Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64923/PP/M.IVA/16/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64923/PP/M.IVA/16/2015

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2011
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding adalah Koreksi negatif atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp1.398.846.700,00
   
   
Menurut Terbanding:bahwa penyerahan kepada Pemohon Banding sebesar Rp1.398.846.700,00 berupa Top Drive 250 Ton bukan merupakan penyerahan yang tidak terutang PPN, karena barang tersebut merupakan Barang Kena Pajak. bahwa atas penyerahan tersebut oleh Pemeriksa dimasukkan dibulan Mei 2011. bahwa koreksi negatif atas penyerahan yang tidak terutang PPN sebesar Rp1.398.846.700,00, karena penyerahan tersebut merupakan penyerahan yang terutang PPN, atas BKP tersebut tidak termasuk dalam Pasal 4A UU PPN;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa oleh karena seluruh penyerahan dari Pemohon Banding kepada PT. AAA terjadi di luar negeri, maka tidak terdapat penyerahan dalam daerah pabean yang dilakukan Pemohon Banding sehingga tidak terutang PPN sama sekaii dan bukan karena alasan BKP tidak termasuk dalam Pasal 4A Undang-Undang PPN sebagaimana pendapat pemeriksa pada alasan dasar dilakukan koreksi dalam Daftar Temuan Pemeriksaan.
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan LPK Nomor LAP-1498/WPJ.04/2013 tanggal 23 Desember 2013, yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak masa Agustus 2011 yaitu :

DPP atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN :
DPP menurut Terbanding             
DPP menurut Pemohon Banding             
Koreksi    Rp                      0,00
Rp 1.398.846.700,00
Rp 1.398.846.700,00
Koreksi atas penyerahan PPN barang dan jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp1.398.846.700,00

bahwa sesuai dengan pembahasan koreksi DPP di masa Mei 2011 (Put.64921/PP/M.IVA/16/2015) atas penyerahan yang PPN dipungut sendiri, Majelis telah berpendapat bahwa atas transaksi penyerahan yang menjadi sengketa dalam perkara a quo adalah termasuk dalam penyerahan yang dipungut/terutang PPN;

bahwa dengan demikian, penyerahan atas barang dan jasa yang tidak terutang PPN menjadi NIHIL, maka koreksi Terbanding atas penyerahan barang /jasa yang tidak terutang PPN telah benar sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan bahwa dengan demikian Koreksi Terbanding sebesar Rp1.398.846.700,00 tetap dipertahankan.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan :
NoUraianTidak Dapat
Dipertahankan  Tetap
Dipertahankan  Koreksi1Masa Pajak Agustus 2011     a.DPP atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri— b.DPP atas Penyerahan yang tidak terutang PPN-1.398.846.7001.398.846.700
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa menggenai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan;
   
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;
   
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
menimbang:bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
   
menimbang:bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN atas penyerahan yang dipungut sendiri dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

DPP PPN menurut Terbanding         
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan     
DPP PPN menurut Majelis    Rp 37.585.683.685,00
Rp                        0,00
Rp 37.585.683.685,00
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1875/WPJ.04/2013 tanggal 23 Desember 2013, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 Nomor: 00019/407/11/062/12 tanggal 22 November 2012, atas nama Pemohon Banding;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. ABC, M.M.         
DEF, S.H.             
GHI, S.H., M.Sc.         
JKL SH.,M.Kn       sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;