Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37275/PP/M.I/99/2012
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-453/WPJ.06/2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1439/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 15 Desember 2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Nomor : 00011/106/09/073/09 tanggal 4 Juni 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Februari 2009, yang tidak disetujui oleh Penggugat; |
| Menurut Tergugat | : | penghitungan sanksi administrasi Surat Tagihan Pajak Masa Pajak Januari s.d. Februari 2009 adalah sebagai berikut : Bunga Pasal 9 (2a) KUP Masa Januari 2009 2 x 2% x Rp 4,037,913,781 = Rp 161,516,551 Masa Februari 2009 2 x 2% x Rp 4,037,913,781 = Rp 161,516,551 Rp 323,033,102; |
| Menurut Penggugat | : | Penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak dengan harapan agar Penggugat dapat memperoleh keadilan dan atas sanksi administrasi berupa Bunga yang masih tersisa berdasarkan KEP-453/WPJ.06/2010 tanggal 14 Juni 2010 sebesar Rp. 323.033.102,00 tersebut dapat dihapuskan karena pada dasarnya negara sama sekali tidak dirugikan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Tergugat, penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan karena Penggugat terlambat membayar angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Februari 2009 sudah tepat dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tidak memenuhi kriteria kekhilafan Penggugat atau bukan karena kesalahannya; bahwa menurut Penggugat, pada tahun 2008 terjadi kenaikan harga CPO dan PK yang cukup signifikan dan tidak wajar yang berdampak pada kegiatan usaha Penggugat, sehingga mengakibatkan penghasilan kena pajak dan PPh terutang yang Penggugat laporkan di SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008 menjadi meningkat, sedangkan Pasal 3 KEP-537/PJ./2000, dasar penghitungan PPh Pasal 25 adalah jumlah penghasilan neto menurut SPT PPh Badan Tahun Pajak yang lalu dikurangi dengan penghasilan tidak teratur, sehingga menurut Penggugat, kenaikan harga CPO dan PK yang cukup signifikan dan tidak wajar tersebut merupakan komponen dari penghasilan tidak teratur karena pada awal tahun 2009, harga CPO dan PK tersebut kembali normal; bahwa menurut Penggugat, perhitungan kembali dengan mengurangi komponen penghasilan tidak teratur tersebut, besarnya PPh Pasal 25 yang harus dibayar untuk tahun pajak 2009 berdasarkan SPT PPh Badan tahun pajak 2008 yang Penggugat laporkan adalah sebesar Rp.2.111.452.102,00, dengan demikian pada Masa Pajak Januari s.d Februari 2009 telah dilakukan kewajiban pembayaran PPh Pasal 25 sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku yaitu sebesar Rp. 2.111.452.102,00; bahwa menurut Tergugat, Penggugat membayar kekurangan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Februari 2009 pada tanggal 15 Mei 2009 sebesar Rp.4.037.913.781,00, yang seharusnya Penggugat masih memungkinkan membayar kekurangan tersebut tepat waktu (paling lambat tanggal 15 Maret 2009) dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tidak memenuhi kriteria kekhilafan Penggugat atau bukan karena kesalahannya; bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) UU KUP yang menjadi dasar Tergugat untuk mengenakan sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam STP Pajak Penghasilan tersebut menyatakan Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan; bahwa Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, mengatur bahwa ayat (1) “Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu … ; dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.”; ayat (2) “Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu”; bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan tersebut di atas Penggugat seharusnya melakukan pembayaran angsuran sampai dengan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yaitu untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Februari 2009; bahwa karena Penggugat tidak melakukan pembayaran angsuran pajak untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Februari 2009, maka Tergugat menggunakan kuasa Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan untuk mengenakan sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam STP Pajak Penghasilan dimaksud; bahwa alasan Penggugat terlambat melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 karena pada tahun 2008 terjadi kenaikan harga CPO dan PK yang cukup signifikan dan tidak wajar sehingga angsuran PPh Pasal 25 Penggugat menjadi meningkat, dimana menurut Penggugat kondisi ini merupakan “penghasilan tidak teratur”, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KEP-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000, yang harus dikeluarkan dari perhitungan angsuran PPh Pasal 25; bahwa terhadap hal ini Majelis tidak sependapat karena berdasarkan Pasal 1 huruf d KEP-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tersebut, yang dimaksud dengan: “Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.” “Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisish kurs dari utang/piutang daalm mata uang asing dan keuntungan dari penghasilan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yagn bersifat insidentil.”; bahwa menurut pendapat Majelis, kenaikan harga CPO dan PK, termasuk sebagai penghasilan teratur dari usaha Penggugat yang bergerak dibidang usaha perkebunan dan pabrik kelapa sawit; bahwa Majelis berpendapat Tergugat telah benar menjalankan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan menerbitkan STP Masa Pajak Januari sampai dengan Februari 2009 Nomor: 00011/106/09/073/09 tanggal 4 Juni 2009; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas gugatan dan penjelasan serta keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat penerbitan STP Masa Januari sampai dengan Februari 2009 Nomor: 00011/106/09/073/09 tanggal 4 Juni 2009 telah benar, maka Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat; |
| Menimbang | : | bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa menolak; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan pokok sengketa di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumen-dokumen pendukung maupun keterangan Penggugat dan Tergugat, terdapat cukup alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat; |
| Memperhatikan | : | Surat Gugatan, Surat Tanggapan, bukti-bukti dalam berkas Gugatan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; |
| Memutuskan | : | Menolak Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-453/WPJ.06/2010 tanggal 14 Juni 2010 mengenai Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1439/WPJ.06/2009 tanggal 15 Desember 2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari sampai dengan Februari 2009 Nomor: 00011/106/09/073/09 tanggal 4 Juni 2009, atas nama: PT. XXX. |

