Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63111/PP/M.IB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63111/PP/M.IB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp.2.931.346.538,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;     Menurut Terbanding : bahwa Dengan demikian diusulkan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan karena berhubungan dengan unit usaha perkebunan sebesar Rp1.525.457.601,00;   Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan pembuktian berupa serangkaian uraian yuridis tersebut di atas bahwa Terbanding telah salah dalam melakukan Koreksi Pajak Masukan sehingga Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.1.525.457.601,00 adalah cacat hukum dan batal demi hukum dan fakta yang benar-benar terjadi bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS, maka mohon kepada Majelis Hakim Banding Pengadilan Pajak untuk berkenan membatalkan Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.1.525.457.601,00 dan mengabulkan permohonan Banding dari Pemohon Banding;   Menurut Majelis : Koreksi Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi “tidak ada”sebesar Rp.1.405.888.937,00 bahwa terkait sengketa koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.1.405.888.937,00 berdasarkan hasil klarifikasi ke KPP tempat PKP penerbit Faktur Pajak terdaftar, dengan hasil klarifikasi dijawab ” Tidak Ada” bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding telah dilakukan pembayaran kepada PKP penerbit Faktur Pajak dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP penerbit Faktur Pajak, sehingga dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, antara lain dinyatakan: “Tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:-Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;-Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;-Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN.”bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, bahwa tujuan dilakukannya klarifikasi adalah untuk memastikan bahwa Faktur Pajak diterbitkan oleh PKP, atas penyerahan BKP atau JKP yang terutang PPN, dan oleh PKP penerbit Faktur Pajak telah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN; bahwa apabila berdasarkan hasil klarifikasi terbukti bahwa Faktur Pajak tersebut belum tercatat atau dilaporkan oleh PKP penerbit Faktur Pajak, maka berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, KPP tempat PKP penerbit Faktur Pajak terdaftar seharusnya menindak lanjuti dengan mengkonfirmasi kepada PKP yang bersangkutan dan melakukan langkah-langkah yang seharusnya dilakukan sebagaimana perturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa hasil klarifikasi tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk melakukan koreksi bahwa PPN Masukan tidak dapat dikreditkan, tetapi harus dibuktikan apakah pihak PKP pembeli BKP atau penerima JKP benar-benar telah membayar PPN Masukan kepada PKP penerbit Faktur Pajak; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp.1.405.888.937,00 telah dibayar oleh Pemohon Banding dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP pihak penjual; bahwa Majelis berpendapat, atas koreksi faktur pajak lainnya yang dijawab tidak ada dan konfirmasi belum dijawab maka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 33 Undang-undang KUP, PKP pembeli tidak dapat dibebani tanggungjawab atas tidak dilaporkannya PPN Keluaran oleh PKP Penerbit Faktur Pajak; bahwa karena terbukti Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP penerbit faktur pajak, maka seluruh PPN Masukan yang telah dibayar tersebut dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan hasil klarifikasi sebesar Rp.1.405.888.937,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan; Koreksi Pajak Masukan Terintegrasi sebesar Rp.1.525.457.601,00 bahwa koreksi kredit pajak yang dilakukan oleh Terbanding dengan mendasarkan kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak antara lain mengatur bahwa bagi Pengusaha yang melakukan Kegiatan Usaha Terpadu (Integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang “nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”. bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan karena TBS adalah Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga tidak tergantung ada atau tidaknya penyerahan TBS tersebut PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan atau penjualan TBS Kelapa Sawit kepada siapapun produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah CPO dan Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak; Oleh karena itu seluruh Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dapat dikreditkan termasuk yang digunakan oleh unit kebun; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 1 angka 3:“Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini”; Pasal 1 angka 4:“Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3”; Pasal 4:Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:a.Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;b.Impor ………………dst sd f; Pasal 9 ayat (5) :“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; bahwa dalam memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN antara lain dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B; Pasal 9 ayat (6):“Apabila dalam

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63110/PP/M.IB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63110/PP/M.IB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp.1.313.307.311,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;     Menurut Terbanding : bahwa dengan demikian diusulkan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan karena berhubungan dengan unit usaha perkebunan sebesar Rp.1.169.709.998,00;   Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan pembuktian berupa serangkaian uraian yuridis tersebut di atas bahwa Terbanding telah salah dalam melakukan Koreksi Pajak Masukan sehingga Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.1.169.709.998,00 adalah cacat hukum dan batal demi hukum dan fakta yang benar-benar terjadi bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS, maka mohon kepada Majelis Hakim Banding Pengadilan Pajak untuk berkenan membatalkan Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.1.169.709.998,00 dan mengabulkan permohonan Banding dari Pemohon Banding;   Menurut Majelis : Koreksi Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi “tidak ada”sebesar Rp.143.597.313,00 bahwa terkait sengketa koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.143.597.313,00 berdasarkan hasil klarifikasi ke KPP tempat PKP penerbit Faktur Pajak terdaftar, dengan hasil klarifikasi dijawab ” Tidak Ada” bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding telah dilakukan pembayaran kepada PKP penerbit Faktur Pajak dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP penerbit Faktur Pajak, sehingga dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, antara lain dinyatakan: “Tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:-Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;-Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;-Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN.”bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, bahwa tujuan dilakukannya klarifikasi adalah untuk memastikan bahwa Faktur Pajak diterbitkan oleh PKP, atas penyerahan BKP atau JKP yang terutang PPN, dan oleh PKP penerbit Faktur Pajak telah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN; bahwa apabila berdasarkan hasil klarifikasi terbukti bahwa Faktur Pajak tersebut belum tercatat atau dilaporkan oleh PKP penerbit Faktur Pajak, maka berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, KPP tempat PKP penerbit Faktur Pajak terdaftar seharusnya menindak lanjuti dengan mengkonfirmasi kepada PKP yang bersangkutan dan melakukan langkah-langkah yang seharusnya dilakukan sebagaimana perturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa hasil klarifikasi tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk melakukan koreksi bahwa PPN Masukan tidak dapat dikreditkan, tetapi harus dibuktikan apakah pihak PKP pembeli BKP atau penerima JKP benar-benar telah membayar PPN Masukan kepada PKP penerbit Faktur Pajak; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp.143.597.313,00 telah dibayar oleh Pemohon Banding dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP pihak penjual; bahwa Majelis berpendapat, atas koreksi faktur pajak lainnya yang dijawab tidak ada dan konfirmasi belum dijawab maka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 33 Undang-undang KUP, PKP pembeli tidak dapat dibebani tanggungjawab atas tidak dilaporkannya PPN Keluaran oleh PKP Penerbit Faktur Pajak; bahwa karena terbukti Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP penerbit faktur pajak, maka seluruh PPN Masukan yang telah dibayar tersebut dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan hasil klarifikasi sebesar Rp.143.597.313,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan; Koreksi Pajak Masukan Terintegrasi sebesar Rp.1.169.709.998,00 bahwa koreksi kredit pajak yang dilakukan oleh Terbanding dengan mendasarkan kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak antara lain mengatur bahwa bagi Pengusaha yang melakukan Kegiatan Usaha Terpadu (Integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang “nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”. bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan karena TBS adalah Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga tidak tergantung ada atau tidaknya penyerahan TBS tersebut PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan atau penjualan TBS Kelapa Sawit kepada siapapun produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah CPO dan Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak; Oleh karena itu seluruh Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dapat dikreditkan termasuk yang digunakan oleh unit kebun; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 1 angka 3:“Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini”; Pasal 1 angka 4:“Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3”; Pasal 4:Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:a.Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;b.Impor ………………dst sd f ;Pasal 9 ayat (5) :“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; bahwa dalam memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN antara lain dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B; Pasal 9 ayat (6):“Apabila

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 61377/PP/M.VIA/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 61377/PP/M.VIA/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2010     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 10.682.006.502,00, yang terdiri dari: 1.     Koreksi uang muka pelanggan sebesar Rp9.325.859.375,00Koreksi atas penghasilan jasa penambangan sebesar Rp1.356.147.127,00, 1.     Koreksi Uang Muka Pelanggan sebesar Rp 9.325.859.375,00         Menurut Terbanding : bahwa Uang Jaminan yang diterima Pemohon Banding sebelum adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan Uang Muka yang terutang PPN;     Menurut Pemohon : bahwa terdapat security deposit sebesar Rp 281.859.375,00, dalam masa perjalanannya seharusnya jika pelanggan mampu membayar maka uang tersebut merupakan uang jaminan, ternyata pelanggan tidak mampu bayar sehingga dilakukan pemotongan atas uang jaminan tersebut dan sudah dibayarkan Pajak Pertambahan Nilainya dan sudah diterbitkan faktur pajak, sisanya dikembalikan;     Menurut Majelis : bahwa koreksi dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding mencatat transaksi terkait uang jaminan pelanggan dalam Buku Besar Uang Muka Pelanggan sehingga atas penerimaan uang jaminan pelanggan tersebut didalilkan oleh Terbanding sebagai terutang PPN; bahwa dari hasil penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa Terbanding mendasarkan koreksi pada bukti laporan audit yang menyebutkan akun Uang Muka Pelanggan meskipun dalam buku besar Pemohon Banding disebutkan sebagai uang jaminan; bahwa dalam pencatatan Pemohon Banding terdapat uang jaminan yang dipotong sebagai pembayaran dari pelanggan kepada Pemohon Banding, yang menguatkan dasar koreksi Terbanding, sehingga menurut Terbanding yang disebut sebagai uang jaminan menurut Terbanding adalah merupakan uang muka pelanggan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa substansi dari uang Muka Pelanggan sebesar nilai yang menjadi koreksi adalah merupakan pembayaran security deposit (uang jaminan pelanggan); bahwa Pemohon Banding mengemukakan dalam perjanjian kontrak yang dibuat oleh kedua belah pihak, klien Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar security deposit/uang jaminan sebesar persentase tertentu dari nilai kontrak dalam rangka menjamin kelangsungan kegiatan pemberian jasa oleh Pemohon Banding dapat berjalan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak; bahwa dengan demikian Pemohon Banding mendalilkan bahwa atas pembayaran security deposit/uang jaminan tersebut bukan merupakan pembayaran uang muka atas jasa yang diberikan Pemohon Banding kepada pelanggannya; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa security deposit yang Pemohon Banding terima adalah merupakan uang jaminan sewa sebagai bagian dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan klien/pelanggan; bahwa dalam hal pelanggan tidak mampu membayar maka dari uang jaminan tersebut akan dilakukan pemotongan dan atas jumlah yang dibayarkan dari pemotongan uang jaminan dan dipungut Pajak Pertambahan Nilainya serta diterbitkan faktur pajak, sedang jika masih terdapat sisa akan dikembalikan; bahwa dalam hal pelanggan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kontrak, pembayaran a quo akan dipungut PPN dan diterbitkan Faktur Pajak, sedangkan uang jaminan akan dikembalikan setelah pelanggan menyelesaikan seluruh kewajibannya; bahwa menurut Pemohon Banding penerimaan uang jaminan tersebut dicatat dalam perkiraan neraca dengan jurnal kas/bank pada uang jaminan; bahwa Terbanding mendalilkan berdasarkan catatan yang dimiliki Pemohon Banding terjadi pengakuan atas akun Uang Muka Pelanggan sebesar Rp 281.859.375 yang diakui sebagai penghasilan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyatakan nilai sebesar Rp 281.859.375 pada awal saat diterimanya adalah merupakan security deposit dari PT YYY yang merupakan uang jaminan sewa; bahwa kemudian pelanggan Pemohon Banding terkait yaitu PT YYY tidak dapat membayar kewajibannya sehingga Pemohon Banding melakukan pemotongan pada uang jaminan yang pelanggan berikan dan atas kejadian tersebut telah dilakukan pemungutan PPN dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa terkait kejadian a quo, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen berupa faktur pajak dan invoice yang diterbitkan kepada PT YYY yang sudah dimaterai kemudian; bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti dokumen berupa Laporan Keuangan (audited) Tahun 2008, 2009 dan 2011; bahwa dari Laporan Keuangana quo diperoleh keterangan bahwa Saldo Uang Muka Pelanggan adalah menunjukkan kas yang diterima untuk uang jaminan proyek penambangan yang posisinya ada di neraca: bahwa Pemohon Banding menyatakan pemakaian akun “Uang Muka Pelanggan” adalah untuk keperluan manajemen, karena Pemohon Banding merupakan anak perusahaan dimana perusahaan induk menggunakan istilah “Uang Muka Pelanggan” dan tidak ada akun uang jaminan; bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis dapat meyakini keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding bahwa pembayaran tersebut bukan merupakan pembayaran uang muka atas jasa yang diberikan Pemohon Banding, namun merupakan security deposit/uang jaminan dari para pelanggan Pemohon Banding; bahwa oleh karenanya Majelis berkeyakinan bahwa penerimaan uang yang dicatat Pemohon Banding dalam akun Uang Muka Pelanggan adalah merupakan uang jaminan/security deposit yang merupakan jaminan dalam hal pelanggan Pemohon Banding tidak dapat melakukan kewajibannya sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa uang jaminan/security deposit bukan merupakan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim Wisnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan uraian sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa substansi dari uang muka pelanggan yang menjadi koreksi yang disengketakan adalah merupakan penerimaan security deposit atau uang jaminan pelanggan; bahwa Pemohon Banding menjelaskan untuk menjamin kelangsungan kegiatan pemberian jasa penambangan oleh Pemohon Banding tersebut berjalan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak, maka dalam perjanjian kontrak Pemohon Banding mewajibkan clien yang memakai jasa penambangan dari Pemohon Banding tersebut membayar uang jaminan sebesar presentase tertentu dari nilai kontrak; bahwa pembayaran uang muka pelanggan (uang jaminan proyek penambangan) tersebut merupakan pembayaran yang diterima sebelum penyerahan jasa kena pajak; bahwa uang muka pelanggan ini oleh Akuntan Publik yang melakukan Audit atas Laporan Keuangan Pemohon Banding dibukukan sebagai uang muka pelanggan; bahwa Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 8 Tahun 1983 sebgaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan “Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran”; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Hakim Anggota AAA Ak, M.Sc berpendapat koreksi Terbanding atas uang muka pelanggan (uang jaminan proyek penambangan) sudah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63108/PP/M.IB/13/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63108/PP/M.IB/13/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26     Tahun Pajak : 2006   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar Rp.310.083.529,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;     Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pernyataan Pemohon Banding maupun hasil penelitian terhadap LPP Pemeriksa diketahui terdapat biaya overhead atau overhead allocation yang dialokasikan oleh YYY Holdings Inc/Caltex (Asia) Limited – Philipines sebesar Rp.310.083.529,00 di mana alokasi tersebut berkaitan dengan alokasi biaya umum dan administrasi untuk penanganan medical bagi karyawan CPI yang dirujuk untuk berobat di luar negeri. Dari tinjauan Undang-Undang Cost Allocation tersebut merupakan objek PPh Pasal 26 berupa imbalan jasa;   Menurut Pemohon : bahwa Negara terkait sengketa pajak ini adalah Philipina yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pengenaan Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Indonesia (Treaty Partner). Dengan demikian, konsekuensi perpajakan yang akan diterapkan atas transaksi ini adalah tunduk kepada Tax Treaty, bukan PPh Pasal 26 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan;   Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas dasar Pengenaan pajak PPh Pasal 26 masa Januari – Desember 2006 sebesar Rp.310.083.529,00 dikarenakan terdapat alokasi biaya overhead (overhead allocation) dari kantor pusat Pemohon Banding yang tidak dipungut pajaknya oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, alokasi biaya overhead dari kantor pusat bukan merupakan obyek PPh pasal 26, dan sekalipun Terbanding menganggap sebagai obyek PPh pasal 26 berdasarkan Tax Treaty antara pemerintah Indonesia dengan Filipina maka pemajakannya di Filipina bukan di Indonesia; bahwa berdasarkan pemeriksan yang dilakukan oleh Majelis terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserhakan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah alokasi biaya overhead (overhead allocation) dari kantor pusat kepada kontraktor kerjasama di bidang minyak dan gas bumi merupakan obyek PPh Pasal 26, dan bagaimana pelaksanaan pemungutannya oleh kontraktor (Pemohon Banding); bahwa Pemohon Banding merupakan kontraktor di bidang minyak dan gas bumi yang terikat perjanjian Production Sharing Contract antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal III.2 Exhibit C dari kontrak PSC Blok Rokan antara BBB (sekarang CCC) dan PT AAA (sekarang Pemohon Banding) yang ditandatangani pada tanggal 15 Oktober 1992 dan telah disetujui oleh Menteri Pertambangan dan Energi pada tanggal 15 Oktober 1992, antara lain dinyatakan overhead allocation merupakan biaya operasi yang dapat di-recovery-kan sebagaimana ketentuan sebagai berikut: ” 2.Overhead AllocationGeneral and Administrative cost, other than direct charges, allocable to this operation should be determined by a detailed study, and the method determined by such study shall be applied each Year consistenly. The method selected must be approved by QQQ, and such approval can be reviewed periodically by BBB and the CONTRACTOR.”;bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, pengertian bahwa Overhead Allocation adalah biaya administrasi dan umum, selain biaya langsung, yang dapat dialokasikan pada operasi ini (production sharing) harus didasarkan pada study yang rinci, dan metode yang ditetapkan berdasarkan hasil study tersebut harus diterapkan secara konsisten setiap tahun. Metode yang dipilih harus disetujui oleh BBB (Pemerintah) dan persetujuan tersebut dapat direview oleh BBB secara periodik; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat bahwa overhead allocation bukan merupakan biaya langsung yang dapat diidentifikasi teransaksi maupun nilai besaran suatu transaksi, tetapi merupakan pengalokasian biaya dari berbagai transaksi biaya administrasi dan umun yang terjadi di kantor pusat, yang dialokasikan pada seluruh anak perusahaannya berdasarkan metode tertentu; bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor: 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh), dinyatakan: “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:asd c …. dstd.imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan;bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) antara Pemerintah indonesia dengan Pemohon Banding, Majelis berpendapat Overhead Allocation bukan merupakan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan yang secara langsung diberikan oleh kantor pusat kepada Pemohon Banding tetapi merupakan alokasi biya administrasi dan umum, yang pengalokasiaannya didasarkan pada kontrak perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: Surat Menteri Keuangan Nomor: S – 04/ MK.017/1998 tanggal 24 November 1998, antara lain dinyatakan:1)Terhadap overhead, technical services dan biaya yang timbul dari Kantor Pusat dalam rangka memenuhi kewajiban kontraktor production sharing dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku2)Pajak sebagaimana dijelaskan pada butir (1) di atas ditanggung oleh Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan a quo, dinyatakan bahwa overhead yang timbul dari kantor pusat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku, yang dalam pelaksanaannya juga harus memperhatikan Perjanjian Penghindaran Pengenaan Pajak Berganda (P3B) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dengan negara lainnya; bahwa yang menjadi sengketa adalah overhead allocation yang dibebankan oleh kantor pusat Pemohon banding yakni YYY Holding Inc yang berkedudukan di Philipina, yang telah mengikat P3B dengan Pemerintah Indonesia; bahwa berdasarkan Pasal 7 P3B antara Pemerintah Indonesia dan Philipina, antara lain dinyatakan : perihal “Business Profit” menyebutkan:“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein…” bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis berpendapat karena overhead allocation tersebut merupakan biaya administrasi dan umum yang terjadi di kantor pusat yang berkedudukan di Philipina maka atas penghasilan dari pengalokasian overhead tersebut hak pengenaan pajaknya berada di Philipina bukan di Indonesia; bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding baru menyerahkan Surat Keterangan Domisili pada saat proses Keberatan, oleh karena itu tidak dipertimbangkan oleh Terbanding, sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63103/PP/M.XIIIA/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63103/PP/M.XIIIA/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp22.046.918,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;     Menurut Terbanding : bahwa tidak ada TBS yang dijual oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding hanya menjual CPO dan PK maka berdasarkan SPT Masa PPN Pemohon Banding terdapat penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut dan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Berdasarkan hal tersebut maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding karena terbukti bahwa terdapat penyerahan barang atau jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN, yang tentu saja berdampak untuk Pajak Masukannya terkait hal tersebut tidak dapat dikreditkan;   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding memproduksi CPO yang merupakan BKP yang dikenakan PPN sebesar 10%. Dengan demikian maka semua Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding peroleh adalah berhubungan dengan penyerahan BKP yang Pemohon Banding hasilkan. Hal ini berarti bahwa Faktur Pajak Masukan atas aktivitas kebun Pemohon Banding sebagai contoh, atas pembelian pupuk untuk kebun merupakan Pajak Masukan yang terkait dengan industri penghasil CPO yang merupakan BKP dan objek PPN. Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak/PPN-nya dibebaskan;   Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp22.046.918,00 karena merupakan Pajak Masukan atas Pupuk dan Sparepart Kendaraan yang berhubungan dengan proses menghasilkan BKP dalam hal ini Tandan Buah Segar Kelapa Sawit tidak dapat dikreditkan, dengan alasan :a.Koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Faktur Pajak Masukan adalah terkait dengan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN (unit perkebunan kelapa sawit);b.Tandan Buah Segar (TBS) merupakan hasil pertanian yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Pasal 16B UU PPN dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;c.Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 menjelaskan bahwa Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;d.Terbanding melalui Surat Edaran Nomor SE-90/PJ/2011, menegaskan kembali bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam PMK-78/PMK.03/2010 jo. KMK-575/KMK.04/2000;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp22.046.918,00 atas Pupuk dan Sparepart Kendaraan yang berhubungan dengan proses menghasilkan BKP dalam hal ini Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dengan penjelasan yang substansinya adalah sebagai berikut :1.Nature of Business Perusahaan Pemohon Banding adalah industri penghasil minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil – CPO) yang mengolah Tandan Buah Segar (TBS) sebagai bahan baku dari hasil kebun sendiri menjadi CPO sebagai hasil akhir pabrikasi. TBS hasil kebun sendiri yang Pemohon Banding hasilkan seluruhnya kemudian diolah lebih lanjut untuk menghasilkan CPO yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang pada saat penyerahannya kepada pihak pembeli dikenakan PPN;2.bahwa Perusahaan Pemohon Banding adalah perusahaan yang:a.Secara administratif operasional merupakan satu kesatuan;b.Dalam pembukuan semua biaya dan penghasilan yang diperoleh kebun dan kegiatan pabrik dicatat sebagai satu kesatuan sehingga sama sekali tidak ada sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan pemisahan antara kegiatan untuk menghasilkan bahan baku dengan kegiatan pengolahan bahan baku tersebut. Sebagai contoh, perusahaan Pemohon Banding menggabungkan pencatatan biaya dalam rangka menghasilkan TBS dan CPO sebagai satu kesatuan di dalam Harga Pokok Penjualan. Dengan demikian menurut pendapat Pemohon Banding adalah tidak tepat jika Perusahaan Pemohon Banding dikategorikan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang PPN dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan PPN seperti yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;3.Pengertian integrasi adalah menyatukan atau satu kesatuan, dan seharusnya tidak dipisah-pisahkan dalam istilah unit atau kegiatan yang terpisah. Bahwa menurut Pemohon Banding, suatu kegiatan integrasi seharusnya bisa dilihat dari hasil akhir dari suatu barang yang dihasilkan yaitu dapat berupa barang yang terutang PPN dan atau barang yang tidak terutang PPN/dibebaskan dari PPN, sedangkan istilah unit atau kegiatan yang menghasilkan barang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 telah memisahkan barang berdasarkan hasil kegiatan, kemudian dianggap ada penyerahan dari unit perkebunan ke unit pabrikasi.Bahwa berdasarkan Pasal 1A ayat (2) huruf c UU PPN yang mengatur bahwa :Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f (penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang) dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang; Memori penjelasannya adalah:“Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat usaha, baik sebagai pusat maupun cabang-cabang perusahaan, dan Pengusaha Kena Pajak tersebut telah memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang dari Direktur Jenderal Pajak, maka pemindahan Barang Kena Pajak dari satu tempat usaha ke tempat usaha lainnya (pusat ke cabang atau sebaliknya, atau antar cabang) dianggap tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, kecuali pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat-tempat pajak terutang”. Bahwa penegasan tentang penyerahan antar unit (intern) perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha terpadu telah ada sejak lama yaitu dalam Surat Edaran Nomor SE-03/PJ.3/1985 tertanggal 28 Januari 1985 tentang PPN dalam Perusahaan Terpadu yang Menghasilkan Baik BKP maupun Bukan BKP (Seri PPN-24) yang berbunyi: “1.    2Agraria-industri: Sebagai contoh, Perkebunan yang mengusahakan kelapa sawit (tidak diproses) dan pabrik/kilang minyak kelapa sawit melalui proses produksi, baik untuk dijual di dalam negeri maupun ekspor. Pada dasarnya penyerahan antar unit (intern) perusahaan, bukan merupakan Penyerahan Kena Pajak dan karenanya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, tergantung dari barang yang dihasilkan oleh unit-unit yang bersangkutan yaitu berupa Barang Kena Pajak atau bukan Barang Kena Pajak”.Dengan demikian penyerahan TBS dari kebun ke pabrik bukan merupakan penyerahan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1A UU PPN, tetapi merupakan penyerahan di dalam satu unit usaha yaitu penyerahan antar divisi untuk proses produksi selanjutnya karena usaha Pemohon Banding adalah kegiatan usaha yang terpadu (integrated); bahwa terkait dengan alasan yang dikemukakan oleh Terbanding dalam rangka koreksi positif atas Pajak Masukan aquo dan mengingat peraturan perundang-undangan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.61395/PP/M.XIB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.61395/PP/M.XIB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp26.976.060,00;         Menurut Terbanding : bahwa pada dasarnya koreksi Terbanding adalah yuridis, karena menurut Terbanding Pajak Masukan atas perolehan sehubungan dengan perkebunan tidak dapat dikreditkan. Agar Pajak Masukan dapat dikreditkan pemeriksaannya tidak sebatas yuridis formal, tetapi karena Pajak Masukan Pemohon Banding secara yuridis formal saja tidak terpenuhi maka tidak dilanjutkan ke pemeriksaan materinya, apabila ketentuan formal terpenuhi harus diperiksa apakah benar secara material;     Menurut Pemohon : bahwa sengketa ini bersifat yuridis karena terkait dengan PPN Masukan untuk perkebunan yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan, Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan TBS, penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding berupa CPO dan PK;     Menurut Majelis : bahwa koreksi atas Pajak Masukan dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut : bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data yang tersedia berupa SPT Masa PPN, Faktur Pajak Masukan, Surat Keberatan Pemohon Banding, LPP/KKP, dan bukti pendukung lainnya serta ketentuan perpajakan yang berlaku maka Terbanding berpendapat: 1.bahwa dalam surat keberatan Pemohon Banding menyatakan bahwa kegiatan akhir Pemohon Banding adalah menghasilkan produk akhir yaitu berupa CPO dan IKS, yang mana kedua produk tersebut merupakan BKP yang atas penyerahannya terutang PPN, sehingga menurut Pemohon Banding semua Pajak Masukan yang diperoleh terkait dengan usaha perkebunan kelapa sawit yang integrated dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran atas penyerahan BKP berupa CPO dan IKS;  2.bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding terdiri dari 2 (dua) unit atau kegiatan yaitu berupa perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit, dengan demikian kegiatan usaha Pemohon Banding adalah melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;  3.bahwa perkebunan kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, sehingga atas penyerahannya tidak terutang atau dibebaskan dari pengenaan PPN, sedangkan atas unit/kegiatan berupa pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang (CPO/IKS) yang atas penyerahannya terutang PPN;  4.bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan bukti-bukti berupa Faktur Pajak Masukan tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa:-Koreksi Pemeriksa atas Faktur Pajak Masukan adalah terkait dengan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang PPN (unit perkebunan kelapa sawit);-Karena atas penyerahan BKP tersebut nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP atau JKP tersebut tidak dapat dikreditkan;  5.bahwa dengan demikian, alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya tidak dapat diterima, sehingga Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Faktur Pajak Masukan dalam SKPKB PPN Masa Pajak Juni 2008;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut: bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah kegiatan usaha yang terintegrasi/terpadu dalam satu entitas usaha sehingga Pemeriksa seharusnya melihat kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai suatu kegiatan usaha terpadu dan bukan sebagai kegiatan usaha yang masing-masing berdiri sendiri; bahwa sesuai dengan persetujuan BKPM Nomor 470/I/PMA/1995 jo. perubahan terakhir Nomor 1018/III/PMA/2001 tanggal 3 Agustus 2001 Izin Usaha Perkebunan dan Izin Usaha Industri Nomor 399/T/PERTANIAN/INDUSTRI/2001 tanggal 5 November 2001 dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit terpadu dengan unit pengolahannya menjadi minyak sawit (CPO) dan inti sawit. Kegiatan/bidang usaha Pemohon Banding merupakan kegiatan usaha terpadu/terintegrasi (integrated). Maksud dari terpadu atau terintegrasi (integrated) di sini adalah bahwa industri pengolahan CPO Pemohon Banding menyatu (terintegrasi) dengan usaha perkebunan kelapa sawit (TBS) Pemohon Banding dalam satu entitas usaha, di mana TBS tersebut merupakan bahan baku untuk diolah menjadi CPO (Crude Palm Oil/industri minyak kasar); bahwa hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan bahwa setiap pabrik harus memiliki perkebunan sendiri (perkebunan dan pabrik pengolahan/PKS merupakan satu entitas usaha). TBS merupakan hasil produk dari perkebunan kelapa sawit, yang termasuk dalam kategori barang strategis yang PPN-nya dibebaskan. Namun yang diserahkan bukanlah TBS melainkan hasil olahan TBS berupa CPO yang termasuk Barang Kena Pajak; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa menurut Pemohon Banding sesuai dengan persetujuan BKPM Nomor 470/I/PMA/1995 juncto perubahan terakhir Nomor 1018/III/PMA/2001 tanggal 3 Agustus 2001, Izin Usaha Perkebunan dan Izin Usaha Industri Nomor 399/T/PERTANIAN/INDUSTRI/2001 tanggal 5 November 2001, usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit terpadu (integrated); bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan :1.Keputusan Kepala BKPM Nomor 108/T/PERTANIAN/2005 tanggal 8 Februari 2005 tentang Izin Usaha Perkebunan (P.7);2.Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 608/IMB/640/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan (P.6) beserta “Surat Pernyataan dan Berita Acara” yang berkaitan dengan IMB tersebut;bahwa berdasarkan penelitian Majelis terdapat fakta sebagai berikut :-Keputusan Kepala BKPM Nomor 108/T/PERTANIAN/2005 adalah izin usaha “Perkebunan” yang diberikan pada Pemohon Banding;-Produk yang diizinkan adalah karet berupa RSS dan Kelapa sawit berupa TBS; bahwa atas Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 608/IMB/640/2007 tentang IMB, sampai dengan persidangan dicukupkan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti bahwa bangunan telah siap sebagaimana dimaksud pada Romawi III.Administrasi angka 2 Lampiran Keputusan Bupati tersebut; bahwa Keputusan Kepala BKPM Nomor 108/T/PERTANIAN/2005 adalah “Keputusan” paling akhir yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dengan demikian Keputusan tersebut yang berlaku; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat tidak terdapat bukti bahwa produk dari usaha Pemohon Banding adalah CPO dan PK; bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan yang berkaitan dengan TBS tidak dapat dikreditkan oleh karenanya koreksi Terbanding tetap dipertahankan; bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim Masdi menyatakan pendapat yang berbeda (concurring opinion) dengan uraian sebagai berikut: A.Dasar Hukum  1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986), menyatakan sebagai berikut: a.Pasal 9 ayat (5)