| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/011/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/011/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 22 September 2011 (diantar), sedangkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00004/506/08/704/11, diterbitkan tanggal 02 Agustus 2011, yang menurut Penggugat diterima pada tanggal 23 Agustus 2011, sehingga apabila dihitung dari tanggal 23 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 22 September 2011 adalah melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan, yaitu 31 (tiga puluh satu) hari;
bahwa pembahasan mengenai pemenuhan ketentuan formal jangka waktu pengajuan gugatan sebagai berikut:
bahwa dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Tergugat mengenai bukti kirim dan/atau tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00004/506/08/704/11, diterbitkan tanggal 02 Agustus 2011;
bahwa atas pertanyaan Majelis, Tergugat menjelaskan bahwa surat ketetapan pajak tersebut disampaikan langsung oleh Tergugat di Kantor Pelayanan Pajak terkait yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh pada tanggal 23 Agustus 2011, ketika Penggugat datang ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan, untuk mengambil surat ketetapan pajak dimaksud;
bahwa selanjutnya Majelis mengungkapkan bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: “ Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
bahwa selanjutnya Majelis menanyakan kepada Penggugat, apakah memang demikian surat ketetapan pajak dimaksud disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat secara langsung ketika diambil oleh Penggugat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh pada tanggal 23 Agustus 2011;
bahwa atas pertanyaan Majelis, Penggugat menjawab memang benar surat ketetapan pajak tersebut diambil sendiri oleh Penggugat pada tanggal 23 Agustus 2011, namun demikian Penggugat berpendapat bahwa dalam Pasal 1 angka 11 tersebut seharusnya diartikan Tergugat menyampaikan dalam arti aktif, bukan dalam arti pasif diambil sendiri oleh Penggugat;
bahwa selanjutnya Majelis berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00004/506/08/704/11, diterbitkan tanggal 02 Agustus 2011 disampaikan secara langsung oleh Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 23 Agustus 2011, sehingga apabila dihitung dari tanggal 23 Agustus 2011 sampai dengan tanggal Surat Gugatan Nomor: 05/011/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu pada tanggal 22 September 2011 adalah 31 (tiga puluh satu) hari, sehingga Surat Gugatan telah melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan, dengan demikian pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 05/011/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 adalah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00004/506/08/704/11 tanggal 2 Agustus 2011 yang tidak sesuai dengan prosedur berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan , dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/011/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 ditandatangani oleh Sdr. AAA, SE. jabatan: Direktur Utama, dan berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Asli Akta Notaris BBB Nomor 5 tanggal 9 Juli 2011 terbukti bahwa Sdr. AAA, SE. menjabat sebagai Direktur Utama, sehingga yang bersangkutan berhak untuk menandatangani Surat Gugatan, dengan demikian pengajuan gugatan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/011/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 diajukan dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00004/506/08/704/11 tanggal 02 Agustus 2011, yaitu tanggal 23 Agustus 2011;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/011/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 dilampiri dengan salinan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00004/506/08/704/11 tanggal 02 Agustus 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor: 05/011/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (6), Pasal 41 ayat (1), namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya pengajuan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima;
bahwa selanjutnya oleh karena permohonan gugatan tidak dapat diterima, maka Majelis tidak melakukan pemeriksaan atas materi sengketa gugatan lebih lanjut; |