Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36816/PP/M.X/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36816/PP/M.X/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk       Masa Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Glyoxal 40% (Aldehida Siklik Tanpa fungsi Oksigen lainnya), negara asal Germany, sebesar CIF USD 22,880.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor: 215xxx tanggal 1 Juli 2010 sebesar CIF USD 20,384.00, sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp 5.214.000,00.             Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-7314/KPU.01/2010 tanggal 27 Agustus 2010, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 215xxx tanggal 1 Juli 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki, menjadi sebesar CIF USD 22,880.00.       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mencantumkan nilai pabean dalam PIB Nomor : 215646 tanggal 1 Juli 2010 sebesar CIF USD 20,384.00 adalah merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dan telah sesuai dengan invoice.       Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 22,880.00 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-021128/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 6 Juli 2010 dengan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 5.214.000,00. 1.Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbandingbahwa dalam Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) dari Keputusan Terbanding Nomor : KEP-64/C/1999 dinyatakan sebagai berikut :“(6)Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah: a.dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain:1.Certificate of Analysis,2.Material Safety Data Sheet,3.Product Information,4.Brosur atau Catalog,5.Foto dan/atau contoh barang,6.Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan. b.dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain:1.Purchase Order,2.Sales Contract,3.Letter of Credit,4.Freight Manifest,5.Polis Asuransi,6.Term of Payment,7.Foto dan/atau contoh barang,8.Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment.,9.Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan”.bahwa Pasal 3 ayat (6) b. dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas. bahwa dalam bagian menimbang, huruf e dan f Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7314/KPU.01/2010 tanggal 27 Agustus 2010 menyatakan:e.bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar,f.bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 215646 tanggal 1 Juli 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya.bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan: “Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :a.Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan,b.Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar,c.Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau,d.Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :i.diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean,ii.membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau,iii.tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial”.bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tersebut di atas. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf e dan huruf f Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7314/KPU.01/2010 tanggal 27 Agustus 2010 menyatakan:e.bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar,f.bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 215xxx tanggal 1 Juli 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan nilaipabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya.tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan Metode I dalam penetapan Nilai Pabean. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7314/KPU.01/2010 tanggal 27 Agustus 2010. 2.Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Bandingbahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti yang ada dalam berkas banding diketahui Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor: 215646 tanggal 1 Juli 2010, berupa Glyoxal 40% (Aldehida Siklik Tanpa fungsi Oksigen lainnya), negara asal Germany, sebesar CIF USD 20,384.00. bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Nota Penelitian dan Pendapat atas PIB Nomor 215646 tanggal 1 Juli 2010 dengan alasan penetapan nilai pabean sebagai berikut: bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 215xxx tanggal 1 Juli 2010 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode II secara fleksibel dengan referensi PIB Nomor: 140227 tanggal 4 Mei 2010 atas nama Pemohon Banding (B/L tanggal 2 April 2010 atau 58 hari) sebagai berikut: PIB Nomor & TanggalTanggal B/LNamaPerusahaanJenisBarangHarga(USD)140227 tgl 04/05/1002/04/10 =58 hariPemohon BandingGlyoxal 40% (Aldehida Siklik Tanpa Fungsi Oksigen Lainnya1,1/Kgbahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode VI fleksibel Metode II menjadi sebagai berikut: PosJenis BarangPemberitahuan PIB(CIF USD)Penetapan(CIF USD)1Glyoxal 40% (Aldehida Siklik Tanpa Fungsi Oksigen Lainnya)0,98/Kg1,1/Kg Total20,384.0022,880.00bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas impor barang tersebut menjadi sebesar CIF USD 22,880.00 yang Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7314/KPU.01/2010 tanggal 27 Agustus

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36815/PP/M.X/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36815/PP/M.X/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Glyoxal 40%, negara asal Germany, sebesar CIF USD 26,416.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor: 140227 tanggal 4 Mei 2010 sebesar CIF USD 22,880.00, sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp 7.375.000,00.             Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-5168/ KPU.01/2010 tanggal 30 Juni 2010, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 140227 tanggal 4 Mei 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki, menjadi sebesar CIF USD 26,416.00.       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mencantumkan nilai pabean dalam PIB Nomor : 140227 tanggal 4 Mei 2010 sebesar CIF USD 22,880.00 adalah merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dan telah sesuai dengan invoice.       Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 26,416.00 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-013016/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 6 Mei 2010 dengan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 7.375.000,00. 1.Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbandingbahwa dalam Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) dari Keputusan Terbanding Nomor : KEP-64/C/1999 dinyatakan sebagai berikut : “(6)Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah: a.dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain:1.Certificate of Analysis,2.Material Safety Data Sheet,3.Product Information,4.Brosur atau Catalog,5.Foto dan/atau contoh barang,6.Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan. b.dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain:1.Purchase Order,2.Sales Contract,3.Letter of Credit,4.Freight Manifest,5.Polis Asuransi,6.Term of Payment,7.Foto dan/atau contoh barang,8.Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment.,9.Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan”.bahwa Pasal 3 ayat (6) b. dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas. bahwa dalam bagian menimbang, huruf e dan f Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5168/ KPU.01/2010 tanggal 30 Juni 2010 menyatakan:e.bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar,f.bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 140227 tanggal 4 Mei 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya.bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan: “Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :a.Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan,b.Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar,c.Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau,d.Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :i.diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean,ii.membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau,iii.tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial”. bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tersebut di atas. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf e dan huruf f Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5168/ KPU.01/2010 tanggal 30 Juni 2010 menyatakan:e.bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar,f.bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 140227 tanggal 4 Mei 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan Metode I dalam penetapan Nilai Pabean. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dan dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5168/KPU.01/2010 tanggal 30 Juni 2010. 2.Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Bandingbahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti yang ada dalam berkas banding diketahui Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor: 140227 tanggal 4 Mei 2010, berupa Glyoxal 40%, negara asal Germany, sebesar CIF USD 22,880.00. bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor: S-2006/KPU.01/BD.02/2011 tangga 8 Februari 2011 dengan alasan penetapan nilai pabean sebagai berikut: bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 140227 tanggal 4 Mei 2010 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode II secara fleksibel dengan referensi PIB Nomor: 105604 tanggal 6 April 2010 atas nama PT. YYY (B/L tanggal 7 Maret 2010 atau 26 hari) sebagai berikut: PIB Nomor & TanggalTanggal B/LNama PerusahaanJenis BarangHarga (USD)105604 tanggal 06/04/1007/03/10 = 26 hariPT YYYGlyoxal 40% 260 Kg PE-Drum, Non Removable Head Batch Nomor: 20018397VO, Batch Nomor: 18042716KO1,27/Kgbahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode VI fleksibel Metode II menjadi sebagai berikut: PosJenis BarangPemberitahuan PIB(CIF USD)Penetapan(CIF USD)1Glyoxal 40%1.10/Kg1.27/Kg Total22,880.0026,416.00bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas impor barang tersebut menjadi sebesar CIF USD 26,416.00 sehingga Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5168/ KPU.01/2010 tanggal 30 Juni 2010 sebesar

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36532/PP/M.XV/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36532/PP/M.XV/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2007 Nomor : 00346/107/07/607/10 tanggal 16 Agustus 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Tegalsari dengan perhitungan sebagai berikut : 1.     Pajak harus dibayar/ditagih kembaliRp2.     Telah DibayarRp3.     Kurang DibayarRp4.     Sanksi Administrasi         a.     Denda Pasal 14 (4) KUPRp 158.810,005.     Jumlah yang masih harus dibayarRp 158.810,00             Menurut Tergugat : Tergugat mengajukan Surat Tanggapan Tergugat Nomor : S-2671/WPJ.11/2011 tanggal 07 September 2011;       Menurut Penggugat  : Penggugat mengajukan SuratGugatan Nomor : 02/KG-PP/TP3/VIII/2011 tanggal 05 Agustus 2011,       Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor : 02/KG-PP/TP3/VIII/2011 tanggal 05 Agustus 2011 ditandatangani oleh Sdr. Handianto Tjokrosaputro, jabatan : Direktur Utama; bahwa Surat Gugatan Nomor : 02/KG-PP/TP3/VIII/2011 tanggal 05 Agustus 2011 dibuat dalam Bahasa Indonesia, ditujukan kepada Pengadilan Pajak sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 02/KG-PP/TP3/VIII/2011 tanggal 05 Agustus 2011 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1046/WPJ.11/2011 tanggal 30 Juni 2011; bahwa Surat Gugatan Nomor : 02/KG-PP/TP3/VIII/2011 tanggal 05 Agustus 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2011 (diantar), sedangkan KEP-1046/WPJ.11/2011 diterbitkan tanggal 30 Juni 2011, sehingga dengan demikian Surat Gugatan diajukan melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, tepatnya 40 (empat puluh) hari; bahwa dalam persidangan pada tanggal 7 Desember 2011, Tergugat menyampaikan kepada Majelis bukti pengiriman Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1046/WPJ.11/2011 melalui pos tertanggal 1 Juli 2011; bahwa sampai dengan tiga kali persidangan yang diadakan untuk perkara gugatan ini, Penggugat tidak dapat menyampaikan penjelasan mengenai alasan keterlambatan pengajuan gugatannya, berikut dengan bukti-buktiyang dapat mendukung kebenaran alasan keterlambatan tersebut; bahwa apabila dihitung dari tanggal pengiriman Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1046/WPJ.11/2011 yaitu pada tanggal 1 Juli 2011, pengajuan Surat Gugatan Penggugat telah melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan gugatan Penggugat telah melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa oleh karena pengajuan gugatan ini tidak memenuhi ketentuan formal mengenai jangka waktu pengajuan gugatannya, maka pengajuan gugatan ini tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut; bahwa oleh karenanya pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal lainnya serta materi pokok sengketa gugatan ini tidak dapat dilakukan lebih lanjut;       Menimbang,  : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa permohonan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;       Mengingat, : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan Gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1046/WPJ.11/2011 tanggal 30 Juni 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2007 Nomor : 00346/107/07/607/10 tanggal 16 Agustus 2010, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36526/PP/M.I/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36526/PP/M.I/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah penetapan nilai pabean atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 142xxx tanggal 05 Mei 2010, 2 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah Barang 2 NIU, Negara asal Germany dengan Nilai Pabean CIF USD 69,930.48 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 76,913.00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan, data dan bukti yang diajukan tidak mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 142xxx tanggal 05 Mei 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;       Menurut Pemohon Banding : bahwa sesuai dengan Surat Permohonan Banding Pemohon Banding telah melampirkan dokumen dan bukti data importasi bahwa harga yang telah diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dan harus diakui sebagai nilai transaksi (Nilai Pabean);       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 142xxx tanggal 5 Mei 2010 atas barang yang diimpor Pemohon Banding Jenis Barang : 2 (dua) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal Germany dengan nilai pabean sebesar CIF USD 69,930.48 bahwa atas importasi Pemohon Banding tersebut Terbanding menetapkan kembali nilai pabean dalam PIB Nomor : 142xxx tanggal 5 Mei 2010 menjadi sebesar CIF USD 76,913.00; bahwa Terbanding dalam Keputusan Keberatannya menyatakan alasan menggugurkan nilai pabean Pemohon Banding karena dari penelitian dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga dapat disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 142xxx tanggal 5 Mei 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI sesuai hirarki penggunaannya; bahwa Terbanding meragukan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding melakukan konfirmasi ke supplier PT. YYY melalui Atase Keuangan/Perwakilan Bea Cukai yang berkedudukan di Singapura, Jepang dan Hongkong, dimana konfirmasi tersebut telah dijawab oleh Atase Keuangan/Perwakilan Bea dan Cukai yang berada di Singapura dan di Tokyo Jepang (supplier PT. YYY terhadap keputusan Dirjen Bea dan Cukai yang diajukan Banding) dengan kesimpulan konfirmasi supplier dan invoice sbb: mengingat nature of business perusahaan tersebut hanyalah perusahaan transportasi, maka sangat tidak wajar mengeluarkan invoice untuk penjualan kendaraan bermotor, dengan demikian dapat disimpulkan invoice dimaksud adalah palsu; bahwa atas kesimpulan tersebut Terbanding tidak meyakini nilai transaksi sebagaimana diajukan dalam PIB sehingga Terbanding mengacu pada pertimbangan sebagai berikut : bahwa barang yang diimpor oleh PT. YYY adalah CCC 535i GT (AAA Tahun 2010) dan DDD Q52.0.(2010) bahwa harga CCC 535i AAA (AAA) tahun 2010 berdasarkan data dari web http://yyyy.com/2010 CCC 5 seies AAA atau dari http://yyyy.com/standard/content/vehicles/2010/5/535igt adalah seharga USD 41,720.00 bahwa berdasarkan data tersebut PFPD menetapkan harga impor untuk CCC 535iGT tahun 2010 sebesar USD 39,200.00 dan untuk DDD Q5 2.0 tahun 2010 sebesar USD 37,713.00 bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian tersebut disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : : 142xxx tanggal 5 Mei 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI sesuai hirarki penggunaannya; bahwa Terbanding hadir dalam persidangan dan menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, dan secara lisan menjelaskan lebih spesifik dokumen pada saat keberatan dokumen yang disampaikan Pemohon berupa fotikopi PIB, Invoice, Packing List, B/L, dan beberapa dokumen lainnya namun dokumen tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi; bahwa menurut Pemohon Banding dalam surat keberatan Nomor : KEP-5546/KPU.01/2010, Pemohon Banding telah melampirkan bukti-bukti nilai transaksi sebagai nilai pabean yang berupa bukti pembayaran SPTNP ke Bank, fotokopi SPTNP dan data pendukung lainnya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tersebut dengan alasan Terbanding tidak pernah mengirimkan Surat Permintaan Data Tambahan dan menurut Pemohon Banding harga impor barang Pemohon Banding merupakan harga sebenarnya atau yang seharusnya dan harus diakui sebagai nilai transaksi; bahwa Pemohon Banding mengatakan penelitian lebih lanjut yang dilakukan Terbanding yang menyimpulkan nature of business dari suplier tidak sesuai hanyalah kesimpulan sepihak, faktanya Pemohon Banding melakukan transaksi dengan supplier tersebut yang didukung dengan bukti impor yang dapat dipertanggungjawabkan; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung nilai pabeannya untuk mendukung kebenaran nilai transaksi yang diberitahukannya dalam PIB Nomor: 142xxx terdiri dari :Fotokopi Purchase Order nomor : 10GPIII-xxx tanggal 15 Maret 2010;Fotokopi Commercial Invoice nomor : GM57xxx tanggal 18 April 2010;Fotokopi Sales Contract Nomor: GM57xxx tanggal 18 Maret 2010;Fotokopi Packing List atas invoice nomor : GM 57xxx tanggal 18 April 2010;Fotokopi Bill of Lading nomor : HKJA51xxx tanggal 20 April 2010;Fotokopi PIB Nomor :142xxx tanggal 5 Mei 2010;Fotokopi SSPCP atas STPNP Nomor 02.238.490.3-xxx tanggal 4 Agustus 2010;Fotokopi SPTNP-014272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Mei 2010;Fotokopi KEP-5546/KPU.01/2010 tanggal 15 Juli 2010;Fotokopi Surat Keberatan Nomor : 0017/GP/V/2010 tanggal 19 Mei 2010;Fotokopi Buku Besar Pembelian;Fotokopi Buku Besar Hutang Impor;Fotokopi Buku Besar Penjualan;Fotokopi Buku Besar Piutang;Fotokopi Neraca Neraca dan Perhitungan Laba rugi;bahwa menurut Pemohon Banding barang-barang yang Pemohon Banding impor adalah sudah sesuai dengan nilai transaksi dan bukti-bukti yang ada; bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti pendukung nilai transaksi yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat terdapat kesesuaian harga yang tercantum dalam PIB Nomor : 142xxx tanggal 5 Mei 2010 dengan dokumen pendukung impor berupa Purchase Order, Invoice, dan dapat ditelusuri kesesuaian dengan rekening korannya, sehingga seharusnya Terbanding tidak meragukan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 142xxx tanggal 5 Mei 2010 tersebut sebagai nilai transaksi; bahwa dasar Terbanding menyatakan nature of busniss supplier adalah perusahaan transportasi sangat tidak wajar untuk menerbitkan invoice sehingga menyimpulkan invoice palsu, tidak sesuai dengan data dan fakta yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan pemberitahuan nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 142xxx tanggal 5 Mei 2010

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4189/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 4189/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1781/PJ/2019, tanggal 28 Maret 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT FGH, beralamat di Jalan YY Km.XX, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Drs. BB, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan CC Blok BX/X, RT 00X/012XX, Kelurahan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK/005/05/2019, tanggal 29 Mei 2019;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117212.16/2014/PP/M.XVIA Tahun 2019, tanggal 22 Januari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 12 Januari 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117212.16/2014/PP/M.XVIA Tahun 2019, tanggal 22 Januari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 Februari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 April 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 April 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali  yang diterima tanggal 22 April 2019, yang merupakan bagian  tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Mei 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01317/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 31 Juli 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2014 Nomor 00296/207/14/052/16 tanggal 9 Mei 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000 sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48  Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor  14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2019, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.Dr. GGG, S.H., M.Hum., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4188/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 4188/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-125/PJ/2019, tanggal 11 Januari 2019;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa substitusi AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 22 Januari 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT FGH, beralamat di CC Lantai 36, Jalan MH. QQ Kav. XX-X0, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108352.15/2013/PP/M.XIIIB Tahun 2018, tanggal 16 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00217/KEB/WPJ.06/2016 2015, tanggal 01 September 2016, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Uraian  Semula (Rp) Penghasilan Netto  Rp   1.070.503.075,00 Kompensasi kerugian                                   0 Penghasilan Kena Pajak Rp   1.070.503.075,00 PPh Terutang  Rp      267.625.750,00 Kredit Pajak  Rp   2.046.202.171,00 PPh Kurang (Lebih) Bayar Rp  (1.778.576.421,00) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 9 Februari 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108352.15/2013/PP/M.XIIIB Tahun 2018, tanggal 16 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 31 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Januari 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Januari 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali  yang diterima tanggal 22 Januari 2019, yang merupakan bagian  tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00217/KEB/WPJ.06/2016, tanggal 1 September 2016, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00004/206/13/076/15, tanggal 16 Juni 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.X0X.X-X0X.00X sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp723.384.421,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa Koreksi atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan sebesar Rp10.090.129.641,00 dan tetap dipertahankan sebesar Rp1.820.402.863,00 oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu dilakukan melalui Uji Bukti oleh para pihak-pihak di hadapan Majelis Hakim, sehingga dengan mengedepankan asas kebenaran materiil in casu dapat dikurangkan sebagai biaya karena dalam rangka 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) serta Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48  Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor  14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2019, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H.,