15 Kilos;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegrafic Transfer Bank Mandiri tanggal 12 Juni 2012, Pemohon Banding dengan Nomor Rekening XXX-00-XXXXXXX-X membayar ke rekening penerima dengan Nomor Rekening: XXX0X00X0XXXX0000XX0X atas nama : DF Co,Ltd, sebesar USD 32,700.00 ditambah biaya USD 44.88 , total USD 32,744.88, untuk pembayaran: Invoice nomor: LVXXXXXXXXX00X;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening XXX-00-XXXXXXX-X, tercatat pada tanggal 12 Juni 2012 melakukan transaksi TT Ben Bank Of Comm / DF, senilai USD 32,744.88;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 097422 tanggal 12 Juni 2012, Pemohon Banding telah melakukan importasi Cynacobalamin (Vitamin B12), negara asal China dengan memberitahu kepada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta Nilai Pabean CNF sebesar USD32,700.00, Asuransi sebesar USD 163.50, dan CIF sebesar USD 32,863.50;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 097422 tanggal 12 Juni 2012 atas importasi berupa barang 60 MT Cynacobalamin (Vitamin B12), negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD32,863.50 tidak sesuai dengan bukti pembelian dan pembayaran;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1018/WBC.06/2012 tanggal 22 Oktober 2012 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD40,800.00 dapat dipertahankan; |