Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59024/PP/M.XIIIB/99/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59024/PP/M.XIIIB/99/2015

Jenis Pajak:Gugatan
   
Tahun Pajak:2014
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Paksa Nomor SP-00341/WPJ.22/KP.0704/2014 tanggal 25 September 2014;
   
   
Menurut Tergugat:bahwa Tergugat menerbitkan Surat Paksa Nomor SP-00341/WPJ.22/KP.0704/2014 tanggal 25 September 2014 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak April s.d. Desember 2011 Nomor 00003/277/11/431/14 tanggal 14 April 2014, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa pajak April s.d. Desember 2011 Nomor 00006/204/11/431/14 tanggal 14 April 2014 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Maret 2012 Nomor 00013/203/12/431/14 tanggal 14 April 2014;
   
Menurut Penggugat:bahwa Penggugat mengajukan Surat Pernyataan Pencabutan Gugatan Nomor 1211-05/SDI/Pjk/2014 tanggal 11 Desember 2014 yang menyatakan mencabut gugatan Nomor 1002-02/SDI/Pjk/2014 tanggal 2 Oktober 2014;
   
Menurut Majelis:bahwa Penggugat mengajukan Surat Pernyataan Pencabutan Gugatan Nomor 1211-05/SDI/Pjk/2014 tanggal 11 Desember 2014 (diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 12 Desember 2014) menyatakan mencabut gugatan Nomor 1002-02/SDI/Pjk/2014 tanggal 2 Oktober 2014;

bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan :

(1)Terhadap Gugatan dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.(2)Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan : b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Tergugat.(3)Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali.    
bahwa dalam persidangan yang diselenggarakan pada hari kamis tanggal 15 Januari 2015 Majelis membacakan isi surat Penggugat yang intinya menyatakan pencabutan gugatannya;

bahwa Majelis menanyakan tanggapan Tergugat mengenai pernyataan pencabutan gugatan tersebut;

bahwa terkait permohonan pencabutan gugatan yang diajukan Penggugat, Tergugat menyatakan setuju dan dapat menerima permohonan pencabutan gugatan a quo;

 bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Surat Gugatan Penggugat Nomor 1002-02/SDI/Pjk/2014 tanggal 2 Oktober 2014 dicabut dan Nomor Sengketa YYY dihapus dari daftar sengketa;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Gugatan Penggugat terhadap Surat Paksa Nomor SP-00341/WPJ.22/KP.0704/2014 tanggal 25 September 2014 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak April s.d. Desember 2011 Nomor 00003/277/11/431/14 tanggal 14 April 2014, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa pajak April s.d. Desember 2011 Nomor 00006/204/11/431/14 tanggal 14 April 2014 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Maret 2012 Nomor 00013/203/12/431/14 tanggal 14 April 2014, atas nama PT XXX, dicabut dan nomor sengketa YYY dihapus dari daftar sengketa.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. AAASebagai Hakim  Ketua,BBB, S.H., M,M.  Sebagai Hakim  Anggota,Drs. CCC, S.H.,CNSebagai Hakim  Anggota,DDD, S.E., M.M.Sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. AAASebagai Hakim  Ketua,BBB, S.H., M,M.  Sebagai Hakim  Anggota,Drs. FFF, M.Sc.Sebagai Hakim  Anggota,DDD, S.E., M.M.Sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh Para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat.