Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.61374/PP/M.XIIIA/12/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.61374/PP/M.XIIIA/12/2015

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 23
  
Tahun Pajak:2010
  
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp11.391.374.990,00,;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen fotokopi klaim kompensasi. Untuk bukti/dokumen yang diberikan hanya berupa fotokopi Terbanding tidak dapat meyakini kebenarannya, dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi;
  
Menurut Pemohon:bahwa berdasarkan dokumen-dokumen potongan yang kami serahkan dalam uji bukti, maka transaksi antara Pemohon Banding dengan YYY bukan merupakan penyerahan jasa maupun hadiah dan penghargaan sebagaimana dimaksud oleh Terbanding (Pemeriksa);
  
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen dalam berkas banding, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp11.391.374.990,00 berupa potongan display, potongan pengguna akhir, potongan lainnya, potongan volume discount, serta potongan kompensasi harga, karena menurut Terbanding jumlah tersebut merupakan hadiah dan bukan merupakan potongan harga dimana tidak mengurangi Peredaran Usaha dan tidak dianggap sebagai Harga Pokok Penjualan. Potongan tersebut juga tidak tercantum dalam Faktur Pajak;

bahwa Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 tentang Pengenaan Pajak atas Hadiah dan Penghargaan antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
a.Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;b.Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;c.Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;d.Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu;
 
bahwa berdasarkan hal tersebut menurut Terbanding hadiah sebesar Rp11.391.374.990,00 merupakan objek Pajak PPh Pasal 23;

bahwa sehubungan dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp11.391.374.990,00 Pemohon Banding memberikan penjelasan yang intinya sebagai berikut:
1.bahwa biaya Potongan Display sebesar Rp177.555.454,00 merupakan koreksi harga akibat produk Pemohon Banding yang dijadikan barang display atau barang contoh sehingga terdapat penurunan harga dibandingkan barang baru yang sejenis;2.bahwa Potongan Pengguna Akhir sebesar Rp8.504.955.546,00 merupakan potongan dengan pemberian voucher kepada konsumen akhir tanpa diundi;3.bahwa potongan lainnya/biaya sales discount sebesar Rp460.347.166,00 adalah merupakan tagihan dari YYY yang didasarkan dari perjanjian kerjasama;4.bahwa pemberian discount sebesar Rp1.600.356.419,00 merupakan volume discount yang diberikan kepada pelanggan YYY Pemohon Banding sesuai dengan kesepakatan;5.bahwa biaya Potongan Kompensasi Harga sebesar Rp648.160.405,00 merupakan koreksi harga akibat penurunan harga dipasar elektronik secara umum, sehingga harga pasar produk Toshiba dapat bersaing di pasar;
bahwa berdasarkan pemeriksaaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang ada, Majelis berpendapat pemberian potongan display, potongan pengguna akhir, potongan lainnya, potongan volume discount, serta potongan kompensasi harga oleh Pemohon Banding kepada para pelanggan adalah didasarkan pada hubungan bisnis/dagang biasa, sehingga tidak dapat dimasukkan sebagai hadiah atau penghargaan;

bahwa, Majelis berpendapat potongan display, potongan pengguna akhir, potongan lainnya, potongan volume discount, serta potongan kompensasi harga secara substansi merupakan potongan harga atau rabat agar produk AAA dapat bersaing dengan produk lain, bukan pemberian imbalan atas jasa yang diterima Pemohon Banding, sehingga tidak memenuhi kualifikasi sebagai hadiah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 tentang Pengenaan Pajak atas Hadiah dan Penghargaan, dengan demikian bukan merupakan obyek PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa pada memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp11.391.374.990,00 tidak dapat dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
  
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
  
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2241/WPJ.07/2012 tanggal 26 November 2012 tidak dapat dipertahankan, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari – Maret 2010 Pemohon Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding ………………Rp18.505.225.453,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan ……………………Rp11.391.374.990,00Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis ……………………Rp  7.113.850.463,00
  
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
 
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2241/WPJ.07/2012 tanggal 26 November 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Maret 2010 Nomor 00001/203/10/056/11 tanggal 28 September 2011, atas nama: XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak …………………………………….Rp7.113.850.463,00PPh Pasal 23 yang terutang ………………………………..Rp   746.750.661,00Kredit Pajak ……………………………………………………Rp     87.324.249,00Pajak yang tidak/kurang dibayar ………………………….Rp   659.426.412,00Sanksi Administrasi :Bunga Pasal 13 (2) UU KUP ….Rp   290.147.621,00Jumlah PPh yang masih harus dibayar ……………………Rp   949.574.033,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

1.     Drs. BBBsebagai Hakim Ketua,2.     Drs. CCC, Ak. M.Sc.sebagai Hakim Anggota,3.     DDD, S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,  yang dibantu oleh: Dra. FFF, M.Msebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.