| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| | | |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-126/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00577/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak Februari 2009; |
| | | |
| | | |
| Menurut Tergugat | : | bahwa sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tidak terkait dengan kerugian negara yang ditimbulkan dari penerbitan faktur tersebut tetapi lebih bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada Pengusaha Kena Pajak dalam membuat Faktur Pajak serta untuk mengoptimalkan kegunaan sistem Faktur Pajak yang dianut; |
| | | |
| Menurut Penggugat | : | bahwa faktur-Faktur Pajak yang dibuat oleh Penggugat namun dianggap oleh Tergugat sebagai Faktur Pajak Cacat karena tanggalnya tidak uruttersebut, telah dihitung, disetor/dibayar dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tepat waktu yaitu Masa PajakFebruari2009, sehingga tidak mengurangi penerimaan negara karena atas Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai masanya; |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa atas sengketa formal materi Tergugat menyatakan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-126/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00577/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak Februari 2009 adalah bukan objek gugatan berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
bahwa atas sengketa materi Faktur Pajak tidak urut sehingga Faktur Pajak dianggap cacat Tergugat menyatakan: tidak ada pertentangan antara Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER159/PJ./2006 dan Pasal 5 ayat (4) dan lampiran III angka 5.a juncto Pasal 8 ayat (1) PER159/PJ./2006 karena antara pasal-pasal tersebut justru saling menjelaskan satu sama lain;berdasarkan konsiderannya, PER-159/PJ./2006 merupakan perwujudan dari mandat dari Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000;keharusan tanggal Faktur Pajak yang urut diatur dalam Lampiran III angka 5.a. PER159/PJ./2006 tentang tata cara penggunaan nomor urut pada Faktur Pajak Standar;kesalahan dalam pemberian tanggal Faktur Pajak Standar yang dibuat secara tidak berurutan mengakibatkan Faktur Pajak Cacat karena Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap, jelas dan benar, hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa atas sengketa formal gugatan, Penggugat menyatakan pengajuan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-126/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak telah memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
bahwa atas sengketa materi tagihan pajak sebesar Rp22.853.463,00 yang disebabkan tanggal Faktur Pajak tidak urut sehingga Faktur Pajak dianggap cacat, Penggugat menyatakan: Pasal 5 ayat (4) dan Lampiran III angka 5.a. Juncto Pasal 8 ayat (1) PER-159/PJ./2006 tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER159/PJ./2006;Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 memberikan mandat kepada Tergugat untuk menetapkan saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian dan tata cara pembetulan Faktur Pajak namun tidak untuk menetapkan tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak;tidak ada ketentuan yang mengatur jika tanggal Faktur Pajak tidak berurutan maka Faktur Pajak Standar merupakan Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) PER-159/PJ./2006;Faktur PajakPenggugat, telah memuat kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf f Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 meskipun tanggal Faktur Pajak tidak berurutan, namun tidak melebihi akhir bulan berikutnyasetelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak; bahwa atas sengketa formal gugatan Majelis berpendapat:
bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalampenerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak” bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-126/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00577/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak Februari 2009 adalah objek gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor28 Tahun 2007;
bahwa atas sengketa materi Majelis berpendapat:
bahwa atas sengketa Pasal 5 ayat (4) dan Lampiran III angka 5.a. Juncto Pasal 8 ayat (1) PER159/PJ./2006 tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-159/PJ./2006 Majelis berpendapat:
bahwa Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa: “Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian,dan tatacara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”;
bahwa tidak ada pertentangan antara Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER159/PJ./2006 dan Pasal 5 ayat (4) dan lampiran III angka 5.a juncto Pasal 8 ayat (1) PER159/PJ./2006 karena antara pasal-pasal tersebut saling menjelaskan satu sama lain: Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-159/PJ./2006 mengatur tentang saat pembuatan Faktur Pajak, dimana Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;Pasal 5 ayat (4) PER-159/PJ./2006 mengatur tentang tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak Standar yang dijelaskan tata caranya dalam Lampiran II;Pasal 8 ayat (1) PER-159/PJ./2006 mengatur tentang Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar dimana tanggal Faktur Pajak Standar harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak Standar dan mata uang yang digunakan;Lampiran II1 angka 5.a. PER-159/PJ./2006 mengatur dan menjelaskan tentang tata cara penggunaan nomor urut pada Faktur Pajak Standar dimana diatur dan dijelaskan bahwa nomor urut pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar dan tanggal Faktur Pajak Standar harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak Standar, atau mata uang yang digunakan dalam transaksi; bahwa PER-159/PJ./2006 adalah ketentuan tentang saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian dan tata cara pembetulan Faktur Pajak standar sehingga tidak ada pertentangan dengan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa atas sengketa Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 tidak memberikan mandat untuk menetapkan tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak Majelis berpendapat:
bahwa PER-159/PJ./2006 merupakan perwujudan dari mandat dari Pasal 13 ayat (4) Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 untuk pengaturan seperti diatur padaPasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, hal ini dapat dilihat dari konsideran dari ketentuan ini, sehingga PER-159/PJ./2006 mengatur secara detil tentang Faktur Pajak termasuk tata cara pengisiannya;
bahwa atas sengketa ketentuan yang mengatur tentang tanggal Faktur Pajak harus berurutan dan jika tidak berurutan maka Faktur Pajak Standar merupakan Faktur Pajak Cacat Majelis berpendapat:
bahwa ketentuan keharusan tanggal Faktur Pajak berurutan diatur dalam Lampiran III angka 5.a. PER-159/PJ./2006 yang menjelaskan tentang tata cara penggunaan nomor urut pada Faktur Pajak Standar bahwa nomor urut pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar dan tanggal Faktur Pajak Standar harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak Standar, atau mata uang yang digunakan dalam transaksi;
bahwa atas pendapat Penggugat meskipun tanggal Faktur Pajak tidak berurutan, namun tanggal Faktur PajakPenggugat tidak melebihi akhir bulan berikutnyasetelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak Majelis berpendapat:
bahwa berdasarkan Lampiran III angka 5.a. PER-159/PJ./2006 tanggal Faktur Pajak Standar harus dibuat berurutan, sehingga pemberian tanggal Faktur Pajak Standar yang dibuat secara tidak berurutan mengakibatkan Faktur Pajak Cacat karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jucto Pasal 5 PER-159/PJ./2006 sehingga dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dimana ketentuan ini seperti diatur dalam Pasal 14 PER-159/PJ./2006;
bahwa berdasarkan uraian di atas dan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-126/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor: 00577/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak Februari 2009 telah sesuai ketentuan sehingga Majelis berketetapan menolak gugatan Penggugat; |
| | | |
| Memperhatikan | : | Surat Gugatan, Surat Tanggapan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; |
| | | |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; |
| | | |
| Memutuskan | : | Menolak gugatan Penggugat atas Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP126/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00577/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak Februari 2009 yang terdaftar dalam berkas sengketaNomor:99-068634-2009atas nama PT. XXX;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 5 Juni 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.00359/PP/PM/IV/2013 tanggal 15 April 2013dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. AA, S.H., M.M., M.H.Sebagai Hakim Ketua,BB, S.H. Sebagai Hakim Anggota,Drs. CC, M.Si.Sebagai Hakim Anggota,DDSebagai Panitera Pengganti. Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 25 November 2013dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Penggugatdan dihadiri oleh Tergugat; |