Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79857/PP/M.XVB/24/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79857/PP/M.XVB/24/2017 Jenis Pajak : Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Air Permukaan sebesar Rp333.849.600.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding dalam kegiatan dan/atau usaha pertambangan di Kabupaten Mimika telah memanfaatkan air permukaan yang berasal dari sungai Aghawagon – Otomona Kabupaten Mimika Provinsi Papua untuk mendorong dan mengendapkan sisa produksi berupa pasir sisa tambang (Tailing). Pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan tersebut didasarkan atas Izin Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 540/154/SET Tanggal 4 Januari 1995 Perihal Ijin Pemanfaatan Sungai Aikwa untuk Penyaluran Limbah Pertambangan (tailing) dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 540/2102/SET Tanggal 20 Juni 1996 Perihal Ijin Pemanfaatan Sungai Aghwa-Otomona-AjkwaMinajerwi untuk Penyaluran Limbah Pertambangan (Tailing); bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 17 dikaitkan dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (selanjutnya disebut UU PDRD) dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (selanjutnya disebut Perdasi Pajak Daerah), yang menyatakan bahwa: a)Pasal 1 angka 17 UU PDRD“Pajak air permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan”b)Pasal 21 ayat (1) UU PDRD“Obyek pajak air permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan”c)Pasal 32 ayat (1) Perdasi Pajak Daerah“Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan Menurut Pemohon : bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pajak Air Permukaan (“PAP”) yang ditetapkan oleh Terbanding melalui SKPD-PAP 973/1783 merupakan Pajak Daerah yang dikenakan berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) UU PDRD jo. Pasal 45 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 60 Tahun 2012. Kedua peraturan ini belum berlaku dan/atau belum disetujui oleh Pemerintah Pusat pada saat KK ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991. Dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 13 (x) KK dan Pasal 13 (10) KK, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak diwajibkan untuk membayar PAP sebagaimana tercantum dalam SKPD-PAP 973/1783 tersebut karena PAP tersebut tidak termasuk ke dalam pengertian pajak yang telah dikenakan Pemerintah Daerah dan disetujui oleh Pemerintah Pusat pada saat KK ditandatangani. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa PAP yang dikenakan berdasarkan SKPD-PAP 973/1783 merupakan PAP yang telah ada dan disetujui oleh Pemerintah Pusat sebelum KK ditandatangani (30 Desember 1991). Hal tersebut karena dasar hukum pengenaan PAP yang berlaku sebelum KK ditandatangani (Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Pasal 43 UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD 1997); Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pokok sengketa a quo, dan atas pertanyaan majelis di persidangan, Pemohon banding menyatakan dengan tegas bahwa pokok masalah dalam sengketa a quo adalah sengketa yuridis pengenaan pajak air permukaan, dan Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya pungutan Pajak Air Permukaan, sehingga Majelis tidak memeriksa besaran ketetapan pajaknya; pendapat Pemohon Banding, yang menyatakan karakteristik Kontrak Karya bersifat Lex Specialis, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan pertambangan di Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding yang ditanda tangani pada tanggal 30 Desember 1991. bahwa Kontrak Karya tersebut dibuat berdasarkan dan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang UU Pokok Pertambangan. Pasal 10 UU Pokok Pertambangan 1967:2)Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara harus berpegang pada pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk, dan syaratsyarat yang diberikan oleh Menteri.3)Perjanjian karya tersebut dalam ayat (2) pasal ini mulai berlaku sesudah disahkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat apabila menyangkut eksploitasi golongan a sepanjang mengenai bahan-bahan galian yang ditentukan dalam pasal 13 Undang-undang ini dan/atau yang perjanjian karyanya berbentuk penanaman modal asing.” bahwa Pemohon Banding dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa ketentuan dalam KK dengan sifat Lex Specialis-nya tersebut lahir dan terbentuk bukan dengan proses yang mudah dan sederhana, melainkan melalui suatu proses panjang dan kompleks dimana seluruh Departemen yang terkait (misalnya Departemen Pertambangan dan Energi, Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Kehakiman, Departemen Lingkungan Hidup, Departemen Kehutanan, BKPM, Dirjen Pajak, Dirjen Anggaran, dsb.) secara transparan dan terbuka membahas dan meneliti draft KK tersebut, sebelum akhirnya dikonsultasikan dan dibahas dengan DPR RI sehingga akhirnya disetujui oleh DPR RI; bahwa berdasarkan Penjelasan Pemohon Banding dan ketentuan di atas, dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti berupa surat rekomendasi terkait hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga Majelis tidak meyakini Kontrak Karya telah memenuhi ketentuan Pasal 10 UU Pokok Pertambangan 1967; bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur tentang jenis dan hirarki dalam peraturan perundang- undangan yang terdiri dari:Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat,Undang-undang/PeraturanPemerintahPenggantiUndang-undang,Peraturan Pemerintah,Peraturan Presiden,Peraturan Daerah Provinsi,Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Kontrak Karya tidak termasuk dalam jenis dan hirarki dalam peraturan perundang-undangan; bahwa dalil Pemohon Banding Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya tidak dapat dipersamakan atau diberlakukan sama dengan Undang-undang tidak dapat dipertimbangkan Majelis karena Surat Tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak bukan kepada Terbanding dan bukan merupakan suatu peraturan atau keputusan lembaga hukum yang berwenang/berkompetensi untuk memberikan pendapat/penilaian atas kedudukan suatu peraturan serta tidak secara khusus menyebut Pajak Daerah; bahwa masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya bersifat “Lex Specialis”, Majelis sependapat dengan ahli Prof. FF, SH, LLM, Ph.D yaitu doktrin “Lex specialis derogat legi generali” hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbeda dimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 merupakan produk
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72724/PP/M.VIIB/19/2016
Putusan Nomor : 72724/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk atas impor D24x40 Horizontal directional drill with stakedown auger and accessory box armor bundle small, negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa data-data yang dilampirkan oleh Pemohon Banding, importasi dengan menggunakan Form E nomor E141100322090007 tanggal 12 Juni 2014 tidak sesuai dengan ketentuan Rule 23, Rule 22 (d) Revised OCP ACFTA, dan Overleaf Notes Form E point 10, sehingga preferensi tarif dalam rangka ACFTA tidak dapat diberikan dan tarif Bea Masuk untuk PIB Nomor 295344 tanggal 17 Juli 2014 ditetapkan menjadi sebesar 5%; Menurut Pemohon Banding : bahwa Invoice dan Packing list yang diterbitkan AAA Asia Pacific No. XXX tanggal 10-6-2014 tidak termasuk kategori Third party/country invoicing, karena diterbitkan atas kesepakatan transaksi perdagangan dua belah pihak AAA Beijing Manufucturing selaku penjual dan AAA Indonesia selaku pembeli barang; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7097/KPU.01/2014 tanggal 03 November 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa D24x40 Horizontal directional drill with stakedown auger and accessory box armor bundle small dengan PIB Nomor: 295344 tanggal 17 Juli 2014 dengan klasifikasi pos tarif 8430.69.00.00 dan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA) kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada klasifikasi pos tarif 8430.50.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% (MFN) karena berdasarkan penerlitian Form E kedapatan menggunakan mekanisme Third Party Invoicing, pada kolom 7 tidak tercantum penerbit invoice Third Party dan kolom 13 third party invoicing tidak dicontreng, sehingga mekanisme cara pengisian Form E tidak sesuai dengan ketentuan Rule 23 Revised OCP ACFTA dan Overleaf Notes Form E point 10; bahwa menurut Terbanding barang impor 24×40 Horizontal directional drill with stakedown auger and accessory box armor bundle small diidentifikasikan sebagai mesin bor tanah horisontal yang dapat berdaya gerak sendiri yang mempunyai fungsi pengeboran tanah dan pemasangan pipa secara horizontal dan tidak digunakan dalam pertambangan, pengeboran sumur, pembuatan terowongan atau penggalian dan sesuai dengan KUMHS 1 dan EN Bagian VII 84.30 barang tersebut lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8430.50.00.00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-7097/KPU.01/2014 tanggal 03 November 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan : Form E yang diterbitkan oleh China dengan Nomor: E14110032290007 yang ditujukan kepada Pemohon Banding telah sesuai dengan prosedur ASEAN-CHINA Free Trade Area yang memberikan tarif Bea Masuk 0%; bahwa untuk memeriksa kebenaran tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 295344 tanggal 17 Juli 2014 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanan tarif bea masuk Bea Masuk; Identifikasi Barang; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 295344 tanggal 17 Juli 2014, jenis barang yang diimpor Pemohon Banding adalah 24×40 Horizontal directional drill with stakedown auger and accessory box armor bundle small; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data internet pada laman AAA.com, 24×40 Horizontal directional drill merupakan mesin bor tanah arah horizontal (HDD/Horizontal Directional Drill) dengan penggerak mesin diesel untuk proyek pemasangan pipa dengan stakedown sistem; bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan atas foto barang yang diimpor yang diserahkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti yang diserahkan Terbanding dan Pemohon Banding, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis mengidentifikasi barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 295344 tanggal 17 Juli 2014 yaitu D24x40 Horizontal directional drill with stakedown auger and accessory box armor bundle small diidentifikasi sebagai mesin bor tanah arah horizontal (HDD/Horizontal Directional Drill) dengan penggerak mesin diesel untuk proyek pemasangan pipa dengan stakedown sistem; Klasifikasi Pos Tarif bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa berdasarkan Catatan 3 (a) KUMHS, menyatakan: “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”. bahwa sistematika pos tarif pada 8430 adalah sebagai berikut: 84.30 8430.10.00.008430.20.00.00 8430.31.00.008430.39.00.00 8430.41.00.008430.498430.49.10.00 8430.49.90.008430.50.00.00 8430.61.00.008430.69.00.00Mesin pengolah, grading, perata, pengikis, penggali, pemadat, perapi, pengaduk atau pengebor lainnya, untuk tanah, mineral atau bijih; pemancang tiang dan pemancang bor; bajak salju dan blower salju.– Pemancang tiang dan pemancang bor– Bajak salju dan blower salju– Pemotong batu bara atau batu dan mesin pembuat terowongan:– – Berdaya gerak sendiri– – Lain-lain– Mesin bor atau sinking lainnya:– – Berdaya gerak sendiri– – Lain-lain:– – – Platform mulut sumur dan modul produksi terpadu yang cocok untuk digunakan dalam operasi pengeboran– – – Lain-lain– Mesin lainnya, berdaya gerak sendiri– Mesin lainnya, tidak berdaya gerak sendiri:– – Mesin pemadat atau perapi– – Lain-lainOther moving, grading, levelling, scraping, excavating, tamping, compacting, extracting or boring machinery, for earth, minerals or ores; piledrivers and pile-extractors; snow-ploughs and snowblowers.– Pile-drivers and pileextractors– Snow-ploughs and snowblowers– Coal or rock cutters and tunnelling machinery:– – Self-propelled– – Other– Other boring or sinking machinery:– – Self-propelled– – Other:– – – Wellhead platforms and integrated production modules suitable for use in drilling operations– – – Other– Other machinery, selfpropelled– Other machinery, not selfpropelled:– – Tamping or compacting machinery– – Other bahwa dengan demikian menurut Majelis barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 295344 tanggal 17 Juli 2014 yaitu D24x40 Horizontal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69488/PP/M.XVA/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69488/PP/M.XVA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2011 Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp4.144.488.014,00, yang terdiri dari: 1. Koreksi (+) DPP yang PPN nya harus dipungut sendiriRp 4.243.965.014,002. Koreksi (-) DPP yang PPN nya tidak dipungut (Rp 99.477.000,00)Total Rp 4.144.488.014,00bahwa hasil pembahasan Majelis atas sengketa DPP Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut :Koreksi positif DPP yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp4.243.965.014,00 Menurut Terbanding : bahwa penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri dengan DPP sebesar Rp 4.243.965.014,00 dikoreksi Terbanding atas pemberian diskon kuantitas yang menurut Terbanding adalah pemberian cuma-cuma; Menurut Pemohon : bahwa diskon kuantitas adalah pemberian bonus yang merupakan pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran, yang didapatkan customer apabila mencapai jumlah pembelian tertentu; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa pemberian barang sebesar Rp4.243.965.014,00 yang menurut Terbanding adalah pemberian cuma-cuma yang termasuk penyerahan BKP berdasarkan Pasal 1A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sehingga terutang PPN yang harus dipungut sendiri sedangkan menurut Pemohon Banding adalah pemberian bonus yang merupakan diskon yang diberikan apabila pelanggan membeli barang dengan jumlah tertentu sehingga sesuai Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah bagian dari harga jual keseluruhan; bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian; bahwa Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan: Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; bahwa Pasal 1 A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan: Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak; bahwa dalam persidangan, untuk mendukung koreksinya Terbanding menyampaikan bukti pendukung berupa: T-4Laporan Pemeriksaan PajakT-5Kertas Kerja Pemeriksaan,T-6Laporan Penelitian Keberatan,T-7Risalah Pembahasan,T-8Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan,T-9Tanggapan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan,T-10 Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan;bahwa untuk mendukung permohonan bandingnya, Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa : P-4Faktur Pajak,P-5Surat jalan,P-6Faktur Penjualan,P-7Sales Order,P-8Penjelasan tertulis;bahwa dalam persidangan, Majelis memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pengujian atas bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa dalam pengujian atas bukti pendukung tersebut Terbanding berpendapat sebagai berikut: bahwa dalam pengujian atas bukti pendukung, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen Purchase Order (PO) dari Pembeli, karena seharusnya pencatatan penjualan berdasarkan PO. Sedangkan dari bukti internal Memo Manajemen diketahui bahwa program promosi penjualan dengan pemberian bonus barang; bahwa Pemohon Banding beralasan order by telpon, namun mengingat jumlah discount yang diberikan sangat besar menjadi sesuatu yang janggal kalau penjualan dilakukan hanya berdasarkan order telepon. Atas hal ini Pemohon Banding menyatakan bahwa PO atas order by telepon tersebut dibuat oleh Pemohon Banding sendiri; bahwa berdasarkan alasan-alasan dan bukti tidak adanya PO dari Pembeli tersebut maka Terbanding berpendapat terdapat ketidaksesuaian antara FP, Sales Order (SO) dan Internal Memo dan ketidakyakinan kebenaran purchase order (PO); bahwa pada dasarnya transaksi jual beli merupakan kesepakatan antara penjual dan pembeli, namun mengingat tidak terdapat dokumen PO dari pembeli maka Terbanding tidak dapat mempertimbangkan bukti hanya dari satu pihak yaitu penjual sehingga Terbanding berpendapat alasan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya; bahwa Pemohon Banding melakukan program promosi penjualan dengan pemberian bonus barang. Substansi pemberian discount tersebut merupakan pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak atau pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang PPN Jo KEP-87/PJ/2002 tanggal 18 Februari 2002 sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam pengujian atas bukti pendukung tersebut Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut: bahwa perusahaan tidak menggunakan PO tapi menggunakan Sales Order yang berdasarkan fakta dilapangan, dari telepon customer kemudian perusahaan membuatkan sales order; bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak Penjualan dan sales order sudah sesuai; bahwa menurut Pemohon Banding kalau tidak sepakat berarti Faktur Pajak, Faktur Penjualan yang di terbitkan tidak akan dibayar oleh customer; bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi tersebut sudah sesuai dengan kelaziman dan discount tersebut sudah di perhitungkan di Faktur Pajak sesuai aturan yang berlaku; bahwa Majelis berpendapat dalam dunia perdagangan adalah suatu hal yang lazim apabila terdapat adanya diskon dalam bentuk kas dan dalam bentuk kuantitas dalam rangka meningkatkan penjualan; bahwa dalam sengketa ini, Majelis meneliti bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding untuk mendukung pendapatnya bahwa pemberian bonus barang adalah diskon dalam bentuk kuantitas; bahwa Pemohon Banding menyatakan pemberian bonus barang adalah strategi pemasaran marketing di mana apabila pelanggan membeli 4 (empat) ban maka bonus 1 (satu) ban; bahwa pemberian bonus diberikan berdasarkan internal memo direksi namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti mengenai rencana pemberian bonus dan pemberitahuan pemberian bonus kepada pelanggan; bahwa pencatatan pemberian bonus dicatat sebagai penjualan 5 (lima) ban dan diskon 1 (satu) ban; bahwa Terbanding menyatakan pencatatan dalam Faktur Pajak tertulis 5 (lima) buah ban kemudian diberikan diskon untuk yang 1 (satu) buah sehingga net DPPnya menjadi 4 (empat) buah; bahwa Pemohon Banding mencatat diskon dalam pembukuan namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan rincian pemberian diskon harga dan diskon kuantitas; bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti dokumen mengenai efektifitas pemberian bonus; bahwa Majelis tidak dapat memperoleh bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa pemberian barang adalah diskon dalam bentuk kuantitas untuk meningkatkan penjualan; bahwa Penjelasan Pasal 1 A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan: Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli; bahwa Majelis berpendapat pemberian tambahan 1 (satu) ban adalah pemberian barang produksi sendiri
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-67458/PP/M.VA/13/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-67458/PP/M.VA/13/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi pajak yang tidak/ kurang dibayar sebesar Rp36.148.556.795,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Terbanding berpendapat bahwa SKPKB yang pengajuan keberatannya diputus dengan keputusan keberatan a quo berdasarkan Pasal 2 huruf e UU PTUN tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara sehingga bukan merupakan objek sengketa Pengadilan Pajak yang berada di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Menurut Pemohon : bahwa prosedur verifikasi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menurut Majelis : bahwa Terbanding menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 Nomor: 00001/204/04/092/13 tanggal 03 Juni 2013 dengan pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 36.148.556.795,00 ditambah dengan sanksi administrasi sebesar Rp 17.351.307,00, sehingga terdapat jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar menurut SKPKB PPh Pasal 26 sebesar Rp 53.499.864.057,00 dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut: Koreksi Pajak yang tidak/kurang dibayar dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012;bahwa penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 Nomor : 00001/204/04/092/13 tanggal 03 Juni 2013 telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 tersebut dengan alasan-alasan dan penjelasan sebagai berikut: Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 adalah putusan terhadap Sdr. DF bukan terhadap Pemohon Banding, dengan demikian Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 karena dalam Putusan Nomor 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 tersebut Pemohon Banding bukan merupakan Pihak yang didakwa/bersengketa;bahwa prosedur verifikasi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terhadap sengketa banding atas KEP-1546/WPJ.19/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 Nomor : 00001/204/04/092/13 tanggal 03 Juni 2013 tersebut, menurut Majelis terdapat 2 masalah pokok yang disengketakan oleh Terbanding dan Pemohon Banding; bahwa dalam banding ini kedua belah pihak yang bersengketa baik Terbanding maupun Pemohon Banding selain mempermasalahkan ketentuan material atas koreksi Pajak Penghasilan Badan juga mempermasalahkan ketentuan formal pengajuan keberatan/banding. bahwa dari Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding dari Terbanding dan Surat Bantahan dari Pemohon Banding serta pernyataan-pernyataan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut :bahwa Terbanding dengan merujuk pada ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mempermasalahkan kewenangan Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa banding atas Keputusan Keberatan Nomor : KEP-1546/WPJ.19/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor : 00001/204/04/092/13 tanggal 03 Juni 2013 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 karena menurut Terbanding berdasarkan Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, Keputusan a quo tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara, sehingga bukan merupakan objek sengketa Pengadilan Pajak yang berada di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara; .bahwa Pemohon Banding mempermasalahkan ketentuan formal terkait kompetensi/ kewenangan Terbanding untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung serta prosedur penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 dan prosedur proses keberatannya; Menurut Pemohon Banding, pihak Terbanding tidak memiliki kewenangan menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 Nomor : 00001/204/04/092/13 tanggal 03 Juni 2013 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004;bahwa menurut Pemohon Banding penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 Nomor: 00001/204/04/092/13 tanggal 03 Juni 2013 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 dari hasil verifikasi yang dilakukan Terbanding berdasarkan keterangan lain yaitu Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Pemohon Banding yang dipidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, adalah sangat tidak tepat dan tidak memiliki dasar karena putusan MA tersebut adalah putusan terhadap DF alias GG alias HH dan bukan terhadap Pemohon Banding, karena Pemohon Banding bukan merupakan pihak yang didakwa/bersengketa dalam putusan MA tersebut;bahwa menurut Pemohon Banding, prosedur pemeriksaan yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;bahwa menurut Pemohon Banding, penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-1546/WPJ.19/2013 tanggal 31 Oktober 2013 yang menolak keberatan Pemohon Banding dilakukan tanpa melalui proses sesuai ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlalu;bahwa menurut Terbanding, bahwa Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-1546/WPJ.19/2013 tanggal 31 Oktober 2013, diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis memberi tanggapan sebagai berikut :bahwa atas sengketa formal pemenuhan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagaimana didalilkan Terbanding bahwa Pengadilan Pajak tidak memiliki kompetensi untuk memproses banding Pemohon Banding dengan alasan bahwa SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 yang diterbitkan Terbanding bukan merupakan keputusan tata usaha negara sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009, Majelis berpendapat sebagai berikut:bahwa setelah mendengar penjelasan dan tanggapan para pihak baik yang disampaikan secara lisan maupun secara tertulis dan mempertimbangkan pendapat Ahli yang dihadirkan oleh para pihak dalam persidangan pada Majelis lain yang memeriksa sengketa banding yang sama namun untuk Pemohon Banding yang lain dari 14 (empat belas) perusahaan yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2239K/PID.SUS/2012 dan keterangan tertulis dari akhli tersebut dilampirkan dalam penjelasan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan Majelis VA, Majelis menyatakan hal-hal berikut ini :bahwa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang termasuk dalam Pasal 2 huruf e UU PTUN adalah KTUN yang dikeluarkan atau diterbitkan berdasarkan putusan badan peradilan yang pada pertimbangan hukum atau amarnya
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56131/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56131/PP/M.IXA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penetapan Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 7318.12.00.00, jenis barang berupa Screw Gypsum Size: 3,5 x 25mm, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 292336 tanggal 18 Juli 2013 yaitu Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 12.5% (Bebas 100%) dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 12,5%; Menurut Terbanding : bahwa sesuai penelitian pada SKP lmpor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, diketahui bahwa terhadap PIB nomor 292336 tanggal 18 Juli 2013 menggunakan fasilitas Preferensi Tarif lmportasi Asean-China dengan nomor Form E adalah E131300018710172 tanggal 25 Juni 2013; Menurut Pemohon : bahwa Form E dengan No E131300018710172 tanggal 25 Juni 2013 adalah benar dari negara yang bersangkutan dan tidak ada hal-hal yang keliru sehingga menurut Pemohon Banding tidak seharusnya untuk diragukan lagi keabsahannya; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 292336 tanggal 18 Juli 2013 dengan pemberitahuan berupa Screw Gypsum Size: 3,5 x 25 MM, Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 7318.12.00.00 dan pembebanan tarif bea masuk sebesar 12.5% (Bebas 100%) dengan fasilitas preferensi tarif ACFTA. bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6153/KPU.01/2013 tanggal 04 Oktober 2013, berdasarkan penelitian, importasi Screw Gypsum Size: 3,5 x 25 MM yang diimpor dengan PIB Nomor: 292336 tanggal 18 Juli 2013 menggunakan Form E nomor E131300018710172 tanggal 25 Juni 2013 yang berbeda tanda tangannya denga spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang yang ada sehingga diragukan keabsahannya, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif pembebanan bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebesar 12.5%. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 001/BD/DIS/X/2013 tanggal 21 Oktober 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-6153/KPU.01/2013 tanggal 04 Oktober 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa tanda tangan pada Form E adalah benar sesuai dengan tanda tangan pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak dapat menyetujui Surat Keputusan Direktur Terbanding No. KEP-985/KPU.01/2013 tanggal 14 Pebruari 2013 dan menyatakan Banding atas keputusan tersebut. bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China. bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area. bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory,(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA,(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted,(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported,(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right. bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”. bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a)Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan,b)Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang,c)Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan,d)Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”. bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56130/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56130/PP/M.IXA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penetapan Pembebanan Tarif atas Pos 1 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8705.40.00.00, jenis barang berupa Howo Concrete Mixer 6×4 290HP, S/N, LZZ5BLMDXDA746955 –E/N 1130407032317 Sinotruk, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 263248 tanggal 01 Juli 2013 yaitu Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar BM 5% BBS: 100%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%; Menurut Terbanding : bahwa dikarenakan belum adanya konfirmasi resmi dari pihak penerbit yang sesuai dengan ketentuan OCR – ACFTA maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum sebesar BM 5%; Menurut Pemohon : bahwa sudah benar bila pada kolom 8 Form E (Origin Criteria) disebutkan WO (Wholly Obtained) terhadap Howo Concrete Mixer 6X4 290HP, S/N LZZ5BLMDA746955 – E/N. 1304007032317 Sinotruk GVW 25 TON (10 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)”; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 263248 tanggal 01 Juli 2013 dengan pemberitahuan berupa Howo Concrete Mixer 6X4 290HP, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 8705.40.00.00 dan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% (Bebas 100%) dengan fasilitas preferensi tarif ACFTA. bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6874/KPU.01/2013 tanggal 08 November 2013, berdasarkan penelitian, importasi Howo Concrete Mixer 6X4 290HP, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 263248 tanggal 01 Juli 2013 menggunakan Form E Nomor E133707004540300 tanggal 13 Juni 2013, pada kolom 8 Form E origin criteria adalah “WO” (Wholly Obtained), pos tarif 8705.40.0000 diragukan termasuk dalam kategori “Wholly Obtained” sesuai Rule 3 Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif pembebanan bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebesar 5%. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 043/INTA/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-6874/KPU.01/2013 tanggal 08 November 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi semua ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA). Sudah benar bila pada kolom 8 Form E (Origin Criteria) disebutkan WO (Wholly Obtained) terhadap Howo Concrete Mixer 6X4 290HP, S/N LZZ5BLMDA746955 – E/N. 1304007032317 Sinotruk GVW 25 TON (10 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB). bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China. bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area. bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory,(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA,(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted,(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported,(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right. bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:(a)Plant and plant products harvested, picked or gathered there,(b)Live animals 2 born and raised there,(c)Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above,(d)Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there,(e)Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed,(f)Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law,(g)Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;(h)Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that