Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 63113/PP/M.IB/16/2015
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas Banding dapat diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Kredit Pajak sebesar Rp1.382.978.764,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa mengingat hal-hal tersebut di atas dan mengingat bahwa pokok pikiran dalam UU PPN dan memori penjelasan Pasal 16B UU PPN menghendaki keadilan pembebanan pajak dan diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama, koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah tepat; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa berdasarkan pembuktian berupa serangkaian uraian yuridis tersebut di atas bahwa Terbanding telah salah dalam melakukan Koreksi Pajak Masukan sehingga Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp1.256.997.874,00 adalah cacat hukum dan batal demi hukum dan fakta yang benar-benar terjadi bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS, maka mohon kepada Majelis Hakim Banding Pengadilan Pajak untuk berkenan membatalkan Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp1.256.997.874,00 dan mengabulkan permohonan Banding dari Pemohon Banding; |
| Menurut Majelis | : | Koreksi Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi “tidak ada”sebesar Rp.125.980.890,- bahwa terkait sengketa koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.125.980.890,00 berdasarkan hasil klarifikasi ke KPP tempat PKP penerbit Faktur Pajak terdaftar, dengan hasil klarifikasi dijawab ” Tidak Ada” bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding telah dilakukan pembayaran kepada PKP penerbit Faktur Pajak dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP penerbit Faktur Pajak, sehingga dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, antara lain dinyatakan: “Tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa: -Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;-Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;-Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN.” bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, bahwa tujuan dilakukannya klarifikasi adalah untuk memastikan bahwa Faktur Pajak diterbitkan oleh PKP, atas penyerahan BKP atau JKP yang terutang PPN, dan oleh PKP penerbit Faktur Pajak telah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN; bahwa apabila berdasarkan hasil klarifikasi terbukti bahwa Faktur Pajak tersebut belum tercatat atau dilaporkan oleh PKP penerbit Faktur Pajak, maka berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, KPP tempat PKP penerbit Faktur Pajak terdaftar seharusnya menindak lanjuti dengan mengkonfirmasi kepada PKP yang bersangkutan dan melakukan langkah-langkah yang seharusnya dilakukan sebagaimana perturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa hasil klarifikasi tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk melakukan koreksi bahwa PPN Masukan tidak dapat dikreditkan, tetapi harus dibuktikan apakah pihak PKP pembeli BKP atau penerima JKP benarbenar telah membayar PPN Masukan kepada PKP penerbit Faktur Pajak; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp.125.980.890,00 telah dibayar oleh Pemohon Banding dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP pihak penjual; bahwa Majelis berpendapat, atas koreksi faktur pajak lainnya yang dijawab tidak ada dan konfirmasi belum dijawab maka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 33 Undang-undang KUP, PKP pembeli tidak dapat dibebani tanggungjawab atas tidak dilaporkannya PPN Keluaran oleh PKP Penerbit Faktur Pajak; bahwa karena terbukti Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP penerbit faktur pajak, maka seluruh PPN Masukan yang telah dibayar tersebut dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan hasil klarifikasi sebesar Rp.125.980.890,00 harus dibatalkan; Koreksi Pajak Masukan Terintegrasi sebesar Rp.1.256.997.874.- bahwa koreksi kredit pajak yang dilakukan oleh Terbanding dengan mendasarkan kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak antara lain mengatur bahwa bagi Pengusaha yang melakukan Kegiatan Usaha Terpadu (Integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang “nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”. bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan karena TBS adalah Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga tidak tergantung ada atau tidaknya penyerahan TBS tersebut PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan atau penjualan TBS Kelapa Sawit kepada siapapun produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah CPO dan Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak; Oleh karena itu seluruh Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dapat dikreditkan termasuk yang digunakan oleh unit kebun; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 1 angka 3: “Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini”; Pasal 1 angka 4: “Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3”; Pasal 4: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a.Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;b.Impor ………………dst sd f; Pasal 9 ayat (5) : “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; bahwa dalam memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN antara lain dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B; Pasal 9 ayat (6): “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN aquo, telah diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak; Pasal 16 B Ayat (1) huruf b: “Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk: a.……..b.penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu”; bahwa dalam memori penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN a quo, antara lain dijelaskan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasuskasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut; bahwa dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah Tandan Buah Segar (TBS); Pasal 16 B Ayat (3): “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”; bahwa dalam memori penjelasannya disebutkan: “Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau jasa kena pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”; bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang PPN dalam Pasal 1, Pasal 4, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) dan Pasal 16 B ayat (1) dan ayat (3) dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 jo Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Majelis berpendapat sebagai berikut: -bahwa yang menjadi obyek PPN adalah penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), dengan kata lain ada atau tidak adanya obyek PPN adalah ada atau tidak adanya penyerahan BKP atau JKP;-bahwa karena obyek PPN adalah penyerahan BKP atau JKP maka bagi penjual BKP atau yang menyerahkan JKP, PPN yang telah dipungut berfungsi sebagai PPN Keluaran sedangkan bagi pembeli BKP atau penerima JKP, PPN yang telah dibayar berfungsi sebagai PPN Masukan;-bahwa terdapat penyerahan BKP atau JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang dalam hal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, antara lain berupa barang strategis yang didalamnya termasuk hasil perkebunan yakni TBS Kelapa Sawit;-bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) Undang-undang PPN sangat jelas dan tidak dapat diinterpretasikan lain, yakni mengatur tentang PPN Masukan yang dapat dikreditkan, apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak; bahwa ketentuan tersebut dengan tegas menyatakan apabila dalam satu masa pajak Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan atas BKP yang terutang pajak dan BKP yang tidak terutang pajak, maka PPN Masukan yang dapat dikreditkan adalah PPN Masukan yang berkenaan dengan penyerahan BKP yang terutang pajak; -bahwa ketentuan Pasal 16 B ayat (3) dengan jelas bahwa “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”;-bahwa ketentuan tersebut dengan jelas memberikan makna bahwa apabila terdapat penyerahan JKP atau BKP yang PPN atas penyerahannya dibebaskan, maka tidak ada PPN Keluaran, oleh karena itu PPN Masukan yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis menyimpulkan hubungan antara Pasal 1, Pasal 4, Pasal 4 A, Pasal 9 dan Pasal 16 B Undang-undang PPN seluruhnya sejalan yakni mengatur tentang penyerahan BKP atau JKP yang dikenakan PPN atau yang dibebaskan, serta mengatur tentang pengkreditan PPN Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa Terbanding menyatakan PPN Masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan karena TBS adalah BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga ada atau tidak penyerahan TBS maka PPN Masukan untuk memeperoleh TBS tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa Majelis tidak sependapat dengan Terbanding, karena berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang PPN sebagaimana diuraikan sebelumnya, dapat disimpulkan obyek PPN adalah penyerahan BKP atau JKP, selanjutnya adanya PPN Keluaran atau PPN Masukan merupakan akibat dari adanya penyerahan BKP atau JKP yang dikenakan PPN, sedangkan dapat atau tidaknya PPN Masukan dikreditkan tergantung dari ada atau tidaknya PPN Keluaran sebagai akibat adanya penyerahan BKP atau JKP yang dikenakan atau dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa dalam hal terjadi penyerahan TBS yang merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, maka tidak ada PPN Keluaran yang dipungut, sehingga PPN Masukan yang terkait dengan perolehan TBS yang dijual/diserahkan tidak dapat dikreditkan; bahwa ketentuan ini berlaku sama kepada semua Wajib Pajak termasuk kepada perusahaan integrated, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 B Undang-undang PPN; bahwa berdasarkan data dan fakta yang terungkap dalam persidangan, pada Masa Agustus 2008 Pemohon Banding hanya melakukan 1 (satu) kegiatan usaha yaitu melakukan penyerahan yang terhutang pajak yaitu menyerahkan/menjual Crude Palm Oil (CPO), Inti Sawit, Palm Kernel Oil (PKO) dan Palm Kernel Mild (PKM) dan tidak menjual TBS hasil kebun milik Pengusaha Kena Pajak kepada pihak lain sehingga Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan TBS kepada pihak ke tiga; bahwa karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan TBS, Majelis berpendapat sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16 B ayat (3) Undang-undang PPN, maka tidak ada Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding yang tidak dapat dikreditkan; bahwa karena yang dijual oleh Pemohon Banding adalah CPO dan Kernel yang merupakan BKP yang atas penyerahannya terutang PPN, Majelis berpendapat seluruh PPN Masukan yang terkait dengan penyerahan CPO dan kernel dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Agustus 2008 yang dapat dikreditkan sebesar Rp1.256.997.874,00 harus dibatalkan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undangundang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan jumlah Kredit Pajak dan jumlah PPN yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding menjadi sebagai berikut : Kredit Pajak menurut keputusan TerbandingRp 1.642.434.420,00Koreksi Terbanding yang dibatalkanRp 1.382.978.764,00Kredit Pajak menurut MajelisRp 3.025.413.184,00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1251/WPJ.19/2014 tanggal 16 Juni 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00085/207/08/051/13 tanggal 29 Juli 2013 atas nama : XXX, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Agustus 2008 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Jumlah Seluruh PenyerahanRp 95.689.457.069,00Penghitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 782.761.207,00b. Dikurangi Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan:Rp 3.025.413.184,00c. Jumlah perhitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar(Rp 2.242.651.977,00)d. Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa berikutnyaRp 2.242.651.977,00e. PPN yang kurang dibayarRp 0,00f. Sanksi administrasiRp 0,00g. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 0,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2015 oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: BBBsebagai Hakim Ketua,CCCsebagai Hakim Anggota,DDDsebagai Hakim Anggota,FFFsebagai Panitera Pengganti, Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |

