Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65517/PP/M.IVB/16/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65517/PP/M.IVB/16/2015

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak April 2010 sebesar Rp 4.238.250,00 yang idak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti pembayaran PPN, maka berdasarkan ketentuan Pasal 16F UU Nomor 42 Tahun 2009 Pemohon Banding harus bertanggung jawab atas pembayaran PPN karena tidak dapat dibuktikan PPN terutang telah dibayar Pemohon Banding dan berdasarkan KEP-754/PJ./2001 Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan.
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Terhadap pajak masukan sebesar Rp4.238.250,00, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang disebut diatas dikarenakan dokumen tersebut masih berada di pihak konsultan terdahulu. Pemohon Banding telah berusaha semaksimal mungkin untuk meminta dokumen tersebut untuk dikembalikan namun sampai dengan saat ini kami masih belum menerima dokumen tersebut.
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp4.238.250,00;

bahwa Terbanding pada pokoknya menyatakan koreksi Pajak Masukan karena Terbanding tidak dapat melakukan pengujian persyaratan formal sebagai faktur pajak standar;

bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PPN Masukan karena atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan dalam SPT Masa PPN, Pemohon Banding telah membayarkan PPN-nya ke semua supplier Pemohon Banding dan faktur pajak tersebut tidak cacat;

bahwa dalam pelaksanaan Uji Bukti Kebenaran Materi, Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen ;

bahwa telah dilakukan uji arus barang dengan data yang tidak lengkap ;

bahwa berdasarkan bukti-bukti diatas Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat bukti adanya pembayaran PPN, sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil permohonan bandingnya;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 4.238.250,00 tetap dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-756/WPJ.07/2014 tanggal 16 April 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor: 00025/207/10/052/13 tanggal 6 Pebruari 2013, atas nama pemohon Banding;

Demikian diputus pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

QWE, SE, M.Si ——————————-     
Drs. RTY, MM ——————————–   
ASD, SH ————————————-     
FGH ——————————————    sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 5 November 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta dihadiri oleh Terbanding;