Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37165/PP/M.VIII/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37165/PP/M.VIII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2008        Pokok Sengketa : Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-250/WPJ.22/KP.1210/2011 tanggal 10 Oktober 2011, tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas SKPKB PPN Masa Pajak November 2008 Nomor : 00104/207/08/432/10 tanggal 3 Agustus 2010             Menurut Tergugat : bahwa surat Gugatan Penggugat Nomor : 623/DBL-SRT/UM/XI/2011 tanggal 30 November 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Pemberitahuan Nomor : S-250/WPJ.22/KP.1210/2011 tanggal 10 Oktober 2011 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;       Menurut Penggugat  : bahwa terhadap surat pemberitahuan Nomor : S-250/WPJ.22/KP.1210/2011, Penggugat mengajukan Gugatan dengan Surat Gugatan Nomor : 623/DBL-SRT/UM/XI/2011 tanggal 30 November 2011 dengan alasan Gugatan yang sama dengan alasan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;       Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor : 623/DBL-SRT/UM/XI/2011 tanggal 30 November 2011, ditandatangani oleh Sdr. YYY, jabatan: Direktur Utama; bahwa Surat Gugatan Nomor : 623/DBL-SRT/UM/XI/2011 tanggal 30 November 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 623/DBL-SRT/UM/XI/2011 tanggal 30 November 2011, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 05 Desember 2011 (Cap Harian AAA 02 Desember 2011) sedangkan Surat Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 10 Oktober 2011; bahwa apabila dihitung dari tanggal Surat Tergugat diterbitkan yaitu tanggal 10 Oktober 2011 sampai dengan tanggal surat gugatan diterima Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 02 Desember 2011 (Cap Harian AAA), sehingga pengajuan gugatan oleh Penggugat berjumlah 54 (lima puluh empat) hari; bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan bukti pengiriman surat Tergugat Nomor : S-250/ WPJ.22/KP.1210/2011 tanggal 10 Oktober 2011 dikirim tanggal 11 Oktober 2011; bahwa  berdasarkan Pemeriksaan Majelis  atas  Bukti  Kirim yang disampaikan Tergugat, diketahui bahwa Surat Tergugat Nomor : S-250/WPJ.22/KP.1210/2011 tanggal 10 Oktober 2011  dikirimkan oleh Tergugat kepada  Penggugat pada  tanggal 11 Oktober 2011; bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan ”Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat”; bahwa Pasal 1 Angka 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan  secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa : “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, Keputusan, atau putusan diterima  secara langsung”; bahwa apabila dihitung  dari tanggal Surat Tergugat dikirim oleh Tergugat yaitu tanggal 11 Oktober 2011 sampai dengan Surat Gugatan diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 02 Desember 2011 (Cap Harian AAA) berjumlah 53 (lima puluh tiga) hari, sehingga Majelis berpendapat pengajuan gugatan Penggugat telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh)  hari sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 623/DBL-SRT/UM/XI/2011 tanggal 30 November 2011 adalah Surat Tergugat Nomor : S-250/WPJ.22/KP.1210/2011 tanggal 10 Oktober 2011, dengan demikian Surat Gugatan Nomor : 623/DBL-SRT/UM/XI/2011 tanggal 30 November 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 623/DBL-SRT/UM/XI/2011 tanggal 30 November 2011, memuat alasan-alasan gugatan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Tergugat sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Penggugat telah diundang secara patut yaitu dengan :1.Undangan Sidang Nomor : Und. 020/SP/Pg.16/2012 tanggal 7 Februari 2012 untuk sidang tanggal 15 Februari 2012,2.Undangan Sidang Nomor : Und. 030/SP/Pg.16/2012 tanggal 15 Februari 2012 untuk sidang tanggal 29 Februari 2012,namun Penggugat tidak hadir dalam 2 (dua) kali persidangan tersebut; bahwa Sdr. YYY, jabatan : Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 623/DBL-SRT/UM/XI/2011 tanggal 30 November 2011 tanpa disertai bukti/dokumen penunjukkan lainnya untuk menandatangani surat gugatan dan dalam Surat Gugatan Penggugat tidak melampirkan bukti Asli Akta Notaris yang dapat menyatakan bahwa Sdr. YYY sebagai Direktur Utama, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan Surat Gugatan Penggugat memenuhi Pasal 40 ayat (1), ayat (6) namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3), Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan, oleh karenanya Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.       Memutuskan : Menyatakan permohonan Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-250/ WPJ.22/KP.1210/2011 tanggal 10 Oktober 2011, tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas SKPKB PPN Masa Pajak November 2008 Nomor : 00104/207/08/432/10 tanggal 3 Agustus 2010 atas nama PT. XXX tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37164/PP/M.VIII/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37164/PP/M.VIII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-233/WPJ.22/KP.1210/2011 tanggal 04 Oktober 2011, tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas SKPKB PPN Masa Oktober 2008 Nomor : 00103/207/08/432/10 tanggal 3 Agustus 2010             Menurut Tergugat : bahwa surat Gugatan Penggugat Nomor : 622/DBL-SRT/UM/XI/2011 tanggal 30 November 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sedangkan Surat Pemberitahuan Nomor : S-233/WPJ.22/KP.1210/2011 tanggal 04 Oktober 2011 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;       Menurut Penggugat  : bahwa terhadap surat pemberitahuan Nomor : S-233/WPJ.22/KP.1210/2011, Penggugat mengajukan Gugatan dengan Surat Gugatan Nomor : 622/DBL-SRT/UM/XI/2011 tanggal 30 November 2011 dengan alasan Gugatan yang sama dengan alasan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;       Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor : 622/DBL-SRT/UM/XI/2011 tanggal 30 November 2011, ditandatangani oleh Sdr. YYY, jabatan: Direktur Utama; bahwa Surat Gugatan Nomor : 622/DBL-SRT/UM/XI/2011 tanggal 30 November 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 622/DBL-SRT/UM/XI/2011 tanggal 30 November 2011, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 05 Desember 2011 (diantar) sedangkan Surat Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 04 Oktober 2011; bahwa apabila dihitung dari tanggal Surat Tergugat diterbitkan yaitu tanggal 04 Oktober 2011 sampai dengan tanggal surat gugatan diterima Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 05 Desember 2011 (diantar), sehingga pengajuan gugatan oleh Penggugat berjumlah 63 (enam puluh tiga) hari; bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan bukti pengiriman surat Tergugat Nomor : S-233/WPJ.22/KP.1210/2011 tanggal 04 Oktober 2011 dikirim tanggal 5 Oktober 2011; bahwa  berdasarkan Pemeriksaan Majelis  atas  Bukti  Kirim yang disampaikan Tergugat, diketahui bahwa Surat Tergugat Nomor : S-233/WPJ.22/KP.1210/2011 tanggal 04 Oktober 2011  dikirimkan oleh Tergugat kepada  Penggugat pada  tanggal 5 Oktober 2011; bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan ”Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat”; bahwa Pasal 1 Angka 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan  secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa: “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, Keputusan, atau putusan diterima  secara langsung”; bahwa apabila dihitung  dari tanggal Surat Tergugat dikirim oleh Tergugat yaitu tanggal 5 Oktober 2011 sampai dengan Surat Gugatan diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 05 Desember 2011 berjumlah 62 (enam puluh dua) hari, sehingga Majelis berpendapat pengajuan gugatan Penggugat telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh)  hari sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 622/DBL-SRT/UM/XI/2011 tanggal 30 November 2011 adalah Surat Tergugat Nomor: S-233/WPJ.22/KP.1210/2011 tanggal 04 Oktober 2011, dengan demikian Surat Gugatan Nomor : 622/DBL-SRT/UM/XI/2011 tanggal 30 November 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 622/DBL-SRT/UM/XI/2011 tanggal 30 November 2011, memuat alasan-alasan gugatan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Tergugat, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Penggugat telah diundang secara patut yaitu dengan :1.Undangan Sidang Nomor : Und. 020/SP/Pg.16/2012 tanggal 7 Februari 2012 untuk sidang tanggal 15 Februari 2012,2.Undangan Sidang Nomor : Und. 030/SP/Pg.16/2012 tanggal 15 Februari 2012 untuk sidang tanggal 29 Februari 2012,namun Penggugat tidak hadir dalam 2 (dua) kali persidangan tersebut; bahwa Sdr. YYY, jabatan : Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 622/DBL-SRT/UM/XI/2011 tanggal 30 November 2011 tanpa disertai bukti/dokumen penunjukkan lainnya untuk menandatangani surat gugatan dan dalam Surat Gugatan Penggugat tidak melampirkan bukti Asli Akta Notaris yang dapat menyatakan bahwa Sdr. YYY sebagai Direktur Utama, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan Surat Gugatan Penggugat memenuhi Pasal 40 ayat (1), ayat (6) namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3), Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan, oleh karenanya Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.       Memutuskan : Menyatakan permohonan Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-233/ WPJ.22/KP.1210/2011 tanggal 04 Oktober 2011, tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas SKPKB PPN Masa Oktober 2008 Nomor : 00103/207/08/432/10 tanggal 3 Agustus 2010 atas nama PT. XXX tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37136/PP/M.IV/99/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-37136/PP/M.IV/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : atas penerbitan  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-415/WPJ.05/2011tanggal 27 Juni 2011, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Ke-2 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00013/107/08/037/10 tanggal 16 April 2010;             Menurut Tergugat  : bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-415/WPJ.05/2011 diterbitkan pada tanggal 27 Juni 2011 dan dikirim melalui Pos Indonesia tanggal 7 Juli 2011 sedangkan Penggugat mengajukan Surat Gugatan Nomor : 098/DNA/Gugatan/IX/2011 tanggal 22 September 2011, sehingga pengajuan gugatan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;       Menurut Penggugat  : bahwa Penggugat mengakui pengajuan Surat Gugatan Nomor : 098/DNA/Gugatan/IX/2011 tanggal 22 September 2011 melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;       Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Surat Gugatan Nomor: 098/DNA/Gugatan/IX/2011 tanggal 22 September 2011, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 22 September 2011 (diantar); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-415/WPJ.05/2011 diterbitkan pada tanggal 27 Juni 2011. Berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Tanda Terima Kiriman dari Pos Indonesia dengan Nomor Barcode: 70102752645 diketahui bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-415/WPJ.05/2011 tanggal 27 Juni 2011 dikirimkan pada tanggal 7 Juli 2011; bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (3) dan ayat 4 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : ayat (3)     :Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.ayat (4)     :Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Angka 11Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung. Angka 12Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. bahwa menurut Majelis sahnya penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-415/WPJ.05/2011 tanggal 27 Juni 2011 adalah pada saat tanggal Keputusan tersebut dikirim; bahwa berdasarkan berkas gugatan dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Surat Gugatan Nomor : 098/DNA/Gugatan/IX/2011 tanggal 22 September 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 22 September 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-415/WPJ.05/2011 tanggal 27 Juni 2011 dan dikirimkan pada tanggal 7 Juli 2011; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat dihitung dari tanggal 7 Juli 2011 sampai dengan tanggal 22 September 2011 melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, sehingga pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;       Menimbang : bahwa oleh karena dalam pemeriksaan mengenai pemenuhan ketentuan formal tidak terpenuhi, maka Majelis berpendapat bahwa permohonan gugatan tidak dapat diterima;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan  : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-415/WPJ.05/2011 tanggal 27 Juni 2011 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Ke-2 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00013/107/08/037/10 tanggal 16 April 2010, atas nama :  PT. XXX, tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37135/PP/M.IV/99/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-37135/PP/M.IV/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1731/WPJ.11/2011 tanggal 21 Oktober 2011, tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00870/107/09/609/11 tanggal 30 Maret 2011 yang tidak disetujui oleh Penggugat;             Menurut Tergugat : bahwa pada saat pemeriksaan Penggugat memberikan data SPT Masa PPN beserta Faktur Pajak sesuai omset yang dilaporkan pada SPT tersebut. Kemudian berdasarkan Pemeriksaan diketahui terdapat koreksi omset yang belum dilaporkan Penggugat yakni penyerahan jasa catering kepada Sendik AAA Surabaya; bahwa atas koreksi omset tersebut Pemeriksa menerbitkan sanksi STP sanksi Pasal 14 ayat (4) karena Penggugat tidak membuat/menunjukkan Faktur Pajak atas penyerahan jasa katering kepada Sendik AAA. Kemudian pada saat pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Penggugat memberikan alasan sebagaimana pada Laporan Penelitian Nomor : 1687/WPJ.11/2011 tanggal 21 Oktober 2011 angka VI. Penggugat juga memberikan lembar Faktur Pajak atas penyerahan jasa catering kepada Sendik AAA Surabaya; bahwa dalam penelitian atas fisik Faktur Pajak tersebut diketahui pengisian kode dan nomor seri faktur pajak terjadi kesalahan yakni pada pengisian nomor yang tidak urut. Penggugat membuat faktur pajak kepada Sendik AAA Surabaya dengan kode transaksi 02 yang digunakan untuk penyerahan kepada pemungut PPN bendaharawan Pemerintah dan dimulai nomor urut 1. Padahal sesuai ketentuan nomor urut tidak perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak Standar dan mata uang yang digunakan. Selain itu Sendik AAA Surabaya bukanlah bendahara pemerintah sehingga kode transaksi harusnya 01 bukan 02;       Menurut Penggugat  : bahwa Penggugat bergerak dalam bidang Jasa Catering (Penjualan Makanan dan Minuman, tanpa jasa lainnya) sejak berdiri tahun 2007 peredaran usaha hanya mengandalkan kontrak yang sifatnya insidentil. Penggugat tergolong Pengusaha Pribumi dengan modal terbatas dan selayaknya mendapatkan bantuan Pendanaan dari Pemerintah untuk kelancaran usahanya. Namun sampai saat ini walaupun tidak mendapatkan bantuan pendanaan dari Pemerintah, Penggugat telah ikut membantu Pemerintah dengan menampung tenaga kerja yang menganggur dan selalu patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban pemungutan dan penyetoran sebesar 10 %; bahwa kewajiban perpajakan PPN yang selama ini dijalankan tidak pernah merugikan Negara, karena baik pungutan maupun penyetorannya selalu tepat waktu; bahwa sampai dengan awal tahun 2011 (Sebelum pemeriksaan Pajak) Penggugat tidak pernah mendapat himbauan/teguran lisan maupun tertulis tentang kewajiban perpajakan yang telah Penggugat laporkan selama ini, sehingga Penggugat merasa operasional pelaksanaan kewajiban perpajakan selama ini lancar-lancar saja; Hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2009 menyatakan :-bahwa Faktur Pajak Keluaran yang Penggugat terbitkan selama ini telah keliru/cacat, yang seharusnya dengan kode 02 terbit dengan kode 01,-bahwa nomor urut faktur pajak yang seharusnya berurutan tanpa membedakan kode 01 ataupun 02, terbit dengan nomor urut yang sama mulai dari nomor 1,-bahwa PPN yang telah dipungut oleh pihak ke 3 tidak terlaporkan dalam SPT Masa,sehingga untuk Masa Pajak Desember 2009 dibebankan denda pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp 3.342.318,00;       Pendapat Majelis  : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, diketahui penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2009 Nomor : 00870/107/09/609/11 tanggal 30 Maret 2011 adalah sebagai berikut: bahwa terhadap Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2009 Nomor : 00870/107/09/609/11 tanggal 30 Maret 2011 sebesar Rp 3.342.318,00 yaitu pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 karena Penggugat tidak melaporkan Faktur Pajak; bahwa Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan : “terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”;. bahwa penjelasan Pasal 14 ayat (4) menyebutkan :“Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak maupun Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu atau tidak selengkapnya mengisi faktur pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Demikian pula bagi Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi melaporkannya tidak tepat waktu, dikenai sanksi yang sama. Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak ditagih dengan Surat Tagihan Pajak, sedangkan pajak yang terutang ditagih dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13”; bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2009 Nomor : 00870/107/09/609/11 tanggal 30 Maret 2011 tersebut, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengurangan/ Penghapusan sanksi dengan Surat Nomor : 12/FC/PK-PJK/IV/2011 tanggal 29 April 2011 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 29 April 2011; bahwa atas permohonan tersebut, Tergugat telah menjawab dengan menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1731/WPJ.11/2011 tanggal 21 Oktober 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak yang intinya menolak permohonan Penggugat; bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan menyebutkan : “Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak” bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, apabila dihitung dari tanggal Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2009 Nomor : 00870/107/09/609/11 tanggal 30 Maret 2011 melalui Surat Nomor : 12/FC/PK-PJK/IV/2011 tanggal 29 April 2011 diterima oleh Tergugat tanggal 29 April 2011 sampai dengan diterbitkannya Keputusan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37134/PP/M.IV/99/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-37134/PP/M.IV/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1732/WPJ.11/2011 tanggal 21 Oktober 2011, tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak November 2009 Nomor: 00869/107/09/609/11 tanggal 30 Maret 2011 yang tidak disetujui oleh Penggugat;             Menurut Tergugat : bahwa pada saat pemeriksaan Penggugat memberikan data SPT Masa PPN beserta Faktur Pajak sesuai omset yang dilaporkan pada SPT tersebut. Kemudian berdasarkan Pemeriksaan diketahui terdapat koreksi omset yang belum dilaporkan Penggugat yakni penyerahan jasa catering kepada Sendik AAA Surabaya; bahwa atas koreksi omset tersebut Pemeriksa menerbitkan sanksi STP sanksi Pasal 14 ayat (4) karena Penggugat tidak membuat/ menunjukkan Faktur Pajak atas penyerahan jasa katering kepada Sendik AAA. Kemudian pada saat pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Penggugat memberikan alasan sebagaimana pada Laporan Penelitian Nomor : 1688/WPJ.11/2011 tanggal 21 Oktober 2011 angka VI. Penggugat juga memberikan lembar Faktur Pajak atas penyerahan jasa catering kepada Sendik AAA Surabaya; bahwa dalam penelitian atas fisik Faktur Pajak tersebut diketahui pengisian kode dan nomor seri faktur pajak terjadi kesalahan yakni pada pengisian nomor yang tidak urut. Penggugat membuat faktur pajak kepada Sendik AAA Surabaya dengan kode transaksi 02 yang digunakan untuk penyerahan kepada pemungut PPN bendaharawan Pemerintah dan dimulai nomor urut 1. Padahal sesuai ketentuan nomor urut tidak perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak Standar dan mata uang yang digunakan. Selain itu Sendik AAA Surabaya bukanlah bendahara pemerintah sehingga kode transaksi harusnya 01 bukan 02;       Menurut Penggugat  : bahwa Penggugat bergerak dalam bidang Jasa Catering (Penjualan Makanan dan Minuman, tanpa jasa lainnya) sejak berdiri tahun 2007 peredaran usaha hanya mengandalkan kontrak yang sifatnya insidentil. Penggugat tergolong Pengusaha Pribumi dengan modal terbatas dan selayaknya mendapatkan bantuan Pendanaan dari Pemerintah untuk kelancaran usahanya. Namun sampai saat ini walaupun tidak mendapatkan bantuan pendanaan dari Pemerintah, Penggugat telah ikut membantu Pemerintah dengan menampung tenaga kerja yang menganggur dan selalu patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban pemungutan dan penyetoran sebesar 10 %; bahwa kewajiban perpajakan PPN yang selama ini dijalankan tidak pernah merugikan Negara, karena baik pungutan maupun penyetorannya selalu tepat waktu; bahwa sampai dengan awal tahun 2011 (Sebelum pemeriksaan Pajak) Penggugat tidak pernah mendapat himbauan/teguran lisan maupun tertulis tentang kewajiban perpajakan yang telah Penggugat laporkan selama ini, sehingga Penggugat merasa operasional pelaksanaan kewajiban perpajakan selama ini lancar-lancar saja; Hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2009 menyatakan :-bahwa Faktur Pajak Keluaran yang Penggugat terbitkan selama ini telah keliru/cacat, yang seharusnya dengan kode 02 terbit dengan kode 01,-bahwa nomor urut faktur pajak yang seharusnya berurutan tanpa membedakan kode 01 ataupun 02, terbit dengan nomor urut yang sama mulai dari nomor 1,-bahwa PPN yang telah dipungut oleh pihak ke 3 tidak terlaporkan dalam SPT Masa,sehingga untuk Masa Pajak November 2009 dibebankan denda pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp 3.821.054,00;       Pendapat Majelis  : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, diketahui penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak November 2009 Nomor : 00869/107/09/609/11 tanggal 30 Maret 2011 adalah sebagai berikut: bahwa terhadap Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak November 2009 Nomor : 00869/107/09/609/11 tanggal 30 Maret 2011 sebesar Rp 3.821.054,00 yaitu pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 karena Penggugat tidak melaporkan Faktur Pajak; bahwa Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan : “terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”;. bahwa penjelasan Pasal 14 ayat (4) menyebutkan :“Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak maupun Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi tidak tepatNomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-37134/PP/M.IV/99/2012 waktu atau tidak selengkapnya mengisi faktur pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Demikian pula bagi Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi melaporkannya tidak tepat waktu, dikenai sanksi yang sama. Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak ditagih dengan Surat Tagihan Pajak, sedangkan pajak yang terutang ditagih dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13”; bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak November 2009 Nomor : 00869/107/09/609/11 tanggal 30 Maret 2011 tersebut, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengurangan/ Penghapusan sanksi dengan Surat Nomor : 11/FC/PK-PJK/IV/2011 tanggal 29 April 2011 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 29 April 2011; bahwa atas permohonan tersebut, Tergugat telah menjawab dengan menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1732/WPJ.11/2011 tanggal 21 Oktober 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak yang intinya menolak permohonan Penggugat; bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan menyebutkan : “Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak” bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, apabila dihitung dari tanggal Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak November 2009 Nomor : 00869/107/09/609/11 tanggal 30 Maret 2011 melalui Surat Nomor : 11/FC/PK-PJK/IV/2011 tanggal 29 April 2011 diterima oleh Tergugat tanggal 29

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37133/PP/M.IV/99/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-37133/PP/M.IV/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1723/WPJ.11/2011 tanggal 21 Oktober 2011, tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2009 Nomor: 00868/107/09/609/11 tanggal 30 Maret 2011 yang tidak disetujui oleh Penggugat;             Menurut Tergugat : bahwa pada saat pemeriksaan Penggugat memberikan data SPT Masa PPN beserta Faktur Pajak sesuai omset yang dilaporkan pada SPT tersebut. Kemudian berdasarkan Pemeriksaan diketahui terdapat koreksi omset yang belum dilaporkan Penggugat yakni penyerahan jasa catering kepada Sendik AAA Surabaya; bahwa atas koreksi omset tersebut Pemeriksa menerbitkan sanksi STP sanksi Pasal 14 ayat (4) karena Penggugat tidak membuat/ menunjukkan Faktur Pajak atas penyerahan jasa katering kepada Sendik AAA. Kemudian pada saat pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Penggugat memberikan alasan sebagaimana pada Laporan Penelitian Nomor : 1679/WPJ.11/2011 tanggal 21 Oktober 2011 angka VI. Penggugat juga memberikan lembar Faktur Pajak atas penyerahan jasa catering kepada Sendik AAA Surabaya; bahwa dalam penelitian atas fisik Faktur Pajak tersebut diketahui pengisian kode dan nomor seri faktur pajak terjadi kesalahan yakni pada pengisian nomor yang tidak urut. Penggugat membuat faktur pajak kepada Sendik AAA Surabaya dengan kode transaksi 02 yang digunakan untuk penyerahan kepada pemungut PPN bendaharawan Pemerintah dan dimulai nomor urut 1. Padahal sesuai ketentuan nomor urut tidak perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak Standar dan mata uang yang digunakan. Selain itu Sendik AAA Surabaya bukanlah bendahara pemerintah sehingga kode transaksi harusnya 01 bukan 02;       Menurut Penggugat  : bahwa Penggugat bergerak dalam bidang Jasa Catering (Penjualan Makanan dan Minuman, tanpa jasa lainnya) sejak berdiri tahun 2007 peredaran usaha hanya mengandalkan kontrak yang sifatnya insidentil. Penggugat tergolong Pengusaha Pribumi dengan modal terbatas dan selayaknya mendapatkan bantuan Pendanaan dari Pemerintah untuk kelancaran usahanya. Namun sampai saat ini walaupun tidak mendapatkan bantuan pendanaan dari Pemerintah, Penggugat telah ikut membantu Pemerintah dengan menampung tenaga kerja yang menganggur dan selalu patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban pemungutan dan penyetoran sebesar 10 %; bahwa kewajiban perpajakan PPN yang selama ini dijalankan tidak pernah merugikan Negara, karena baik pungutan maupun penyetorannya selalu tepat waktu; bahwa sampai dengan awal tahun 2011 (Sebelum pemeriksaan Pajak) Penggugat tidak pernah mendapat himbauan/teguran lisan maupun tertulis tentang kewajiban perpajakan yang telah Penggugat laporkan selama ini, sehingga Penggugat merasa operasional pelaksanaan kewajiban perpajakan selama ini lancar-lancar saja; Hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2009 menyatakan :-bahwa Faktur Pajak Keluaran yang Penggugat terbitkan selama ini telah keliru/cacat, yang seharusnya dengan kode 02 terbit dengan kode 01,-bahwa nomor urut faktur pajak yang seharusnya berurutan tanpa membedakan kode 01 ataupun 02, terbit dengan nomor urut yang sama mulai dari nomor 1,-bahwa PPN yang telah dipungut oleh pihak ke 3 tidak terlaporkan dalam SPT Masa,sehingga untuk Masa Pajak Oktober 2009 dibebankan denda pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp 3.319.600,00;       Pendapat Majelis  : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, diketahui penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2009 Nomor : 00868/107/09/609/11 tanggal 30 Maret 2011 adalah sebagai berikut: bahwa terhadap Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2009 Nomor : 00868/107/09/609/11 tanggal 30 Maret 2011 sebesar Rp 3.319.600,00 yaitu pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 karena Penggugat tidak melaporkan Faktur Pajak; bahwa Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan : “terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”;. bahwa penjelasan Pasal 14 ayat (4) menyebutkan :“Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak maupun Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu atau tidak selengkapnya mengisi faktur pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Demikian pula bagi Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi melaporkannya tidak tepat waktu, dikenai sanksi yang sama. Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak ditagih dengan Surat Tagihan Pajak, sedangkan pajak yang terutang ditagih dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13”; bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2009 Nomor : 00868/107/09/609/11 tanggal 30 Maret 2011 tersebut, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengurangan/ Penghapusan sanksi dengan Surat Nomor : 10/FC/PK-PJK/IV/2011 tanggal 29 April 2011 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 29 April 2011; bahwa atas permohonan tersebut, Tergugat telah menjawab dengan menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1723/WPJ.11/2011 tanggal 21 Oktober 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak yang intinya menolak permohonan Penggugat; bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan menyebutkan : “Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak” bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, apabila dihitung dari tanggal Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2009 Nomor : 00868/107/09/609/11 tanggal 30 Maret 2011 melalui Surat Nomor : 10/FC/PK-PJK/IV/2011 tanggal 29 April 2011 diterima oleh Tergugat tanggal 29 April 2011 sampai dengan diterbitkannya