Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-26266/PP/M.VI/19/2010

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-26266/PP/M.VI/19/2010

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2009
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah klasifikasi tarif atas PIB Nomor: 165301, tanggal 26 Juni 2009 berupa 5 NIU Volvo FM440 6×6 Dump Truck Brand New and with Gross Vehicle weight above 24 Tons, negara asal Sweden, dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif 8704.10.22.00 BM 5%, oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 8704.23.49.00 BM 10% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
 
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-6843/KPU.01/2009 tanggal 17 September 2009 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor 017174/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 24 Juli 2009
   
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding, dengan Surat Nomor 165/ITU/IMP-BDG/X/2009, tanggal 20 Oktober 2009, menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-6843/KPU.01/2009 tanggal 17 September 2009;
   
Menurut Majelis:Formal Pengajuan Banding:

1.Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak   bahwa Surat Banding Pemohon Banding ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia;   bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 menyatakan,”Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;   bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan diketahui banding diajukan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;   bahwa karenanya Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2.Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;   bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6843/KPU.01/2009 diterbitkan tanggal 17 September 2009, sedangkan Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 165/ITU/IMP-BDG/X/2009, tanggal 20 Oktober 2009, yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada Selasa, tanggal 27 Oktober 2009(diantar);   bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding”;   bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;   bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, diketahui Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6843/KPU.01/2009 diterbitkan tanggal 17 September 2009 sehingga diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 15 Nopember 2009, karenanya apabila jangka waktu pengajuan banding dihitung sejak tanggal keputusan Terbanding yaitu tanggal 17 September 2009, sampai dengan tanggal diterimanya surat banding di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 27 Oktober 2009 (diantar), maka banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 41 hari, sehingga masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari;
   bahwa karenanya Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
3.Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
   bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor 165/ITU/IMPBDG/X/2009, tanggal 20 Oktober 2009, menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-6843/KPU.01/2009 tanggal 17 September 2009;   bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”;
   bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan diketahui bahwa 1 Surat Banding diajukan atas 1 Keputusan;   bahwa karenanya Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4.Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak   bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor : 165/ITU/IMPBDG/X/2009, tanggal 20 Oktober 2009, telah memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;   bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”;
   bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan diketahui, Surat Banding Pemohon Banding tersebut di atas sudah memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding, namun dapat diketahui pengajuan banding Pemohon Banding masih dalam jangka waktu 60 hari sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 jo Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,   bahwa karenanya Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
5.Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
   bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor : 165/ITU/IMPBDG/X/2009, tanggal 20 Oktober 2009, dilampiri dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6843/KPU.01/2009 tanggal 17 September 2009;   bahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”;
   bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan diketahui di dalam surat banding telah dilampirkan fotokopi keputusan yang diajukan banding;   bahwa karenanya Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

6.Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;   bahwa jumlah pungutan yang terutang sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6843/KPU.01/2009 tanggal 17 September 2009 adalah sebesar Rp 314.355.491,00;   bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 menyatakan,”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);
   bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;   bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, diketahui 50% dari pungutan yang terutang sebesar Rp.157.177.745,50 (Rp.314.355.491,00 x 50%);   bahwa Pemohon Banding telah menyetorkan pungutan yang terutang dengan bukti berupa SSPCP sebesar Rp.157.177.746,00 yang diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran Bank Central Asia pada tanggal 09 Oktober 2009 atas SPKPBM Nomor: 017174/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009, tanggal 24 Juli 2009;   bahwa jumlah yang disetor Pemohon Banding telah melebihi 50% dari pungutan yang terutang, sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 jo Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
     7.Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak    bahwa berdasarkan Surat Banding Pemohon diketahui bahwa penandatangan Surat Banding adalah Sdr. XXX, jabatan Kuasa Presiden Direktur;   bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;
   bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan Akta Berita Acara “PT. XXX” Nomor: 456, tanggal 15 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan YYY, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta. Namun pada akta tersebut tidak menyatakan bahwa Sdr. XXX merupakan pengurus perusahaan;   bahwa di dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Pemohon Banding, apakah ada Surat Kuasa dari Pengurus Perusahaan kepada Sdr. XXX untuk menandatangani surat banding;   bahwa Pemohon Banding menjawab, pada saat itu tidak ada surat kuasa untuk menandatangani surat banding dari Pengurus Perusahaan kepada Sdr. XXX;   bahwa karenanya Majelis berpendapat, Sdr. XXX jabatan Kuasa Presiden Direktur tidak berwenang untuk menandatangani surat banding dan mengajukan surat banding, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis di dalam persidangan tersebut di atas, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 36 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya dinyatakan tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
   
Memperhatikan:Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat:1.Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;3.Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
   
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor: KEP-6843/KPU.01/2009 tanggal 17 September 2009 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor 017174/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 24 Juli 2009, tidak dapat diterima;