Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37204/PP/M.IX/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37204/PP/M.IX/19/2012

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai  Nomor : KEP-2299/KPU.01/2011 tanggal 18 Mei 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007639/NOTUL/KPU-TP/ BD.02/2011 tanggal 10 Maret 2011;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian Terbanding  disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB No. 074739 tanggal 03 Maret 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah :
1.Harga Pabean yang diberitahukan adalah merupakan Nilai Transaksi;2.Form E yang dipakai adalah benar;3.Telah sesuai dengan Pasal 15 UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;4.Telah sesuai dengan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. Kep-81/BC/1999;5.Telah dilunasi 50% kewajiban Pemohon Banding akibat terbitnya tambah bayar tersebut.
   
Menurut Majelis:Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor : 007/AD/PB/VII/2011 tanggal 1 Juli 2011 ditandatangani oleh Sdr. Alamsyah, jabatan : Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 007/AD/PB/VII/2011 tanggal 1 Juli 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 007/AD/PB/VII/2011 tanggal 1 Juli 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2299/KPU.01/2011 tanggal 18 Mei 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007639/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 10 Maret 2011;

bahwa Surat Banding Nomor: 007/AD/PB/VII/2011 tanggal 1 Juli 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 18 Mei 2011, jika dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding  18 Mei 2011 sampai dengan tanggal diterimanya surat banding oleh Sekretariat Pengadilan Pajak 6 Juli 2011  adalah 50 (lima puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan  sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: 007/AD/PB/VII/2011 tanggal 1 Juli 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 007/AD/PB/VII/2011 tanggal 1 Juli 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2299/KPU.01/2011 tanggal 18 Mei 2011, namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 007/AD/PB/VII/2011 tanggal 1 Juli 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar  Rp290.693.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp145.346.500,00 dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp290.693.000,00 tanggal 9 Juni 2011 melalui PT. Bank AA (Persero) Tbk Cabang Jakarta Perumpel Tanjung Priok;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP)  tersebut dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan  dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli bukti pelunasan dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding  tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 007/AD/PB/VII/2011 tanggal 1 Juli 2011 ditandatangani oleh Sdr. BBB, jabatan: Direktur, dan dalam berkas banding Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan atau perubahannya yang menunjukkan bahwa Sdr. BBB adalah Direktur;
 
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli akta pendirian perusahaan atau perubahannya dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli akta pendirian perusahaan atau perubahannya dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan  yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang jelas meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan Pemberitahuan Sidang secara patut terakhir dengan Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0009/SP/Pg.18/2012 tanggal 10 Januari 2012;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan , Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 007/AD/PB/VII/2011 tanggal 1 Juli 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Banding Nomor : 007/AD/PB/VII/2011 tanggal 1 Juli 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya  dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
   
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2299/KPU.01/2011 tanggal 18 Mei 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-007639/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 10 Maret 2011, atas nama: PT XXX, tidak dapat diterima.