Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59022/PP/M.VA/99/2015
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Paksa Nomor: SP-00376/WPJ.11/KP.0804/2014 tanggal 28 Mei 2014; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa penerbitan Surat Paksa terkait dengan Surat Tagihan Pajak PPN Nomor : 00015/107/091615/14 tanggal 18 Pebruari 2014 telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Surat Paksa Nomor: SP-00376/WPJ.11/KP.0804/2014 tanggal 28 Mei 2014, yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut melalui Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa tanggal 19 Juni 2014 telah melanggar Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku dan untuk dapat dibatalkan demi hukum dan mohon permohonan gugatan Pemohon dapat dikabulkan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi objek gugatan adalah Penerbitan Surat Paksa Nomor: SP-00376/WPJ.11/KP.0804/2014 tanggal 28 Mei 2014; bahwa Tergugat menerbitkan Surat Paksa Nomor: SP-00376/WPJ.11/KP.0804/2014 tanggal 28 Mei 2014 karena Penggugat sampai dengan batas waktu yang ditentukan belum melunasi utang pajak yang terdapat dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN) Nomor: 00015/107/09/615/14 tanggal 18 Februari 2014 Masa Pajak Januari 2009 dan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN) Nomor: 00016/107/09/615/14 tanggal 18 Februari 2014 Masa Pajak Februari s.d Desember 2009; bahwa STP PPN Nomor: 00016/107/09/615/14 tanggal 18 Februari 2014 Masa Pajak Februari s.d Desember 2009 dan STP PPN Nomor : 00015/107/09/615/14 tanggal 18 Februari 2014 Masa Pajak Januari 2009 atas nama Penggugat, NPWP. 01.771.401.5-615.000 diterbitkan untuk mengenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP; bahwa alasan yang dikemukakan Penggugat baik yang terdapat dalam Surat Gugatannya maupun yang disampaikan secara langsung dalam persidangan tidak berkaitan dengan masalah formal atau prosedur penerbitan Surat Paksa melainkan bahwa Surat Paksa tersebut tidak perlu diterbitkan karena utang pajak yang tercantum dalam STP a quo pelunasannya tertunda dengan mengacu pada ketentuan Pasal 25 ayat (7) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 (UU KUP ); Pasal 25 ayat (7) UU KUP mengatur sebagai berikut: “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan”; bahwa Pasal 9 ayat (3) UU KUP mengatur sebagai berikut: “Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan”; bahwa menurut Majelis, Penggugat telah keliru dalam menggunakan dan menafsirkan ketentuan Pasal 25 ayat (7) UU KUP sebagai dasar hukum dari argumentasi gugatannya terhadap Surat Paksa dan Majelis berpendapat ketentuan tersebut tidak relevan dengan sengketa gugatan ini; bahwa menurut Majelis ketentuan Pasal 25 ayat (7) UU KUP merupakan satu ayat atau bagian dari ketentuan Pasal 25 yang harus dibaca secara utuh; bahwa ketentuan Pasal 25 UU KUP mengatur tentang hak Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sehingga ketentuan Pasal 25 ayat (7) yang berkaitan dengan Pasal 9 ayat (3) UU KUP harus dibaca hanya sebatas yang berkaitan dengan jangka waktu pelunasan atas surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan dan tidak berkaitan dengan jangka waktu pelunasan atas STP; bahwa dalam persidangan Tergugat telah menyampaikan penjelasan dengan dilampiri bukti pendukung terkait kronologis penerbitan Surat Paksa Nomor: SP-00376/WPJ.11/KP.0804/2014 tanggal 28 Mei 2014 sebagai berikut: bahwa STP PPN Nomor: 00015/107/09/615/14 dan STPP PPN Nomor: 00016/107/09/615/14 diterbitkan tanggal 18 Februari 2014 dan jatuh tempo pelunasan adalah tanggal 17 Maret 2014bahwa karena sampai dengan tanggal 17 Maret 2014, Penggugat belum melakukan pembayaran atas STP aquo maka pada tanggal 23 April 2014, Tergugat menerbitkan Surat Teguran, yaitu No.ST-01249/WPJ.11/KP.0804/ 2014 dan ST-01250//WPJ.11/KP.0804/2014. Dengan demikian Surat Teguran diterbitkan setelah 7 (tujuh) hari dari batas waktu pembayaran terlampauibahwa karena Penggugat setelah jangka waktu 21 ( dua puluh satu) hari sejak Surat Teguran diterbitkan belum juga melakukan pembayaran maka Tergugat pada tanggal 28Mei 2014 menerbitkan Surat Paksa Nomor: SP-00376/WPJ.11/KP.0804/2014 yang selanjutnya Surat Paksa tersebut disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 19 Juni 2014 Pasal 8 UU No 19 Tahun 1997 tentang Penagihan dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000 mengatur sebagai berikut :(1)Surat Paksa diterbitkan apabila : a. Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;(2)Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis diterbitkan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran.”bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa penerbitan Surat Paksa Nomor: SP-00376/WPJ.11/KP.0804/2014 tanggal 28 Mei 2014 telah sesuai dengan ketentuan dan oleh karena itu gugatan Penggugat ditolak; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Paksa Nomor: SP-00376/WPJ.11/KP.0804/2014 tanggal 28 Mei 2014, mengenai Tunggakan Pajak Yang Tercantum atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00015/107/09/615/14 tanggal 18 Februari 2014 Masa Pajak Januari 2009 dan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00016/107/09/615/14 tanggal 18 Februari 2014 Masa Pajak Februari s.d Desember 2009, atas nama : PT XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. AAA, MBA .sebagai Hakim KetuaDrs. BBB, MM.sebagai Hakim AnggotaDrs. CCC, MA.sebagai Hakim AnggotaDDD, SH., M.Hum.sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Tergugat serta dihadiri oleh Penggugat. |

