| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi PIB Nomor : 095168 tanggal 08 Juni 2012 pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta berupa importasi Storage Shelf, DS4243, R5 (Pos 5), Negara asal : Malaysia, dengan Nilai Pabean diberitahukan pada CIF USD 29,858.70/UNIT yang oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 100,643.69/UNIT, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.88.251.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa dalam ‘Menimbang’ huruf g sampai h dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP734/WBC.06/2012 tanggal 31 Juli 2012 menyatakan :
“g.Bahwa penelitian nilai pabean : Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 095168 tanggal 08 Juni 2012 untuk barang yang diimpor berupa Storage Shelf DS4243, R5 (Pos 5) diberitahukan sebesar CIF USD 29,858.70/unit;Berdasarkan penelitian .atas importasi sebelumnya oleh PT. Synnex Metrodata Indonesia, ditemukan data harga pembanding barang identik, nilai pabean diberitahukan dan telah ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebesar:PIES No. 072840 tanggal 02105/2012: CIF USD 108,950.091unit;PIB No. 080391 tanggal 16/05/2012: CIF USD 100,643.69/unit.Berdasarkan data di atas, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II (barang identik) harga terendah yaitu sebesar CIF USD 100,643.69/unit.Berdasarkan Pasal 7 huruf d Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-81/BC/1999, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;h.Bahwa nilai pabean barang impor dimaksud ditetapkan sebagai berikut: Bahwa harga yang diberitahukan sebagai nilai pabean berdasarkan metode harga transaksi (metode I) menjadi gugur, dan kemudian ditetapkan dengan metode II (barang identik);Bahwa terdapat ketidaksesuaian nilai dan informasi lain di antara dokumen pendukung yang dilampirkan, dan pemohon tidak menyampaikan data pendukung nilai transaksi lain seperti Pembukuan, Transfer Payment, Rekening Koran, Faktur Pajak, SPT Masa dan data transaksi lainya, sehingga nilai yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai ditetapkan berdasarkan metode II (barang identik);Nilai Pabean untuk barang impor berupa Storage Shelf, DS4243, R5 (Pos 5), yang diberitahukan sebesar USD 29,858.70/unit ditetapkan dengan metode II (barang identik) menjadi sebesar CIF USD 100,643.69/unit sesuai data barang identik yang tersedia, sehingga total nilai pabean pada PIB menjadi CIF USD 129,232.41”. bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Risalah Penetapan Nilai Pabean, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), dan print out PIB Pembanding kepada Majelis;
bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta;
bahwa Majelis meminta Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen pendukung importasi;
bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis dokumendokumen pendukung berupa : Pemberitahuan Impor Barang (PIB);Purchase Order;Invoice;Packing List;Bill of Lading/Airway Bill;Shipping Insurance;Freight Cost;Telegraphic Transfer;Rekening Koran Bank;Price Quotation;Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB);Faktur Pajak PPN;Deklarasi Nilai Pabean;Brosur/Foto/Catalogue;Pemberitahuan Jalur Merah/Hijau;Izin Registrasi Impor; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 095168 tanggal 08 Juni 2012 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor : SPTNP-005544/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 14 Juni 2012 sebesar Rp.88.251.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-734/WBC.06/2012 tanggal 31 Juli 2012, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : En-002/ADS/IMP/I-01/2012 tanggal 14 Juni 2012;
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 095168 tanggal 08 Juni 2012 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
“Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:
“Pasal 7
(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini; Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”; bahwa dalam ‘Menimbang’ huruf g sampai h dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP734/WBC.06/2012 tanggal 31 Juli 2012 menyatakan :
“g.Bahwa penelitian nilai pabean : Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 095168 tanggal 08 Juni 2012 untuk barang yang diimpor berupa Storage Shelf DS4243, R5 (Pos 5) diberitahukan sebesar CIF USD 29,858.70/unit;Berdasarkan penelitian .atas importasi sebelumnya oleh PT. Synnex Metrodata Indonesia, ditemukan data harga pembanding barang identik, nilai pabean diberitahukan dan telah ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebesar:PIES No. 072840 tanggal 02105/2012: CIF USD 108,950.091unit;PIB No. 080391 tanggal 16/05/2012: CIF USD 100,643.69/unit.Berdasarkan data di atas, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II (barang identik) harga terendah yaitu sebesar CIF USD 100,643.69/unit.Berdasarkan Pasal 7 huruf d Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-81/BC/1999, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;h.Bahwa nilai pabean barang impor dimaksud ditetapkan sebagai berikut: Bahwa harga yang diberitahukan sebagai nilai pabean berdasarkan metode harga transaksi (metode I) menjadi gugur, dan kemudian ditetapkan dengan metode II (barang identik);Bahwa terdapat ketidaksesuaian nilai dan informasi lain di antara dokumen pendukung yang dilampirkan, dan pemohon tidak menyampaikan data pendukung nilai transaksi lain seperti Pembukuan, Transfer Payment, Rekening Koran, Faktur Pajak, SPT Masa dan data transaksi lainya, sehingga nilai yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai ditetapkan berdasarkan metode II (barang identik);Nilai Pabean untuk barang impor berupa Storage Shelf, DS4243, R5 (Pos 5), yang diberitahukan sebesar USD 29,858.70/unit ditetapkan dengan metode II (barang identik) menjadi sebesar CIF USD 100,643.69/unit sesuai data barang identik yang tersedia, sehingga total nilai pabean pada PIB menjadi CIF USD 129,232.41”” ; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-734/WBC.06/2012 tanggal 31 Juli 2012 tersebut, diketahui alasan yang digunakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut yang menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undangu-ndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”
bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan:
“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
f.Menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;” bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain : Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait dengan pembayaran ke supplier;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 095168 tanggal 08 Juni 2012 Pemohon Banding telah melakukan importasi berupa Storage Shelf, DS4243, R5 (Pos 5), dengan nilai pabean diberitahukan CIF USD 29,858.70/unit dan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 58,447.41 dengan FOB USD 58,066.30 dan freight USD 381.11;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 095168 tanggal 08 Juni 2012 diketahui pemasok adalah BB C/O CC Pte Ltd dengan alamat Airport Logistics Park Of Singapore 60 ALPS, pelabuhan muat : Singapore, dokumen invoice nomor INVXX000XXXXX dan INV6300065435 tanggal 04 Juni 2012, AWB nomor : WG00XXXXXX dan 0XX-XXXXXXXX tanggal 05 Juni 2012;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 6300065435 tanggal 29 Mei 2012 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding ditujukan kepada BB dengan alamat DD X00 XXXX PZ Netherlands diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan barang impor berupa Storage Shelf, DS4243, R5 seharga USD 29,664.00/unit dan 5 jenis barang lainnya dengan total harga USD 30,000.00 dengan keterangan delivery address : FF Pte Ltd, Singapore, Forwarder : PT GG;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: XX000XXXXX tanggal 29 Mei 2012 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding ditujukan kepada BB dengan alamat DD X00 XXXX PZ Netherlands diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan barang impor berupa Cable, SAS Cntlr-Shelf/Shelf-Shelf/HA, 2m dan lain-lain (17 jenis barang) dengan total harga USD 28,066.30 dengan keterangan delivery address : FF Pte Ltd, Singapore, Forwarder : PT GG;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : INVXX000XXXXX tanggal 04 Juni 2012 yang diterbitkan oleh BB dengan alamat DD X00 XXXX PZ Schiphol-RIJK The Netherlands diperoleh petunjuk bahwa BB membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi Storage Shelf, DS4243, R5 seharga USD 29,664.00/unit dan 5 jenis barang lainnya dengan total harga USD 30,000.00 dengan keterangan beneficiary bank : AA Bank, NA London;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List yang menunjuk Customer PO Nomor XX000XXXXX yang diterbitkan oleh BB diperoleh petunjuk bahwa BB mengirimkan kepada Pemohon Banding barang impor berupa Storage Shelf, DS4243, R5 dan 5 jenis barang lainnya, yang dikirim dari BB Airport Logistics Park of Singapore 60 ALPS Ave #04-01 Singapore, yang dikemas dalam 1 PLT (STC:2 CTNS) Dim:79x74x74cm@67kg, dengan GW 67 kg;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : INVXX000XXXXX tanggal 04 Juni 2012 yang diterbitkan oleh BB dengan alamat DD X00 XXXX PZ Schiphol-RIJK The Netherlands diperoleh petunjuk bahwa BB membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi Cable, SAS Cntlr-Shelf/Shelf-Shelf/HA, 2m dan lain-lain (17 jenis barang) dengan total harga USD 28,066.30 dengan keterangan beneficiary bank : AA Bank, NA London;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Airway Bill Nomor: WG00369521 tanggal 05 Juni 2012 diketahui bahwa Shipper adalah BB C/O CC Pte Ltd dengan alamat Airport Logistics Park Of Singapore 60 ALPS, diperoleh petunjuk bahwa barang impor yang diangkut dengan pesawat dengan nomor penerbangan VF201/06Jun12 dari pelabuhan muat Singapore ke Jakarta, Indonesia adalah Netapp storage and accessories dengan berat kotor 170.0 kg dengan dimensi 79x74x74 (cm), 79x74x71 (cm), 79x74x51 (cm), freight prepaid;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy Schedule Nomor: X0X.XXX.X00.XX.00XXX/000/000 tanggal 05 Juni 2012 yang diterbitkan oleh PT HH (perusahaan asuransi dalam negeri) diketahui bahwa atas pengangkutan barang impor berupa Netapp storage and accessories, invoice nomor INVXX000XXXXX dan INVXX000XXXXX, AWB No. : WG00369521/081-79267484 dari Singapore ke Jakarta Indonesia telah diasuransikan dengan nilai pertanggungan sebesar USD 58,066.30;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti Invoice Nomor INV/12/06/1084 tanggal 21 Juni 2012 yang diterbitkan oleh PT GG diketahui bahwa PT GG membebankan kepada Pemohon Banding untuk air freight sebesar USD 668.50 atas pengiriman barang sesuai AWB Nomor WG00369521/081-79267484 yang diangkut dengan pesawat Value Air VF201;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti Payment Instruction for USD Account tanggal 06 Juli 2012 yang ditujukan kepada Bank of America, NA diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Network Apliance B.V Icon melalui AA Bank NA sebesar USD 59,736.65 dengan keterangan PO XX000XXXXX USD 30,000.00, PO XX000XXXX USD 28,066.30, PO XX0XXXXX SVC USD 1,670.35 yang didebit dari rekening Pemohon Banding no XXXXXXXXX0X (USD);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank of America tanggal 31 Juli 2012 Nomor Rekening XXXXX0X0 atas nama Pemohon Banding mata uang : USD, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi debet pada tanggal 09 Juli 2012 sebesar USD 59,736.65 dengan keterangan payment network Appliance BV Icon;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas nilai transaksi pada bukti invoice sebesar USD 28,066.30 dan USD 30,000.00 sehingga total USD 58,066.30 sedangkan pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding dengan Payment Instruction for USD Account, dan yang tertera pada rekening koran bank sebesar USD 59,736.65 sehingga ada selisih sebesar USD 1,670.35;
bahwa atas selisih sebesar USD 1,670.35 tersebut pemohon banding menyebutkan untuk pembayaran PO XX000XXXXX SVC tanpa ada penjelasan lebih lanjut dan bukti pendukung;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas dokumen yang diajukan Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan pencatatan/pembukuan terkait dengan pencatatan pada buku persediaan, pengakuan sebagai hutang, jumlah pembayaran yang dilakukan, dan bukti pendukung lainnya sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas transaksi dan dokumen-dokumen yang dilampirkan Pemohon Banding;
bahwa ketentuan mengenai kewajiban Pemohon Banding untuk menyelenggarakan pembukuan diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa:
“Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan”
bahwa selanjutnya Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
“Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya”
bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak menyerahkan pembukuan, maka Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan pembukuan dan tidak dapat melakukan crosscheck dokumen pendukung invoice, bukti transfer, rekening koran dengan pembukuannya;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, atas bukti-bukti yang ada, Majelis menyimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 095168 tanggal 08 Juni 2012 atas importasi berupa Storage Shelf, DS4243, R5 dan lain-lain (5 jenis barang) dengan nilai pabean sebesar CIF USD 58,447.41 tidak dapat diyakini kebenarannya;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-734/WBC.06/2012 tanggal 31 Juli 2012 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 129,232.41 tetap dipertahankan; |