Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37246/PP/M.X/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37246/PP/M.X/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00029/201/09/714/11 tanggal 2 Agustus 2011             Menurut Tergugat  : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00029/201/09/714/11 tanggal 02 Agustus 2011 Masa Pajak Maret 2009 diterbitkan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.       Menurut Penggugat : penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perpajakan, sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut menjadi cacat secara hukum.       Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/016/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/016/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 22 September 2011 (diantar), sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00029/201/09/714/11, diterbitkan tanggal 2 Agustus 2011, yang menurut Penggugat diterima pada tanggal 23 Agustus 2011, sehingga apabila dihitung dari tanggal 23 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 22 September 2011 adalah melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan, yaitu 31 (tiga puluh satu) hari; bahwa pembahasan mengenai pemenuhan ketentuan formal jangka waktu pengajuan gugatan sebagai berikut: bahwa dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Tergugat mengenai bukti kirim dan/atau tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00029/201/09/714/11, yang diterbitkan tanggal 02 Agustus 2011; bahwa atas pertanyaan Majelis, Tergugat menjelaskan bahwa surat ketetapan pajak tersebut disampaikan langsung oleh Tergugat di Kantor Pelayanan Pajak terkait yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh pada tanggal 23 Agustus 2011, ketika Penggugat datang ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan, untuk mengambil surat ketetapan pajak dimaksud; bahwa selanjutnya Majelis mengungkapkan bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; bahwa selanjutnya Majelis menanyakan kepada Penggugat, apakah memang demikian surat ketetapan pajak dimaksud disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat secara langsung yaitu diambil oleh Penggugat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh pada tanggal 23 Agustus 2011; bahwa atas pertanyaan Majelis, Penggugat menjawab memang benar surat ketetapan pajak tersebut diambil sendiri oleh Penggugat pada tanggal 23 Agustus 2011, namun demikian Penggugat berpendapat bahwa dalam Pasal 1 angka 11 tersebut seharusnya diartikan Tergugat menyampaikan dalam arti aktif, bukan dalam arti pasif diambil sendiri oleh Penggugat; bahwa selanjutnya Majelis berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00029/201/09/714/11, diterbitkan tanggal 02 Agustus 2011 disampaikan secara langsung oleh Tergugat kepada Penggugat  pada tanggal 23 Agustus 2011, sehingga apabila dihitung dari tanggal 23 Agustus 2011 sampai dengan tanggal Surat Gugatan Nomor: 05/016/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu pada tanggal 22 September 2011 adalah 31 (tiga puluh satu) hari, maka Surat Gugatan telah melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan, dengan demikian pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 05/016/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00029/201/09/714/11 tanggal 2 Agustus 2011 yang tidak sesuai dengan prosedur berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/016/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 ditandatangani oleh Sdr. AAA, SE. jabatan: Direktur Utama, dan berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Asli Akta Notaris BBB Nomor 5 tanggal 9 Juli 2011 terbukti bahwa Sdr. AAA, SE. menjabat sebagai Direktur Utama, sehingga yang bersangkutan berhak untuk menandatangani Surat Gugatan, dengan demikian pengajuan gugatan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/016/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 diajukan dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00029/201/09/714/11 tanggal 02 Agustus 2011, yaitu tanggal 23 Agustus 2011; bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/016/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 dilampiri dengan salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00029/201/09/714/11 tanggal 02 Agustus 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor: 05/016/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1), namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya pengajuan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima; bahwa selanjutnya oleh karena permohonan gugatan tidak dapat diterima, maka Majelis tidak melakukan pemeriksaan atas materi sengketa gugatan lebih lanjut;       Mengingat  : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan  : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00029/201/09/714/11, tanggal 02 Agustus 2011, atas nama: PT. XXX tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37244/PP/M.X/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37244/PP/M.X/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari 2009 Nomor: 00027/201/09/714/11 tanggal 02 Agustus 2011             Menurut Tergugat  : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00027/201/09/714/11 tanggal 02 Agustus 2011 Masa Pajak Januari 2009 diterbitkan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.       Menurut Penggugat : Bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perpajakan, sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut menjadi cacat secara hukum.       Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/014/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/014/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 22 September 2011 (diantar), sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari 2009 Nomor: 00027/201/09/714/11, diterbitkan tanggal 02 Agustus 2011, yang menurut Penggugat diterima pada tanggal 23 Agustus 2011, sehingga apabila dihitung dari tanggal 23 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 22 September 2011 adalah melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan, yaitu 31 (tiga puluh satu) hari; bahwa pembahasan mengenai pemenuhan ketentuan formal jangka waktu pengajuan gugatan sebagai berikut: bahwa dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Tergugat mengenai bukti kirim dan/atau tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari 2009 Nomor: 00027/201/09/714/11, diterbitkan tanggal 02 Agustus 2011; bahwa atas pertanyaan Majelis, Tergugat menjelaskan bahwa surat ketetapan pajak tersebut disampaikan langsung oleh Tergugat di Kantor Pelayanan Pajak terkait yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh pada tanggal 23 Agustus 2011, ketika Penggugat datang ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan, untuk mengambil surat ketetapan pajak dimaksud; bahwa selanjutnya Majelis mengungkapkan bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; bahwa selanjutnya Majelis menanyakan kepada Penggugat, apakah memang demikian surat ketetapan pajak dimaksud disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat secara langsung yaitu  diambil oleh Penggugat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh pada tanggal 23 Agustus 2011; bahwa atas pertanyaan Majelis, Penggugat menjawab memang benar surat ketetapan pajak tersebut diambil sendiri oleh Penggugat pada tanggal 23 Agustus 2011, namun demikian Penggugat berpendapat bahwa dalam Pasal 1 angka 11 tersebut seharusnya diartikan Tergugat menyampaikan dalam arti aktif, bukan dalam arti pasif diambil sendiri oleh Penggugat; bahwa selanjutnya Majelis berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari 2009 Nomor: 00027/201/09/714/11, diterbitkan tanggal 02 Agustus 2011 disampaikan secara langsung oleh Tergugat kepada Penggugat  pada tanggal 23 Agustus 2011, sehingga apabila dihitung dari tanggal 23 Agustus 2011 sampai dengan tanggal Surat Gugatan Nomor: 05/014/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu pada tanggal 22 September 2011 adalah 31 (tiga puluh satu) hari, maka Surat Gugatan telah melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan, dengan demikian pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 05/014/DIR/IX/2011 tanggal  21 September 2011 adalah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari 2009 Nomor: 00027/201/09/714/11 tanggal 02 Agustus 2011 yang tidak sesuai dengan prosedur berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/014/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 ditandatangani oleh Sdr. AAA, SE. jabatan: Direktur Utama, dan berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Asli Akta Notaris BBB Nomor 5 tanggal 9 Juli 2011 terbukti bahwa Sdr. AAA, SE. menjabat sebagai Direktur Utama, sehingga yang bersangkutan berhak untuk menandatangani Surat Gugatan, dengan demikian pengajuan gugatan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/014/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 diajukan dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari 2009 Nomor: 00027/201/09/714/11 tanggal 02 Agustus 2011, yaitu tanggal 23 Agustus 2011; bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/014/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 dilampiri dengan salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari 2009 Nomor: 00027/201/09/714/11 tanggal 02 Agustus 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor: 05/014/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (6), Pasal 41 ayat (1), namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya pengajuan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima; bahwa selanjutnya oleh karena permohonan gugatan tidak dapat diterima, maka Majelis tidak melakukan pemeriksaan atas materi sengketa gugatan lebih lanjut;       Mengingat  : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan  : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari 2009 Nomor: 00027/201/09/714/11, diterbitkan tanggal 02 Agustus 2011, atas nama: PT. XXX tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37243/PP/M.X/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37243/PP/M.X/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00004/506/08/704/11 tanggal 02 Agustus 2011             Menurut Tergugat  : Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00004/506/08/704/11 tanggal 02 Agustus 2011 Tahun Pajak 2008 diterbitkan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak       Menurut Penggugat : Bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan tersebut tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perpajakan, sehingga Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan tersebut menjadi cacat secara hukum       Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/011/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/011/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 22 September 2011 (diantar), sedangkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00004/506/08/704/11, diterbitkan tanggal 02 Agustus 2011, yang menurut Penggugat diterima pada tanggal 23 Agustus 2011, sehingga apabila dihitung dari tanggal 23 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 22 September 2011 adalah melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan, yaitu 31 (tiga puluh satu) hari; bahwa pembahasan mengenai pemenuhan ketentuan formal jangka waktu pengajuan gugatan sebagai berikut: bahwa dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Tergugat mengenai bukti kirim dan/atau tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00004/506/08/704/11, diterbitkan tanggal 02 Agustus 2011; bahwa atas pertanyaan Majelis, Tergugat menjelaskan bahwa surat ketetapan pajak tersebut disampaikan langsung oleh Tergugat di Kantor Pelayanan Pajak terkait yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh pada tanggal 23 Agustus 2011, ketika Penggugat datang ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan, untuk mengambil surat ketetapan pajak dimaksud; bahwa selanjutnya Majelis mengungkapkan bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: “ Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; bahwa selanjutnya Majelis menanyakan kepada Penggugat, apakah memang demikian surat ketetapan pajak dimaksud disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat secara langsung ketika diambil oleh Penggugat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh pada tanggal 23 Agustus 2011; bahwa atas pertanyaan Majelis, Penggugat menjawab memang benar surat ketetapan pajak tersebut diambil sendiri oleh Penggugat pada tanggal 23 Agustus 2011, namun demikian Penggugat berpendapat bahwa dalam Pasal 1 angka 11 tersebut seharusnya diartikan Tergugat menyampaikan dalam arti aktif, bukan dalam arti pasif diambil sendiri oleh Penggugat; bahwa selanjutnya Majelis berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00004/506/08/704/11, diterbitkan tanggal 02 Agustus 2011 disampaikan secara langsung oleh Tergugat kepada Penggugat  pada tanggal  23 Agustus 2011, sehingga apabila dihitung dari tanggal 23 Agustus 2011 sampai dengan tanggal Surat Gugatan Nomor: 05/011/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu pada tanggal 22 September 2011 adalah 31 (tiga puluh satu) hari, sehingga Surat Gugatan telah melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan, dengan demikian pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 05/011/DIR/IX/2011 tanggal  21 September 2011 adalah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00004/506/08/704/11 tanggal 2 Agustus 2011 yang tidak sesuai dengan prosedur berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan , dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/011/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 ditandatangani oleh Sdr. AAA, SE. jabatan: Direktur Utama, dan berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Asli Akta Notaris BBB Nomor 5 tanggal 9 Juli 2011 terbukti bahwa Sdr. AAA, SE. menjabat sebagai Direktur Utama, sehingga yang bersangkutan berhak untuk menandatangani Surat Gugatan, dengan demikian pengajuan gugatan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/011/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 diajukan dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00004/506/08/704/11 tanggal 02 Agustus 2011, yaitu tanggal 23 Agustus 2011; bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/011/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 dilampiri dengan salinan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00004/506/08/704/11 tanggal 02 Agustus 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor: 05/011/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (6), Pasal 41 ayat (1), namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya pengajuan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima; bahwa selanjutnya oleh karena permohonan gugatan tidak dapat diterima, maka Majelis tidak melakukan pemeriksaan atas materi sengketa gugatan lebih lanjut;       Mengingat  : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan  : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00004/506/08/714/11, tanggal  02 Agustus 2011, atas nama: PT. XXX tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 37241/PP/M.X/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 37241/PP/M.X/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor: 00011/201/08/714/11 tanggal 02 Agustus 2011             Menurut Tergugat : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00011/201/08/714/11 tanggal 2 Agustus 2011 Tahun Pajak 2008 diterbitkan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak       Menurut Penggugat : Bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perpajakan, sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut menjadi cacat secara hukum       Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/010/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/010/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 22 September 2011 (diantar), sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor: 00011/201/08/714/11, diterbitkan tanggal 02 Agustus 2011, yang menurut Penggugat diterima pada tanggal 23 Agustus 2011, sehingga apabila dihitung dari tanggal 23 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 22 September 2011 adalah melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan, yaitu 31 (tiga puluh satu) hari; bahwa pembahasan mengenai pemenuhan ketentuan formal jangka waktu pengajuan gugatan sebagai berikut: bahwa dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Tergugat mengenai bukti kirim dan/atau tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00011/201/08/714/11 tanggal 02 Agustus 2011; bahwa atas pertanyaan Majelis, Tergugat menjelaskan bahwa surat ketetapan pajak tersebut disampaikan langsung oleh Tergugat di Kantor Pelayanan Pajak terkait yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh pada tanggal 23 Agustus 2011, ketika Penggugat datang ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan, untuk mengambil surat ketetapan pajak dimaksud; bahwa selanjutnya Majelis mengungkapkan bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; bahwa selanjutnya Majelis menanyakan kepada Penggugat, apakah memang demikian surat ketetapan pajak dimaksud disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat secara langsung ketika diambil oleh Penggugat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh pada tanggal 23 Agustus 2011; bahwa atas pertanyaan Majelis, Penggugat menjawab memang benar surat ketetapan pajak tersebut diambil sendiri oleh Penggugat pada tanggal 23 Agustus 2011, namun demikian Penggugat berpendapat bahwa dalam Pasal 1 angka 11 tersebut seharusnya diartikan Tergugat menyampaikan dalam arti aktif, bukan dalam arti pasif diambil sendiri oleh Penggugat; bahwa selanjutnya Majelis berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00011/201/08/714/11 tanggal 02 Agustus 2011 disampaikan secara langsung oleh Tergugat kepada Penggugat  pada tanggal 23 Agustus 2011, sehingga apabila dihitung dari tanggal 23 Agustus 2011 sampai dengan tanggal Surat Gugatan Nomor: 05/010/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu pada tanggal 22 September 2011 adalah 31 (tiga puluh satu) hari, maka Surat Gugatan Penggugat telah melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan, dengan demikian pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 05/010/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 adalah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00011/201/08/714/11 tanggal 02 Agustus 2011 yang tidak sesuai dengan prosedur berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/010/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 ditandatangani oleh Sdr. AAA, SE. jabatan: Direktur Utama, dan berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Asli Akta Notaris Taufiq Arifin Nomor 5 tanggal 9 Juli 2011 terbukti bahwa Sdr. Awan Juliarto, SE. menjabat sebagai Direktur Utama, sehingga yang bersangkutan berhak untuk menandatangani Surat Gugatan, dengan demikian pengajuan gugatan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/010/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 diajukan dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor: 00011/201/08/714/11 tanggal 02 Agustus 2011, yaitu tanggal 23 Agustus 2011; bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/010/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 dilampiri dengan salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor: 00011/201/08/714/11 tanggal 02 Agustus 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor: 05/010/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (6), Pasal 41 ayat (1), namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga oleh karenanya pengajuan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima; bahwa selanjutnya oleh karena permohonan gugatan tidak dapat diterima, maka Majelis tidak melakukan pemeriksaan atas materi sengketa gugatan lebih lanjut;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor: 00011/201/08/714/11 tanggal 02 Agustus 2011, atas nama: PT. XXX tidak dapat diterima

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37204/PP/M.IX/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37204/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai  Nomor : KEP-2299/KPU.01/2011 tanggal 18 Mei 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007639/NOTUL/KPU-TP/ BD.02/2011 tanggal 10 Maret 2011;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian Terbanding  disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB No. 074739 tanggal 03 Maret 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya;       Menurut Pemohon Banding : bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah :1.Harga Pabean yang diberitahukan adalah merupakan Nilai Transaksi;2.Form E yang dipakai adalah benar;3.Telah sesuai dengan Pasal 15 UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;4.Telah sesuai dengan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. Kep-81/BC/1999;5.Telah dilunasi 50% kewajiban Pemohon Banding akibat terbitnya tambah bayar tersebut.       Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 007/AD/PB/VII/2011 tanggal 1 Juli 2011 ditandatangani oleh Sdr. Alamsyah, jabatan : Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 007/AD/PB/VII/2011 tanggal 1 Juli 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 007/AD/PB/VII/2011 tanggal 1 Juli 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2299/KPU.01/2011 tanggal 18 Mei 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007639/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 10 Maret 2011; bahwa Surat Banding Nomor: 007/AD/PB/VII/2011 tanggal 1 Juli 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 18 Mei 2011, jika dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding  18 Mei 2011 sampai dengan tanggal diterimanya surat banding oleh Sekretariat Pengadilan Pajak 6 Juli 2011  adalah 50 (lima puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan  sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 007/AD/PB/VII/2011 tanggal 1 Juli 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 007/AD/PB/VII/2011 tanggal 1 Juli 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2299/KPU.01/2011 tanggal 18 Mei 2011, namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 007/AD/PB/VII/2011 tanggal 1 Juli 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar  Rp290.693.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp145.346.500,00 dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp290.693.000,00 tanggal 9 Juni 2011 melalui PT. Bank AA (Persero) Tbk Cabang Jakarta Perumpel Tanjung Priok; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP)  tersebut dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan  dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli bukti pelunasan dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding  tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 007/AD/PB/VII/2011 tanggal 1 Juli 2011 ditandatangani oleh Sdr. BBB, jabatan: Direktur, dan dalam berkas banding Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan atau perubahannya yang menunjukkan bahwa Sdr. BBB adalah Direktur; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli akta pendirian perusahaan atau perubahannya dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli akta pendirian perusahaan atau perubahannya dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan  yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang jelas meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan Pemberitahuan Sidang secara patut terakhir dengan Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0009/SP/Pg.18/2012 tanggal 10 Januari 2012; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan , Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 007/AD/PB/VII/2011 tanggal 1 Juli 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor : 007/AD/PB/VII/2011 tanggal 1 Juli 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya  dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2299/KPU.01/2011 tanggal 18 Mei 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-007639/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 10 Maret 2011, atas nama: PT XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37166/PP/M.VIII/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37166/PP/M.VIII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : Surat Pemberitahuan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-245/WPJ.22/KP.1210/2011 tanggal 10 Oktober 2011, tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas SKPKB PPN Masa Desember 2008 Nomor : 00105/207/08/432/10  tanggal 3 Agustus 2010             Menurut Tergugat : bahwa surat Gugatan Penggugat Nomor : 624/DBL-SRT/UM/XI/2011 tanggal 30 November 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Pemberitahuan Nomor : S-245/WPJ.22/KP.1210/2011 tanggal 10 Oktober 2011 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;       Menurut Penggugat  : bahwa terhadap surat pemberitahuan Nomor : S-245/WPJ.22/KP.1210/2011, Penggugat mengajukan Gugatan dengan Surat Gugatan Nomor : 624/DBL-SRT/UM/XI/2011 tanggal 30 November 2011 dengan alasan Gugatan yang sama dengan alasan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;       Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor : 624/DBL-SRT/UM/XI/2011 tanggal 30 November 2011, ditandatangani oleh Sdr. YYY, jabatan: Direktur Utama; bahwa Surat Gugatan Nomor : 624/DBL-SRT/UM/XI/2011 tanggal 30 November 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 624/DBL-SRT/UM/XI/2011 tanggal 30 November 2011, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 05 Desember 2011 (Cap Harian AAA 02 Desember 2011) sedangkan Surat Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 10 Oktober 2011; bahwa apabila dihitung dari tanggal Surat Tergugat diterbitkan yaitu tanggal 10 Oktober 2011 sampai dengan tanggal surat gugatan diterima Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 02 Desember 2011 (Cap Harian AAA), sehingga pengajuan gugatan oleh Penggugat berjumlah 54 (lima puluh empat) hari; bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan bukti pengiriman surat Tergugat Nomor : S-245/ WPJ.22/KP.1210/2011 tanggal 10 Oktober 2011 dikirim tanggal 11 Oktober 2011; bahwa  berdasarkan Pemeriksaan Majelis  atas  Bukti  Kirim yang disampaikan Tergugat, diketahui bahwa Surat Tergugat Nomor : S-245/WPJ.22/KP.1210/2011 tanggal 04 Oktober 2011  dikirimkan oleh Tergugat kepada  Penggugat pada  tanggal 11 Oktober 2011; bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan ”Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat”; bahwa Pasal 1 Angka 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan  secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa : “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, Keputusan, atau putusan diterima  secara langsung”; bahwa apabila dihitung  dari tanggal Surat Tergugat dikirim oleh Tergugat yaitu tanggal 11 Oktober 2011 sampai dengan Surat Gugatan diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 02 Desember 2011 (Cap Harian AAA) berjumlah 53 (lima puluh tiga) hari, sehingga Majelis berpendapat pengajuan gugatan Penggugat telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh)  hari sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 624/DBL-SRT/UM/XI/2011 tanggal 30 November 2011 adalah Surat Tergugat Nomor : S-245/WPJ.22/KP.1210/2011 tanggal 10 Oktober 2011, dengan demikian Surat Gugatan Nomor : 624/DBL-SRT/UM/XI/2011 tanggal 30 November 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 624/DBL-SRT/UM/XI/2011 tanggal 30 November 2011, memuat alasan-alasan gugatan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Tergugat, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Penggugat telah diundang secara patut yaitu dengan :1.Undangan Sidang Nomor : Und. 020/SP/Pg.16/2012 tanggal 7 Februari 2012 untuk sidang tanggal 15 Februari 2012,2.Undangan Sidang Nomor : Und. 030/SP/Pg.16/2012 tanggal 15 Februari 2012 untuk sidang tanggal 29 Februari 2012,namun Penggugat tidak hadir dalam 2 (dua) kali persidangan tersebut; bahwa Sdr. YYY, jabatan : Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 624/DBL-SRT/UM/XI/2011 tanggal 30 November 2011 tanpa disertai bukti/dokumen penunjukkan lainnya untuk menandatangani surat gugatan dan dalam Surat Gugatan Penggugat tidak melampirkan bukti Asli Akta Notaris yang dapat menyatakan bahwa Sdr. YYY sebagai Direktur Utama, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan Surat Gugatan Penggugat memenuhi Pasal 40 ayat (1), ayat (6) namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3), Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan, oleh karenanya Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.       Memutuskan : Menyatakan permohonan Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-245/ WPJ.22/KP.1210/2011 tanggal 10 Oktober 2011, tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas SKPKB PPN Masa Desember 2008 Nomor : 00105/207/08/432/10  tanggal 3 Agustus 2010 atas nama PT. XXX tidak dapat diterima.