Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.61003/PP/M.IB/25/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.61003/PP/M.IB/25/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final     Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp.96.624.312,00;     Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan perjanjian sewa menyewa yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan para tenant, Pemohon Banding melakukan penagihan atas beban listrik dan air secara terpisah dengan tagihan beban service charge yang merupakan fasilitas wajib yang harus disediakan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan skema perjanjian tersebut Pemohon Banding melegitimasi bahwa penerimaan listrik dan air tidak termasuk objek DPP persewaan PPh Pasal 4 Ayat (2) Final, berbeda dengan beban service charge yang tidak lagi dipersengketakan di persidangan;   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang mengenakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas penerimaan listrik dan air;   Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 4 Ayat (2) Final Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp.96.624.312,00 karena berdasarkan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding diketahui terdapat penerimaan listrik dan air yang merupakan bagian dari DPP persewaan ruangan; bahwa menurut Terbanding, penerimaan listrik dan air merupakan unsur dari persewaan sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 120/KMK.03/2002 tanggal 2 April 2002 juncto Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002, maka jumlah bruto nilai persewaan (dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa) atau semua jumlah yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan penghasilan yang terkena PPh Final sehingga dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2) Final; bahwa menurut Pemohon Banding, penerimaan tagihan atas pemakaian listrik dari PT. YYY Persero (PT.YYY) dan tagihan atas pemakaian air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding, karena penerimaan dari tenant tersebut merupakan reimbursement atas biaya pemakaian listrik dan air bersih masing-masing tenant yang diabayar lebih dahulu oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, ketentuan tentang beban pembayaran atas pemakaian listrik dan air bersih merupakan beban sepenuhnya para tenant sesuai dengan perjanjian sewa ruangan dengan para tenant, sehingga penerimaan atas penggantian biaya pemakaian listrik dan air bersih dari tenant bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding dan bukan merupakan obyek PPh pasal 4 ayat (2) Final; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa Pemohon banding bergerak di bidang Pengelolaan Gedung Wiltop Trade Center (WTC) Batanghari yang dalam kegiatan usaha utamanya adalah menyewakan Space ruangan berikut fasilitas pendukungnya bagi pelaku usaha (tenant); bahwa para tenant selain membayar biaya sewa dengan tarif per m²/bulan, juga dikenakan biaya service charges oleh Pemohon Banding dengan tarif per m²/bulan, dan atas penerimaan sewa dan service charges tersebut oleh Pemohon Banding telah dicatat dan dilaporkan sebagai pendapatan yang merupakan Obyek PPh Pasal (4) ayat (2) Final; bahwa kebutuhan atas listrik dan air bersih di area WTC Batang Hari dipasok oleh PT. YYY dan PDAM, dan untuk memisahkan penghitungan beban pemakaian listrik dan air bersih setiap bulan, pada setiap ruangan atau lahan yang disewa oleh masing-masing tenant telah dipasang Kwh Meter oleh PT. YYY dan Water Flow Meter (meteran air) oleh PDAM, demikian juga untuk area fasilitas umum; bahwa untuk beban biaya pemakaian listrik dan air yang dipergunakan oleh para tenant menjadi beban langsung masing-masing tenant, sedangkan yang dipergunakan untuk fasilitas umum menjadi beban Pemohon Banding yang selanjutnya merupakan salah satu unsur dari beban service charges; bahwa setiap bulan Pemohon Banding menerima tagihan listrik dari PT. YYY dan tagihan air bersih dari PDAM untuk seluruh pemakaian listrik dan air di area WTC Batanghari, selanjutnya berdasarkan beban pemakaian listrik pada Kwh Meter dan pemakaian air pada meteran air yang telah dipasang untuk masingmasing tenant, Pemohon Banding melakukan penagihan kembali kepada para tenant; bahwa atas penerimaan tagihan penggantian biaya listrik dan air dari tenant tersebut, oleh Pemohon Banding dicatat sebagai utang piutang, oleh karena itu bukan merupakan unsur pendapatan yang merupakan obyek PPh pasal 4 ayat (2) final; bahwa menurut Terbanding, penerimaan tagihan listrik dan air bersih dari para tenant tersebut merupakan unsur hasil persewaan meskipun cara penagihannya terpisah dari pendapatan sewa dan service charges, sehingga merupakan pendapatan sebagai Obyek PPh Pasl 4 Ayat (2); bahwa berdasarkan perjanjian sewa ruangan antara Pemohon Banding dengan para tenant (penyewa), antara lain dijelaskan tentang fasilitas dan spesifikasi teknis ruangan serta biaya pelayanan Service Charge, sebagai berikut: Fasilitas dan spesifikasi teknis ruangan berupa:(1)Lantai Ruangan;(2)Dinding Ruangan;(3)AC Central;(4)Listrik disediakan Pemohon Banding dan disediakan meteran. Biaya pemakaian listrik dibebankan kepada penyewa berdasarkan pemakaian masing-masing sesuai dengan tarif yang ditetapkan YYY tanpa biaya tambahan;(5)Air Bersih dengan sumber PDAM. Biaya pemakaian air dibebankan kepada penyewa berdasarkan pemakaian masing-masing;(6)Sambungan telepon disediakan. Biaya pemakaian telepon dibayar oleh penyewa langsung ke AAA;Biaya service Charge meliputi:(1)Pemeliharaan gedung dan fasilitas umum seperti lift, eskalator, penerangan umum, air conditioner, genset, dan toilet umum;(2)Biaya kebersihan umum dan keamanan dalam komplek;(3)Biaya asuransi gedung;(4)Biaya pemakaian Kwh listrik untuk penerangan umum dan pemakaian air untuk umum; bahwa berdasarkan perjanjian sewa antara Pemohon Banding dengan para tenant tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut:-bahwa yang disewakan oleh Pemohon Banding kepada para tenant adalah ruangan, yang dilengkapi fasilitas antara lain adanya jaringan listrik dari PT. YYY, jaringan air bersih dari PDAM serta jaringan telepon dari PT. AAA;-bahwa atas beban pemakaian listrik, air dan tilpun, para tenant harus membayar kepada PT. YYY, PDAM dan PT. AAA, bukan kepada Pemohon Banding;-bahwa pendapatan yang diterima oleh Pemohon Banding meliputi pendapatan sewa ruangan dan pendapatan atas service charges yang dibayar oleh para tenant;bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 4 Ayat (1) huruf i: Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.61004/PP/M.IB/25/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.61004/PP/M.IB/25/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final     Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final;     Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan perjanjian sewa menyewa yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan para tenant, Pemohon Banding melakukan penagihan atas beban listrik dan air secara terpisah dengan tagihan beban service charge yang merupakan fasilitas wajib yang harus disediakan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan skema perjanjian tersebut Pemohon Banding melegitimasi bahwa penerimaan listrik dan air tidak termasuk objek DPP persewaan PPh Pasal 4 Ayat (2) Final, berbeda dengan beban service charge yang tidak lagi dipersengketakan di persidangan;   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang mengenakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas penerimaan listrik dan air;   Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 4 Ayat (2) Final Masa Pajak November 2011 sebesar Rp.152.419.118,00 karena berdasarkan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding diketahui terdapat penerimaan listrik dan air yang merupakan bagian dari DPP persewaan ruangan; bahwa menurut Terbanding, penerimaan listrik dan air merupakan unsur dari persewaan sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 120/KMK.03/2002 tanggal 2 April 2002 juncto Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002, maka jumlah bruto nilai persewaan (dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa) atau semua jumlah yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan penghasilan yang terkena PPh Final sehingga dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2) Final; bahwa menurut Pemohon Banding, penerimaan tagihan atas pemakaian listrik dari PT. YYY Persero (PT.YYY) dan tagihan atas pemakaian air bersih dari ZZZ (ZZZ), bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding, karena penerimaan dari tenant tersebut merupakan reimbursement atas biaya pemakaian listrik dan air bersih masing-masing tenant yang diabayar lebih dahulu oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, ketentuan tentang beban pembayaran atas pemakaian listrik dan air bersih merupakan beban sepenuhnya para tenant sesuai dengan perjanjian sewa ruangan dengan para tenant, sehingga penerimaan atas penggantian biaya pemakaian listrik dan air bersih dari tenant bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding dan bukan merupakan obyek PPh pasal 4 ayat (2) Final; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa Pemohon banding bergerak di bidang Pengelolaan Gedung Wiltop Trade Center (WTC) Batanghari yang dalam kegiatan usaha utamanya adalah menyewakan Space ruangan berikut fasilitas pendukungnya bagi pelaku usaha (tenant); bahwa para tenant selain membayar biaya sewa dengan tarif per m2/bulan, juga dikenakan biaya service charges oleh Pemohon Banding dengan tarif per m²/bulan, dan atas penerimaan sewa dan service charges tersebut oleh Pemohon Banding telah dicatat dan dilaporkan sebagai pendapatan yang merupakan Obyek PPh Pasal (4) ayat (2) Final; bahwa kebutuhan atas listrik dan air bersih di area WTC Batang Hari dipasok oleh PT. YYY dan ZZZ, dan untuk memisahkan penghitungan beban pemakaian listrik dan air bersih setiap bulan, pada setiap ruangan atau lahan yang disewa oleh masing-masing tenant telah dipasang Kwh Meter oleh PT. YYY dan Water Flow Meter (meteran air) oleh ZZZ, demikian juga untuk area fasilitas umum; bahwa untuk beban biaya pemakaian listrik dan air yang dipergunakan oleh para tenant menjadi beban langsung masing-masing tenant, sedangkan yang dipergunakan untuk fasilitas umum menjadi beban Pemohon Banding yang selanjutnya merupakan salah satu unsur dari beban service charges; bahwa setiap bulan Pemohon Banding menerima tagihan listrik dari PT. YYY dan tagihan air bersih dari ZZZ untuk seluruh pemakaian listrik dan air di area WTC Batanghari, selanjutnya berdasarkan beban pemakaian listrik pada Kwh Meter dan pemakaian air pada meteran air yang telah dipasang untuk masingmasing tenant, Pemohon Banding melakukan penagihan kembali kepada para tenant; bahwa atas penerimaan tagihan penggantian biaya listrik dan air dari tenant tersebut, oleh Pemohon Banding dicatat sebagai utang piutang, oleh karena itu bukan merupakan unsur pendapatan yang merupakan obyek PPh pasal 4 ayat (2) final; bahwa menurut Terbanding, penerimaan tagihan listrik dan air bersih dari para tenant tersebut merupakan unsur hasil persewaan meskipun cara penagihannya terpisah dari pendapatan sewa dan service charges, sehingga merupakan pendapatan sebagai Obyek PPh Pasl 4 Ayat (2); bahwa berdasarkan perjanjian sewa ruangan antara Pemohon Banding dengan para tenant (penyewa), antara lain dijelaskan tentang fasilitas dan spesifikasi teknis ruangan serta biaya pelayanan Service Charge, sebagai berikut: Fasilitas dan spesifikasi teknis ruangan berupa:(1)Lantai Ruangan;(2)Dinding Ruangan;(3)AC Central;(4)Listrik disediakan Pemohon Banding dan disediakan meteran. Biaya pemakaian listrik dibebankan kepada penyewa berdasarkan pemakaian masing-masing sesuai dengan tarif yang ditetapkan YYY tanpa biaya tambahan;(5)Air Bersih dengan sumber ZZZ. Biaya pemakaian air dibebankan kepada penyewa berdasarkan pemakaian masing-masing;(6)Sambungan telepon disediakan. Biaya pemakaian telepon dibayar oleh penyewa langsung ke AAA;Biaya service Charge meliputi:(1)Pemeliharaan gedung dan fasilitas umum seperti lift, eskalator, penerangan umum, air conditioner, genset, dan toilet umum;(2)Biaya kebersihan umum dan keamanan dalam komplek;(3)Biaya asuransi gedung;(4)Biaya pemakaian Kwh listrik untuk penerangan umum dan pemakaian air untuk umum;bahwa berdasarkan perjanjian sewa antara Pemohon Banding dengan para tenant tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut:-bahwa yang disewakan oleh Pemohon Banding kepada para tenant adalah ruangan, yang dilengkapi fasilitas antara lain adanya jaringan listrik dari PT. YYY, jaringan air bersih dari ZZZ serta jaringan telepon dari PT. AAA;-bahwa atas beban pemakaian listrik, air dan tilpun, para tenant harus membayar kepada PT. YYY, ZZZ dan PT. AAA, bukan kepada Pemohon Banding;-bahwa pendapatan yang diterima oleh Pemohon Banding meliputi pendapatan sewa ruangan dan pendapatan atas service charges yang dibayar oleh para tenant;bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 4 Ayat (1) huruf i: Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.61005/PP/M.IB/25/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.61005/PP/M.IB/25/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final     Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final;     Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan perjanjian sewa menyewa yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan para tenant, Pemohon Banding melakukan penagihan atas beban listrik dan air secara terpisah dengan tagihan beban service charge yang merupakan fasilitas wajib yang harus disediakan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan skema perjanjian tersebut Pemohon Banding melegitimasi bahwa penerimaan listrik dan air tidak termasuk objek DPP persewaan PPh Pasal 4 Ayat (2) Final, berbeda dengan beban service charge yang tidak lagi dipersengketakan di persidangan;   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang mengenakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas penerimaan listrik dan air;   Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 4 Ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp.346.479.175,00 karena berdasarkan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding diketahui terdapat penerimaan listrik dan air yang merupakan bagian dari DPP persewaan ruangan; bahwa menurut Terbanding, penerimaan listrik dan air merupakan unsur dari persewaan sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 120/KMK.03/2002 tanggal 2 April 2002 juncto Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002, maka jumlah bruto nilai persewaan (dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa) atau semua jumlah yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan penghasilan yang terkena PPh Final sehingga dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2) Final; bahwa menurut Pemohon Banding, penerimaan tagihan atas pemakaian listrik dari PT. YYY Persero (PT.YYY) dan tagihan atas pemakaian air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (QQQ), bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding, karena penerimaan dari tenant tersebut merupakan reimbursement atas biaya pemakaian listrik dan air bersih masing-masing tenant yang diabayar lebih dahulu oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, ketentuan tentang beban pembayaran atas pemakaian listrik dan air bersih merupakan beban sepenuhnya para tenant sesuai dengan perjanjian sewa ruangan dengan para tenant, sehingga penerimaan atas penggantian biaya pemakaian listrik dan air bersih dari tenant bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding dan bukan merupakan obyek PPh pasal 4 ayat (2) Final; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa Pemohon banding bergerak di bidang Pengelolaan Gedung Wiltop Trade Center (WTC) Batanghari yang dalam kegiatan usaha utamanya adalah menyewakan Space ruangan berikut fasilitas pendukungnya bagi pelaku usaha (tenant); bahwa para tenant selain membayar biaya sewa dengan tarif per m²/bulan, juga dikenakan biaya service charges oleh Pemohon Banding dengan tarif per m²/bulan, dan atas penerimaan sewa dan service charges tersebut oleh Pemohon Banding telah dicatat dan dilaporkan sebagai pendapatan yang merupakan Obyek PPh Pasal (4) ayat (2) Final; bahwa kebutuhan atas listrik dan air bersih di area WTC Batang Hari dipasok oleh PT. YYY dan QQQ, dan untuk memisahkan penghitungan beban pemakaian listrik dan air bersih setiap bulan, pada setiap ruangan atau lahan yang disewa oleh masing-masing tenant telah dipasang Kwh Meter oleh PT. YYY dan Water Flow Meter (meteran air) oleh QQQ, demikian juga untuk area fasilitas umum; bahwa untuk beban biaya pemakaian listrik dan air yang dipergunakan oleh para tenant menjadi beban langsung masing-masing tenant, sedangkan yang dipergunakan untuk fasilitas umum menjadi beban Pemohon Banding yang selanjutnya merupakan salah satu unsur dari beban service charges; bahwa setiap bulan Pemohon Banding menerima tagihan listrik dari PT. YYY dan tagihan air bersih dari QQQ untuk seluruh pemakaian listrik dan air di area WTC Batanghari, selanjutnya berdasarkan beban pemakaian listrik pada Kwh Meter dan pemakaian air pada meteran air yang telah dipasang untuk masingmasing tenant, Pemohon Banding melakukan penagihan kembali kepada para tenant; bahwa atas penerimaan tagihan penggantian biaya listrik dan air dari tenant tersebut, oleh Pemohon Banding dicatat sebagai utang piutang, oleh karena itu bukan merupakan unsur pendapatan yang merupakan obyek PPh pasal 4 ayat (2) final; bahwa menurut Terbanding, penerimaan tagihan listrik dan air bersih dari para tenant tersebut merupakan unsur hasil persewaan meskipun cara penagihannya terpisah dari pendapatan sewa dan service charges, sehingga merupakan pendapatan sebagai Obyek PPh Pasl 4 Ayat (2); bahwa berdasarkan perjanjian sewa ruangan antara Pemohon Banding dengan para tenant (penyewa), antara lain dijelaskan tentang fasilitas dan spesifikasi teknis ruangan serta biaya pelayanan Service Charge, sebagai berikut: Fasilitas dan spesifikasi teknis ruangan berupa:(1)Lantai Ruangan;(2)Dinding Ruangan;(3)AC Central;(4)Listrik disediakan Pemohon Banding dan disediakan meteran. Biaya pemakaian listrik dibebankan kepada penyewa berdasarkan pemakaian masing-masing sesuai dengan tarif yang ditetapkan YYY tanpa biaya tambahan;(5)Air Bersih dengan sumber QQQ. Biaya pemakaian air dibebankan kepada penyewa berdasarkan pemakaian masing-masing;(6)Sambungan telepon disediakan. Biaya pemakaian telepon dibayar oleh penyewa langsung ke AAA;Biaya service Charge meliputi:(1)Pemeliharaan gedung dan fasilitas umum seperti lift, eskalator, penerangan umum, air conditioner, genset, dan toilet umum;(2)Biaya kebersihan umum dan keamanan dalam komplek;(3)Biaya asuransi gedung;(4)Biaya pemakaian Kwh listrik untuk penerangan umum dan pemakaian air untuk umum;bahwa berdasarkan perjanjian sewa antara Pemohon Banding dengan para tenant tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut:-bahwa yang disewakan oleh Pemohon Banding kepada para tenant adalah ruangan, yang dilengkapi fasilitas antara lain adanya jaringan listrik dari PT. YYY, jaringan air bersih dari QQQ serta jaringan telepon dari PT. AAA;-bahwa atas beban pemakaian listrik, air dan tilpun, para tenant harus membayar kepada PT. YYY, QQQ dan PT. AAA, bukan kepada Pemohon Banding;-bahwa pendapatan yang diterima oleh Pemohon Banding meliputi pendapatan sewa ruangan dan pendapatan atas service charges yang dibayar oleh para tenant; bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 4 Ayat (1) huruf i: Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.61006/PP/M.XI.B/99/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.61006/PP/M.XI.B/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2006       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Tergugat Nomor S-604/WPJ.07/KP.0607/2011 tanggal 8 Desember 2011 tentang Tanggapan atas Permohonan Pemberian Imbalan Bunga;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan ketentuan di atas, imbalan bunga diberikan apabila Putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, bukan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh gugatan. Dengan demikian permohonan Penggugat untuk Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga atas kelebihan bayar SKPKB yang terkait dengan Putusan Gugatan Nomor Put.34565/PP/M.XI/99/2011 yang diucapkan tanggal 25 Oktober 2011, tidak dapat dipenuhi;       Menurut Pemohon : bahwa imbalan bunga yang Penggugat minta adalah terhadap pembayaran kurang bayar pertama menurut perhitungan Penggugat dalam SKPKB PPh Badan tahun pajak 2006 sebelum putusan Pengadilan Pajak terhadap SKP PPh Tahun Pajak 2004 terbit, yaitu sebesar USD2,803,354.00;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung dan keterangan yang disampaikan Tergugat dan Penggugat, diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut: Dasar Hukum terkait sengketa : 1.Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:“Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam SKPKB dan atau SKPKB Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding;”  2.bahwa Pasal 87 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;“Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;”  3.Peraturan lain yang berkaitan dengan sengketa ini;bahwa dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-18005/PP/ M.III/15/2009 tanggal 30 April 2009, seharusnya Tergugat melaksanakan putusan tersebut berikut penyesuaian-penyesuaian akibat adanya putusan tersebut; bahwa karena Tergugat tidak melaksanakan putusan a quo, maka Penggugat mengajukan permohonan pembetulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 dengan Surat Nomor 043/DSS-FINN-09 yang ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00109/WPJ.07/ KP.0603/2010; bahwa atas surat keputusan penolakan Tergugat tersebut, Penggugat dengan Surat Nomor 007/DSS-FIN/I-2010 mengajukan permohonan pembetulan yang kedua atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006, yang mana oleh Tergugat ditolak dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00088/WPJ.07/KP.0603/2010; bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-00088/WPJ.07/KP.0603/2010, Penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, yang mana oleh Pengadilan Pajak diterbitkan Putusan Nomor Put-34565/PP/M.XI/99/2011 yang menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat; bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34565/PP/M.XI/99/2011, Tergugat menerbitkan Surat Nomor KEP-00152/WPJ.07/KP.0603/2011 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dan mengembalikan kelebihan bayar pajak sebesar US$ 7,862,806.00 kepada Penggugat pada tanggal 19 Desember 2011; bahwa Penggugat mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga sebesar Rp14.848.061.195,00 atas keterlambatan pengembalian kelebihan bayar pajak Tahun Pajak 2006, yang mana ditolak oleh Tergugat dengan Surat Nomor S-604/WPJ.07/KP.0603/2011 dengan alasan imbalan bunga hanya diberikan terhadap pembayaran lebih atas utang pajak dalam SKPKB atau SKPKBT akibat adanya keputusan keberatan atau putusan banding, bukan putusan gugatan, karena secara jelas UU KUP tidak menyebutkan adanya pemberian imbalan bunga sebagai akibat diterbitkan putusan gugatan yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak; bahwa karena Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.34565/PP/M.XI/99/2011 yang diucapkan tanggal 25 Oktober 2011 merupakan Putusan Gugatan yang keputusannya hanya menyangkut SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00021/206/06/058/08 tanggal 3 November 2008, tanpa adanya keputusan tentang pemberian imbalan bunga, maka Imbalan Bunga tidak dapat diberikan; bahwa berdasarkan fakta di atas, Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku diatur bahwa pada hakekatnya imbalan bunga diberikan atas kelebihan pembayaran pajak; bahwa dalam hal kasus ini, apabila Tergugat melaksanakan putusan banding sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-18005/PP/M.III/15/2009 tanggal 30 April 2009 dan melakukan penyesuaian yang ditimbulkan oleh putusan tersebut, maka tidak akan terjadi gugatan, oleh sebab itu Majelis berkesimpulan mengabulkan gugatan Penggugat; bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim Anggota I Made Sudana menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan uraian sebagai berikut : bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur antara lain : Pasal 27A ayat (1), selengkapnya berbunyi: “Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam SKPKB dan atau SKPKB Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding;” bahwa penjelasan ayat (1): “Imbalan bunga hanya diberikan berkenaan dengan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menyangkut SKPKB atau SKPKB Tambahan;” bahwa berdasarkan ketentuan di atas, imbalan bunga hanya diberikan terhadap pembayaran lebih atas utang pajak dalam SKPKB atau SKPKBT akibat adanya keputusan keberatan atau putusan banding, bukan putusan gugatan; bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan antara lain :bahwa Pasal 87, selengkapnya berbunyi: “Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;” bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak: bahwa Pasal 2, selengkapnya berbunyi: “Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:a.keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) KUP;b.keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) KUP;c.kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP; ataud.kelebihan pembayaran sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) dan atau Pasal 19 ayat (1) karena pengurangan sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.61374/PP/M.XIIIA/12/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.61374/PP/M.XIIIA/12/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23     Tahun Pajak : 2010     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp11.391.374.990,00,;         Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen fotokopi klaim kompensasi. Untuk bukti/dokumen yang diberikan hanya berupa fotokopi Terbanding tidak dapat meyakini kebenarannya, dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi;     Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan dokumen-dokumen potongan yang kami serahkan dalam uji bukti, maka transaksi antara Pemohon Banding dengan YYY bukan merupakan penyerahan jasa maupun hadiah dan penghargaan sebagaimana dimaksud oleh Terbanding (Pemeriksa);     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen dalam berkas banding, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp11.391.374.990,00 berupa potongan display, potongan pengguna akhir, potongan lainnya, potongan volume discount, serta potongan kompensasi harga, karena menurut Terbanding jumlah tersebut merupakan hadiah dan bukan merupakan potongan harga dimana tidak mengurangi Peredaran Usaha dan tidak dianggap sebagai Harga Pokok Penjualan. Potongan tersebut juga tidak tercantum dalam Faktur Pajak; bahwa Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 tentang Pengenaan Pajak atas Hadiah dan Penghargaan antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut: Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :a.Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;b.Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;c.Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;d.Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu; bahwa berdasarkan hal tersebut menurut Terbanding hadiah sebesar Rp11.391.374.990,00 merupakan objek Pajak PPh Pasal 23; bahwa sehubungan dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp11.391.374.990,00 Pemohon Banding memberikan penjelasan yang intinya sebagai berikut:1.bahwa biaya Potongan Display sebesar Rp177.555.454,00 merupakan koreksi harga akibat produk Pemohon Banding yang dijadikan barang display atau barang contoh sehingga terdapat penurunan harga dibandingkan barang baru yang sejenis;2.bahwa Potongan Pengguna Akhir sebesar Rp8.504.955.546,00 merupakan potongan dengan pemberian voucher kepada konsumen akhir tanpa diundi;3.bahwa potongan lainnya/biaya sales discount sebesar Rp460.347.166,00 adalah merupakan tagihan dari YYY yang didasarkan dari perjanjian kerjasama;4.bahwa pemberian discount sebesar Rp1.600.356.419,00 merupakan volume discount yang diberikan kepada pelanggan YYY Pemohon Banding sesuai dengan kesepakatan;5.bahwa biaya Potongan Kompensasi Harga sebesar Rp648.160.405,00 merupakan koreksi harga akibat penurunan harga dipasar elektronik secara umum, sehingga harga pasar produk Toshiba dapat bersaing di pasar;bahwa berdasarkan pemeriksaaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang ada, Majelis berpendapat pemberian potongan display, potongan pengguna akhir, potongan lainnya, potongan volume discount, serta potongan kompensasi harga oleh Pemohon Banding kepada para pelanggan adalah didasarkan pada hubungan bisnis/dagang biasa, sehingga tidak dapat dimasukkan sebagai hadiah atau penghargaan; bahwa, Majelis berpendapat potongan display, potongan pengguna akhir, potongan lainnya, potongan volume discount, serta potongan kompensasi harga secara substansi merupakan potongan harga atau rabat agar produk AAA dapat bersaing dengan produk lain, bukan pemberian imbalan atas jasa yang diterima Pemohon Banding, sehingga tidak memenuhi kualifikasi sebagai hadiah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 tentang Pengenaan Pajak atas Hadiah dan Penghargaan, dengan demikian bukan merupakan obyek PPh Pasal 23; bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp11.391.374.990,00 tidak dapat dipertahankan;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;     Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2241/WPJ.07/2012 tanggal 26 November 2012 tidak dapat dipertahankan, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari – Maret 2010 Pemohon Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding ………………Rp18.505.225.453,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan ……………………Rp11.391.374.990,00Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis ……………………Rp  7.113.850.463,00     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;   Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2241/WPJ.07/2012 tanggal 26 November 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Maret 2010 Nomor 00001/203/10/056/11 tanggal 28 September 2011, atas nama: XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak …………………………………….Rp7.113.850.463,00PPh Pasal 23 yang terutang ………………………………..Rp   746.750.661,00Kredit Pajak ……………………………………………………Rp     87.324.249,00Pajak yang tidak/kurang dibayar ………………………….Rp   659.426.412,00Sanksi Administrasi :Bunga Pasal 13 (2) UU KUP ….Rp   290.147.621,00Jumlah PPh yang masih harus dibayar ……………………Rp   949.574.033,00Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : 1.     Drs. BBBsebagai Hakim Ketua,2.     Drs. CCC, Ak. M.Sc.sebagai Hakim Anggota,3.     DDD, S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,  yang dibantu oleh: Dra. FFF, M.Msebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 63113/PP/M.IB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 63113/PP/M.IB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas Banding dapat diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Kredit Pajak sebesar Rp1.382.978.764,00     Menurut Terbanding : bahwa mengingat hal-hal tersebut di atas dan mengingat bahwa pokok pikiran dalam UU PPN dan memori penjelasan Pasal 16B UU PPN menghendaki keadilan pembebanan pajak dan diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama, koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah tepat;   Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan pembuktian berupa serangkaian uraian yuridis tersebut di atas bahwa Terbanding telah salah dalam melakukan Koreksi Pajak Masukan sehingga Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp1.256.997.874,00 adalah cacat hukum dan batal demi hukum dan fakta yang benar-benar terjadi bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS, maka mohon kepada Majelis Hakim Banding Pengadilan Pajak untuk berkenan membatalkan Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp1.256.997.874,00 dan mengabulkan permohonan Banding dari Pemohon Banding;   Menurut Majelis : Koreksi Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi “tidak ada”sebesar Rp.125.980.890,- bahwa terkait sengketa koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.125.980.890,00 berdasarkan hasil klarifikasi ke KPP tempat PKP penerbit Faktur Pajak terdaftar, dengan hasil klarifikasi dijawab ” Tidak Ada” bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding telah dilakukan pembayaran kepada PKP penerbit Faktur Pajak dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP penerbit Faktur Pajak, sehingga dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, antara lain dinyatakan: “Tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:-Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;-Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;-Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN.”bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, bahwa tujuan dilakukannya klarifikasi adalah untuk memastikan bahwa Faktur Pajak diterbitkan oleh PKP, atas penyerahan BKP atau JKP yang terutang PPN, dan oleh PKP penerbit Faktur Pajak telah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN; bahwa apabila berdasarkan hasil klarifikasi terbukti bahwa Faktur Pajak tersebut belum tercatat atau dilaporkan oleh PKP penerbit Faktur Pajak, maka berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, KPP tempat PKP penerbit Faktur Pajak terdaftar seharusnya menindak lanjuti dengan mengkonfirmasi kepada PKP yang bersangkutan dan melakukan langkah-langkah yang seharusnya dilakukan sebagaimana perturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa hasil klarifikasi tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk melakukan koreksi bahwa PPN Masukan tidak dapat dikreditkan, tetapi harus dibuktikan apakah pihak PKP pembeli BKP atau penerima JKP benarbenar telah membayar PPN Masukan kepada PKP penerbit Faktur Pajak; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp.125.980.890,00 telah dibayar oleh Pemohon Banding dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP pihak penjual; bahwa Majelis berpendapat, atas koreksi faktur pajak lainnya yang dijawab tidak ada dan konfirmasi belum dijawab maka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 33 Undang-undang KUP, PKP pembeli tidak dapat dibebani tanggungjawab atas tidak dilaporkannya PPN Keluaran oleh PKP Penerbit Faktur Pajak; bahwa karena terbukti Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP penerbit faktur pajak, maka seluruh PPN Masukan yang telah dibayar tersebut dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan hasil klarifikasi sebesar Rp.125.980.890,00 harus dibatalkan; Koreksi Pajak Masukan Terintegrasi sebesar Rp.1.256.997.874.- bahwa koreksi kredit pajak yang dilakukan oleh Terbanding dengan mendasarkan kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak antara lain mengatur bahwa bagi Pengusaha yang melakukan Kegiatan Usaha Terpadu (Integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang “nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”. bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan karena TBS adalah Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga tidak tergantung ada atau tidaknya penyerahan TBS tersebut PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan atau penjualan TBS Kelapa Sawit kepada siapapun produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah CPO dan Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak; Oleh karena itu seluruh Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dapat dikreditkan termasuk yang digunakan oleh unit kebun; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 1 angka 3:“Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini”; Pasal 1 angka 4:“Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3”; Pasal 4:Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:a.Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;b.Impor ………………dst sd f; Pasal 9 ayat (5) :“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; bahwa dalam memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN antara lain dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak