Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65515/PP/M.IVB/16/2015
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Pebruari 2010 sebesar Rp 17.959.684,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa atas transaksi dengan Faktur Pajak sebesar Rp17.959.684,00, Pemohon Banding memberikan bukti-bukti berupa Jurnal Voucher, Faktur Pajak, Invoice, dan Bank Statement Pemohon Banding tidak memberikan bukti transfer atas rekening koran di atas sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran transaksi dalam rekening Koran merupakan pembayaran atas transaksi Pemohon Banding kepada PKP Penjual (tidak diyakini PPN telah dibayar). |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa dalam proses ujibukti, Pemohon Banding telah menunjukan dokumen pajak masukan sebesar Rp17.959.684,00 dengan didukung dokumen berupa journal voucher, invoice, faktur pajak, rekening koran dan print out SAP sebagai bukti pembayaran, Pemohon Banding telah menunjukkan rekening koran asli kepada Pihak Terbanding selama proses uji bukti; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.17.959.684,00; bahwa Terbanding pada pokoknya menyatakan koreksi Pajak Masukan karena Terbanding tidak dapat melakukan pengujian persyaratan formal sebagai faktur pajak standar; bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PPN Masukan karena atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan dalam SPT Masa PPN, Pemohon Banding telah membayarkan PPN-nya ke semua supplier Pemohon Banding dan faktur pajak tersebut tidak cacat; bahwa dalam pelaksanaan Uji Bukti Kebenaran Materi Data, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen berupa: journal voucher, invoice, Faktur Pajak dan bank statement; bahwa menurut Majelis telah dilakukan uji arus uang dan arus barang dengan data yang lengkap; bahwa berdasarkan bukti-bukti diatas Majelis berkesimpulan bahwa terdapat bukti adanya arus dokumen, arus uang dan arus barang atas transaksi tersebut dan bukti pembayaran PPN nya; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp17.959.684,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankan Pajak Masukan menurut Majelis Rp 5.975.372.356,00 Rp 17.959.684,00 Rp 5.993.332.040,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-734/WPJ.07/2014 tanggal 14 April 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Pebruari 2010 Nomor: 00023/207/10/052/13 tanggal 6 Pebruari 2013, atas nama Pemohon Banding sehingga Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak – Ekspor – Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri – Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPN – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Jumlah Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Jumlah seluruh penyerahan Penghitungan PPN kurang/lebih bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Dikurangi : – PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan – Dibayar dengan NPWP sendiri – Lain-Lain Jumlah Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar Kelebihan pajak yang sudah : – dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya – dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan) PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp 2.128.572.105,00 Rp 18.038.054.455,00 Rp 0,00 Rp 967.471.387,00 Rp 0,00 Rp 21.134.097.947,00 Rp Rp 21.134.097.947,00 Rp 1.803.802.478,00 Rp 0,00 Rp 5.993.332.040,00 Rp Rp Rp 5.993.332.040,00 Rp 5.993.332.040,00 Rp ( 4.189.529.562,00) Rp 4.189.529.562,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Demikian diputus pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, SE, M.Si ——————————- Drs. DEF, MM ——————————- GHI, SH ————————————- JKL —————————————— sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 5 November 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta dihadiri oleh Terbanding; |

