Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65527/PP/M.IXB/19/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65527/PP/M.IXB/19/2015

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2014
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas barang Aluminium Foil (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 088945 tanggal 06 Maret 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD61,904.46, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD64,339.22 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp8.398.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya. bahwa berdasarkan PIB nomor 088945 tanggal 6 Maret 2014 diketahui Pemasok adalah AAA Co.,Ltd dengan invoice nomor HZDS14HCCO28 tanggal 17 Februari 2014 dengan nilai CIF USD 61,904.46 Freight Rp.0,- dan Asuransi Rp.0,-.
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding import “Aluminium foil” sudah diperiksa pada waktu sebelum “Aluminium foil” di kapalkan di China oleh Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) dan sudah dikeluarkannya FORM E, dan di dalam FORM E tersebut sudah dicantumkan dan diperiksa HS/klasifikasi dan nilai transaksi “Aluminium foil” yang sebenarnya, berarti HS/klasifikasi dan nilai transaksi Pemohon Banding sudah benar
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas barang Aluminium Foil (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 088945 tanggal 06 Maret 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD61,904.46, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD64,339.22;

bahwa menurut Terbanding, terdapat inkonsistensi data dan tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenamya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 088945 tanggal 6 Maret 2014 tidak dapat diterima sebagai Nilai Transaksi, dan selanjutnya menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai, hierarki penggunaannya, sehingga Nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 64,339.22;

bahwa menurut Pemohon Banding, harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan Purchase Order, Sales Contract dan invoice dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Supplier AAA Co.,Ltd., China, menerbitkan Commercial Invoice dan Packing List Nomor: HZDS14HCC028 tanggal 17 Februari 2014, dengan perincian sebagai berikut:

No.DESCRIPTIONQUANTITY
(PCE)PRICE/
UNIT (USD)AMOUNT
(USD) Aluminium Foil   16.5MICX1020MMX12000M2189.503.47,444.3026.5MICX915MMX12000M4313.503.414,665.9036.5MICX800MMX12000M1069.703.43,636.98412MICX620MMX4000M996.303.43,188.1656.5MICX680MMX12000M1172.903.43,987.8666.5MICX760MMX12000M1605.503.45,458.7076.5MICX1060MMX12000M3165.903.410,764.0686.5MICX820MMX12000M3752.503.412,758.50Total CIF61,904.46
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: KMTCSHA4738150 tanggal 19 Februari 2014 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper:AAA Co.,Ltd., ChinaConsignee:Pemohon BandingPort of Loading:Shanghai Port, ChinaPort of Unloading:Tanjung Priok PortDescription:Aluminium FoilGross Weight:21,439.000 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: HZDS14HCC028 tanggal 17 Februari 2014 adalah Aluminium Foil (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari AAA Co.,Ltd., China dengan harga sebesar CIF USD61,904.46;

bahwa barang impor Aluminium Foil (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Bill of Lading Nomor: KMTCSHA4738150 tanggal 19 Februari 2014 dan Commercial Invoice Nomor: HZDS14HCC028 tanggal 17 Februari 2014 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 088945 tanggal 06 Maret 2014 dengan nilai pabean sebesar CIF USD61,904.46;

bahwa pembayaran atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: HZDS14HCC028 tanggal 17 Februari 2014 sebesar CIF USD61,904.46 dilakukan dengan menggunakan Letter of Credit Nomor: 014ITSY041015 tanggal 17 Desember 2013 dan telah dilakukan debit oleh BCA sesuai bukti Konfirmasi Debit BCA tanggal 04 Maret 2014 sebesar USD61,904.46;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat nilai pabean sebesar CIF USD61,904.46 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 088945 tanggal 06 Maret 2014 adalah nilai yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2965/KPU.01/2014 tanggal 09 Mei 2014;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2965/KPU.01/2014 tanggal 09 Mei 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005114/NOTUL/KPUTP/BD.02/2014 tanggal 14 Maret 2014, atas Pemohon banding dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Aluminium Foil (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 088945 tanggal 06 Maret 2014 sebesar CIF USD61,904.46, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.         
DEF, S.H., M.H.        
Drs. GHI M.M.        
JKL, S.E.       sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Nopember 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.