Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64921/PP/M.IVA/16/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64921/PP/M.IVA/16/2015

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2011
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp28.287.605.600,00 dan koreksi negatif atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp25.479.028.800,00.
   
   
Menurut Terbanding:Bahwa Terdapat koreksi negative atas penyerahan yang tidak terutang PPN sebesar Rp.25.479.028.800,00 karena penyerahan tersebut merupakan penyerahan yang terutang PPN atas BKP tersebut tidak termasuk dalam Pasal 4A UU PPN.
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Oleh karena seluruh penyerahan terjadi di luar negeri, maka tidak terdapat penyerahan dalam daerah pabean yang dilakukan Pemohon Banding sehingga tidak terutang PPN dan bukan karena alasan BKP tidak termasuk dalam Pasal 4A UU PPN sebagaimana pendapat Terbanding pada alasan dasar dilakukan koreksi dalam Daftar Temuan Pemeriksaan;
   
Menurut Majelis :bahwa berdasarkan LPK Nomor LAP-1497/WPJ.04/2013 tanggal 23 Desember 2013, yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak masa Mei 2011 yaitu :

1.DPP atas PPN yang harus dipungut sendiri:DPP menurut TerbandingRp 28.869.519.141,00DPP menurut Pemohon BandingRp      581.913.541,00KoreksiRp28.287.605.600,00
2.DPP atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN :DPP menurut TerbandingRp                        0,00DPP menurut Pemohon BandingRp   25.479.028.800,00 Koreksi(Rp 25.479.028.800,00)  
1.Koreksi atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar R28.287.605.600,00

bahwa pada dasarnya yang menjadi sengketa atas penyerahan BKP, menurut Pemohon Banding merupakan penyerahan barang yang tidak terutang karena penyerahannya dilakukan di luar daerah pabean, sedangkan menurut Terbanding merupakan penyerahan yang terutang PPN karena penyerahannya dilakukan di daerah pabean;

bahwa untuk mengetahui apakah barang diserahkan dalam daerah pabean atau di luar daerah pabean, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

bahwa BBB menerbitkan PO Nomor 01/C.10.043 tanggal 1 Oktober 2010 kepada Pemohon Banding atas 2 unit Top Drive 250 Ton;

bahwa berdasarkan PO tersebut Pemohon Banding telah menerima pembayaran dari BBB:
–     Tanggal 30 Mei 2011 sebesar     
–     Tanggal 10 Juni 2011 sebesar     
–    Tanggal 12 Agustus 2011 sebesar  USD     2,968,200,00
USD        164,900.00
USD        164,900.00   
USD     3,298,000.00
bahwa berdasarkan bukti surat jalan Nomor B.016 dan B.017 diketahui bahwa terdapat pengiriman barang dari AAA Indonesia alamat Jl. QWE ke gudang BBB Jl RTY Sunter (dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa barang yang dikirim tersebut merupakan barang sesuai dengan PO Nomor 01/C.10.043)

bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa penyerahan atas pengiriman PO Nomor 01/C.10.043 telah dilakukan dalam daerah pabean yaitu gudang BBB;

bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa pengisian SPT yang mencantumkan penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN adalah tidak benar dan seharusnya Pemohon Banding mengisi SPT dengan  mencantumkan penyerahan barang yang terutang PPN;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding telah benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar R28.287.605.600,00 tetap dipertahankan;  2.Koreksi atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp25.479.028.800,00

bahwa sesuai dengan pembahasan koreksi DPP atas penyerahan yang PPN dipungut sendiri, Majelis telah berpendapat bahwa atas transaksi penyerahan yang menjadi sengketa dalam perkara a quo adalah termasuk dalam penyerahan yang dipungut/terutang PPN;

bahwa dengan demikian, penyerahan atas barang dan jasa yang tidak terutang PPN menjadi NIHIL, maka koreksi Terbanding atas penyerahan barang /jasa yang tidak terutang PPN telah benar sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan bahwa dengan demikian Koreksi Terbanding sebesar Rp.28.287.605.6000,- tetap dipertahankan.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan :
NoUraianTidak Dapat
DipertahankanTetap
Dipertahankan1Masa Pajak Mei   a.DPP atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri-28.287.605.600 b.DPP atas Penyerahan yang tidak terutang PPN -(25,479,028,800)
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa menggenai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan;
   
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;
   
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
menimbang:bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
   
Memperhatikan:bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN atas penyerahan yang dipungut sendiri dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

DPP PPN menurut TerbandingRp 69.557.517.526,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp                        0,00DPP PPN menurut MajelisRp 69.557.517.526,00
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1874/WPJ.04/2013 tanggal 23 Desember 2013, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor: 00016/407/11/062/12 tanggal 22 November 2012, atas Pemohon Banding emikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. ABC, M.M.        
DEF, S.H.            
GHI, S.H., M.Sc.      
KL SH.,M.Kn      sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;