Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38468/PP/M.IX/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38468/PP/M.IX/19/2012

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, PIB Nomor : 334145 tanggal 1 Desember 2009 berupa Hot Rolled Steel Sheet SPHC Grade 1.6 x 1,219 MM, negara asal Korea dengan Nilai Pabean CIF USD 18,709.60 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean CIF USD 24,606.40, sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp 14.203.000,00.
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor 334145 tanggal 01 Desember 2009 dengan menggunakan metode II berdasarkan PIB No. 304807 tanggal 04 Nopember 2009 menjadi sebesar CIF USD 676/MT dan total CIF USD 24,606.40.
   
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Hot Rolled Steel Sheet SPHC Grade 1.6×1,219 MM sesuai PIB Nomor: 334145 tanggal 01 Desember 2009 dengan harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut sebesar CIF USD 18,709.60 sesuai dengan Packing List dan Commercial Invoice Nomor : 0000238136 tanggal 04 November 2009 adalah nilai transaksi sebenarnya.
   
Pendapat Majelis:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1176/KPU.01/2010 tanggal18 Februari 2010, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 334145 tanggal 01 Desember 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 24,606.40.

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari keenam metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean.

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

a.barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,b.nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,c.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur dan/atau,d.pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas.

bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 334145 tanggal 01 Desember 2009 dengan menggunakan metode II berdasarkan PIB Nomor: 304807 tanggal 04 Nopember 2009 menjadi sebesar CIF USD 676/MT dan total CIF USD 24,606.40.

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 334145 tanggal 01 Desember 2009 sebesar CIF USD 18,709.60 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi.

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa :

P-1.PIB Nomor : 354132 tanggal 17 Desember 2009,P-2.Commercial Invoice Nomor : 000023xxx tanggal 04 November 2009,P-3.Packing List Nomor : 00002xxx tanggal 04 November 20009,P-4.Bill Of Lading Nomor: PUSCB090xxx tanggal 25 November 2009,P-5.SSPCP atas PIB,P-6.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor : 353450/WBC.07/KP.0303/2009, tanggal 17 Desember 2009,P-7.Certificate of Mareine Cargo Insurance No. 727090xxx tanggal 25 November 2009,P-8.Form AK No. 001-09-0635129, tanggal 26 November 2009,P-9.Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor,P-10.Confirmation of Order, Sales Note No. DWSDT200xxx-1 tanggal 19 Juni 2009,P-11.Purchase Order No. PO-1109-00xxx tanggal 20 November 2009,P-12.Application for Remittance, Ref No. 5647-OTT tanggal 29 Juli 2010,P-13.Rekening Koran Bank AAA Indonesia No. 221500xxx,P-14.Outgoing Message, Ref No. 5647-OTT-101026424,P-15.Bank BBB, tanggal 23 Agustus 2010,P-16.General Journal, tanggal 25 Agustus 2010,P-17.Mill Inspection Certificate No. P20090xxx,P-18.Steel Price Charts.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding berdasarkan Sales Contract/Confirmation of Order, Sales Note No. DWSDT200xxx-1 tanggal 15 Juni 2009 memesan kepada YYY International Corporation, Korea yang akan di produksi di CCC Hysco, Korea, dengan rincian sebagai berikut :

Size (MM)GradeCoatingQ’ty (MT)Unit PriceEffective0.45 (TCT) X 1219CQAZ150500/MT782/MTUSD 391,0000.45 (TCT) X 1040CQAZ150120/MT782/MTUSD 93,840Total  620/MT USD 484,840
bahwa Pemohon Banding mengirimkan Purchase Order No. PO-1109-00017 tanggal 20 November 2009 kepada YYY International Corporation, Korea, dengan perincian sebagai berikut:

NoDescription of GoodsMillQtyExpected
Receipt DateQtyPriceAmount1AZ150# 0.45 0 1219 X CUnion Steel Korea40 MT12/24/20098 COIL782.0032,280.00   40 MT TOTAL32,280.00
bahwa Supplier YYY International Corporation, Korea, menerbitkan Invoice untuk Pemohon Banding berupa Commercial Invoice Nomor : 000023xxx tanggal 25 November 2009, dengan perincian sebagai berikut:

Size (MM)GradeCoatingQuantityUnit PriceAmount0.45(TCT) x 1219CQAZ15039.59 MTUSD 782/MTUSD 30,959.38Incoterm : CIF to Jakarta.

bahwa Supplier YYY International Corporation, Korea, juga menerbitkan packing list untuk Pemohon Banding berupa Packing List Nomor : 000023xxx tanggal 25 November 2009, dengan perincian sebagai berikut:

Size (MM)GradeCoatingNet WeightGross WeightCoils0.45(TCT) x 1219CQAZ15039.59 MTUSD 40.070/MT8
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading PUSCB09003981 tanggal 25 November 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut :

Shipper:YYY International Corporation, KoreaConsignee:Pemohon BandingPort of Loading:Busan, KoreaPort of Discharge:JakartaDescription:8 Coils, Alu-Zinc Alloy Coated Steel Sheet in Coil to ASTM A792. CQ. AZ150 Size 0.45 (TCT) X 1219 X CGross Weight:40,070 MT.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor : 0000239863 tanggal 25 November 2009 adalah Alu-Zinc Alloy Coated Steel Sheet in Coil to ASTM A792. CQ. AZ150 Size 0.45 (TCT) X 1219 X C dari YYY International Corporation, Korea sebanyak 39.59 MT dengan harga sebesar CIF USD 30,959.38.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor : 354132 tanggal 17 Desember 2009 adalah adalah Alu-Zinc Alloy Coated Steel Sheet in Coil to ASTM A792. CQ. AZ150 Size 0.45 (TCT) X 1219 X C dari YYY International Corporation, Korea sebanyak 39.59 MT dengan harga CIF USD 30,959.38 sesuai dengan Commercial Invoice Nomor : 0000239863 tanggal 25 November 2009 dan Bill of Lading Nomor : PUSCB09003981 tanggal 25 November 2009.

bahwa nilai pabean atas impor Alu-Zinc Alloy Coated Steel Sheet in Coil to ASTM A792. CQ. AZ150 Size 0.45 (TCT) X 1219 X C sebanyak 39.59 MT dengan PIB Nomor: 354132 tanggal 17 Desember 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 32,701.34.

bahwa Pemohon Banding, dalam melakukan pembayaran dilakukan dengan melalui Open Account dengan tenggang waktu 210 hari dari tanggal dokumen B/L. Setelah dokumen importasi PIB, Commercial Invoice, Packing list, B/L, dan Asuransi maka barang dapat dikeluarkan sesuai dengan SPPB dan sudah melunasi Pembayaran ke YYY International Corporation, Korea melalui transfer via Bank AAA Indonesia dengan bukti setor, print out pencatatan pada buku tabungan Bank AAA Indonesia No Rekening USD : 221500xxx dan yang dibuktikan dengan Swift Outgoing Message No : 5647-OTT-101026424, kemudian transakti tadi dicatat oleh Pemohon Banding dalam Bank BBB No. 148, dan General Journal tanggal posting 23 Agustus 2010 sebesar CIF USD 30,959.38.

bahwa dengan demikian pembayaran yang dilakukan Pemohon sudah benar dan sesuai dengan Commercial Invoice Nomor : 000023xxx tanggal 25 November 2009 yaitu : sebesar CIF USD 30,959.38.

bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa pemberitahuan nilai pabean dalam PIB Nomor : 354132 tanggal 17 Desember 2009 sebesar CIF USD 30,959.38 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Alu-Zinc Alloy Coated Steel Sheet in Coil to ASTM A792. CQ. AZ150 Size 0.45 (TCT) X 1219 X C sebanyak 39.59 MT sebesar CIF USD 30,959.38 sesuai PIB Nomor : 354132 tanggal 17 Desember 2009.
   
Memperhatikan:Surat Banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Nomor : KEP-1176/KPU.01/2010 tanggal 18 Februari 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-031956/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 22 Desember 2009, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang barang Alu-Zinc Alloy Coated Steel Sheet in Coil to ASTM A792. CQ. AZ150 Size 0.45 (TCT) X 1219 X C sebanyak 39.59 MT sebesar CIF USD 30,959.38 sesuai PIB Nomor : 354132 tanggal 17 Desember 2009, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil.